by admin admin No Comments

Greenpeace: Rencana Buka Lahan Sawit dan 20 Juta Hektare Hutan Akan Timbulkan Banyak Kesengsaraan

TEMPO.CO, Jakarta Greenpeace Indonesia menilai rencana deforestasi untuk pembukaan lahan sawit dan 20 juta hektare hutan untuk pangan dan energi yang disampaikan oleh Presiden Prabowo dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, akan menimbulkan banyak kesengsaraan di masyarakat. 

“Dampak buruknya akan sangat dirasakan, saat ini saja yang dampak iklim banyak terjadi, seperti banjir, kekeringan kehilangan akses terhadap pangan, kebakaran,” kata Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Muhammad Iqbal Damanik saat dihubungi pada Sabtu, 4 Januari 2024. 

Menurut Iqbal, membabat hutan seluas dua puluh hektare dengan alasan menyediakan cadangan pangan dan energi adalah fikiran yang salah kaprah, lantaran salah satu fungsi hutan justru menyimpan cadangan air. 

“Hutan itu sebagaimana kita lihat di atas, sebegitu lah dia juga akar-akarnya menyebar di bawah tanah dan itu menyimpan cadangan air. Jadi kalau itu dibuka, ya airnya akan lepas,” ucap Iqbal. 

Selain itu, dia menilai pandangan pemerintah yang salah lainnya adalah berfikir kalau hutan itu adalah sebuah lahan yang kosong, sesuatu yang tidak dimanfaatkan. Padahal, di situ ada masyarakat lokal dan adat yang menggantungkan kehidupannya pada hutan.

“Jadi hutan ini seperti supermarket mereka, menyediakan lahan pangan, menyediakan kebutuhan air,” tutur Iqbal.  “Makanya sangat bertolak belakang dengan ketahanan pangan dan air. Hutannya terbuka ya airnya enggak ada. Karena dia akan lepas tidak tertampung,” ucap dia lagi. 

Ia juga menyinggung kegagalan pemerintah dalam program food estate, di mana dalam program tersebut pemerintah juga membabat habis lahan hutan. Menurut aktivis lingkungan itu kebijakan ini seperti mengulang kegagalan yang sama. 

“Kami tahu bahwa isu penanganan energi ini pasti soal food estate. Dimana sih food estate yang berhasil? Enggak ada,” ujar dia.

Ia juga mengingatkan pemerintah bahwa tidak semua pohon sama. White land atau lahan gambut itu menyimpan karbon dioksida lebih banyak dibandingkan dengan pohon lainnya. “Jadi ini sangat tidak masuk akal, dan asal bunyi dalam pandangan kami,” ucap dia. 

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengatakan lahan kelapa sawit di Indonesia perlu ditambah. Sebab, kelapa sawit menjadi komoditas strategis. Menurut Prabowo, saat dia melakukan lawatannya ke luar negeri banyak negara yang berharap mendapat pasokan produk sawit dari Indonesia.

“Saya kira ke depan kita harus tambah tanam sawit. Nggak usah takut membahayakan, deforestasi,” kata Prabowo dalam pidatonya di acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Bappenas, Senin, 30 Desember 2024.

Prabowo berujar, kelapa sawit merupakan pohon dan memiliki daun. Karena itu, tanaman ini bisa menyerap karbon dioksida. “Dari mana kok kita dituduh yang mboten-mboten saja (yang tidak-tidak) oleh orang-orang itu.”

Selain mengatakan lahan sawit perlu diperluas, Prabowo meminta agar lahan sawit yang sudah ada di Indonesia untuk dijaga. Ia menginstruksikan ini kepada kepala daerah hingga aparat penegak hukum. “Bupati, gubernur, pejabat, tentara, polisi, jagalah kebun-kebun kelapa sawit kita. Itu aset negara,” ujar Prabowo. 

Riri Rahayu berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

by admin admin No Comments

Daftar Barang Mewah yang Terkena PPN 12 Persen Berdasarkan PMK 2023, Simak dengan Teliti

TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai alias PPN 12 Persen hanya akan dikenakan bagi barang mewah.

Direktur Jenderal atau Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan untuk penjualan barang mewah, masyarakat akan dikenakan tarif PPN 12 persen.

“Sedangkan untuk barang selain barang mewah adalah 11 persen, termasuk jasa kena pajak atau barang kena pajak tidak berwujud,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Januari 2025.

Adapun daftar barang yang terdampak hanya yang sebelumnya sudah masuk dalam kategori Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Pemerintah juga mengatur kategori barang yang tergolong PPnBM, salah satunya bukan kendaraan bermotor yang dimuat dalam 15/PMK.03/2023. Lantas, apa saja daftar barang mewah yang termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut?

Dikutip dari Fiskal.kemenkeu.go.id, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ialah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. PPnBM hanya dikenakan 1 kali pada saat penyerahan barang ke produsen.

Dilansir dari Jdih.kemenkeu.go.id, daftar barang mewah yang dikenakan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) diatur dalam PMK Nomor 5/PMK.03/2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan tata Cara Pengecualiaan Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Berikut rinciannya:

Tarif PPnBM 20 persen

Kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar atau lebih. 

Tarif PPnBM 40 persen

– Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

– Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara; peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan api. 

Tarif PPnBM 50 persen

– Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, meliputi pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.

– Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, meliputi senjata artileri, revolver, dan pistol; senjata api (selain senjata artileri, revolver, dan pistol, serta peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak). 

Tarif PPnBM 75 persen

Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum, meliputi kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu, terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum; yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

Selain itu, Menkeu menambahkan bahwa tarif PPN 12 persen juga berlaku untuk kategori kendaraan bermotor yang telah dikenai PPnBM. Daftar barang mewah tersebut diatur dalam PMK Nomor 42/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian, dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 

Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Menilik PPnBM Dasar Pengenaan PPN 12 Persen Barang-barang Mewah

by admin admin No Comments

Video: Anis Matta Ungkap Peran Indonesia di Konflik Timur Tengah

Jakarta, CNBC Indonesia – Wakil Menteri Luar Negeri Anis Matta menuturkan Timur Tengah menjadi spot konflik regional yang paling berbahaya di banding wilayah lain. Genosida yang terjadi di Palestina berubah menjadi perang kemerdekaan. Indonesia sendiri disebut memiliki peranan strategis dalam perdamaian di konflik Timur Tengah. Seperti apa?

Selengkapnya saksikan wawancara Jurnalis CNBC Indonesia Serliana Salsabila bersama Wakil Menteri Luar Negeri Anis Matta di Program Nation Hub CNBC Indonesia, Jumat (03/01/2025).

by admin admin No Comments

BPOM Sita 69 Produk Kosmetik Ilegal Berbahaya Beredar, Simak Daftarnya

“Mayoritas temuan produk kosmetik ilegal merupakan produk impor yang berasal dari Tiongkok, namun ada juga beberapa produk yang berasal dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India. Untuk kandungan bahan berbahaya, hasil pengujian dari sebagian besar temuan produk kosmetik ilegal diketahui mengandung bahan dilarang, yaitu merkuri dan pewarna rhodamin B (merah K10),” lanjut dia.

by admin admin No Comments

OJK susun aturan baru paylater, batasi usia dan gaji minimal nasabah

Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyusun regulasi baru terkait layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater. Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan mencegah risiko jebakan utang yang dapat timbul dari penggunaan layanan tersebut.

Aturan ini menetapkan beberapa persyaratan bagi pengguna paylater. Di antaranya, pembiayaan hanya dapat diberikan kepada nasabah yang memenuhi batas usia tertentu dan besaran nominal pendapatan gaji yang disepakati.

Hal ini bertujuan untuk menguatkan perlindungan konsumen dan masyarakat, serta mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang (debt trap) bagi pengguna paylater. Terutama bagi mereka yang tidak memiliki literasi keuangan memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.

Baca juga: OJK meminta bank blokir 8.500 rekening terkait judi online selama 2024

Aturan baru ini juga diharapkan dapat mendukung pengembangan dan penguatan industri perusahaan pembiayaan di Indonesia, sehingga tercipta ekosistem keuangan yang lebih stabil dan bertanggung jawab.

Aturan ini menetapkan bahwa pembiayaan paylater hanya dapat diberikan kepada individu yang memenuhi dua kriteria, diantaranya:

1. Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah

Pengguna layanan paylater harus berusia minimal 18 tahun atau telah menikah.

2. Pendapatan bulanan minimal Rp3 juta

Calon pengguna harus memiliki penghasilan bulanan minimal Rp3 juta.

Dapat diketahui, langkah ini diambil sebagai respons terhadap pertumbuhan pesat layanan paylater di Indonesia. Hingga Oktober 2024, layanan paylater tercatat mencapai Rp8,41 triliun, meningkat 63,89 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Regulasi ini berlaku efektif untuk akuisisi nasabah baru dan perpanjangan pembiayaan paylater paling lambat pada 1 Januari 2027. Langkah ini diambil untuk memastikan penggunaan layanan paylater yang lebih bijak dan bertanggung jawab, serta untuk memperkuat industri perusahaan pembiayaan.

Baca juga: AFPI dukung kebijakan OJK untuk penguatan pengaturan Pindar

OJK menekankan pentingnya transparansi dari perusahaan pembiayaan dalam penyediaan layanan paylater. Setiap perusahaan diharapkan untuk memberikan notifikasi yang jelas kepada nasabah mengenai risiko dan pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan layanan tersebut.

Hal ini bertujuan agar konsumen lebih memahami potensi dampak finansial yang dapat timbul jika tidak digunakan dengan bijak. OJK juga berkomitmen untuk terus memantau implementasi aturan ini dan siap melakukan peninjauan kembali jika diperlukan.

Peninjauan tersebut akan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang berkembang, stabilitas sistem keuangan, serta dinamika industri paylater yang terus tumbuh pesat. Hal ini menunjukkan upaya OJK dalam menjaga keberlanjutan industri sekaligus melindungi kepentingan konsumen.

Dengan adanya regulasi baru ini, OJK berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam memanfaatkan layanan paylater. Diharapkan, langkah ini akan membantu mencegah terjadinya jebakan utang yang tidak terkendali dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan keuangan yang sehat di kalangan pengguna layanan tersebut.

Baca juga: OJK terus perkuat integritas pasar modal Indonesia pada 2025

Baca juga: OJK pastikan kesiapan transisi pengaturan aset kripto dari Bappebti

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025