
“Mengadili, menyatakan para terdakwa tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama sama dan penadahan secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman membacakan amar putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3).