Dalam SK Gubernur dengan nomor 100.1.4/24.5541/SEKR-RO-PEM.OTDA, keputusan pembatalan pelantikan terhadap Ferdinand Djeki Dumais, disebabkan adanya register PTUN terkait Pleno KPU Manado yang menghasilkan SK nomor 487 tahun 2024, yang digugat oleh sesama calon dari Partai Gerindra, Indra William Liempepas.