by admin admin No Comments

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto buka suara soal dugaan adanya pungutan liar atau pungli dalam penerbitan rekomendasi impor bawang putih. Dugaan tersebut berasal dari laporan pelaku usaha kepada Ombudsman tentang proses penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih.

Prihasto mengklaim layanan penerbitan RIPH telah dijalankan sesuai ketentuan. Dia mengaku tidak akan mentoleransi apabila ditemukan perilaku korupsi dan pungutan liar dalam pelayanan penerbitan rekomendasi impor tersebut.

“Bapak Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam berbagai kesempatan menyebutkan tidak ada ampun bagi siapa saja yang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme di Kementan. Begitu pula di tempat kami,” kata Prihasto dalam keterangannya pada Sabtu, 20 Januari 2024. 

Sebelumnya, anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengungkapkan adanya pungutan liar RIPH bawang putih dengan nilai yang bervariatif. Yeka menyebut besar pungutan yang harus dibayarkan pelaku usaha bawang putih yaitu sebesar Rp 200 hingga Rp 250 per kilogram dari besaran RIPH yang akan diterbitkan oleh Kementerian Pertanian. 

Yeka meyakini pelaku pungli itu berada di Kementan. Akan tetapi, Ombudsman tidak akan melakukan investigasi lebih jauh lantaran menurutnya hal itu sudah masuk ke ranah hukum.

Selanjutnya: Menanggapi soal banyaknya rekomendasi yang diterbitkan….

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *