“Kami saksi dari Paslon 03 Bu Risma dan Gus Hans memiliki catatan kritis terakhir pada malam ini, vox populi vox dei, suara rakyat adalah suara tuhan, bahwa suara rakyat harus dihargai sebagai penyampai kehendak ilahi,” kata saksi paslon 03 atau juru bicara Risma-Gus Hans, Abdul Aziz, di Hotel Double Tree, Surabaya, Senin (9/12).
Airlangga Sebut Freeport Siap Produksi 60 Ton Emas di KEK Gresik
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PT Freeport Indonesia (PTFI) siap memproduksi emas hingga 60 ton di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik. Ia menyebut Gresik menjadi contoh kisah sukses proyek KEK, karena mampu melakukan hilirisasi tembaga hingga akhirnya menghasilkan produk akhir emas.
Airlangga menuturkan, perusahaan pertambangan Amerika Serikat PTFI memproduksi emas dengan jumlah hampir nol dari 1967 hingga 2024. Namun sekarang dengan fasilitas pengolahan precious metal refinery (PMR) yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur, Freeport bisa memproduksi 60 ton emas tiap tahunnya.
“Ada kisah sukses Kawasan Ekonomi Khusus di Gresik, di mana kita bisa melakukan hilirisasi tembaga termasuk menghasilkan produk akhir melalui precious metal refinery, yang bisa menghasilkan emas 60 ton per tahun,” kata dia di acara SEZ Business Forum yang diadakan di hotel St. Regis, Jakarta Selatan pada Senin, 9 Desember 2024.
Sementara itu, ia mengungkap proses produksi di KEK Gresik bisa menghasilkan tembaga hingga 30 ton. Jumlah tersebut, menurutnya, dibagi antara Spanyol dan Jepang. “Jadi, kali ini pertama kalinya bisa memproduksi emas 60 ton di Gresik,” ujarnya.
KEK Gresik merupakan area seluas 2.167 hektare yang dikembangkan oleh PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera. PTFI menjadi investor jangkar di kawasan khusus itu.
Sebelumnya, Presiden Direktur PTFI Tony Wenas menyatakan perusahaan yang ia pimpin siap memproduksi emas batangan pada pekan kedua Desember 2024. Produksi perdana ini akan dilakukan melalui fasilitas pengolahan PMR yang berlokasi di Gresik.
Tony mengumumkan bahwa PTFI telah menyelesaikan smelter dan juga PMR sehingga siap memproduksi emas batangan, sebagai bagian dari Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan program hilirisasi pemerintah.
“Ini akan produksi di pekan kedua Desember,” ucap Tony saat ditemui di salah satu hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis, 7 November 2024.
Melalui pemaparannya, diketahui rencana produksi tersebut akan menghasilkan total 50 hingga 60 ton emas batangan. Proses produksi dilakukan dengan memanfaatkan lumpur anoda yang dihasilkan PT Smelting. “Total yang bisa diproduksi dari PMR kira-kira sekitar 50 ton hingga 60 ton, tergantung kadar bijih yang ditambang,” kata dia.
Dalam produksi perdana bulan ini, Tony menargetkan PTFI mampu menghasilkan 500 kilogram emas batangan. Penambahan jumlah akan terus dilakukan secara bertahap hingga PMR mampu mendukung rencana pemerintah Indonesia untuk meningkatkan cadangan emas batangan dalam negeri.
Nantinya, sebanyak 30 ton emas yang rencananya dihasilkan dalam satu tahun akan disuplai PTFI kepada PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Hal ini sebagaimana termaktub dalam perjanjian jual beli logam emas antara PTFI dengan Antam yang dilakukan pada 7 November lalu.
Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Buntut Darurat Militer di Korsel, Yoon Suk Yeol Dicekal Keluar Negeri
Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Kehakiman Korea Selatan (Korsel) telah mengeluarkan larangan perjalanan bagi Presiden Yoon Suk Yeol pada Senin (9/12/2024). Larangan ini dirilis setelah Yoon merilis dekrit darurat militernya pada 3 Desember lalu.
Melansir Korea Herald, keputusan tersebut muncul setelah sejumlah lembaga investigasi, termasuk Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO), meminta agar Yoon dilarang bepergian ke luar negeri.
Lembaga tersebut memutuskannya beberapa jam setelah polisi mengatakan bahwa mereka sedang mempertimbangkan tindakan tersebut melalui “penilaian komprehensif” terhadap faktor-faktor terkait.
Di Komite Legislasi dan Peradilan Majelis Nasional, Kepala Jaksa Oh Dong Woon menyatakan bahwa CIO mengajukan permintaan untuk memberlakukan larangan perjalanan bagi Yoon pada Senin pukul 3 sore waktu setempat.
Komisaris Layanan Imigrasi Korea Bae Sang Up dari Kementerian Kehakiman kemudian mengonfirmasi bahwa permintaan tersebut disetujui 35 menit setelah pernyataan Oh.
Foto: Demonstran menghadiri aksi protes di luar gedung parlemen Korea Selatan (Korsel), saat sidang pleno untuk voting pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol digelar. Dalam aksinya, para demonstran menuntut Yoon untuk segera mundur dari jabatannya. (REUTERS/Kim Soo-hyeon) Demonstran menghadiri aksi protes di luar gedung parlemen Korea Selatan (Korsel), saat sidang pleno untuk voting pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol digelar. Dalam aksinya, para demonstran menuntut Yoon untuk segera mundur dari jabatannya. (REUTERS/Kim Soo-hyeon) |
Menurut Badan Kepolisian Nasional Korea, Yoon telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan yang dilakukan oleh polisi dan penuntutan atas tuduhan pemberontakan, pembangkangan, dan penyalahgunaan kekuasaan.
Pejabat polisi tersebut menambahkan bahwa pihak berwenang juga mempertimbangkan kemungkinan untuk menangkap Yoon tanpa surat perintah. Mereka menambahkan bahwa hal itu “mungkin dilakukan jika persyaratannya terpenuhi.”
Di Korea, penangkapan darurat tanpa surat perintah dapat dilakukan jika ada risiko pelarian atau pemalsuan barang bukti oleh tersangka atau jika ada kecurigaan yang wajar atas kejahatan yang dapat dihukum mati, penjara seumur hidup, atau setidaknya tiga tahun penjara.
Sementara itu, polisi mengatakan mereka akan melakukan penyelidikan dengan cara yang ketat, sesuai dengan hukum dan prinsip.
“Tidak ada batasan pada ruang lingkup penyelidikan terkait insiden ini, baik yang melibatkan individu maupun sumber daya,” kata Woo Jong Soo, kepala Kantor Investigasi Nasional di KNPA.
Pada Minggu, KNPA mengumumkan bahwa mereka telah meluncurkan tim yang terdiri dari 150 penyidik untuk menangani kasus tersebut, termasuk 30 pejabat yang mengkhususkan diri dalam intelijen kriminal.
“Dengan berbagai kontroversi seputar kasus ini, Kantor Investigasi Nasional merasa sangat bertanggung jawab sebagai badan investigasi utama untuk tuduhan pengkhianatan,” Woo menambahkan. “Kami akan memobilisasi semua sumber daya yang tersedia, dengan fokus pada tim investigasi khusus.”
Woo mengatakan bahwa antara Rabu dan Jumat, lima dakwaan terkait dengan deklarasi darurat militer telah diajukan ke polisi. Sebelas orang telah disebutkan dalam laporan tersebut, termasuk Yoon.
Next Article Korsel Mendadak Chaos Gegara Darurat Militer, Presiden di Ujung Tanduk
Beda PPN dan PPh, ini yang harus Anda ketahui sebagai wajib pajak
Jakarta (ANTARA) – Indonesia saat ini sedang ramai membicarakan kenaikan pajak, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah meningkat menjadi 11% sejak April 2022 dan di dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPN direncanakan naik lagi menjadi 12% pada 2025.
Perubahan ini menimbulkan berbagai pertanyaan, salah satunya mengenai perbedaan mendasar antara PPN dan Pajak Penghasilan (PPh). Meskipun keduanya adalah bagian dari sistem perpajakan, tujuan, penerapan dan mekanisme keduanya sangat berbeda.
Apa itu PPN dan PPh?
1. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa dalam negeri. Secara sederhana, ini adalah pajak yang dibayar oleh konsumen akhir saat membeli barang atau menggunakan jasa. Namun, tugas memungut dan menyetorkan PPN ada di tangan Pengusaha Kena Pajak (PKP), yaitu pihak yang menjual barang atau jasa tersebut. Contohnya, ketika Anda membeli produk di supermarket, harga yang tertera biasanya sudah termasuk PPN.
Saat ini, tarif PPN sebesar 11% berlaku untuk sebagian besar barang dan jasa, kecuali beberapa kategori yang dikenakan tarif khusus atau dibebaskan dari PPN, seperti kebutuhan pokok tertentu dan jasa pendidikan. Ekspor barang juga dikenakan tarif 0% untuk mendukung daya saing di pasar global.
2. PPh (Pajak Penghasilan)
Sebaliknya, PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu maupun badan usaha. Penghasilan ini mencakup gaji, laba usaha, bunga, hadiah, dan lainnya. Pajak ini langsung dibayarkan oleh penerima penghasilan atau melalui pemotongan oleh pihak lain, seperti perusahaan untuk karyawannya. Misalnya, seorang karyawan akan dipotong PPh Pasal 21 dari gajinya setiap bulan.
PPh memiliki tarif yang bervariasi tergantung subjek pajaknya. Untuk individu, tarifnya progresif, mulai dari 5% hingga 35% sesuai jumlah penghasilan kena pajak. Sedangkan untuk badan usaha, tarif umumnya yakni 22%.
Kesimpulan
Perbedaan utama PPN dan PPh terletak pada objek pajak, mekanisme pembayaran, dan pihak yang menanggungnya. PPN dikenakan atas konsumsi barang/jasa dan dibayar oleh konsumen akhir, sedangkan PPh dikenakan atas penghasilan dan dibayar oleh penerima penghasilan.
Baca juga: Banggar DPR: PPN 12 persen untuk pertumbuhan ekonomi berkelanjutan
Baca juga: Anggota DPR usul barang mewah lokal tak kena PPN 12 persen
Baca juga: Kemarin, PPN 12 persen sesuai UU hingga 37 bandara beroperasi 24 jam
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024