by admin admin No Comments

PT WIKA dan WIKON Kena Gugatan PKPU di Tengah Upaya Penyehatan Keuangan Perseroan

TEMPO.CO, Jakarta -Dua perusahaan milik negara bidang konstruksi PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) dan anak usahanya PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON) digugat perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Para penggugat itu ialah usaha kontraktor yang bermarkas di Pekanbaru PT Wiradjaja Prima Kencana dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst dan perusahaan tenaga surya di Jakarta Selatan PT Infinite Berkah Energi (IBE) dengan nomor perkara 318/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

PT WIKA belum memberi tanggapan atas gugatan PT Wiradjaja Prima Kencana pada Jumat, 1 November 2024 itu. Namun, WIKA membenarkan kalau anak usahanya digugat PT Infinite Berkah Energi pada 25 Oktober 2024. “WIKON memiliki sisa pembayaran kepada PT Infinite Berkah Energy atas tagihan suplai energi untuk proyek yang dikerjakan,” kata Sekretaris Perusahaan Mahendra Vijaya dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Sabtu, 2 November 2024. 

Meski demikian, Mahendra mengatakan WIKA belum menerima nilai gugatan dari perkara itu. Dia menyebut WIKA menghormati  proses hukum ini. “WIKON tetap membuka jalur komunikasi kepada IBE sebagai salah satu upaya dalam penyelesaian kewajiban,” kata dia. 

Sidang dari perkara PT WIKA dan PT Wiradjaja Prima Kencana akan digelar perdana pada Senin, 11 November 2024. Sementara, perkara WIKON dan IBE akan disidang perdana pada Senin, 4 November 2024. 

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) berupaya meningkatkan efisiensi dan profitabilitas di tengah berbagai tantangan sektor infrastruktur mulai membuahkan hasil. Dalam laporan keuangan kuartal III-2024 atau hingga 30 September 2024, WIKA membukukan pendapatan sebesar Rp 12,55 triliun, dengan kapasitas tingkat produksi (burn rate) sebesar 34,3 persen dari kontrak berjalan Perseroan. 

“Manajemen percaya dengan meningkatkan tata kelola, perkuatan manajemen risiko, keunggulan eksekusi proyek, fokus terhadap likuiditas serta pengelolaan struktur modal kerja yang baik, Perseroan akan mampu menjaga nilai kompetitifnya di masa mendatang”, ujar Direktur Utama WIKA, Agung Budi Waskito (BW), seperti dikutip Antara pada Jumat, 1 November 2024. 

Kontribusi utama pendapatan WIKA itu berasal dari segmen infrastruktur dan gedung, industri, EPC dan realti properti. WIKA juga membukukan laba kotor sebesar Rp1,06 triliun, dengan Gross Profit Margin (GPM) sebesar 8,4 persen, meningkat dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 8,1 persen.

Scroll Untuk Melanjutkan

“Hal ini menunjukkan kemampuan eksekusi proyek WIKA yang semakin excellence, terutama pada lini bisnis utama yang menjadi core operasi Perseroan, seperti infrastruktur  dan gedung serta EPCC yang naik rata-rata 0,6 persen dari tahun sebelumnya,” kata Agung. 

Selain membukukan peningkatan margin laba kotor, WIKA juga mencatatkan peningkatan laba usaha sebesar Rp 839,75 miliar atau meningkat 55,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Dengan demikian Operating Profit Margin (OPM) Perseroan berhasil meningkat dengan peningkatan yang sama secara year on year.

Sejalan dengan langkah Perseroan untuk terus mempercepat upaya penyehatan keuangan, dari sisi neraca WIKA memperbaiki kolektibilitas piutang hingga 30,4 persen menjadi sebesar Rp6,61 triliun dari Rp 9,50 triliun per September 2023. “Selain itu WIKA juga terus berupaya maksimal untuk melakukan pembayaran kepada mitra kerja, sehingga utang usaha Perseroan tercatat menurun hingga 50,7 persen di periode yang sama tahun sebelumnya,” kata Agung. 

Sementara itu, arus kas atas aktivitas operasi Perseroan juga menunjukkan perbaikan hingga 86,9 persen dari  minus Rp1,67 triliun menjadi  minus Rp218,94 miliar di kuartal III-2024. “Perbaikan ini merupakan hasil dari upaya transformasi Perseroan yang fokus dalam peningkatan likuiditas sebagai upaya penyehatan keuangan,” kata dia.

Kondisi likuiditas yang semakin baik ini tercermin dari current ratio Perseroan yang telah meningkat menjadi 191,8 persen dengan rasio solvabilitas seperti rasio utang berbunga terhadap ekuitas (gearing ratio) dan Debt to Equity Ratio (DER) yang juga kini telah menurun menjadi 2,18 kali dan 3,12 kali dari posisi sebelumnya 3,10 kali dan 5,07 kali. 

Pilihan editor: Celios Sebut Kebijakan Ocean Big Data Menteri KKP Hanya untuk Eksploitasi Sumber Daya Laut

by admin admin No Comments

Jenis SIM di Indonesia berdasarkan golongan kendaraan

Jakarta (ANTARA) – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia. Keberadaan SIM tidak hanya berfungsi sebagai bukti sah untuk mengemudikan kendaraan, tetapi juga menunjukkan bahwa pemegangnya telah memenuhi syarat untuk mengemudikan jenis kendaraan tertentu.

Di Indonesia, SIM dibedakan menjadi beberapa golongan berdasarkan jenis kendaraan yang boleh dikemudikan.

Penggolongan ini penting untuk menjamin keselamatan di jalan raya dan memastikan bahwa pengemudi memiliki keahlian yang sesuai dengan kapasitas kendaraan yang mereka kendarai.

Dalam sistem penggolongan SIM di Indonesia, terdapat beberapa kategori yang mengatur jenis kendaraan yang dapat dioperasikan oleh pengemudi.

Mulai dari SIM A yang diperuntukkan bagi mobil pribadi hingga SIM C yang khusus untuk sepeda motor, masing-masing golongan memiliki ketentuan dan syarat tersendiri.

Selain itu, ada juga SIM khusus bagi penyandang disabilitas yang telah dimodifikasi untuk memenuhi kebutuhan mereka, serta SIM internasional yang ditujukan bagi Warga Negara Asing (WNA).

Memahami penggolongan SIM ini sangat penting, tidak hanya untuk kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga untuk meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya.

Secara umum, golongan SIM berdasarkan jenis dibedakan menjadi SIM kendaraan bermotor (ranmor) perseorangan dan SIM ranmor umum. Dalam hal ini, terdapat lima jenis SIM yang memiliki fungsi berbeda, yang diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 dan 2. Peraturan Kepolisian Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.

Berikut ini adalah isi dan penjelasan mengenai ketentuan golongan SIM dalam Perpol tersebut.

Golongan SIM berdasarkan jenis-jenisnya

1. SIM A

• SIM A perseorangan : Golongan ini, berlaku untuk mengemudikan kendaraan roda empat dengan berat maksimal 3.500 kilogram, seperti mobil penumpang pribadi dan mobil barang pribadi, termasuk kendaraan serupa yang menggunakan tenaga listrik.

• SIM A umum : Golongan ini, untuk mengemudikan kendaraan roda empat dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram, berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum termasuk kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.

2. SIM B

• SIM B1 perseorangan : Golongan ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan berat di atas 3.500 kilogram, seperti bus pribadi dan mobil barang pribadi, termasuk kendaraan serupa yang menggunakan tenaga listrik.

• SIM B1 umum : Golongan ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kilogram, seperti bus umum dan mobil barang umum, termasuk kendaraan sejenis yang bertenaga listrik.

• SIM B2 perseorangan : Golongan ini berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor berupa alat berat, kendaraan penarik, serta kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan pribadi yang beratnya lebih dari 1.000 kilogram, termasuk kendaraan sejenis yang bertenaga listrik.

• SIM B2 umum : Golongan ini berlaku bagi pengemudi kendaraan bermotor berupa alat berat, kendaraan penarik, serta kendaraan umum yang membawa kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1.000 kilogram, termasuk kendaraan sejenis yang bertenaga listrik.

3. SIM C

• SIM C : Jenis SIM ini diperuntukkan bagi pengemudi sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc, termasuk kendaraan serupa yang bertenaga listrik.

• SIM C1 : Jenis SIM ini berlaku untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, termasuk kendaraan sejenis yang menggunakan tenaga listrik.

• SIM C2 : SIM ini diperuntukkan bagi pengemudi sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc, termasuk kendaraan serupa yang bertenaga listrik.

4. SIM D

• SIM D : Jenis SIM ini berlaku untuk pengemudi kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C, termasuk kendaraan sejenis yang bertenaga listrik.

• SIM D1 : SIM ini berlaku untuk pengemudi kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A, termasuk kendaraan sejenis yang bertenaga listrik.

5. SIM Internasional

SIM internasional ditujukan bagi Warga Negara Asing (WNA). Artinya, WNA yang ingin mengemudi di Indonesia diwajibkan memiliki SIM internasional.

Baca juga: Syarat baru bikin SIM mulai 1 November, wajib terdaftar di JKN

Baca juga: Layanan SIM Keliling pada Sabtu tetap operasi dengan jam terbatas

Baca juga: Aturan registrasi kartu SIM berbasis biometrik cegah penipuan

Pewarta:
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

by admin admin No Comments

Syarat baru bikin SIM mulai 1 November, wajib terdaftar di JKN

Jakarta (ANTARA) – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara yang telah dinyatakan memenuhi syarat.

Setiap pengendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, diwajibkan memiliki SIM.

Saat ini, proses pembuatan SIM mengalami sejumlah perubahan. Salah satu perubahan terbesar dalam proses pembuatan SIM adalah kewajiban memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat.

Langkah baru ini bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki BPJS untuk perlindungan kesehatan yang memadai dengan berpartisipasi dalam program JKN.

Ketentuan ini telah diatur berdasarkan pasal 9 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023. Dinyatakan bahwa salah satu persyaratan administratif untuk penerbitan SIM adalah menyertakan bukti keanggotaan program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang masih aktif.

Dengan BPJS Kesehatan, pengendara yang terlibat dalam kecelakaan atau membutuhkan layanan medis mendesak bisa mendapatkan penanganan lebih baik tanpa harus khawatir dengan biaya yang besar.

Aturan ini berlaku untuk semua jenis SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C. Meski terkesan seperti penambahan syarat, kebijakan ini bertujuan baik, yaitu untuk meningkatkan jaminan kesehatan bagi masyarakat.

Sebelumnya, uji coba ini telah dilakukan di tujuh wilayah, termasuk Aceh, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Bali, yang melibatkan 105 Polres pada periode 1 Juli hingga 30 September 2024.

Kemudian Kebijakan ini di tindak lanjuti mulai berlaku di seluruh unit layanan SIM di Indonesia mulai 1 November 2024. Bagi Anda yang ingin membuat SIM, simak persyaratan terbaru berikut ini, yang mencakup beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan.

Syarat pembuatan SIM terbaru

1. Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik

2. Menyertakan fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pelatihan dan pendidikan mengemudi dengan memperlihatkan dokumen asli

4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi berkendara oleh sekolah mengemudi terakreditasi

5. Menyertakan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang menangani ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia

6. Menyediakan surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani

7. Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah atau retina mata

8. Melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN)

9. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak

Baca juga: Layanan SIM Keliling tetap tersedia di lima lokasi Jakarta pada Sabtu

Baca juga: Ahok buat SIM internasional ingin kemudikan mobil di luar negeri

Baca juga: Tak punya SIM, Olivia Rodrigo “nebeng” mobil Jimmy Kimmel

Pewarta:
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

by admin admin No Comments

Daftar harga bensin Vivo terbaru November 2024

Jakarta (ANTARA) – Pada November 2024 ini, harga BBM kembali mengalami penyesuaian sehingga berbagai perusahaan bahan bakar di Indonesia mengambil langkah untuk memperbarui harga jual.

Salah satu perusahaan energi yang mengambil langkah tersebut yaitu Vivo. Berdasarkan akun resmi Instagram @spbuvivo, mereka kembali mengumumkan harga terbaru produk-produk BBM miliknya.

Vivo Energy Indonesia merupakan perusahaan distribusi bahan bakar swasta yang memiliki sejarah panjang dalam industri energi di Tanah Air ini.

Berawal dari kehadirannya dalam menyediakan bahan bakar alternatif untuk masyarakat, kini Vivo Energy menjadi salah satu penyedia BBM yang bersaing dengan perusahaan lainnya seperti Pertamina dan Shell.

Anak perusahaan dari Vitol Group, badan usaha perdagangan energi internasional dari Belanda yang berpusat di Swiss, sudah beroperasi di Indonesia sejak 2017 yang lokasi SPBU pertamanya di Jakarta Timur.

Saat itu, Vivo dikenal dan diminati masyarakat karena menjual BBM dengan harga yang lebih murah dari Pertamina, di mana harga Pertamina sedang naik dan SPBU swasta lain menawarkan harga yang lebih mahal.

Seiring berjalannya waktu, SPBU Vivo melakukan penyesuaian berdasarkan peraturan dan keputusan dari pemerintah.

Kini, SPBU Vivo sudah banyak beroperasi di wilayah Jabodetabek dan Bandung dengan menyediakan 4 jenis BBM yaitu Revvo 90, Revvp 92, Revvo 95, dan yang terbaru Primus Plus Diesel.

Sebagai SPBU swasta, Vivo juga ikut melakukan penyesuaian harga BBM. Memasuki bulan November 2024, terpantau harga BBM Vivo terjadi kenaikkan dibandingkan harga saat Oktober 2024.

Harga BBM Revvo 90 berawal dari Rp11.995 naik menjadi Rp12.090, Revvo 92 dari harga Rp12.190 menjadi Rp12.200, dan Revvo 95 dari harga Rp12.950 menjadi Rp13.200.

Sementara, harga Primus Plus Diesel ditawarkan sebesar Rp13.450 dari harga semula Rp13.150 per liter.

Berdasarkan angka harga tersebut, kenaikan yang dialami mencapai Rp10 hingga Rp250 per liternya. Berikut ini adalah harga BBM Vivo yang berlaku pada November 2024.

Harga BBM Vivo terbaru mulai November 2024

Tidak hanya Vivo, namun beberapa SPBU swasta lainnya juga kompak melakukan penyesuaian dengan melakukan kenaikkan harga yaitu Shell dan BP-AKR

Baca juga: Perbandingan harga BBM Pertamina dan Shell per November 2024

Baca juga: Daftar harga BBM Shell terbaru, ikut naik mulai November 2024

Baca juga: Mulai naik, ini daftar harga BBM Pertamina mulai 1 November 2024

 

Pewarta:
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

by admin admin No Comments

Perbandingan harga BBM Pertamina dan Shell per November 2024

Jakarta (ANTARA) –

Harga BBM selalu menjadi perhatian utama bagi masyarakat Indonesia. Hal ini dikarenakan perubahan harga BBM yang dapat mempengaruhi kehidupan sehari-hari, seperti biaya transportasi hingga kebutuhan pokok.

Pada November 2024, harga BBM mulai dilakukan penyesuaian kembali sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Oleh sebab itu, beberapa perusahaan energi melakukan pembaruan harga, mulai dari perusahaan milik pemerintah hingga swasta, seperti Pertamina dan Shell.

Untuk mengetahui perbandingan harga BBM Pertamina dari perusahaan milik negara dengan Shell dari perusahaan swasta, berikut penjelasannya.

Pertamina

Melansir dari laman MyPertamina, terdapat beberapa jenis BBM yang mengalami kenaikan harga yakni Pertamax Green 95, Pertamina Dex, Pertamax Turbo, dan Dexlite.

Perubahan harga BBM Pertamina, berlaku mulai 1 November 2024 bagi seluruh wilayah provinsi Indonesia, mulai dari Sabang hingga Merauke.

Salah satunya seperti harga BBM di DKI Jakarta, khusus harga BBM Pertamax Green 95 yang semula dari Rp12.700 naik menjadi Rp13.150, Pertamina Dex dari Rp13.100 menjadi Rp13.440, Pertamax Turbo dari Rp13.250 menjadi Rp13.500, dan Dexlite dari Rp12.700 menjadi Rp13.050.

Sedangkan, jenis BBM lain seperti Pertalite dan Biosolar non subsidi, berada di angka harga yang sama yakni Rp10.000 dan Rp6.800, begitu pun dengan Pertamax mulai dari harga Rp11.100 hingga Rp12.650.

Shell

Berdasarkan laman resmi Shell, hanya terdapat beberapa wilayah saja yang mengalami perbaruan harga yaitu Jakarta, Banten, Jawa Barat dan Jawa Timur.

Kenaikan harga BBM Shell hanya berlaku pada beberapa produknya yaitu Shell V-Power, Shell Diesel Extra, Shell V-Power Diesel, dan Shell V-Power Nitro+.

Sementara, untuk harga BBM Shell Super masih dalam nominal harga yang sama dan tidak mengalami kenaikan harga.

Harga BBM Shell V-Power dari Rp13.070 menjadi Ro13.310, Shell V-Power Diesel dari Rp13.250 menjadi Rp13.510, Shell Diesel Extra dari Rp12.840 menjadi Rp13.170, dan Shell V-Power Nitro+ dari Rp13.260 menjadi Rp13.540.

Perbandingan harga BBM Pertamina dan Shell per November 2024

Harga BBM Pertamina

  • Pertalite: Rp 10.000/liter
  • Pertamax: Rp 12.100/liter
  • Pertamax Green 95: Rp 13.150/liter
  • Pertamax Turbo: Rp 13.500/liter
  • Dexlite: Rp 13.050/liter
  • Pertamina Dex: Rp 13.440/liter
  • Biosolar non subsidi: Rp6.800/liter

Harga BBM Shell

Jakarta

Shell Super: Rp12.290/liter

Shell V-Power: Rp13.310/liter

Shell V-Power Diesel: Rp13.510/liter

Shel V-Power Nitro+: Rp13.540/liter

Banten

Shell Super: Rp12.290/liter

Shell V-Power: Rp13.310/liter

Shell V-Power Diesel: Rp13.510/liter

Shel V-Power Nitro+: Rp13.540/liter

Jawa Barat

Shell Super: Rp12.290/liter

Shell V-Power: Rp13.310/liter

Shell V-Power Diesel: Rp13.510/liter

Shel V-Power Nitro+: Rp13.540/liter

Jawa Timur

Shell Super: Rp12.290/liter

Shell V-Power: Rp13.310/liter

Shel Diesel Extra: Rp13.170/liter

Baca juga: Daftar harga BBM Shell terbaru, ikut naik mulai November 2024

Baca juga: Mulai naik, ini daftar harga BBM Pertamina mulai 1 November 2024

Baca juga: Pertamina pastikan tak ada kenaikan harga Pertamax di Bengkulu

Pewarta:
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024