by admin admin No Comments

Fortuner dan Pajero Gak Bisa Lagi Nenggak BBM Subsidi? Ini Kata ESDM

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara perihal kendaraan yang kelak tak diperbolehkan lagi mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis subsidi, seperti misalnya mobil sekelas Pajero dan Fortuner.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, sejatinya Fortuner dan Pajero merupakan mobil ‘bagus’. Dia juga mempertanyakan kelayakan spek BBM Solar Subsidi untuk dipakai pada mobil tersebut.

“Kira-kira layak gak ya dia (Pajero dan Fortuner)? Sepertinya mobilnya juga kan bagus,” kata Dadan Saat ditanya kepastian apakah mobil sekelas Pajero dan Fortuner apakah sudah tidak bisa lagi membeli Solar Subsidi, saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Walaupun begitu, Dadan menegaskan bahwa pemerintah akan mempertajam kriteria pengguna BBM bersubsidi. Pihaknya juga diklaim tengah menyiapkan berbagai program untuk menyosialisasikan aturan terbaru yang akan dirilis oleh pemerintah.

“Iya (kriteria pengguna BBM subsidi) lagi dibahas, sudah hampir selesai sih pembahasannya. Kan udah dibahas di rakor Menko (Bidang Perekonomian), waktu itu Pak Menko (Airlangga Hartarto) sudah memberikan penjelasan,” imbuhnya.

Sebelumnya, memang berembus kabar bahwa kelak yang akan dilarang menggunakan BBM subsidi adalah kendaraan dengan cubicle centimeter (CC) yang tinggi di atas 2.400 CC sekelas Pajero dan Fortuner.

Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengungkapkan, pada dasarnya pemerintah akan mengarahkan agar pembeli BBM jenis Solar Subsidi bisa lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang memang berhak.

“Arah kebijakan pemerintah tentu penyaluran subsidi (BBM) yang tepat sasaran,” ucapnya kepada CNBC Indonesia saat ditanya arah kebijakan pemerintah untuk mendetailkan siapa saja yang berhak membeli Solar Subsidi, dikutip Jumat (9/8/2024).

Perihal apakah mobil sekelas Pajero dan Fortuner nantinya tidak bisa membeli BBM Solar Subsidi, Saleh menilai sejatinya memang mobil dengan CC mesin tinggi seharusnya mengonsumsi Jenis BBM Umum (JBU) atau BBM non subsidi.

Alasannya, mobil sekelas Fortuner adalah masyarakat yang termasuk dalam golongan mampu.

“Sebetulnya dari sisi spek mesin mobil-mobil Fortuner dan lainnya, BBM-nya yang cetane number (CN) tinggi dan mereka umumnya kalangan mampu, jadi semestinya pakai JBU,” jelasnya.

Walaupun begitu, Saleh menegaskan bahwa aturan siapa saja yang berhak untuk membeli BBM bersubsidi akan tertuang dalam Revisi Perpres 191/2014. Dengan begitu, dia mengimbau masyarakat untuk menunggu beleid tersebut rampung direvisi oleh pemerintah.

“Detailnya kita tunggu Revisi Perpres (191/2014) ya,” tegasnya.

(pgr/pgr)

Next Article Duel Mobil ‘Arogan’ Pajero Vs Fortuner, Siapa Paling Laku?

by admin admin No Comments

Mantan Kepala Sekolah di Lampung Utara Korupsi Dana Bos hingga Rp 230 Juta


Adapun anggaran tersebut diperuntukan untuk pembelian alat pembelajaran bagi siswa yang berbasis digital yaitu tablet komputer dan server. “Namun, pelaku tidak mempergunakan dana tersebut sebagaimana mestinya. Sedangkan anggaran tersebut telah dicairkan oleh pelaku sewaktu masih menjabat Kepala Sekolah SMP N 3 Bunga Mayang,” katanya. Sehingga, lanjut Teddy, berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti serta hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar 230 juta dari Inspektorat Lampung Utara, Polisi menetapkan pelaku R sebagai tersangka. “Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 2 dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (Yul/Ansa)

by admin admin No Comments

Sri Mulyani Perketat Aturan Rekening Baru dan Transaksi, Ini Alasannya!

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mempertegas peran Direktorat Jenderal Pajak atau DJP untuk mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan di lembaga keuangan.

Aturan itu Sri Mulyani tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No. 70/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

PMK itu ia terbitkan dengan mempertimbangkan pemberian kepastian hukum bagi lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainya, dan/atau entitas lain dalam menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

“Serta untuk mengatur ketentuan mengenai anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common reporting standard), perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan,” dikutip dari PMK 47/2024, Jumat (9/8/2024).

Pengaturan pertama dalam PMK itu salah satunya terkait dengan larangan bagi lembaga keuangan pelapor untuk memberi layanan pembukaan rekening baru dan transaksi bagi nasabah yang menolak ketentuan identifikasi rekening keuangan dan dokumentasi.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 10A PMK 47/2024 yang merujuk pada ketentuan dalam Pasal 9 PMK 70/2017.

“Lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan melayani pembukaan Rekening Keuangan Baru bagi orang pribadi dan/atau entitas; atau transaksi baru terkait Rekening Keuangan bagi pemilik Rekening Keuangan Lama, yang menolak untuk mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,” tercantum dalam Pasal 10A PMK 47/2024 dikutip Jumat (9/8/2024).

Pasal 10A itu merujuk pada ketentuan Prosedur Identifikasi Rekening Keuangan dan Dokumentasi dalam Pasal 9 PMK 70/2017. Dalam pasal itu disebutkan lembaga keuangan pelapor wajib melaksanakan prosedur identifikasi Rekening Keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi atau entitas yang Negara Domisili dari orang pribadi atau entitas tersebut merupakan Yurisdiksi Asing.

Ayat 5 Pasal 9 juga menegaskan dalam hal diminta oleh Direktur Jenderal Pajak, lembaga keuangan pelapor yang memperoleh atau menyelenggarakan dokumentasi dalam bahasa lain selain Bahasa Indonesia, harus memberikan terjemahan dokumentasi dalam Bahasa Indonesia.

Sementara itu, dalam Pasal 10A PMK 47/2024, juga menekankan bahwa ketentuan larangan pemberian layanan buka rekening baru dan transaksi itu harus diterapkan lembaga keuangan sejak orang pribadi dan/atau entitas atau pemegang Rekening Keuangan Lama menolak untuk mematuhi ketentuan prosedur identifikasi.

Transaksi yang tidak boleh dilayani itu termasuk setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening atau pembuatan kontrak bagi nasabah perbankan. Selain itu pembukaan rekening, transaksi beli atau pengalihan bagi nasabah pasar modal, hingga penutupan polis baru.

Kegiatan transaksi lainnya juga termasuk dalam larangan ini bagi pemegang Rekening Keuangan Lama pada lembaga keuangan pelapor yang merupakan lembaga jasa keuangan (LJK) Lainnya dan/atau Entitas Lain.

Namun, ketentuan larangan itu tidak berlaku untuk transaksi pemenuhan kewajiban yang telah diperjanjikan sebelumnya antara pemilik Rekening Keuangan Lama dengan lembaga keuangan pelapor, penutupan rekening, atau pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(arj/mij)


Next Article Sri Mulyani Ungkap Kepastian Kenaikan PPN 12% di Tangan Presiden Baru

by admin admin No Comments

HUT Kemerdekaan RI KAI Tawarkan Diskon Tiket 21 Persen, Promo Panjat Pinang Berlaku 16-18 Agustus

TEMPO.CO, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menghadirkan promo potongan harga tiket dalam rangka peringatan HUT kemerdekaan RI ke-79. Promo harga tiket bertajuk “Panjat Pinang” tersebut berlangsung dari tanggal 16 hingga 18 Agustus 2024.

VP Public Relations PT KAI Anne Purba mengatakan promo tiket kemerdekaan berlaku untuk 30 perjalanan kereta berbagai kelas dan tujuan. Selain promo harga tiket 79 persen, PT KAI juga menyediakan promo potongan harga 50 persen.

“Total semua tiket promo yang disediakan KAI sebanyak 32.984 tiket,” kata Anne saat ditemui dalam rangkaian acara media gathering LRT Jabodebek di Semarang, Jumat, 9 Agustus 2024

Lebih rinci, Anne mengatakan promo yang pertama, yaitu Pinang Promo Cuma Bayar 79 persen, KAI menyediakan 27.064 tiket untuk pembelian dari 16 sampai 18 Agustus 2024. “Promo tersebut berlaku untuk pembelian di semua channel penjualan tiket kecuali di loket dan loket box,” katanya 

Adapun promo potongan harga 50 persen bisa dibeli pada 13 Agustus 2024, pukul 12.00-13.00.WIB. Promo potongan harga 50 persen dapat dibeli di aplikasi Access by KAI saat live Instagram @KAI121_ “Terdapat 5.920 tiket untuk Promo Flash Sale ini,” ungkap Anne. 

Anne mengatakan kedua promo tersebut berlaku untuk keberangkatan kereta api tanggal 17 sampai dengan 31 Agustus 2024. Dia mengatakan berbagai perjalanan kereta api tersebut terdapat pada rute tujuan dan menuju Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Purwokerto, Surabaya, Solo, Palembang, Medan. “Di kota-kota lainnya juga bisa didapatkan dengan tarif yang terjangkau,” tambahnya.

Berikut daftar KA dan rute yang mendapatkan tarif Promo Panjat Pinang atau Flash Sale:

1. KA Ambarawa Ekspres (Semarang Poncol –  Surabaya Pasar Turi pp)2

2. KA Argo Lawu (Gambir – Solo Balapan) 

3. KA Argo Sindoro (Semarang Tawang Bank Jateng – Gambir)

4. KA Argo Bromo Anggrek (Gambir – Surabaya Pasar Turi pp)

5. KA Argo Dwipangga (Solo Balapan – Gambir)

6. KA Senja Utama YK (Pasar Senen – Yogyakarta)

7. KA Argo Merbabu (Semarang Tawang Bank Jateng – Gambir)

8. KA Argo Muria (Gambir – Semarang Tawang Bank Jateng)

9. KA Fajar Utama YK (Yogyakarta – Pasar Senen) 

10. KA Argo Parahyangan (Bandung – Gambir pp)

11. KA Sribilah Utama (Medan – Rantau Prapat pp)

12. KA Tegal Bahari (Pasar Senen – Tegal pp)

13. KA Malioboro Ekspres (Malang-Purwokerto pp)

Scroll Untuk Melanjutkan

14. KA Sindang Marga (Kertapati – Lubuk Linggau)

15. KA Kutojaya Utara (Jakarta Kota – Kutoarjo pp)

16. KA Kaligung (Semarang Poncol – Tegal – Cirebon Prujakan pp)

17. KA Kamandaka (Semarang Tawang Bank Jateng – Purwokerto pp)

18. KA Kamandaka (Semarang Tawang Bank Jateng – Cilacap pp)

19. KA Manahan (Solo Balapan – Gambir pp)

20. KA Pangandaran (Banjar – Gambir pp)

21. KA Lodaya (Bandung – Solo Balapan pp)

22. KA Manoreh (Jakarta Kota – Pasar Senen – Semarang Tawang Bank Jateng pp)

23. KA Sawunggalih (Kutoarjo – Pasar Senen pp)

24. KA Purwojaya (Cilacap – Gambir pp)

25. KA Ciremai (Bandung – Semarang Tawang Bank Jateng pp)

26. KA Papandayan (Garut – Gambir pp)

27. KA Sancaka (Surabaya Gubeng – Yogyakarta pp)

28. KA Joglosemarkerto (Yogyakarta – Cilacap pp)

29. KA Joglosemarkerto (Yogyakarta – Semarang Tawang Bank Jateng – Purwokerto)

30. KA Sembrani (Surabaya Pasar Turi – Gambir pp).

Pilihan Editor: Mirae Asset Beberkan Sentimen Pasar Saham yang Harus Diperhatikan Investor

by admin admin No Comments

Cara investasi emas di Pegadaian secara online dan langsung

Jakarta (ANTARA) – Investasi emas merupakan investasi rendah risiko karena selain mudah, nilai emas juga cenderung terus naik. Jika Anda ingin memulai investasi, Anda bisa mencoba menabung emas di Pegadaian.

Sistem tabungan emas serupa dengan jenis tabungan konvensional di bank. Nasabah hanya perlu menambah saldo rekening dari waktu ke waktu, tanpa ada batasan nominal.

Untuk memulai berinvestasi Anda harus memastikan layanan yang Anda gunakan memiliki keamanan yang terjamin dan izin resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) atau Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK). Salah satu opsi yang dapat Anda pertimbangkan adalah Pegadaian Tabungan Emas.

Tabungan Emas Pegadaian adalah sebuah layanan penitipan emas yang memungkinkan nasabah melakukan investasi emas secara mudah dan aman. Emas yang dibeli di pegadaian dijamin merupakan emas 24 karat dan bisa dibeli mulai dari 0,01 gram. Emas yang Anda miliki nantinya juga bisa dicetak menjadi emas batangan atau ditukar dengan perhiasan.

Ada dua cara untuk menabung emas di Pegadaian yaitu secara digital dan secara langsung.

Pertama-tama untuk menabung emas di pegadaian Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan untuk membuka rekening Tabungan Emas di Pegadaian. Dokumen yang dibutuhkan antara lain adalah:

  1. Kartu identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan paspor.
  2. Formulir pembukaan rekening Tabungan Emas di Pegadaian.

Jika Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen tersebut, Anda bisa menentukan apakah ingin menabung secara digital atau secara langsung.

Cara menabung emas di pegadaian secara digital:

Anda bisa menabung emas secara digital pada aplikasi pegadaian dan caranya terbilang mudah dan praktis. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi Pegadaian Digital di Play Store atau App Store.
  2. Isi formulir permohonan pembukaan rekening Tabungan Emas melalui aplikasi.
  3. Unggah kartu identitas diri sebagai bagian dari proses verifikasi.
  4. Pilih outlet Pegadaian terdekat untuk mengambil buku rekening Tabungan Emas Anda.
  5. Tentukan metode pembayaran yang Anda inginkan.
  6. Beli emas dengan nilai minimal Rp10 ribu dan ikuti petunjuk pembayaran.
  7. Setelah pembayaran berhasil, rekening Tabungan Emas Anda akan aktif. Buku rekening dapat diambil langsung di outlet Pegadaian yang telah Anda pilih.

Cara menabung emas secara langsung di outlet pegadaian:

Menabung emas di Pegadaian secara langsung bisa dilakukan dengan cara yang mudah. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Bawa dokumen persyaratan untuk membuka rekening Tabungan Emas ke outlet Pegadaian.
  2. Isi formulir pembukaan rekening yang disediakan oleh petugas.
  3. Bayar biaya administrasi sebesar Rp10 ribu dan biaya penitipan emas sebesar Rp30 ribu untuk jangka waktu 12 bulan atau 1 tahun.
  4. Setelah proses selesai, Anda akan menerima buku Tabungan Emas dan dapat melakukan pembelian awal emas mulai dari Rp10 ribu.

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2024