by admin admin No Comments

5 Figur Berikut Santer Diisukan Bakal Menjadi Menteri Keuangan Gantikan Sri Mulyani

TEMPO.CO, Jakarta – Menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, pada 20 Oktober 2024, perhatian publik kembali tertuju pada siapa yang akan mengisi posisi Menteri Keuangan yang saat ini dipegang Sri Mulyani.

Isu ini mencuat setelah pertemuan antara Menteri Keuangan saat ini, Sri Mulyani Indrawati, dengan Prabowo pada 9 September lalu. Pertemuan tersebut memicu spekulasi, terutama karena setelahnya Prabowo membagikan foto-foto pertemuan itu, di mana Sri Mulyani juga didampingi oleh Thomas Djiwandono, yang disebut-sebut sebagai kandidat potensial untuk menggantikan Sri Mulyani.

Selain Thomas Djiwandono, berikut nama yang diisukan menjadi pengganti Sri Mulyani

1. Thomas Djiwandono

Thomas Djiwandono, lahir di Jakarta pada 7 Mei 1972, adalah Bendahara Umum Partai Gerindra sejak 2014 dan keponakan Prabowo Subianto. Ia merupakan putra dari Soedradjad Djiwandono dan Biantiningsih Miderawati, serta cicit dari pendiri Bank BNI 46, R.M Margono Djojohadikusumo.

Pendidikannya dimulai di SMP Kanisius, Jakarta, dan kemudian meraih gelar sarjana dalam sejarah dari Haverford College, AS, serta master dalam Hubungan Internasional dan Ekonomi Internasional dari Johns Hopkins University. Kariernya meliputi posisi sebagai analis keuangan di Hong Kong dan Deputy CEO di Arsari Group.

Di dunia politik, Thomas aktif di Partai Gerindra dan dikenal berperan penting dalam kampanye logistik Prabowo-Hatta pada Pilpres 2014. Atas kinerjanya, Gerindra diakui memiliki laporan keuangan transparan oleh Transparency International Indonesia dan ICW.

2. Chatib Basri

Muhammad Chatib Basri adalah ekonom dan peneliti yang ahli di bidang makroekonomi, perdagangan internasional, dan ekonomi politik. Ia menempuh pendidikan di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, kemudian melanjutkan meraih gelar master dalam ekonomi pembangunan (1996) dan PhD di bidang ekonomi (2001) dari Australian National University.

Kariernya dimulai sebagai asisten peneliti di Research School of Pacific and Asian Studies. Di pemerintahan, Chatib pernah menjadi penasihat Kementerian Koordinator Perekonomian, Wakil Menteri Keuangan untuk G-20, dan Ketua BKPM. Pada 2013, ia ditunjuk sebagai Menteri Keuangan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

3. Mahendra Siregar

Scroll Untuk Melanjutkan

Mahendra Siregar, lahir di Bandung pada 17 Oktober 1962, saat ini menjabat sebagai Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2022-2027. Lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (1986), ia melanjutkan studi ke Monash University, Australia, dan meraih gelar master di bidang ekonomi pada 1991.

Setelah itu, Mahendra memulai karier diplomatiknya di Kementerian Luar Negeri, termasuk menjabat sebagai Sekretaris Bidang Ekonomi di Kedubes RI London (1992-1995) dan Konselor Penerangan di KBRI Washington DC (1998-2001). Di Indonesia, ia menduduki berbagai posisi strategis, termasuk Deputi Menko Perekonomian, Wakil Menteri Perdagangan (2009-2011), serta Wakil Menteri Keuangan. Salah satu prestasinya adalah mempercepat proses dwelling time di pelabuhan Tanjung Priok saat menjadi Kepala BKPM (2011-2014).

4. Gunadi Sadikin

Budi Gunadi Sadikin dilantik sebagai Menteri Kesehatan RI pada 23 Desember 2020, setelah sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN I sejak November 2019. Dalam perannya sebagai Wakil Menteri, ia terlibat dalam penanggulangan pandemi COVID-19, berfokus pada pengadaan alat PCR, vaksin, dan distribusi vaksin, serta mengelola 70 rumah sakit BUMN.

Karier Budi dimulai pada 1988 sebagai Information Technology Officer di IBM Asia-Pasifik di Tokyo. Ia kemudian berkarier di perbankan, termasuk di Bank Bali, ABN AMRO Bank, Bank Danamon, dan Bank Mandiri, di mana ia menjadi Direktur Micro dan Retail Banking. Ia juga pernah menjadi Direktur Utama Inalum hingga 2019.

5. Kartika Wirjoatmodjo

Kartika Wirjoatmodjo dilantik sebagai Wakil Menteri BUMN pada 25 Oktober 2019 melalui Keputusan Presiden Nomor 72/M Tahun 2019. Sebelum bergabung dengan Kementerian BUMN, ia memegang berbagai posisi penting di sektor keuangan, termasuk Direktur Utama Bank Mandiri (2016-2019), Direktur Finance & Strategy di Bank Mandiri (2015-2016), serta Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) (2014-2015). Ia juga pernah menjadi Presiden Direktur PT Indonesia Infrastructure Finance (2011-2013).

Lahir di Surabaya pada 18 Juli 1973, Kartika menyelesaikan studi S1 di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada 1996, dan memperoleh gelar MBA dari Erasmus University Rotterdam pada 2001.

KARUNIA PUTRI | HENDRIK KHOIRUL | ANNISA FEBIOLA | LPEM | DATA INDONESIA
Pilihan editor: Thomas Djiwandono Soal Kenaikan PPN Jadi 12 Persen: Biarkan Prabowo Jadi Presiden Dulu

by admin admin No Comments

Skema wakaf saham di Indonesia

Jakarta (ANTARA) – Wakaf yang paling dikenal di kalangan masyarakat Indonesia adalah wakaf tanah dan wakaf uang, di mana wakaf tanah dan uang ini hampir sebagian besarnya dimanfaatkan untuk membangun bangunan dengan fungsi sosial, seperti masjid, sekolah dan lain sebagainya.

Wakaf terdiri dari unsur-unsur penting yaitu wakif yakni pihak yang mewakafkan harta miliknya, nazhir yang merupakan penerima harta wakaf dan bertugas memeliharanya sesuai tujuan perwakafan, harta benda wakaf , Ikrar wakaf, peruntukan harta benda wakaf dan jangka waktu yang merujuk pada durasi berlakunya wakaf.

Seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan investasi, muncul inovasi dalam bentuk wakaf saham yang menawarkan cara baru untuk berkontribusi secara sosial.

Wakaf saham merupakan salah satu jenis wakaf produktif di pasar modal dan termasuk dalam aset bergerak. Mekanisme wakaf saham serupa dengan mewakafkan harta lainnya, tetapi yang berbeda adalah harta yang diwakafkan yaitu saham.

Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua saham di pasar modal dapat diwakafkan. Adapun saham yang bisa diwakafkan yaitu saham syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan masuk Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).

Skema penerapan wakaf saham
Di Pasar Saham Indonesia, pemindahan saham dilakukan melalui anggota bursa, termasuk perusahaan efek dan broker saham. Investor yang ingin mewakafkan sahamnya harus memiliki akun di perusahaan efek, begitu juga nadzir yang mengelola wakaf.

Broker saham berfungsi sebagai perwakilan nadzir untuk menerima wakaf dan sebagai wakil investor untuk menyerahkannya. Hasil dari pengelolaan wakaf ini akan disalurkan kepada penerima manfaat atau digunakan untuk program-program produktif yang bermanfaat bagi masyarakat. Dengan demikian, aset tetap aman, berkembang, dan dalam bentuk saham.

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menetapkan dua skema wakaf saham sebagai berikut:

1. Skema pertama

Pada skema pertama sumber wakaf berasal dari persentase keuntungan investor saham. Keuntungan tersebut secara langsung dipotong dari margin penjualan saham. Pengelolaan keuntungan tersebut melibatkan institusi anggota bursa yang memiliki Syariah Online Trading System (SOTS).

Kemudian persentase keuntungan yang disisihkan sebagai wakaf akan diserahkan kepada lembaga pengelola wakaf (nadzir) sesuai dengan kesepakatan antara wakif (pihak yang mewakafkan sahamnya), anggota bursa dan nadzir.

Nantinya lembaga pengelola wakaf yang ditunjuk akan mengkonversi keuntungan tersebut menjadi aset produktif atau menjadi aset sosial secara langsung sesuai dengan program yang dimiliki seperti pembangunan masjid, sekolah dan lain sebagainya.

2. Skema kedua

Skema berikutnya adalah wakaf berasal dari saham syariah yang dibeli oleh investor syariah dan kemudian diwakafkan. Berbeda dengan skema pertama, instrumen wakaf pada skema ini bukan keuntungan dari saham syariah melainkan saham syariah yang dibeli.

Dalam skema ini, saham syariah yang hendak diwakafkan diserahkan kepada lembaga pengelola investasi untuk kemudian dikelola.

Lembaga ini nantinya akan mengelola saham syariah untuk menghasilkan keuntungan, yang kemudian diserahkan kepada lembaga pengelola wakaf (nadzir). Lembaga pengelola wakaf akan mengkonversi keuntungan tersebut menjadi aset produktif atau fisik yang memberikan manfaat sosial.

Baca juga: Mengenal wakaf saham, peluang beramal melalui pasar modal syariah

Baca juga: BEI raih penghargaan pengembangan wakaf saham

Baca juga: BEI sebut total aset wakaf saham baru capai Rp280 juta

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

by admin admin No Comments

Mengenal wakaf saham, peluang beramal melalui pasar modal syariah

Jakarta (ANTARA) – Apakah Anda sudah mengetahui bahwa ada instrumen pasar modal yang memungkinkan investor tidak hanya mendapatkan return, tetapi juga berkontribusi pada kepentingan sosial dan kemaslahatan bersama?

Salah satu instrumen yang memungkinkan hal ini adalah wakaf saham.

Sebelum membahas terkait wakaf saham, perlu untuk mengetahui pengertian wakaf secara umum. Wakaf pada dasarnya adalah bentuk dari sedekah jariyah, yaitu memberikan sebagian harta yang kita miliki untuk digunakan bagi kepentingan atau kemaslahatan bersama. Umumnya, wakaf dapat berupa uang tunai, rumah, lahan, tempat atau fasilitas umum dan sebagainya.

Pengertian dan dasar hukum wakaf saham

Dalam penjelasan Tabung Wakaf dari Dompet Dhuafa disampaikan bahwa wakaf saham adalah salah satu bentuk wakaf produktif di pasar modal dan termasuk dalam kategori aset bergerak. Mekanisme wakaf saham mirip dengan wakaf harta lainnya, namun yang diwakafkan dalam hal ini adalah saham.
Untuk bisa berwakaf maka kita harus memiliki harta atau aset yang bisa diwakafkan. Misalnya saja uang tunai,  rumah, lahan, tempat atau fasilitas umum, dsb. Saham adalah salah satu hal yang bisa menjadi aset wakaf dengan jenis objek wakaf berupa aset tidak bergerak.

Secara mekanisme pelaksanaan wakaf saham sama seperti objek wakaf lainnya. Perbedaannya hanya pada jenis objeknya saja yang berupa saham. Pewakif bisa mewakafkan seluruh harta namun tetap mempertahankan pokoknya sebagian dari wakaf. Pemanfaatannya akan disesuaikan dengan akad wakaf.

Wakaf saham sudah diakui secara resmi dan memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk dalam Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2013, serta didukung oleh Fatwa MUI.

Jenis saham yang halal diatur dalam Fatwa DSN MUI No. 40/DSN-MUI/X/2002 tentang Pasar Modal dan pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal dan Standar Syariah Internasional.

Penting untuk diketahui bahwa tidak semua saham di pasar modal bisa diwakafkan. Saham yang memenuhi syarat untuk diwakafkan adalah saham syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan termasuk dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).

Selain mewakafkan seluruh saham syariah, wakaf juga bisa dilakukan dengan mendonasikan keuntungan dari investasi saham syariah, baik dalam bentuk capital gain maupun dividen. Aset yang diwakafkan, baik berupa saham atau keuntungan investasinya, akan dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Wakaf (Nazhir) dan digunakan untuk program-program pemberdayaan masyarakat (mauquf alaih).

Investor dapat melakukan transaksi wakaf saham melalui Shariah Online Trading System (SOTS), yaitu sistem transaksi saham syariah secara online yang dirancang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.

SOTS telah memperoleh sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) karena sistem ini merupakan implementasi dari fatwa DSN-MUI No. 80 tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

Dengan adanya SOTS, investor dapat bertransaksi saham syariah dengan keyakinan bahwa setiap transaksi yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan syariah, termasuk untuk keperluan wakaf saham.

Jumlah investor saham Syariah dalam lima tahun terakhir sejak tahun 2018 telah meningkat 240% dari 44.536 investor, menjadi 151.560 investor pada Juli 2024. Meningkatnya angka saham syariah ini menjadi pendorong untuk menumbuhkan tingkat wakaf saham di kalangan masyarakat.

Untuk lebih jelas aturan syariah mengenai wakaf saham, adalah sebagai berikut.

1. Saham syariah

Syarat pertama dalam berwakaf saham adalah, saham syariah. Saham syariah dibuktikan dengan kepemilikan atas suatu perusahaan yang jenis usaha, produk, dan akadnya sesuai dengan syariah dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa (saham preferen atau golden stocks atau golden shares.

Jenis saham yang halal diatur dalam Fatwa DSN MUI No. 40/DSN-MUI/X/2002 tentang Pasar Modal dan pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal dan Standar Syariah Internasional.

Saham sendiri ditegaskan tidak bertentangan dengan prinsip syariah karena saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan. Kemudian investor akan mendapatkan bagi hasil atau dividen. Tentu saja, Islam tidak melarang model seperti ini, karena sama dengan kegiatan musyarakah atau syirkah.

Saat ini Dompet Dhuafa berkolaborasi dengan beberapa Sekuritas untuk penerimaan wakaf saham, salah satunya adalah PT Phillip Sekuritas Indonesia dan PT Panin Sekuritas.

2. Jelas secara objek dan nilainya

Sebelum diwakafkan, maka saham harus jelas objek dan nilainya. Misalnya saja kejelasan tentang berapa lembar saham, nilai, dan termasuk apakah yang diwakafkan tersebut sahamnya atau hanya manfaat dari sahamnya.

3. Wakaf adalah milik mustahik

Sejak harta diwakafkan, maka ia adalah milik mustahik atau penerima manfaat. Nantinya dikuasakan kepada nazir untuk dikelola sehingga hasilnya lebih bermanfaat dan produktif dalam artian yang luas.

Itulah beberapa penjelasan dari wakaf saham dan penerapannya di Indonesia. 

Baca juga: BEI raih penghargaan pengembangan wakaf saham

Baca juga: BEI sebut total aset wakaf saham baru capai Rp280 juta

Baca juga: Wakaf saham terobosan baru akhiri polemik buruh dengan pengusaha

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

by admin admin No Comments

Duit Negara “Terbakar” Lebih dari Rp 300 Triliun untuk Subsidi BBM

Jakarta, CNBC Indonesia – Anggota DEN 2020-2024, Satya Widya Yudha mengusulkan bahwa apabila pemerintah memutuskan untuk tetap memberikan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), maka solusi idealnya adalah memberikan subsidi secara langsung kepada masyarakat yang memang membutuhkan.

Menurut dia, pemberian subsidi melalui komoditas seperti saat ini dinilai tidak tepat sasaran dan rawan penyimpangan. Sementara total anggaran yang telah digelontorkan pemerintah baik untuk penyaluran BBM subsidi maupun kompensasi telah lebih dari Rp 300 triliun.

“Itu sudah lebih daripada Rp 300 triliun jadi bisa dibayangkan bagaimana pengeluaran atau belanja daripada pemerintah dalam subsidi dan kompensasi itu sudah sangat besar jadi saya rasa nanti ini tentunya disadari bahwa uang itu sebetulnya bisa kita gunakan untuk langsung kepada masyarakat yang memang layak disubsidi,” kata Satya dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Rabu (25/9/2024).

Satya menilai dengan pemberian subsidi secara langsung, maka daya beli masyarakat tidak terganggu dan inflasi dapat terjaga. Karena itu, ia pun berharap persiapan dan sosialisasi terkait perubahan mekanisme penyaluran BBM subsidi dapat segera dilakukan.

“Saya yakin apa yang dikatakan oleh Menteri ESDM itu lebih kepada kesiapan dalam hal ini menyangkut masalah sosialisasi jadi mudah-mudahan nanti itu akan segera bisa dicarikan jalan keluar apakah 1 Oktober dinyatakan belum bisa itu pasti terkait daripada cakupan sosialisasi dan saya harapkan nanti dengan kesadaran ini akan dibentuk mekanisme yang tidak merugikan dalam hal ini,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyampaikan aturan mengenai siapa saja yang berhak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar Subsidi masih dalam pembahasan.

Oleh sebab itu, menurutnya aturan yang akan termuat di dalam Peraturan Menteri ESDM itu belum akan terbit dalam waktu dekat ini. Hal ini sekaligus mengoreksi pernyataan Bahlil sebelumnya yang sempat menyebut bahwa semula aturan ini akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2024. “Feeling saya belum (Oktober). Feeling saya belum,” kata Bahlil ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/9/2024).

(pgr/pgr)


Next Article Wacana Pertamax Cs Bakal Disubsidi, Bagaimana Nasib BBM Pertalite?