by admin admin No Comments

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, kerugian keuangan negara adalah berkurangnya kekayaan negara yang disebabkan oleh tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatannya, kelalaian seseorang, dan/atau keadaan di luar kemampuan. Kerugian keuangan negara haruslah bersifat nyata dan pasti. Maksudnya adalah uangnya terlihat dan dapat diukur nilainya, serta tidak boleh ada asumsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *