Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati keputusan tingkat I untuk membawa Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke sidang rapat paripurna DPR atau keputusan tingkat II sebagai Undang-Undang.
Kesepakatan tingkat satu ini terjadi saat rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu hasil pembahasan RUU DKJ oleh panitia kerja di Baleg DPR dengan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Wakil Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni.
Dalam rapat pleno itu, hanya satu fraksi DPR yang menolak RUU DKJ dilanjutkan untuk dibahas dan disahkan menjadi UU saat rapat paripurna DPR terdekat.
“Dengan demikian, dari 9 fraksi, 8 fraksi menyatakan setuju dan satu menolak,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas selaku pimpinan rapat pleno di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (18/3/2024).
“Dengan demikian saya ingin meminta persetujuan kembali dari anggota Baleg apakah RUU DKJ bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat dua di sidang paripurna terdekat?” ucap Supratman, yang dijawab setuju para peserta rapat.
Satu fraksi yang menolak RUU itu untuk disahkan pada tingkat I dan dibawa untuk dibawa dan disahkan di tingkat II saat sidang rapat paripurna DPR ialah Fraksi PKS. Menurut PKS, RUU DKJ dibahas secara tergesa-gesa dan berpotensi menimbulkan banyak permasalahan.
“Dengan memohon taufik Allah subhanahu wa ta’ala, dan dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, PKS menyatakan menolak RUU DKJ,” tutur Anggota Baleg dari Fraksi PKS Ansory Siregar saat penyampaian pandangan fraksi.
Sebagai informasi, rapat kerja DPR, Pemerintah, dan DPD terkait RUU DKJ ini telah dilaksanakan sejak 13 Maret 2024. Saat itu mereka sepakat membentuk panitia kerja untuk membahas RUU DKJ dan tanggal pembahasan telah berlangsung pada 14 Maret, 15 Maret, dan 18 Maret 2024.
RUU Provinsi DKJ merupakan usul inisiatif DPR dan dalam pembicaraan tingkat I daftar inventarisasi masalah atau DIM nya diajukan pemerintah dan DPD untuk dibahas dan disepakati hasilnya pada hari ini.
Artikel Selanjutnya
Status DKI Hilang, Tarif Pajak Parkir & Diskotek Jakarta Naik
(fab/fab)