by admin admin No Comments

Ini batas kecepatan minimal dan maksimal berkendara di jalan tol

Jakarta (ANTARA) – Pengendara harus tetap konsentrasi dan memperhatikan batas kecepatan kendaraan di jalan tol untuk menghindari kecelakaan lalu lintas.

Batas kecepatan di jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Baca juga: Jasamarga lakukan penguatan lereng KM 48 Tol Jakarta-Cikampek

Batas kecepatan di jalan tol paling rendah 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam atau sesuai rambu lalu lintas yang terpasang.

Tujuan dari pengaturan batas kecepatan berkendara di jalan tol adalah untuk menjaga fokus pengemudi dan memastikan mereka mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan jika kondisinya rawan.

Seperti kondisi rawan dalam keadaan hujan, batas kecepatan tertinggi yang direkomendasikan adalah 70 km/jam.

Pengendara ketika berada di jalan tol juga harus tetap menjaga jarak aman dengan batas kecepatan berkendara yang sesuai aturan, dan memantau kondisi lalu lintas sekitar dengan aman.

Ketika melajukan kendaraan secara statis, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengimbau untuk menghindari lajur paling kanan.

Baca juga: Roatex nyatakan siap terapkan sistem pembayaran tol tanpa sentuh di RI

Sebab, lajur paling kanan dibuat hanya untuk kendaraan yang melaju untuk mendahului kendaraan lain.

Oleh karena itu, pengemudi yang berada di lajur paling kanan setelah menyalip atau mendahului harus segera kembali ke lajur awal setelah mendahului kendaraan lain agar tidak menjadi “lane hogger”.

“Lane hogger” merupakan julukan yang diberikan BPJT kepada pengendara yang melajukan kendaraan secara statis di lajur kanan dan menghambat pengendara lain yang melaju lebih kencang.

Ketika berpapasan dengan “lane hogger“, pengendara dianjurkan untuk memberi isyarat lampu kedip atau klakson untuk mengingatkannya dengan tetap tenang saat berkendara.

Baca juga: Komisi V: RUU LLAJ harus prioritas usai ada tragedi KM 92 Cipularang

Baca juga: Legislator minta Kemenhub berbenah atasi tingginya kecelakaan di tol

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024

by admin admin No Comments

Syarat dan cara daftar uji KIR secara online

Jakarta (ANTARA) – Uji KIR merupakan proses pemeriksaan pada kendaraan, yang perlu dilakukan secara berkala mengenai mesin-mesin atau komponen penting pada kendaraan khususnya niaga. Secara keseluruhan setiap kendaraan yang dilakukan untuk berniaga wajib mendaftarkan uji KIR agar mengetahui kelayakannya saat digunakan di jalan raya.

Uji KIR itu sendiri, merupakan prosedur yang diterbitkan oleh pemerintah kepada setiap pengendara yang memiliki kendaraan untuk membawa angkutan barang maupun jasa penumpang, misalnya seperti taksi, bus, truk angkutan, mobil penumpang dan angkutan komersil lainnya.

Pengendara tersebut diperintahkan untuk wajib mengikuti ujian KIR yang sesuai dengan kriteria jenis kendaraan nya, guna memastikan standar keamanan, keselamatan dan emisi yang telah ditetapkan pemerintah. Sehingga, ini memberikan pencegahan bagi penggunaan kendaraan dalam mengantisipasi kesalahan teknis pada komponen kendaraan di jalan raya.

Kini untuk mendaftar uji KIR tidaklah rumit karena sudah tersedia layanan melalui aplikasi cek KIR yang dapat diakses oleh siapa saja dan dimana saja dengan mudah. Sekaligus dapat memberikan kemudahan para pengendara dalam pendaftaran dan perpanjangan uji KIR pada kendaraan.

Berikut ini, informasi mengenai syarat pendaftaran dan cara daftar uji KIR secara online.

Syarat pendaftaran uji KIR online

Untuk melakukan pendaftaran KIR online Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan, antaranya yaitu:

• Kendaraan dalam kondisi teknis yang baik dan layak.
• Membawa Dokumen Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
• Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sebagai atas nama pemilik kendaraan.
• Apabila diwakilkan, siapkan surat kuasa.
• Memiliki surat izin trayek untuk angkutan umum.
• Memiliki bukti pembayaran uji KIR.
• Membawa sertifikat uji tipe kendaraan.
• Membawa kendaraan yang akan di uji KIR dalam pelaksanaan pengujian.

Cara pendaftaran uji KIR online

Terdapat dua cara pendaftaran untuk uji KIR, yakni melalui situs resmi dan aplikasi. Berikut ini cara pendaftarannya baik dari situs dan aplikasi.

a. Melalui website resmi

1. Kunjungi situs resmi KIR di http://ngekironline.co.id/.

2. Kemudian akan menampilkan beberapa pilihan dan klik “Pendaftaran Uji:.

3. Setelah itu, lengkapi kolom yang tersedia seperti provinsi tujuan, tempat PKB dan jenis permohonan.

4. Verifikasi pendaftaran dengan klik “cek pendaftaran” dan masukkan nomor pendaftaran, lalu klik “cari”.

5. Jika semua data telah terisi secara keseluruhan, tunggu beberapa saat untuk membayar uji KIR tersebut dan lakukan pembayaran yang tertera pada layar.

6. Setelah itu akan diarahkan untuk menguji KIR dan mengevaluasi nya.

7. Apabila sudah selesai dokumen dapat diunduh dan dicetak untuk dapat melengkapi dokumen.

b. Pendaftaran online menggunakan aplikasi

1. Unduh aplikasi e-KIR di Play Store (android) atau App Store (iOS).

2. Apabila belum memiliki akun, lakukan registrasi untuk pendaftaran baru, dengan mengisi kolom yang tersedia seperti nama, email, no hp, password, KTP dan alamat Anda. Lalu centang bagian bawah bahwa Anda telah menyetujui persyaratan yang telah di isi dan klik “Register”.

3. Kemudian akan diarahkan ke halaman awal untuk masuk ke e-KIR tersebut dengan mengisi email dan password.

4. Setelah itu, Anda diperintahkan untuk mengisi data kendaraan.

5. Pilih tanggal dan lokasi untuk pengujian KIR sesuai keinginan.

6. Kemudian tunggu untuk memverifikasi bahwa data telah di validasi dari petugas KIR.

7. Nantinya akan muncul rincian dari pemesanan pendaftaran tersebut, serta total biaya retribusi yang harus dibayarkan.

8. Selanjutnya dokumen dapat di unduh dan dicetak untuk melengkapi dokumen.

Baca juga: Daftar jenis kendaraan yang wajib uji KIR

Baca juga: Persyaratan dan rincian biaya uji KIR

Baca juga: Pengertian dan ketentuan uji KIR kendaraan bermotor

Pewarta:
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

by admin admin No Comments

Daftar jenis kendaraan yang wajib uji KIR

Jakarta (ANTARA) – Uji KIR merupakan rangkaian proses, dari pemeriksaan kelayakan pada kendaraan yang wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan tertentu, terutama yang digunakan untuk angkutan umum dan niaga, serta plat berwarna kuning atau hitam.

Dalam aturan yang berlaku di Indonesia, uji KIR bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan raya telah memenuhi persyaratan, standar keamanan, keselamatan dan emisi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pemeriksaan untuk uji KIR ini, telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan diperjelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015, tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor

Setelah menjalani uji KIR, kendaraan yang diperiksa akan diberikan surat dari hasil pengujian yang masa berlakunya sampai dengan enam bulan. Dengan demikian pemilik kendaraan harus memperpanjang atau melakukan pengujian setidaknya dua kali setiap tahun.

Jika sebuah kendaraan tidak mengikuti uji KIR, maka akan dikenakan beberapa sanksi yang diterapkan sesuai Pasal 76 ayat 1 pada Undang-Undang Lalu Lintas, termasuk denda, pembekuan izin kendaraan, hingga pencabutan izin kendaraan.

Lalu, terdapat jenis kendaraan apa saja yang harus menjalani uji KIR ini? Berikut, beberapa jenis mobil yang diwajibkan untuk menjalani uji KIR, mulai dari kendaraan angkutan umum penumpang, kendaraan angkutan barang dan kendaraan khusus.

Jenis kendaraan yang wajib uji KIR

1. Angkutan umum penumpang

• Taksi
• Berbagai jenis bus
• Mobil penumpang manusia
• Mobil untuk ojek online
• Mobil sewa
• Mobil Travel

2. Angkutan barang

• Mobil pick up
• Van komersial
• Truk pengangkut barang
• Seluruh jenis truk yang mengangkut barang besar

3. Kendaraan khusus

• Mobil tangki
• Berbagai Truk gandeng

Manfaat melakukan uji KIR

Melakukan uji KIR pada kendaraan, merupakan langkah penting yang sebaiknya dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan terutama digunakan untuk angkutan umum dan niaga. Berikut ini beberapa manfaat penting bagi kendaraan yang melakukan pemeriksaan KIR:

1. Kenyamanan perjalanan

Kendaraan yang terjaga kondisinya akan membuat perjalanan lebih nyaman. Dengan mengikuti uji KIR sebelumnya, pemilik kendaraan bisa memastikan bahwa mobilnya siap menempuh perjalanan tanpa adanya kesalahan atau kendala teknis pada kendaraan.

2. Keselamatan sesama pengguna jalan

Dengan uji KIR, kesehatan kendaraan akan diperiksa hingga mendapatkan surat kelayakan untuk dikendarai. Setiap komponen penting akan diperiksa mulai dari rem, mesin, lampu, sistem kemudi, hingga ban. Oleh karena itu, jika kendaraan yang tidak mengikuti uji KIR, bisa jadi jenis kendaraan tersebut dalam kondisi tidak baik dan dapat menjadi ancaman bagi keselamatan pengguna jalan lainnya

3. Patuh terhadap hukum

Uji KIR, merupakan persyaratan yang wajib di patuhi terutama pada jenis kendaraan niaga atau komersial, apakah kendaraan tersebut layak untuk beroperasi di jalan raya. Dengan uji KIR, akan memastikan bahwa kendaraan sudah sesuai dengan ketentuan pada peraturan yang berlaku. Sehingga akan menjaga keselamatan dan mencegah terjadinya kesalahan teknis di jalan raya.

Baca juga: Persyaratan dan rincian biaya uji KIR

Baca juga: Pengertian dan ketentuan uji KIR kendaraan bermotor

Baca juga: Kemenhub tekankan uji KIR kendaraan guna mitigasi kecelakaan

Pewarta:
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

by admin admin No Comments

Persyaratan dan rincian biaya uji KIR

Jakarta (ANTARA) – Uji KIR atau keur (bahasa Belanda) merupakan serangkaian pengujian atau pemeriksaan secara berkala untuk memastikan bahwa kendaraan yang berpenumpang dan angkutan barang yang beroperasi di jalan raya memenuhi standar keamanan, keselamatan dan layak pakai di jalan raya.

Uji KIR menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan komersial atau kendaraan niaga seperti bus, truk, angkutan barang, dan angkutan penumpang. Sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas serta menjaga kualitas komponen pada kendaraan.

Pemeriksaan untuk uji KIR ini, telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta diperjelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015.

Setelah menjalani uji KIR, kendaraan yang diperiksa akan menerima surat, berdasarkan hasil pengujian yang masa berlakunya hingga enam bulan, oleh karena itu pemilik kendaraan harus melakukan pengujian setidaknya dua kali setiap tahun.

Apabila kendaraan tidak mengikuti uji KIR, akan dikenakan sanksi yang diterapkan sesuai Pasal 76 ayat 1 pada Undang-Undang Lalu Lintas, termasuk peringatan tertulis, dikenakan denda, pembekuan izin kendaraan, hingga pencabutan izin kendaraan.

Bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan uji ini, perlu mematuhi persyaratan uji KIR dan mengetahui biaya yang diperlukan. Sehingga pemilik kendaraan dapat memastikan bahwa kendaraan mereka beroperasi secara aman dan legal.

Berikut persyaratan dan biaya dalam mengikuti uji KIR kendaraan

Persyaratan uji KIR

Proses uji KIR untuk pertama kali, memerlukan beberapa dokumen penting dan syarat teknis tertentu, antara lain:

1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan.

2. Kondisi kendaraan harus dalam kondisi yang baik sesuai dengan kriteria.

3. Kelengkapan dokumen berupa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) harus tersedia.

4. Bagi kendaraan angkutan umum, wajib memiliki izin trayek.

5. Telah melakukan pembayaran biaya uji dan memiliki bukti pembayarannya.

6. Memiliki sertifikat uji tipe atau pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan.

7. Bukti pemilik kendaraan jika kendaraan bukan milik pribadi, misalnya untuk kendaraan sewa atau perusahaan, maka wajib menyertakan surat kuasa.

8. Kendaraan dibawa langsung ke unit pelaksana untuk proses pengujian.

Biaya uji KIR

Biaya uji KIR umumnya bervariasi tergantung pada jenis kendaraan masing-masing. Namun, sebagai gambaran, biaya uji KIR melansir laman Kemenpanrb, disebutkan kisaran harga untuk melakukan uji KIR, sebagai berikut:

• Formulir pendaftaran = Rp15 ribu
• Buku uji baru = Rp85 ribu
• Plat uji = Rp15 ribu
• Stiker samping = Rp15 ribu
• Biaya uji untuk JBB (Jumlah Berat Bruto) <3> = Rp50 ribu
• Biaya uji untuk JBB (Jumlah Berat Bruto) > 3.500 Kg – 8.000 Kg = Rp75 ribu
• Biaya uji untuk JBB (Jumlah Berat Bruto) ≥ 8.000 Kg ≤ 14.000 Kg = Rp100 ribu
• Biaya uji untuk JBB (Jumlah Berat Bruto) ≥ 14.000 Kg =Rp150 ribu

Namun, saat ini dengan diberlakukan nya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah RI No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Uji berkala kendaraan bermotor sekarang tidak dikenakan biaya retribusi.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk upaya pemerintah, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban uji kendaraan demi keselamatan dan kelancaran berkendara.

Baca juga: Pengertian dan ketentuan uji KIR kendaraan bermotor

Baca juga: Kemenhub tekankan uji KIR kendaraan guna mitigasi kecelakaan

Baca juga: Pentingnya perawatan rutin kendaraan meski telah lulus uji kir

Pewarta:
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

by admin admin No Comments

Pengertian dan ketentuan uji KIR kendaraan bermotor

Jakarta (ANTARA) – Untuk berkendara, khususnya jika menggunakan transportasi niaga, diwajibkan memiliki surat uji kendaraan atau uji KIR.

Uji KIR digunakan untuk menjamin bahwa kendaraan niaga tetap dalam kondisi aman dan layak pakai.

Uji KIR kendaraan merupakan proses pemeriksaan dan sertifikasi kendaraan bermotor yang digunakan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut layak jalan dan aman untuk digunakan di jalan raya.

Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai KIR kendaraan, meliputi pengertian dan ketentuan uji KIR.

Pengertian uji KIR

KIR suatu proses pengujian atau pemeriksaan teknis pada suatu kendaraan untuk memastikan keamanan dan kelayakan pada kendaraan tersebut.

KIR sendiri adalah Istilah ini berasal dari bahasa Belanda, yakni “Keur” yang artinya disetujui. Proses ini wajib dilakukan untuk kendaraan umum yang berpenumpang dan kendaraan niaga, seperti bus, truk, angkutan barang, dan angkutan penumpang.

Pengujian ini diatur dalam Peraturan undang-undang Kementerian Perhubungan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengujian bertujuan memastikan bahwa kendaraan yang digunakan telah memenuhi syarat dan telah layak untuk dikendarai di jalan raya secara aman.

Adapun proses dalam pengujian ini melibatkan pengecekan berbagai komponen kendaraan, mulai dari lampu, kemudi, sistem rem, hingga komponen umum lainnya mengenai kondisi kendaraan.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas akibat kondisi kendaraan yang kurang baik.

Ketentuan dan peraturan uji KIR

Ketentuan dan peraturan uji KIR, tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, khususnya pada Pasal 53 ayat 1 dan 2, telah dijelaskan mengenai kegiatan pengujian KIR kendaraan, termasuk tahapan yang harus dilalui selama proses tersebut.

Selanjutnya, Pasal 54 dan Pasal 55 mengatur tentang aspek-aspek teknis yang diuji dalam uji KIR serta persyaratan kelayakan kendaraan. Pengujian ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa setelah kendaraan memperoleh Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pengujian berkala untuk kendaraan harus dilakukan.

Setelah menjalani uji KIR, kendaraan akan menerima surat hasil pengujian yang masa berlakunya enam bulan, sehingga pemilik kendaraan harus melakukan pengujian setidaknya dua kali setiap tahun.

Apabila kendaraan tidak mengikuti uji KIR, akan ada sanksi yang diterapkan sesuai Pasal 76 ayat 1 pada Undang-Undang Lalu Lintas, termasuk peringatan tertulis, dikenakan denda, pembekuan izin kendaraan, hingga pencabutan izin kendaraan tersebut.

Baca juga: Pj Gubernur singgung uji kir-jembatan timbang terkait kasus Cipularang

Baca juga: Kemenhub tekankan uji KIR kendaraan guna mitigasi kecelakaan

Baca juga: Pentingnya perawatan rutin kendaraan meski telah lulus uji kir

Pewarta:
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024