by admin admin No Comments

Lagi! Pesawat Jeju Air Hampir Gagal Landing, Roda Pendaratan Masalah

Jakarta, CNBC Indonesia – Sebuah penerbangan Jeju Air di Korea Selatan pada Senin (30/12/2024) diketahui mengalami masalah roda pendaratan. Ini merupakan kasus sama seperti pesawat yang kecelakaan sehari sebelumnya.

Melansir Yonhap, penerbangan Jeju Air 7C101, yang berangkat dari Bandara Internasional Gimpo menuju Jeju pada pukul 6:37 pagi waktu setempat, mendeteksi masalah dengan roda pendaratannya tak lama setelah lepas landas.

Maskapai penerbangan memberi tahu 161 penumpang tentang kerusakan mekanis yang disebabkan oleh masalah roda pendaratan dan kemudian mengembalikan penerbangan ke Gimpo pada pukul 7:25 pagi.

Roda pendaratan adalah perangkat penting yang berhubungan langsung dengan keselamatan penerbangan, memastikan lepas landas dan pendaratan yang aman sekaligus mengurangi dampak selama pendaratan darurat.

Dalam kecelakaan Jeju Air hari Minggu yang menewaskan 179 orang di wilayah barat daya Muan, diyakini bahwa ketiga roda pendaratan gagal beroperasi dengan baik.

Pesawat yang terlibat dalam penerbangan kembali adalah Boeing B737-800, model yang sama dengan yang terlibat dalam bencana hari sebelumnya. Jeju Air mengoperasikan 39 pesawat model ini dari armadanya yang berjumlah 41 pesawat.

(sef/sef)


Next Article Detik-Detik Pesawat Oleng di Langit, Gagal Mendarat karena Badai Kuat

by admin admin No Comments

Waspadai risiko gagal bayar pinjaman online (Galbay)

Jakarta (ANTARA) – Pinjaman online (pinjol) semakin populer di kalangan masyarakat Indonesia sebagai alternatif akses dana yang cepat dan mudah. Kemudahan ini membuat banyak orang tertarik menggunakan pinjol untuk memenuhi kebutuhan finansial mendesak. Namun, di balik kenyamanan tersebut, terdapat berbagai risiko yang perlu diwaspadai.

Salah satu risiko terbesar adalah potensi gagal bayar (galbay), yang sering kali menimbulkan konsekuensi yang tidak ringan bagi peminjam. Dampaknya bisa sangat serius, mulai dari masalah keuangan hingga gangguan dalam kehidupan pribadi akibat tekanan dari utang yang tidak terbayar.

Peminjam yang gagal membayar cicilan tepat waktu dapat dikenakan denda besar, bunga yang terus meningkat, dan ancaman hukum. Selain itu, data pribadi yang terkumpul melalui aplikasi pinjol berisiko disalahgunakan, menimbulkan pencemaran nama baik dan gangguan psikologis, yang semakin menambah tekanan mental bagi debitur.

Penting bagi Anda untuk lebih berhati-hati dan memahami secara mendalam mengenai syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh penyedia pinjaman online.

Memilih pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) bisa menjadi langkah awal untuk meminimalkan risiko tersebut. Jika tidak dikelola dengan bijak, pinjol dapat menjadi bumerang bagi peminjamnya.

Baca juga: OJK: Literasi keuangan digital cegah masyarakat dari pinjol ilegal

Risiko bagi debitur galbay

1. Pembengkakan bunga dan denda

Pembengkakan bunga dan denda merupakan salah satu dampak utama dari gagal bayar pinjaman online. Meskipun OJK telah menetapkan batas maksimum bunga harian untuk pinjol legal, yaitu 0,1 persen per hari untuk pinjaman produktif dan 0,3 persen per hari untuk pinjaman konsumtif, tetap saja bunga dan denda yang terus berkembang bisa memberikan beban berat bagi peminjam.

Sebagai contoh, jika seseorang meminjam uang sebesar Rp1 juta dengan bunga 0,3 persen per hari selama 30 hari, maka total bunga yang harus dibayar akan mencapai Rp90 ribu. Kondisi ini membuat peminjam semakin kesulitan untuk melunasi utangnya, karena bunga dan denda yang terus bertambah seiring waktu.

2. Catatan buruk di SLIK OJK

Gagal bayar pinjaman online dapat berdampak negatif pada skor kredit Anda di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Keterlambatan pembayaran atau kegagalan dalam membayar pinjaman akan tercatat dan mempengaruhi riwayat kredit Anda, yang pada gilirannya dapat mengurangi peluang untuk mendapatkan pinjaman di masa depan.

Selain itu, skor kredit yang buruk juga dapat mempengaruhi kesempatan Anda dalam mendapatkan pekerjaan, terutama di sektor-sektor yang memeriksa latar belakang finansial calon karyawan. Hal ini semakin memperburuk kondisi finansial dan profesional bagi mereka yang terjebak dalam masalah pinjol.

Baca juga: AAUI: Pinjol dan judol beri efek domino industri asuransi umum

3. Teror debt collector

Pinjol legal dapat menjalin kerja sama dengan pihak ketiga yaitu debt collector untuk melakukan penagihan utang. Namun, tidak jarang terjadi praktik penagihan yang melanggar ketentuan, seperti intimidasi teror atau penyebaran data pribadi tanpa izin. Hal ini dapat merugikan peminjam secara hukum dan psikologis.

Oleh karena itu, sangat penting bagi peminjam untuk memahami hak-hak mereka dalam proses penagihan. Jika menemui praktik penagihan yang tidak sesuai dengan hukum, peminjam sebaiknya segera melaporkannya untuk melindungi diri dari tindakan yang merugikan.

Cara menghindari risiko galbay

Untuk menghindari risiko gagal bayar, pastikan Anda hanya meminjam dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sebelum mengajukan pinjaman, baca dengan teliti syarat dan ketentuan yang berlaku, termasuk bunga, denda, dan tenor. Hal ini penting untuk memastikan bahwa Anda memahami sepenuhnya kewajiban yang akan ditanggung.

Selain itu, evaluasi terlebih dahulu kemampuan finansial Anda sebelum memutuskan untuk meminjam. Hindari pinjol yang menawarkan persyaratan terlalu mudah atau bunga yang tidak wajar, karena hal ini bisa menambah risiko kesulitan dalam melunasi pinjaman.

Baca juga: OJK kenalkan Pindar sebutan baru dari pinjol

Baca juga: Ketua DPR RI minta pemerintah lindungi masyarakat dari pinjol

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024

by admin admin No Comments

Kenaikan PPN 12 Persen Harus Penuhi Prasyarat Keadilan bagi Rakyat

TEMPO.CO, JakartaKenaikan tarif PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 akan tetap berlaku. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.

“Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok,” kata Sri Mulyani, pada Kamis, 14 November 2024.

Menurut Sri Mulyani, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dijaga kesehatannya. Saat implementasinya, ia berkata, Kementerian Keuangan bakal berhati-hati dan berupaya memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat. 

PPN merupakan salah satu pajak yang wajib dibayarkan saat melakukan transaksi jual beli yang termasuk dalam objek BKP (Barang Kena Pajak) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Kebijakan PPN 12 persen tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 atau UU HPP yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi. Pada beleid tersebut, PPN dinaikkan secara bertahap, yaitu 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025.

Berdasarkan publikasi ilmiah esaunggul.ac.id, terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi untuk dapat dikenakan PPN, yaitu:

  1. adanya penyerahan.
  2. barang yang diserahkan adalah BKP.
  3. pihak yang menyerahkan adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  4. penyerahannya harus di Daerah Pabean, yaitu daerah Republik Indonesia. 
  5. PKP yang menyerahkan harus dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya terhadap barang yang dihasilkan.

Selain unsur tersebut, prasyarat lain yang harus dipenuhi dalam kenaikan pajak adalah pemungutan harus mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong. Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12 persen yang bersifat selektif untuk rakyat dan perekonomian, seperti dikutip kemenkeu.go.id.

“Keadilan adalah di mana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang. Sementara itu, kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” ungkap Sri Mulyani, pada Senin, 16 Desember 2024. 

Selain adil, stimulus ini juga mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat yang dapat dilihat dari penetapan barang dan jasa, seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa angkutan umum tetap dibebaskan dari PPN (PPN 0 persen). Selain itu, Pemerintah juga memberikan stimulus dalam bentuk berbagai bantuan perlindungan sosial untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah, seperti bantuan pangan dan diskon listrik 50 persen.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) UU HPP dikutip dari jdih.kemenkeu.go.id, perubahan tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Perubahan tarif ini diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan APBN.

Adapun, berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, PPN dikenakan atas:

  • Penyerahan BKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  • Impor BKP.
  • Penyerahan jasa kena pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  • Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  • Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  • Ekspor BKP berwujud oleh pengusaha kena pajak.
  • Ekspor BKP tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak.
  • Ekspor JKP oleh pengusaha kena pajak. 

Beberapa contoh barang yang terkena PPN adalah tas, pakaian, sepatu, produk otomotif, alat elektronik, pulsa telekomunikasi, perkakas, produk kecantikan, hingga kosmetik. Selain itu, jasa layanan streaming musik dan film juga menjadi target pengenaan PPN 12 persen , seperti Spotify dan Netflix. 

Ni Kadek Trisna Cintya Dewi dan Melynda Dwi Puspita turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Pilihan editor: PPN 12 Persen Dinilai Memberatkan UMKM

by admin admin No Comments

Korut Bersumpah ‘Perangi’ AS Lebih Keras Jelang Pelantikan Trump

Jakarta,CNBC Indonesia – Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un berjanji untuk menerapkan kebijakan anti-AS yang “paling keras.” Pesan Kim Jong Un tersebut dilaporkan oleh media pemerintah melaporkan pada Minggu, kurang dari sebulan sebelum Donald Trump kembali dilantik sebagai presiden AS.

Laporan AP News menyebut, selama rapat pleno Partai Pekerja yang berkuasa, Kim menyebut AS sebagai “negara paling reaktif yang menganggap anti-komunisme sebagai kebijakan negara paling absolut.” Kim mengatakan bahwa kemitraan keamanan AS-Korea Selatan-Jepang berkembang menjadi “blok militer nuklir untuk agresi.”

Kembalinya Trump ke Gedung Putih meningkatkan prospek diplomasi tingkat tinggi dengan Korea Utara. Selama masa jabatan pertamanya, Trump bertemu Kim tiga kali untuk membicarakan program nuklir Korea Utara. Namun, banyak pakar mengatakan pertemuan puncak Kim-Trump tidak mungkin terjadi dalam waktu dekat karena Trump akan terlebih dahulu fokus pada konflik di Ukraina dan Timur Tengah.

Dukungan Korea Utara terhadap perang Rusia melawan Ukraina juga menjadi tantangan bagi upaya untuk menghidupkan kembali diplomasi, kata para pakar.

“Realita ini jelas menunjukkan ke arah mana kita harus maju, apa yang harus kita lakukan, dan bagaimana kita melakukannya,” kata Kim, menurut Kantor Berita Pusat Korea.

Dikatakan bahwa pidato Kim “memperjelas strategi balasan anti-AS paling keras yang akan diluncurkan secara agresif” oleh Korea Utara demi kepentingan dan keamanan nasional jangka panjangnya.

KCNA tidak menguraikan lebih lanjut tentang strategi anti-AS tersebut. Namun, dikatakan bahwa Kim menetapkan tugas untuk meningkatkan kemampuan militer melalui kemajuan teknologi pertahanan dan menekankan perlunya meningkatkan ketangguhan mental tentara Korea Utara.

Pertemuan sebelumnya antara Trump dan Kim tidak hanya mengakhiri perang retorika berapi-api, tetapi juga mengembangkan hubungan pribadi. Trump pernah berkata bahwa dia dan Kim “jatuh cinta.” Namun, pembicaraan keduanya akhirnya gagal pada tahun 2019, karena mereka bertengkar tentang sanksi yang dipimpin AS terhadap Korea Utara.

Korea Utara sejak itu telah meningkatkan aktivitas pengujian senjatanya secara signifikan untuk membangun rudal nuklir canggih yang menargetkan AS dan sekutunya. AS dan Korea Selatan menanggapi dengan memperluas latihan militer bilateral dan latihan trilateral yang melibatkan Jepang.

Menurut penilaian AS, Ukraina, dan Korea Selatan, Korea Utara telah mengirim lebih dari 10.000 tentara dan sistem senjata konvensional untuk mendukung perang Moskow melawan Ukraina. Ada kekhawatiran bahwa Rusia dapat memberikan teknologi senjata canggih kepada Korea Utara sebagai imbalannya, termasuk bantuan untuk membangun rudal nuklir yang lebih kuat.

Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy mengatakan pekan lalu bahwa 3.000 tentara Korea Utara telah tewas dan terluka dalam pertempuran di wilayah Kursk Rusia. Ini adalah perkiraan signifikan pertama oleh Ukraina mengenai korban Korea Utara sejak pengerahan pasukan Korea Utara ke Rusia dimulai pada Oktober.

(hsy/hsy)

Next Article Donald Trump Mendadak Jadi Pemegang Kunci Nuklir Korut, Kok Bisa?