by admin admin No Comments

Dugaan Korupsi Kredit BNI Jember Senilai Rp125 Miliar, Manajemen: Terungkap Atas Laporan Kami

TEMPO.CO, Jakarta – Manajemen PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI mengapresiasi langkah penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.  Ketiga tersangka diduga terlibat pemberian fasilitas kredit BNI Wirausaha (BWU) dengan nilai kerugian sebesar Rp125 miliar.

Sekretaris perusahaan BNI, Okki Rushartomo mendukung penuh langkah yang diambil oleh pihak berwenang dalam mengusut dugaan penyalahgunaan tersebut. Ia juga mengatakan Perseroan berkomitmen bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penyidikan.

“Kasus ini terungkap atas laporan dari BNI yang merupakan bentuk sikap tegas BNI terhadap adanya perbuatan melawan hukum,” kata Okki dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Sabtu, 12 Oktober 2024.

Menurutnya, hal itu dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada nasabah dan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Ia menambahkan, BNI senantiasa menyalurkan fasilitas pembiayaan, termasuk KUR dan BWU, sesuai dengan prosedur dan prinsip kehati-hatian yang berlaku

Sebagai informasi, kasus ini diduga melibatkan orang dalam bank plat merah itu serta koperasi simpan pinjam selaku penerima fasilitas kredit. Ketiga tersangka itu yakni Ketua KSP MUMS Saptadi, Manager Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS) Ika Anjarsari Ningrum, dan Kepala Cabang BNI Jember Tahun 2018-2023 MFH.  Saat ini tersangka ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.

“Penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan, sejak tanggal 9 Oktober 2024,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati dalam keterangan tertulis, Kamis, 10 Oktober 2024.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal sangkaan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kasus ini terjadi pada 2021-2023 ketika BNI Kantor Cabang Jember menyetujui permohonan fasilitas kredit BWU yang diajukan oleh KSP MUMS. Pengajuan kredit itu mengatasnamakan petani tebu, khususnya yang berada di wilayah Jember dan Bondowoso.

Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu syarat pengajuan kredit adalah, petani tebu yang bermitra dengan Pabrik Gula Semboro dengan kerjasama kontrak giling dan adanya Surat Keterangan Kelolaan lahan tebu dalam bentuk Rencana Kerja Usaha (RKU). RKU ini diajukan oleh pengurus KSP MUMS ke BNI mengatasnamakan petani tebu masing masing rata-rata seluas 40 Ha. Namun kenyataannya, banyak petani tebu tidak memiliki lahan, bahkan bukan sebagai petani tebu.

Selain itu, berdasarkan ketentuan, penyaluran kredit harus rekomendasi oleh PG Semboro. Namun faktanya rekomendasi atas calon debitur justru diterbitkan oleh KSP MUMS. Meski syarat pengajuan kredit tidak memenuhi ketentuan, MFH selaku Pemimpin Kantor BNI Cabang Jember tetap menyetujui dan memutus memberikan kredit.

“Bahwa RKU yang menjadi lampiran dalam pengajuan kredit BWU, ternyata tidak dibuat oleh PG Semboro, akan tetapi dibuat oleh pengurus KSP MUMS dan sebagian besar tanda tangan para pihak dipalsukan,” ungkap Mia.

Modus yang digunakan oleh tersangka yaitu kredit topengan dan kredit tempilan. Kredit topengan adalah pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan seluruh uang pinjaman dikuasai oleh orang lain yang bukan debitur. Sedangkan kredit tempilan adalah kredit yang uangnya digunakan sebagian oleh debitur dan sebagian lagi digunakan oleh orang lain yang bukan debitur.

David Priyasidarta berkontribusi dalam artikel ini.

Pilihan EditorKejaksaan Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kredit BNI Jember Senilai Rp 125 Miliar

by admin admin No Comments

Berapa lama jam kerja operasional bank di Indonesia?

Jakarta (ANTARA) – Bank merupakan salah satu layanan jasa yang diperuntukkan dalam urusan keuangan, seperti simpan pinjam, pengajuan kredit, tabungan, hingga jenis transaksi lainnya.

Melihat pentingnya fungsi sebuah bank khususnya bagi para nasabah yang masih membutuhkan layanan bank konvesional, penting untuk mengetahui jadwal jam kerja atau operasional dari bank itu sendiri.

Jam operasional bank di Indonesia

Sebagian besar bank di Indonesia memiliki jam operasional pada hari kerja Senin hingga Jumat. Umumnya, bank buka mulai pukul 08.00 atau 08.30 dan tutup sekitar pukul 15.00 hingga 16.00.

Terdapat pula beberapa bank yang masih menyediakan layanan pada hari Sabtu, meskipun ini jarang terjadi di kota-kota besar. Jam layanan yang lebih pendek di hari Sabtu, umumnya mulai pukul 08.00 hingga 12.00.

Namun, bank-bank yang melayani kebutuhan komersial atau yang beroperasi di pusat perbelanjaan biasanya memiliki jam operasional yang lebih panjang.

Hal ini memungkinkan nasabah yang sibuk di hari kerja untuk tetap bisa mendapatkan layanan di akhir pekan atau di luar jam kantor biasa.

Di sisi lain, bank digital yang berkembang pesat juga menawarkan layanan 24 jam sehari melalui aplikasi atau situs web mereka, demi memberikan fleksibilitas lebih bagi para nasabah-nya.

Berikut ini jam kerja atau operasional beberapa bank konvensional di Indonesia (BCA, BNI, Bank Mandiri, BRI).

BCA

  • -Hari kerja: Senin – Jumat
  • Jam kerja: Pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB
  • Istirahat : Pukul 12.30 WIB – 13.00 WIB (Jumat 11:30 WIB – 13:00 WIB).

BNI

  • Hari kerja: Senin – Jumat
  • Jam kerja: Pukul 08.00 WIB –16.00 WIB (sebagian kantor BNI tutup pada pukul 15:00 WIB).
  • Istirahat: Senin-Kamis pukul 12.00 WIB – 13.00 WIB (Jumat pukul 11.30 WIB – 13.00 WIB).

Bank Mandiri

  • Hari kerja: Senin – Minggu.
  • Jam kerja: Senin – Jumat pukul 08:00 WIB – 15:00 WIB, Sabtu – Minggu pukul 10.00 WIB – 15.00 WIB.
  • Istirahat: Pukul 12:00 WIB – 13:00 WIB, dan Jumat pukul 11:30 WIB – 13:00 WIB.

BRI

  • Hari kerja: Senin – Minggu.
  • Jam kerja: Pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB.
  • Istirahat: Pukul 12.00 WIB – 13.00 WIB dan Jumat pukul 11.30 WIB – 13.00 WIB.

Jam kerja karyawan bank

Jam kerja karyawan bank biasanya mengikuti jam operasional bank tersebut, namun beberapa departemen seperti pelayanan pelanggan (customer service) atau teller mungkin memiliki jam kerja yang sedikit lebih panjang.

Hal ini karena persiapan awal dan penyelesaian tugas setelah bank tutup memerlukan waktu tambahan. Umumnya, karyawan bank di Indonesia bekerja selama 8 jam per hari dengan lima hari kerja dalam seminggu, sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Keberlakuan jam kerja diatur dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja ( Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020). Berdasarkan aturan ini, jam kerja di Indonesia pada umumnya adalah:

  • 7 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja.
  • 8 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk 5 hari kerja.

Selain itu, terdapat pula beberapa posisi tertentu di bank yang memiliki jam kerja fleksibel atau sistem shift, seperti bagian keamanan, call center, dan pengelolaan kas.

Beberapa bank juga memberlakukan sistem kerja lembur bagi karyawan yang harus menyelesaikan laporan keuangan, terutama pada akhir bulan atau akhir tahun.

Lembur

Bagi pekerja yang bekerja lebih dari jam kerja yang ditetapkan, perusahaan diwajibkan membayar upah lembur. Menurut peraturan yang baru, lembur harus dihitung secara jelas dan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun ketentuan upah lembur berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK 13/2003) , yaitu sebagai berikut:

  • 1,5 kali upah per jam untuk lembur pada jam pertama.
  • 2 kali upah per jam untuk lembur setelah jam pertama.
  • Jam kerja lembur maksimal adalah 3 jam per hari dan 14 jam per minggu, kecuali pada pekerjaan tertentu yang bersifat darurat.

Namun dalam Cipta Kerja aturan lembur ini mengalami perubahan yakni menjadi maksimal 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam satu minggu.

Jam kerja yang ditetapkan oleh bank memiliki dampak langsung pada tingkat kepuasan nasabah.

Pada jam-jam sibuk seperti pagi hari atau sebelum jam makan siang, antrian di bank cenderung lebih panjang, terutama untuk transaksi yang membutuhkan bantuan langsung seperti pengajuan pinjaman, pembukaan rekening, atau permasalahan kartu kredit.

Sebagai respons terhadap kebutuhan nasabah agar lebih fleksibel, banyak bank yang kini memperkenalkan layanan digital.

Dengan adanya mobile banking dan internet banking, nasabah tidak lagi harus datang ke kantor bank untuk melakukan transaksi sehari-hari seperti transfer dana, pembayaran tagihan, atau pengecekan saldo.

Hal ini juga membantu mengurangi beban karyawan bank yang biasanya harus menangani berbagai transaksi manual.

Baca juga: Pengamat dorong KPK usut dugaan korupsi dana iklan Bank BJB

Baca juga: Kantor Pusat Bank Mandiri jadi gedung dengan manajemen energi terbaik

Baca juga: OJK: Tantangan sektoral turunkan ranking keuangan syariah Indonesia

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

by admin admin No Comments

Hashim Sebut Makan Bergizi Gratis Tidak Wajib: Kalau Tidak Mau Makan Boleh Saja

TEMPO.CO, Jakarta – Hashim Djojohadikusumo, yang merupakan adik kandung dari presiden terpilih Prabowo Subianto, mengatakan program makan bergizi gratis tidak diwajibkan. Menurut Hashim, jika nantinya anak-anak tidak mau memakan makanan yang disediakan, itu boleh-boleh saja. 

“Pemerintah tidak mau wajibkan anak. Kalau anak nggak mau makan, nggak ada paksaan kok. Kalau orang tuanya nggak mau anaknya makan, ya nggak apa-apa,” ujar Hashim dalam pidatonya di agenda Dialog Kebangsaan Forum Masyarakat Indonesia Emas, di APL Tower Central Park, Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2024. 

Hashim mengatakan, ia menyadari masih ada beberapa bagian masyarakat yang kukuh menolak adanya program ini. Oleh karena itu, Hashim menegaskan, pemerintah tidak akan mewajibkan program ini untuk diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat. 

“Mungkin anak-anak yang nggak setuju itu obesitas mungkin ya. Mungkin terlalu gemuk. Mungkin sudah gemoy ya, ikuti Pak Prabowo,” ujarnya. 

Namun, Hashim menyebutkan, di lapangan masih banyak anak-anak yang membutuhkan sarapan. Bahkan dari beberapa kali proyek percontohan atau pilot project makan bergizi gratis dilakukan, banyak anak-anak yang tidak menghabiskan makanannya karena dibawa pulang untuk makan siang. 

Ia mengklaim ada sekitar 41 persen dari total 78 juta anak di Indonesia yang tidak sarapan. Itu artinya sekitar 30 juta anak bangun tiap pagi tidak sarapan sebelum memulai aktivitasnya. Hashim menyebut dia tak sanggup bila tak sarapan. 

Scroll Untuk Melanjutkan

“Kalau saya tidak makan sarapan pagi, saya 5 jam rapat, rapat, rapat. Terus apa lagi berikan kuliah seperti ini sekarang, mungkin berat,” kata Hashim. 

Hashim menekankan kembali pentingnya program makan bergizi gratis ini. Menurutnya, anak-anak yang ada sekarang, maupun yang akan lahir nanti, harus dipastikan mendapatkan gizi yang baik dan terpenuhi. Hal ini dalam rangka memenuhi target Indonesia Emas 2045, di mana anak-anak yang ada sekarang akan menjadi angkatan kerja.

“Anak-anak yang lahir tahun ini atau tahun depan akan menjadi angkatan kerja 20 tahun lagi. Maka kita harus siap dan kita harus mulai sekarang,” ucap Hashim.

Pilihan Editor: PUPR: Lembaga Asal China Berminat Kerja Sama Bangun Proyek Tanggul Laut Raksasa Prabowo

by admin admin No Comments

Video: SBY Pesan ke Prabowo Tak Takut Dikritik!

Jakarta, CNBC Indonesia –Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berpesan kepada Prabowo Subianto agar tidak takut menerima kritik dari masyarakat. Menurut SBY, kritik merupakan hal wajar bagi seorang pemimpin dan menyarankan untuk sering turun langsung mendengar masukan rakyat.

Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia (Jumat, 11/10/2024) berikut ini.

by admin admin No Comments

Apa yang Dimaksud dengan Keberagaman Peserta Didik di Kelas?

Ilustrasi apa yang dimaksud dengan keberagaman peserta didik di kelas? – Sumber: Unsplash/Church of the King
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green

kumparan Hadir di WhatsApp Channel

ADVERTISEMENT

Apa yang Dimaksud dengan Keberagaman Peserta Didik di Kelas? Berikut Jawabannya!

Ilustrasi apa yang dimaksud dengan keberagaman peserta didik di kelas? – Sumber: Unsplash/Keren Fedida
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT