Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan AS, dan IS, sebagai pelaku penggelapan, dan dua lainya IH dan RH. Pihak Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) juga telah melakukan tindak lanjut dan prosea hukum pada tiga anggotanya yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala BA.