Jakarta, CNBC Indonesia – Muncul ‘harta karun’ lithium di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Melihat hal ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama perusahaan Prancis, PT Eramet Indonesia Mining, berkolaborasi untuk menyelidiki potensi tersebut.
Lithium dikenal sebagai salah satu mineral kritis yang dibutuhkan untuk pembuatan baterai kendaraan listrik. Penjajakan kerja sama tersebut bertujuan untuk mengembangkan studi dan eksplorasi mineral strategis di Indonesia.
Kepala PSDMBP, Agung Pribadi menjelaskan bahwa penyelidikan di Grobogan merupakan tindak lanjut dari studi awal mengenai potensi lithium brine yang dimulai pada tahun 2023 di kawasan Bledug Kuwu, Jawa Tengah.
“Kegiatan tersebut akan melibatkan metode geofisika dan geokimia, dengan PSDMBP dan Eramet berkontribusi dalam penggunaan peralatan dan teknik yang berbeda,” ujar Agung dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (26/10/2024).
Dalam penelitian tersebut, PSDMBP akan menggunakan metode seperti gravity, ground magnetic, dan magnetotelluric, sedangkan Eramet akan menerapkan teknik seperti geolistrik, self-potential, dan passive seismic.
Agung membeberkan pihaknya sudah melakukan persiapan teknis untuk kegiatan tersebut sejak Agustus 2024 lalu. Pihaknya akan mengurus perizinan serta sosialisasi kepada pemerintah setempat pada 21 Oktober 2024 mendatang.
Selain itu, metode geokimia berupa pengambilan sampel air brine juga akan dilakukan oleh tim PSDMBP untuk dianalisis lebih lanjut di laboratorium.
Selanjutnya, sebagai bagian dari implementasi kerja sama, delegasi dari Badan Geologi dan PSDMBP dijadwalkan akan melakukan kunjungan ke fasilitas R&D Eramet di Paris, Prancis, pada awal Desember 2024.
Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari teknologi ekstraksi litium dari geothermal brine yang sedang dikembangkan oleh Eramet, sekaligus memperkuat transfer pengetahuan dalam rangka pengembangan industri mineral kritis di Indonesia.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Terungkap! Misteri Harta Karun Emas Soekarno
TEMPO.CO, Jakarta – PT PLN (Persero) bersama dengan Pemerintah Kabupaten Pangandaran meneken kerja sama pembangunan destinasi wisata ecotourism atau ekowisata di Green Canyon, Pangandaran, Jawa Barat. General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat, Susiana Mutia mengatakan, program ini bertujuan untuk mendorong terciptanya lingkungan yang lebih hijau dan berkelanjutan.
“Program ini merupakan bagian dari transformasi besar PLN untuk mewujudkan net zero emission pada tahun 2060 dan mendorong masyarakat untuk mengadopsi lifestyle yang lebih ramah lingkungan, seperti penggunaan energi terbarukan dan konversi mesin perahu ke mesin listrik,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Dalam program ini, PLN dan Pemerintah Kabupaten Pangandaran memberikan bantuan konversi mesin perahu konvensional ke mesin listrik sebanyak 12 unit, konversi kompor listrik bagi UMKM, pemasangan PLTS atap, pemanfaatan sisa pembakaran Fly Ash Bottom Ash (FABA) untuk paving dan cor di lokasi Dermaga Green Canyon.
“Selain itu, PLN juga menyediakan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) beserta battery pack untuk perahu mesin listrik, dan Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU),” ujarnya.
Lebih lanjut, Susiana menyebut, PLN juga memberi pelatihan pada pelaku UMKM tentang gaya hidup elektrifikasi, membina pengelola dan pengemudi perahu wisata, serta memberikan pelampung untuk keselamatan.
“Ke depannya, kami akan melakukan pengembangan paket wisata Pantai Pangandaran ke Green Canyon dengan kendaraan listrik dan melakukan konversi perahu lainnya di Green Canyon yang masih berbahan bakar fosil ke listrik,” ujarnya.
Scroll Untuk Melanjutkan
Pj Bupati Pangandaran Benny Bachtiar, mengatakan kolaborasi antara pemerintah dan PLN ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing pariwisata Pangandaran, baik di kancah nasional maupun internasional.
“Kami sangat mendukung program ecotourism yang sejalan dengan visi Kabupaten Pangandaran untuk menjadi destinasi wisata berkelanjutan,” ujarnya.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan, ke depannya PLN akan terus mengembangkan kawasan wisata menjadi eco tourism. Dalam mewujudkan hal tersebut, PLN akan bekerja sama dengan pemerintah daerah, masyarakat lokal, dan sektor swasta untuk memaksimalkan potensi wisata alam tersebut.
“PLN berkomitmen untuk memasok energi bersih dan menciptakan ekosistem Green Tourism yang bebas akan polusi dan ramah lingkungan,” ujarnya.
Jakarta, CNBC Indonesia– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan peraturan dan insentif untuk menarik minat masyarakat beralih ke kendaraan listrik. Kendaraan Listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) atau KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Tahun 2023. Peraturan tersebut salah satunya mengatur tentang kebijakan pajak kendaraan listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai).
“Peraturan ini memberikan sejumlah insentif signifikan bagi pemilik kendaraan listrik, terutama terkait dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” ucapnya dikutip, Jumat (25/10/2024).
Berikut Sejumlah Insentif pada Pasal 10 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023
1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB.
2. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk orang ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB.
3. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk barang ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB.
4. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.
5. Kepemilikan KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya diberikan insentif tidak dikenakan tarif pajak progresif.
6. Penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan BBNKB, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PKB 0% untuk Kendaraan Listrik
Salah satu poin penting dalam Peraturan Gubernur ini adalah pengenaan PKB sebesar 0% untuk KBL Berbasis Baterai, ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB. Artinya, kendaraan listrik yang dimiliki oleh perorangan atau perusahaan tidak dikenakan PKB sama sekali.
Hal ini berlaku baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, baik untuk angkutan orang maupun barang.
Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. Kendaraan yang mengalami konversi masih dikenakan PKB sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kendaraan bermotor biasa.
Penghapusan Pajak Progresif
Selain penghapusan PKB, insentif juga diberikan dalam bentuk penghapusan tarif pajak progresif bagi pemilik KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya.
Dalam kondisi normal, pajak progresif dikenakan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh satu individu atau entitas. Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan listrik tidak perlu khawatir tentang peningkatan tarif pajak seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan listrik yang mereka miliki.
Bebas BBNKB untuk Kendaraan Listrik
Tidak hanya PKB, penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai juga diberikan insentif berupa penghapusan BBNKB. Artinya, saat terjadi transaksi jual-beli atau perpindahan kepemilikan kendaraan listrik, tidak akan dikenakan biaya BBNKB.
Kebijakan ini tentunya membuat kepemilikan kendaraan listrik menjadi lebih menarik dan terjangkau bagi masyarakat DKI Jakarta.
“Dengan berbagai insentif yang diberikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan,” kata dia.
Dia menegaskan langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan polusi udara di ibu kota. Penggunaan kendaraan listrik yang semakin luas diharapkan dapat berkontribusi signifikan dalam mewujudkan Jakarta yang lebih hijau dan sehat.
“Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023 ini menunjukkan komitmen serius dari pemerintah daerah dalam mendukung transisi menuju energi bersih dan transportasi berkelanjutan,” ungkap dia.
Morris berharap dengan adanya kebijakan ini, masyarakat semakin tertarik untuk menggunakan kendaraan listrik. Sehingga Jakarta dapat menjadi pionir dalam penggunaan teknologi ramah lingkungan di Indonesia.
(rah/rah)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Menanti Kebijakan Pemerintah Soal Insentif EV