by admin admin No Comments

Cara dan syarat urus pasang baru listrik PLN

Jakarta (ANTARA) – PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN berinovasi meningkatkan kualitas layanan, termasuk dalam pemasangan listrik baru.

Kini, PLN menyediakan layanan pengajuan pasang baru listrik bisa dilakukan secara onsite mendatangi langsung kantor area PLN atau online melalui aplikasi PLN Mobile atau website.

PLN memudahkan layanan pasang baru dengan membagi kategori berdasarkan besaran daya yang digunakan dan sistem prabayar atau pascabayar.

Bagi Anda yang akan melakukan renovasi atau membangun sebuah hunian, perlu mengetahui cara pemasangan listrik baru. Berikut cara dan syarat urus pasang baru listrik PLN:

Baca juga: Daftar tarif listrik rumah tangga hingga sosial per Desember 2024

Syarat mengajukan pasang baru listrik PLN

  • Kartu identitas seperti KTP atau SIM (asli & fotokopi)
  • Kartu Keluarga (asli & fotokopi)
  • Denah atau peta lokasi rumah
  • Surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan orang lain

Cara mengajukan permohonan pasang baru listrik di PLN Mobile

  • Buka aplikasi PLN Mobile, pilih menu “Sambung Baru LSP Plus”
  • Pilih lokasi pemasangan, isi detail layanan, isi data SLO serta detail pemeriksaan, seperti instalasi listrik milik pelanggan (IML) dan nomor induk instalasi (NIDI) bagi pelanggan yang belum memiliki SLO
  • Pilih token (khusus prabayar) & isi data pelanggan
  • “Kirim Permohonan” dan segera lakukan pembayaran
  • Setelah melakukan pembayaran, petugas penyambungan dari PLN akan melakukan pemasangan kWh meter di rumah Anda.

Baca juga: Daftar tarif listrik rumah tangga hingga sosial per Desember 2024

Sementara itu, untuk melakukan pengecekan status permohonan dapat dilakukan dengan langkah:

  • Pilih menu “Profil”
  • Klik Daftar Riwayat
  • Pilih Permohonan, akan tampil list permohonan (pilih yang akan dilakukan pengecekan status)
  • Klik “Lihat” untuk melihat detail status permohonan

Cara mengajukan permohonan pasang baru listrik melalui website PLN

  • Kunjungi website https://layanan.pln.co.id/
  • Pilih menu Permohonan, kemudian klik “Pasang Baru” di kolom Web Korporasi PLN
  • Calon pelanggan akan melihat syarat dan ketentuan pasang baru PLN, selanjutnya klik “Setuju” dan OK di kolom Informasi
  • Lengkapi Data Pelanggan dan Data Pemohon yang diperlukan untuk Pasang Baru PLN
  • Isi data detail layanan (tarif/daya baru) kemudian klik “Hitung Biaya” untuk mengetahui detil biaya yang harus dibayar sesuai dengan permohonan yg diajukan
  • Simpan Permohonan & konfirmasi via email
  • Biaya Penyambungan selanjutnya bisa dibayarkan melalui channel pembayaran yang tersedia
  • Petugas penyambungan dari PLN akan melakukan pemasangan kWh meter di rumah Anda.

Baca juga: PLN: Digitalisasi layanan tekan waktu gangguan listrik jadi 4 menit

Baca juga: PLN tambah pembangkit listrik 68 GW hingga 2033

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024

by admin admin No Comments

Daftar tarif listrik rumah tangga hingga sosial per Desember 2024

Jakarta (ANTARA) – Tarif listrik untuk 13 pelanggan nonsubsidi PLN pada Desember 2024 tidak mengalami perubahan. Penyesuaian ini disampaikan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya telah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan IV atau periode Oktober hingga Desember Tahun 2024.

“Demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu, dikutip dari laman resmi ESDM, Rabu (04/11/2024).

Keputusan tersebut sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan atau disebut tariff adjusment.

Adapun penyesuain tarif listrik tiap kuartal dengan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro yakni kurs (nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah), harga minyak mentah atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca juga: Pemerintah putuskan tarif listrik nonsubsidi triwulan IV 2024 tetap

Selain itu, tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan, yang mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Berikut daftar tarif listrik per Desember 2024:

Tarif listrik keperluan rumah tangga

1. Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
2. Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
3. Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
4. Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
5. Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh

Tarif listrik keperluan bisnis

6. Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
7. Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

Tarif listrik keperluan industri

8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
9. Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.

Baca juga: PLN bentuk tim sosialisasi penyesuaian tarif listrik di Batam

Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum

10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
11. Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh

13. Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh

Tarif listrik keperluan pelayanan sosial

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh

Tarif listrik Subsidi rumah tangga

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh

Baca juga: Beda tarif listrik bisnis dan rumah tangga, mana yang lebih murah?

Baca juga: Rincian tarif listrik PLN per kWh Juli-September 2024

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024

by admin admin No Comments

Kemenperin Terima Banyak Keluhan Dari Pelaku Industri Soal Kenaikan PPN

TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, mengakui telah menerima banyak keluhan dari pelaku industri belakangan ini. Keluhan tersebut, kata Faisol, berkaitan dengan kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun depan.

“Ya, agak banyak (keluhan PPN),” kata Faisol ketika ditemui selepas menghadiri agenda Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Selasa, 3 Desember 2024.

Faisol mengatakan, ia juga mendengar banyak keluhan terkait dengan kenaikan PPN dari masyarakat. Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan beberapa konsolidasi dengan pihak terkait untuk melangsungkan dialog dan mencari jalan keluar dari permasalahan ini. “Kita dengar di masyarakat bahwa ada keberatan, kita masih konsolidasi untuk pembahasan hal itu,” ucapnya.

Faisol meminta kepada para pelaku industri, maupun masyarakat secara umum menunggu hasil kesepakatan beberapa waktu ke depan. Nantinya, bila telah ditemukan hasil kesepakatan dari konsolidasi tersebut, kementerian akan segera menginformasikan kepada publik. “Tunggu aja,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian Reni Yanita mengatakan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen bisa mengganggu arus kas atau cash flow industri dalam negeri. Dampak kenaikan PPN 12 persen ini, kata Reni, khususnya terhadap kas pengeluaran (cash outflow) karena produsen harus mengeluarkan modal lebih untuk membeli bahan baku.

“Kalau PPN sih sebenarnya iya, apalagi bahan baku kain, terus dia (industri) beli, terus dia jual pakaian jadi,” ujarnya kepada awak media ketika ditemui di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan pada Selasa, 19 November 2024.

Sebagaimana diketahui, rencana kenaikan PPN 12 persen sudah disahkan dan akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025 mendatang. Kebijakan kenaikan tarif dari 11 persen tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Hanin Marwah ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.