by admin admin No Comments

Harta kekayaan Budi Arie Setiadi berdasarkan LHKPN 2024

Jakarta (ANTARA) – Budi Arie Setiadi, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) di era Presiden Jokowi yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, dilaporkan memiliki kekayaan harta sebesar Rp102.117.900.000 (Rp102,1 miliar).

Sebagaimana diketahui, data ini tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode tahun 2023 yang dilaporkan pada 27 Maret 2024. Laporan tersebut merinci berbagai aset yang dimiliki Budi Arie, mulai dari properti hingga kendaraan.
 

Dalam kategori tanah dan bangunan, Budi Arie tercatat memiliki aset senilai Rp62,7 miliar yang tersebar di sejumlah wilayah. Beberapa aset diperoleh melalui hibah dan warisan, dengan nilai terbesar berupa tanah seluas 31.445 meter persegi di Bekasi yang bernilai Rp16,3 miliar.

 

Selain properti, Budi Arie juga memiliki aset transportasi senilai Rp830 juta, terdiri dari tiga unit mobil, yaitu Honda HR-V keluaran 2019 dan 2016, serta VW Scirocco tahun 2014.

 

Pada kategori harta bergerak lainnya, nilainya tercatat Rp2,37 miliar, sementara nilai surat berharga yang dimiliki mencapai Rp24,5 miliar. Budi Arie juga melaporkan kas dan setara kas sebesar Rp11,659 miliar. Dengan demikian, berikut adalah rincian lengkap harta kekayaan Budi Arie Setiadi.

 

Rincian harta kekayaan Budi Arie Setiadi berdasarkan LHKPN

 

A. Tanah dan bangunan

 

Budi Arie memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp62.758.900.000, yang terdiri dari:

 

1. Tanah dan bangunan seluas 250 m²/200 m² di Kota Tangerang Selatan, diperoleh dari hasil sendiri, senilai Rp3.000.000.000

 

2. Tanah seluas 311 m²/250 m² di Jakarta Utara, diterima sebagai hibah tanpa akta, senilai Rp1.500.000.000

 

3. Tanah dan bangunan seluas 165 m²/200 m² di Jakarta Pusat, dari hasil sendiri, senilai Rp5.100.000.000

 

4. Tanah dan bangunan seluas 94,52 m²/200 m² di Kota Tangerang Selatan, dari hasil sendiri, senilai Rp1.870.000.000

 

5. Tanah seluas 2.169 m² di Kabupaten Bekasi, diperoleh sebagai warisan, senilai Rp1.085.000.000

 

6. Tanah seluas 23.730 m² di Kabupaten Bekasi, dari warisan, senilai Rp11.865.000.000

 

7. Tanah seluas 15.720 m² di Kabupaten Bekasi, dari warisan, senilai Rp7.860.000.000

 

8. Tanah seluas 3.425 m² di Kabupaten Bekasi, dari warisan, senilai Rp1.781.000.000

 

9. Tanah seluas 31.445 m² di Kabupaten Bekasi, diperoleh dari warisan, dengan nilai Rp16.360.500.000

 

10. Tanah seluas 405 m² di Kabupaten Bekasi, dari hasil sendiri, senilai Rp185.000.000

 

11. Tanah seluas 300 m² di Kota Padang, diperoleh dari warisan, senilai Rp1.250.000.000

B. Alat transportasi dan mesin

 

Budi Arie memiliki kendaraan senilai Rp830.000.000, terdiri dari:

 

1. Mobil Honda HR-V 1.8 RS tahun 2019, dari hasil sendiri, senilai Rp380.000.000

 

2. Mobil Honda HR-V tahun 2016, hadiah dengan nilai Rp210.000.000

 

3. Mobil VW Scirocco tahun 2014, dari hasil sendiri, senilai Rp240.000.000

C. Harta bergerak lainnya

Total: Rp2.370.000.000

 

D. Surat berharga

Total: Rp24.500.000.000

   

E. Kas dan setara kas

 

Total: Rp11.659.000.000

   

F. Harta lainnya

 

Total: Rp1.000.000.000

   

Hutang

 

Total: Rp0

   

Total kekayaan bersih

 

Setelah dikurangi hutang, total kekayaan bersih Budi Arie tercatat sebesar Rp102.117.900.000.

 

Dalam laporan tersebut, KPK menyatakan bahwa semua data ini diisi dan disampaikan langsung oleh yang bersangkutan melalui sistem elektronik elhkpn.kpk.go.id, dan merupakan bagian dari upaya transparansi pejabat negara sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Baca juga: Berapa kekayaan Menekraf Teuku Riefky Harsya?

Baca juga: Rincian kekayaan Menpora Dito Ariotedjo berdasarkan LHKPN

Baca juga: Rincian harta kekayaan Sjafrie Sjamsoeddin Menteri Pertahanan

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

by admin admin No Comments

Berita Duka: Bupati Kepulauan Seribu Meninggal Dunia

“Kepergian beliau adalah kehilangan besar bagi masyarakat Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta, dan tentunya bagi kita semua yang telah menyaksikan dedikasi serta pengabdian beliau. Semoga beliau meninggal dalam keadaan husnul khotimah, segala amal sholeh dan ibadah beliau diterima oleh Allah SWT, segala dosa dan kesalahan beliau diampuni oleh Allah SWT, serta ditempatkan di tempat yang terbaik di sisi-Nya,” lanjut unggahan tersebut.

by admin admin No Comments

Video: Susu Impor Tak Kena Pajak-Fakta Kematian Song Jae Rim

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Keuangan buka suara soal pembebasan pajak pertambahan nilai untuk produk susu impor.

Sementara itu, penggemar drama Korea berduka dengan kabar kematian aktor Song Jae Rim. Sejumlah fakta di balik kematiannya pun terungkap.

Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia, Rabu (13/11/2024).

by admin admin No Comments

Profil dan tugas Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)

Jakarta (ANTARA) – Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) adalah lembaga pemerintah yang dibentuk untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan jalan tol di Indonesia.

BPJT memiliki peran penting dalam memastikan pengusahaan jalan tol berjalan dengan baik, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat.

Pengusahaan jalan tol adalah kegiatan yang meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan/atau pemeliharaan jalan tol yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau Badan Usaha.

Baca juga: Hutama Karya: Tol Tanjung Pura- Pangkalan Brandan rampung akhir 2024

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 43/PRT/M/2015, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memiliki sejumlah tugas dan fungsi utama, di antaranya:

  • Pengadaan Investasi Jalan Tol: BPJT bertanggung jawab dalam mencari investor untuk membangun jalan tol baru melalui proses lelang yang terbuka dan transparan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan investor yang berkompeten dan memiliki kemampuan finansial yang kuat.
  • Penetapan Tarif Tol: BPJT memiliki kewenangan untuk merekomendasikan tarif tol awal dan penyesuaian tarif tol kepada Menteri. Rekomendasi ini dibuat dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti biaya pembangunan, biaya operasi, dan tingkat inflasi.
  • Mempersiapkan pengusahaan jalan tol: meliputi analisa kelayakan finansial, studi kelayakan, dan penyiapan amdal, melakukan pengadaan investasi jalan tol melalui pelelangan secara transparan dan terbuka, membantu proses pelaksanaan pembebasan tanah dalam hal kepastian tersedianya dana yang berasal dari Badan Usaha dan membuat mekanisme penggunaannya, dan memonitor pelaksanaan perencanaan dan pelaksanaan konstruksi serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol yang dilakukan Badan Usaha.
  • Pengawasan Pengelola Jalan Tol: BPJT melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha yang mengelola jalan tol untuk memastikan mereka menjalankan kewajiban sesuai dengan perjanjiannya. Pengawasan itu meliputi aspek teknis, keuangan, dan pelayanan kepada pengguna jalan. Selanjutnya melaporkan pengawasannya secara periodik kepada Menteri.
  • Rekomendasi pengambilalihan hak pengusahaan Jalan Tol: Dalam kondisi tertentu, BPJT dapat merekomendasikan pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol kepada Menteri, misalnya jika masa konsesi sudah berakhir atau jika perusahaan pengelola mengalami kesulitan finansial.

Melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2023, Menteri berupaya mengatur ketentuan mengenai pembentukan, status, wewenang, tugas, dan fungsi Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT).

BPJT merupakan badan yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang melaksanakan sebagian wewenang pemerintah pusat dalam penyelenggaraan jalan tol, untuk melakukan sebagian wewenang yang meliputi: pengusahaan jalan tol untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan kemakmuran rakyat.

Baca juga: Pengelola Tol Cipali pastikan kesiapan layanan untuk musim libur natal

Keanggotaan BPJT terdiri atas:

  • Kepala BPJT: Merupakan anggota dari unsur pemerintah dan memimpin jalannya organisasi.
  • Perwakilan pemangku kepentingan: Merupakan anggota yang mewakili kelompok-kelompok yang memiliki kepentingan dalam pembangunan dan pengelolaan jalan tol, seperti pengusaha angkutan, pengusaha tol, atau asosiasi pengguna jalan.
  • Perwakilan masyarakat: Merupakan anggota yang mewakili masyarakat umum untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat terakomodasi dalam pengambilan keputusan.

Tujuan utama pembentukan BPJT adalah untuk:

  • Meningkatkan transparansi: Proses pengadaan, penetapan tarif, dan pengawasan jalan tol dilakukan secara transparan dan akuntabel.
  • Menjamin Keadilan: Keputusan-keputusan yang diambil oleh BPJT didasarkan pada prinsip keadilan dan tidak diskriminatif.
  • Memaksimalkan Manfaat: Pembangunan dan pengelolaan jalan tol memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat.

BPJT memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan dan pengelolaan infrastruktur jalan tol di Indonesia.

Dengan adanya BPJT, diharapkan pembangunan jalan tol dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Baca juga: Komisi V: RUU LLAJ harus prioritas usai ada tragedi KM 92 Cipularang

Baca juga: Legislator minta Kemenhub berbenah atasi tingginya kecelakaan di tol

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024

by admin admin No Comments

Daftar lokasi uji KIR di Jabodetabek

Jakarta (ANTARA) – Bagi pemilik kendaraan, terutama angkutan umum dan kendaraan niaga, uji KIR merupakan kewajiban penting yang harus dilakukan, untuk menjamin keselamatan pengemudi dan penumpang saat berkendara di jalan raya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan diperjelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015, tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Setelah melakukan uji KIR, kendaraan yang diperiksa akan mendapatkan surat, dari hasil pengujian, dengan masa berlaku hingga enam bulan, sehingga pemilik kendaraan harus memperpanjang atau melakukan pengujian setidaknya dua kali setiap tahun.

Serangkaian tes pada uji KIR dilakukan harus sesuai dengan prosedur kendaraan yang dimiliki, sekaligus memberikan informasi terkait kendaraan yang Anda miliki apakah sudah sesuai dan aman dalam memenuhi persyaratan dalam berkendara.

Untuk melakukan uji KIR dapat dilakukan secara langsung dengan berkunjung ke Dinas Perhubungan terdekat sesuai domisili tepat tinggal Anda. Nantinya Anda akan diarahkan ke loket untuk melakukan pendaftaran sekaligus akan mendapatkan jadwal uji KIR kendaraan.

Di kawasan Jabodetabek, terdapat sejumlah lokasi resmi uji KIR yang bisa dikunjungi untuk pemeriksaan kendaraan nya. Setiap wilayah ini, memiliki pusat uji KIR yang siap membantu Anda memastikan kendaraan memenuhi standar keamanan dan keselamatan.

Berikut adalah informasi mengenai tempat dan alamat lokasi uji KIR di sekitar Jabodetabek

Alamat penempatan uji KIR di Jabodetabek

1. Uji KIR di daerah Jakarta

a. Jakarta Barat

• Jl. Peternakan No.1, RT.7 RW.1, Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng.

b. Jakarta Timur

• Jl. Raya Bekasi No.KM 18, RT.6 RW.2, Pulogadung.
• Jl. Raya Bekasi No.KM.26 RT.1 RW.2, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung.

c. Jakarta Selatan

• Jl. Moh. Kahfi II No.9, RT.6 RW.3, Cipedak, Kecamatan Jagakarsa.

d. Jakarta Utara

• Jl. Cakung Industri, Clincing Raya Km.17 14130, Semper Timur, Clincing Rt.4 RW.3, Kecamatan Clincing.

2. Uji KIR di daerah Bogor

• Jl. Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kab. Bogor.

3. Uji KIR di daerah Depok

• Jl. Perhubungan No.50 Rt.06 RW.03, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong.

4. Uji KIR di daerah Tangerang

• Jl. Mushollah No.155, RT.004/RW.002, Kb. Besar, Kecamatan Batuceper.
• Jl. Daan Mogot No.Km.19, RT.005/RW.002, Poris Gaga Baru, Kecamatan. Batuceper
• Jl. Daan Mogot No.388, RT.004/RW.002, Kb. Besar, Kecamatan Batuceper.
• Jl. Parahu, Kecamatan Sukamulya, Balajara.
• Jl. Elang I No.46a, Sawah Lama, Kecamatan Ciputat.

5. Uji KIR di daerah Bekasi

• Jl. Perjuangan RT.002 RW.003, Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara.
• Jl. Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Baca juga: Syarat dan cara daftar uji KIR secara online

Baca juga: Daftar jenis kendaraan yang wajib uji KIR

Baca juga: Persyaratan dan rincian biaya uji KIR

Pewarta:
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024