
Jakarta (ANTARA) – Tahun 2025 ini, beberapa pemerintah provinsi telah memberlakukan diskon dan pemutihan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Program ini memberikan keringanan dan kesempatan untuk masyarakat melunasi kewajiban dengan potongan harga, tanpa dikenakan denda, menghapus tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya, serta gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sehingga, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahunan berjalan saja. Adanya program ini, pemerintah provinsi berharap masyarakat dapat kembali mematuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di tahun berikutnya.
Berikut adalah deretan provinsi yang memberlakukan diskon dan pemutihan pajak kendaraan serta kebijakannya masing-masing.
1. Jawa Barat
Jadwal: 20 Maret – 30 Juni 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan program penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 dan sebelumnya. Masyarakat Jabar hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (tahun 2025) untuk mendapatkan pemutihan ini. Selain itu, biaya bea balik nama kendaraan juga berlaku gratis.
Baca juga: Dedi Mulyadi sebut ada peningkatan pembayar PKB 104 persen
2. Jawa Tengah
Jadwal: 8 April – 30 Juni 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memberikan kesempatan para warganya untuk bebas semua pokok dan denda, serta denda tunggakan Jasa Raharja dari tahun 2024. Namun, masyarakat tetap melunasi kewajiban pajak kendaraan tahun 2025.
3. Kalimatan Selatan
Jadwal: 5 Januari – 28 Juni 2025
Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan memberikan insentif pajak berupa diskon pajak untuk plat hitam/putih dan kuning, denda turun dari 25 persen menjadi 1 persen per bulan, dan gratis biaya BBN-II. Selain itu, pemerintah Kalsel juga memastikan tidak ada kenaikan biaya pajak kendaraan pada tahun ini.
4. Aceh
Jadwal: sampai 31 Desember 2025
Pemerintah Provinsi Aceh memberikan pemutihan pajak progresif bagi masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu unit. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh nomor 40 tahun 2023 untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengurangi beban finansial masyarakat.
5. Banten
Jadwal: 10 April – 30 Juni 2025
Pemerintah Provinsi Banten memberikan kebebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor mulai dari tahun 2024 hingga ke belakang tanpa batas jumlah tahun. Pembebasan ini memiliki syarat dengan melunasi pajak tahun 2025 saja.
Baca juga: Jadwal dan syarat program pemutihan pajak kendaraan di Jateng 2025
6. Kalimantan Timur
Jadwal: 8 April – 30 Juni 2025
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerapkan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan denda. Sama halnya dengan provinsi lainnya, masyarakat hanya perlu melunasi biaya pajak tahunan berjalan agar bebas denda.
Terdapat tiga persyaratan untuk pemutihan pajak kendaraan Kaltim, yakni:
- kendaraan pribadi termasuk kendaraan sosial keagamaan
- tidak termasuk keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antar Provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar
- tidak termasuk biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
7. Bali
Jadwal: mulai 5 Januari 2025
Setelah menetapkan opsen pajak, pemerintah Provinsi Bali memberlakukan potongan pajak kendaraan sebagai bentuk keringanan. Kendaraan bermotor dengan kapasitas hingga 200 cc diberikan diskon sebesar 14,35 persen, kendaraan dengan kapasitas di atas 200 cc memperoleh potongan 12,15 persen, BBNKB untuk kendaraan baru potongan sebesar 24 persen, dan bebas pajak progresif serta BBNKB II.
Baca juga: Banten godok kebijakan pemutihan pajak terinspirasi Jabar
Baca juga: Warga Bekasi antre di Kantor Samsat urus pemutihan pajak kendaraan
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025