by admin admin No Comments

Tok! MK Ubah Syarat Pilkada, Partai Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Cagub

Jakarta, CNBC Indonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Putusan tersebut merupakan ketok palu hakim yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan kedua partai tersebut terhadap UU Pilkada.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:

Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD.

Sementara itu, MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang diubah MK itu yakni:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Berita selengkapnya >>> Klik di sini


(miq/miq)


Next Article Video: Anies Baswedan Sindir Kualitas Demokrasi Di Indonesia

by admin admin No Comments

Jokowi Naikkan Insentif KPU 50 Persen, Berapa Gaji Mereka Sekarang?

TEMPO.CO, JakartaPresiden Jokowi menaikkan tunjangan insentif anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia sebesar 50 persen.

“Dengan tugas-tugas berat KPU, saya memohon maaf sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu kemarin sehingga saya kejar-kejar,” kata Presiden dalam acara Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.

Presiden mengaku baru mengetahui tunjangan anggota KPU tidak pernah naik sejak 2014, sehingga segera meminta untuk dinaikkan.

Jokowi menegaskan kepada jajarannya bahwa dirinya tidak akan menghadiri acara rapat konsolidasi nasional KPU jika belum menandatangani kenaikan tunjangan insentif anggota KPU. “Alhamdulillah, kemarin sudah saya tanda tangani,” kata Jokowi.

Presiden berkelakar bahwa dirinya tahu yang ditunggu anggota KPU RI bukan kehadirannya, melainkan kenaikan tunjangan insentif.

“Setelah kemarin saya tahu, waduh ini sejak 2014. Formula kenaikannya sederhana, hitung, hitung, hitung, ketemu, dan kemarin diputuskan kenaikan sebesar 50 persen,” kata Presiden disambut tepuk tangan peserta konsolidasi nasional.

Pada kesempatan itu, Jokowi menyampaikan penghargaan dan sangat menghargai serta menghormati kerja keras KPU dari pusat sampai daerah yang telah sukses dan berhasil menyelenggarakan seluruh tahapan Pilpres dan Pemilu Legislatif 2024 secara aman, tertib dan lancar.

“Saya tahu capeknya belum hilang betul, benar? Masih pegal-pegal mungkin. Baru selesai juga (sengketa pemilu) di MK, baru kemarin. Tapi, beberapa hari lagi sudah memasuki tahapan pilkada serentak,” katanya.

Presiden meyakini KPU memiliki bekal pengalaman lebih dari cukup. Namun, ia meminta jajaran KPU tetap waspada dan senantiasa melakukan terobosan agar pilkada semakin berkualitas dan hasilnya mendapatkan legitimasi masyarakat.

“Laksanakan (penyelenggaraan Pilkada) dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi,” ujar Jokowi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum M. Afifuddin mengatakan acara Konsolidasi Nasional Persiapan Pilkada Serentak 2024 digelar untuk memberikan pemahaman yang sama terhadap ketentuan yang harus dipedomani untuk melaksanakan isu-isu strategis, serta untuk mendapatkan masukan dan saran konstruktif, membangun untuk menyukseskan pelaksanaan pilkada.

Scroll Untuk Melanjutkan

Afifuddin melaporkan acara konsolidasi ini diikuti 3.743 peserta, terdiri atas 406 dari KPU RI, 246 dari KPU provinsi, 3.084 dari KPU kabupaten/kota, dan tujuh orang narasumber tamu undangan dari kementerian/lembaga.

Berapa Tunjangan Anggota KPU?

Tunjangan anggota KPU Pusat, provinsi sampai kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Presiden No 11/ 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Fasilitas yang diterima diatur pada Pasal 2, yang berbunyi “Kedudukan keuangan ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas: a. uang kehormatan; dan b. fasilitas.

Pada Pasal 3 disebutkan bahwa Ketua dan anggota KPU Pusat maupun daerah mendapat uang kehormatan setiap bulan. 

Pada Pasal 4 diatur besar uang kehormatan tersebut adalah untuk KPU Pusat, Ketua mendapat Rp43.110.000  dan anggota Rp39.985.000. Untuk Ketua KPU Provinsi sebesar Rp20.215.000 dan anggota Rp18.565.000.

Sedangkan untuk KPU Kabupaten/Kota, ketua mendapat Rp12.823.000 dan anggota  Rp11.573.000.

Dengan kenaikan 50 persen, Ketua KPU Pusat bisa menerima gaji Rp64 juta lebih dan anggota hampir Rp60 juta. Ketua KPU Provinsi sekitar Rp30 juta dan anggota Rp27 juta. KPU Kabupaten untuk ketua mendapat Rp19 juta dan anggota Rp17 juta.

Pilihan Editor Janji Ridwan Kamil jika Jadi Gubernur Jakarta setelah Ibukota Pindah ke IKN dan Nasib Anies Baswedan

by admin admin No Comments

Tidak ribet, ini cara cek pajak kendaraan via online

Jakarta (ANTARA) – Dalam era digital yang serba praktis, mengurus administrasi kendaraan seperti cek pajak kendaraan tidak perlu lagi dilakukan secara konvensional, misalnya mengantre di loket.

Anda bisa memeriksa status pajak kendaraan secara online. Cek pajak kendaraan secara daring memungkinkan Anda untuk mengecek status dan jumlah pajak kendaraan melalui situs resmi atau aplikasi mobile yang disediakan oleh pemerintah daerah.

Anda pun dapat dengan cepat mendapatkan informasi mengenai pajak kendaraan Anda, termasuk tanggal jatuh tempo dan kemungkinan denda jika ada keterlambatan.

Proses itu tidak hanya menghemat waktu tetapi juga mempermudah perencanaan pembayaran pajak, sehingga Anda bisa memastikan kendaraan Anda selalu dalam kondisi legal dan terdaftar.

Adapun perhitungan pajak kendaraan dilakukan dengan cara sederhana, yaitu menjumlahkan beberapa komponen, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), biaya untuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Dengan membayar pajak tepat waktu, pemilik kendaraan dapat mencapai efisiensi biaya. Ini menghindari pembayaran denda yang dikenakan jika pajak tidak dibayar sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Berikut ini adalah cara pengecekan pajak kendaraan melalui online dengan situs resmi atau aplikasi mobile memungkinkan Anda untuk memeriksa status pajak kapan saja dan dari mana saja.

Cek pajak kendaraan melalui situs resmi Samsat

Setiap daerah di Indonesia memiliki situs resmi untuk cek pajak kendaraan melalui online. Anda bisa mengunjungi web resmi dari samsat untuk mengetahui informasi pengecekan pajak kendaraan sesuai daerah dengan nomor kendaraan Anda di situs https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online​​​​​​

1. Kunjungi situs resmi, sesuai dengan daerah dari nomor kendaraan Anda. Sebagai contoh nomor kendaraan di daerah Jawa Barat di situs https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/

2. Setelah Anda mengunjungi situs tersebut, masukkan informasi nomor polisi kendaraan bermotor Anda. Isi data mulai dari huruf awal, angka pada plat, dan huruf akhir nomor plat kendaraan (contoh : D 1111 XX)

3. Kemudian Anda pilih jenis warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) hitam, merah, dan kuning

4. Selanjutnya centang dengan klik verifikasi ”Saya bukan robot” => ”Lihat info

5. Selanjutnya akan keluar rincian mengenai detail kendaraan Anda. Terdiri dari informasi kendaraan, informasi pajak dan PNBP, serta rincian informasi biaya

Cek pajak kendaraan melalui aplikasi ”SIGNAL” (Samsat Digital Nasional)

1. Instal aplikasi “SIGNAL” melalui play store (android) dan app store iOS

2. Setelah terinstal, buka aplikasi pada perangkat Anda, kemudian baca beberapa informasi mengenai aplikasi kemudian geser kanan hingga menemukan “Lanjut ke Beranda” pilih dan setujui Signal mengakses lokasi.

3. Kemudian Anda buka profil di sudut kanan bawah, untuk melakukan pendaftaran akun signal dan pilih “Daftar Disini

4. Anda diminta masukkan NIK E-KTP, nama sesuai E-KTP, alamat email aktif, nomor telepon, dan buat kata sandi. Kemudian Anda centang untuk menyetujui dan pilih ”lanjut

5. Kemudian Anda verifikasi dengan melakukan foto E-KTP Anda dan foto wajah Anda dengan selfie. Kemudian Anda akan dikirimkan kode OPT melalui nomor telepon yang Anda daftarkan

6. Bila sudah terdaftar, verifikasi kembali akun Anda dengan email. Buka email yang Anda daftarkan dan lakukan verifikasi untuk melanjutkan.

7. Masuk kembali aplikasi Signal. Di menu beranda Anda pilih ”Tambah kendaraan bermotor

8. Masukkan pemilik kendaraan milik sendiri atau milik satu KK, masukkan data kendaraan bermotor Anda dari NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor) dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.

9. Setelah berhasil ditambahkan, selanjutnya Anda pilih ”Pendaftaran pengesahan STNK” Di posisi bagian tengah bawah.

10. Masukkan NRKB atau nomor registrasi dari kendaraan Anda, pilih “Lanjutkan” selanjutnya akan keluar mengenai informasi pajak kendaraan yang harus dibayar. Dari informasi surat ketetapan kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ sebelum melakukan proses pembayaran.

Baca juga: Wuling fokus penuhi kebutuhan konsumen alih-alih memusingkan insentif

Baca juga: Minat masyarakat Bali makin besar miliki kendaraan listrik

Baca juga: Samsat Keliling tersedia di Lapangan Banteng dan sejumlah lokasi

Pewarta:
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

by admin admin No Comments

Video:Syarat Agar Prabowo Bisa Genjot Rasio Pajak dan Tekan Defisit APBN

Jakarta, CNBC Indonesia- Anny menilai target penerimaan pajak dalam RAPBN 2025 Rp 2.189,3 triliun cukup relatif realistis dan bisa diterima.

Namun Mantan Wamenkeu Era SBY ini mengingatkan pemerintahan mendatang untuk memperhatikan realitas data APBN 2024 yang berpotensi hanya mencapai 96% imbas turunnya harga komoditas dan lifting migas yang juga bisa terjadi pada APBN 2025.

Oleh karena itu Anny mengingatkan pentingnya mitigasi terhadap data-data terkait postur RAPBN 2025 apakah perlu dikoreksi karena jika target ini tidak tercapai maka akan berdampak pada membengkaknya defisit.

salah satu sektor yang bisa didorong sebagai sumber penerimaan pajak disebut Anny adaha sektor Pariwisita yang bisa dikerek sebagai substitusi menurunya penerimaan pajak migas dan nonmigas.

Lalu seperti apa ekonom melihat postur RAPBN 2025? bagaimana potensi Pemerintahan Prabowo mendorong rasio pajak? Selengkapnya simak dialog Syarifah Rahma dengan Ekonom Senior & Wakil Menteri Keuangan 2010-2014, Anny Ratnawati dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Senin, 19/08/2024)