by admin admin No Comments

Segini besaran UMP, UMK, UMSP, UMSK Jawa Tengah 2025

Jakarta (ANTARA) – Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana telah resmi mengumumkan sejumlah besaran upah minimum tahun 2025, meliputi upah minimum provinsi (UMP), upah minimum sektoral provinsi (UMSP), upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang berlaku di Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Keputusan penetapan sejumlah besaran upah minimum Jateng 2025 ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar penetapan upah minimum tahun 2025.

Selain itu, besaran penetapan ini juga berdasarkan Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, rekomendasi upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 dari bupati/wali kota se-Jawa Tengah, dan rekomendasi upah minimum sektoral dari Pj Bupati Jepara dan Wali Kota Semarang.

Baca juga: Naik 6,5 persen, segini Besaran UMP 2025 Bali

Adapun kebijakan penetapan sejumlah besaran UMP, UMK, UMSP, UMSK Jawa Tengah ini berlaku mulai 1 Januari 2025. Berikut rincian besaran UMP, UMK, UMSP, UMSK Jawa Tengah 2025:

UMP Jateng 2025

Upah minimum provinsi (UMP) Jateng 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp132.402 dari UMP 2024. Penetapan UMP 2025 telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

Besaran upah minimum provinsi (UMP) Provinsi Jawa Tengah 2025 sebesar Rp2.169.349 dari sebelumnya Rp2.036.947 UMP Jateng 2024.

UMK Jateng 2025

Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana menyampaikan kenaikan UMK 2025 pada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah masing-masing sebesar 6,5 persen. Rata-rata kenaikan UMK Jateng 2025 Rp148.742. Penetapan UMK Jateng 2025 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024.

Dalam keterangan tertulis, Nana menegaskan UMK itu hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar hal tersebut, bisa dikenai sanksi.

Baca juga: UMP Sulawesi Selatan naik 6,5 persen di tahun 2025

“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” kata Nana, dikutip Kamis (19/12).

Pada besaran UMK 2025 Jateng tertinggi di Kota Semarang sebesar Rp3.454.827, dan terendah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp2.170.475. Berikut rinciannya:

  • Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248,00
  • Kabupaten Banyumas: Rp2.338.410,00
  • Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283,12
  • Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475,32
  • Kabupaten Kebumen: Rp2.259.873,55
  • Kabupaten Purworejo: Rp2.265.937,67
  • Kabupaten Wonosobo: Rp2.299.521,38
  • Kabupaten Magelang: Rp2.467.488,00
  • Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598,00
  • Kabupaten Klaten: Rp2.389.872,78
  • Kabupaten Sukoharjo: Rp2.359.488,00
  • Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.587,50
  • Kabupaten Karanganyar: Rp2.437.110,00

Baca juga: Resmi naik 6,5 persen, segini besaran UMP Kalimantan Selatan 2025

  • Kabupaten Sragen: Rp2.182.200,00
  • Kabupaten Grobogan: Rp2.254.090,00
  • Kabupaten Blora: Rp2.238.430,85
  • Kabupaten Rembang: Rp2.236.168,78
  • Kabupaten Pati: Rp2.332.350,00
  • Kabupaten Kudus: Rp2.680.485,72
  • Kabupaten Jepara: Rp2.610.224,00
  • Kabupaten Demak: Rp2.940.716,00
  • Kabupaten Semarang: Rp2.750.136,00
  • Kabupaten Temanggung: Rp2.246.850,00
  • Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,25
  • Kabupaten Batang: Rp2.534.383,00
  • Kabupaten Pekalongan: Rp2.486.653,59
  • Kabupaten Pemalang: Rp2.296.140,00
  • Kabupaten Tegal: Rp2.333.586,46
  • Kabupaten Brebes: Rp2.239.801,50
  • Kota Magelang: Rp2.281.230,00
  • Kota Surakarta: Rp2.416.560,00
  • Kota Salatiga: Rp2.533.583,00
  • Kota Semarang: Rp3.454.827,00
  • Kota Pekalongan: Rp2.545.138,00
  • Kota Tegal: Rp2.376.683,82.

Baca juga: UMP 2025 naik, Jateng masih jadi yang terendah

UMSP Jateng 2025

Besaran UMSP Jawa Tengah 2025 ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/44 Tahun 2024 tentang upah minimum sektoral Provinsi Jawa Tengah tahun 2025. Penetapan UMSP Jateng 2025 didasarkan atas kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi.

Adapun besaran UMSP Jateng 2025 sebesar sebesar Rp.2.277.816. Besaran tersebut untuk pekerjaan pada sektor jasa pekerjaan konstruksi prapabrikasi bangunan sipil dan penyewaan alat konstruksi dengan operator.

UMSK Jateng 2025

Pada upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) Jawa Tengah 2025, terdapat dua daerah yang ditetapkan, yakni Kabupaten Jepara dan Kota Semarang. Nilai UMSK ini lebih tinggi dari UMK 2025. UMSK ditetapkan untuk sektor tertentu, yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

“Sektor tersebut memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Selain itu juga ada tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan,” ujar Nana.

Besaran UMSK tersebut juga dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024. Berikut rinciannya:

Baca juga: UMP Lampung 2025 naik jadi Rp2,8 juta

Besaran UMSK Kabupaten Jepara 2025

  • Industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp2.949.553,00
  • Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil: Rp2.871.246,00
  • Industri barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan pribadi: Rp2.871.246,00
  • Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari: Rp2.871.246,00
  • Industri sepatu olah raga: Rp2.871.246,00
  • Industri sepatu teknik lapangan/keperluan industri: Rp2.871.246,00
  • Industri rokok putih: Rp2.792.940,00
  • Industri rokok lainnya: Rp2.792.940,00

Besaran UMSK Kota Semarang 2025

  • Jasa pekerjaan konstruksi prapabrikasi bangunan sipil: Rp3.627.568,00
  • Penyewaan alat konstruksi dengan operator: Rp3.627.568,00
  • Industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp3.541.198,00
  • Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil: Rp3.541.198,00
  • Industri barang dari plastik untuk pengemasan: Rp3.541.198,00
  • Industri barang plastik lembaran: Rp3.541.198,00
  • Industri sepatu olah raga: Rp3.541.198,00
  • Industri sepatu teknik lapangan/keperluan industri: Rp3.541.198,00
  • Industri rokok putih: Rp3.472.101,00
  • Industri rokok lainnya: Rp3.472.101,00.

Baca juga: UMP Jawa Tengah 2025 resmi naik 6,5 persen, simak rinciannya

Baca juga: UMP Papua turut naik 6,5 persen di tahun 2025

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024

by admin admin No Comments

Harta kekayaan Perry Warjiyo, Gubernur BI yang diperiksa KPK 

Jakarta (ANTARA) – Perry Warjiyo merupakan salah satu penjabat penting dalam lembaga keuangan negara saat ini, yakni sebagai Gurbernur Bank Indonesia (BI). Kini, dirinya menjadi sorotan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah ruang kerjanya di kantor BI terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) BI.

Perry mulai menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia sejak tahun 2018-2023. Kemudian, kembali terpilih dan melanjutkan tugas menjadi Gubernur BI untuk periode tahun 2023-2028. Posisi tersebut merupakan penunjukan langsung dari Presiden Jokowi.

Sebelum menduduki posisi tersebut, Perry memang dikenal memiliki jejak karir yang cukup panjang dan berpengalaman di Bank Indonesia sejak tahun 1984, hingga ia berhasil menduduki posisi strategisnya.

Baca juga: Perry Warjiyo: ISEI berikan rekomendasi ke pemerintah

Pada tahun 2013-2018, Perry pernah menjadi Deputi Gubernur BI. Kemudian, tahun 2009-2013, ia menjabat dua posisi yakni menjadi Asisten Gubernur dalam kebijakan moneter, makroprudensial dan internasional sekaligus sebagai Direktur Eksekutif Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia.

Selain berkarir di BI, Perry juga pernah menjadi Direktur Eksekutif di International Monetary Fund (IMF) sebagai perwakilan dari 13 negara yang merupakan anggota South-East Asia Voting Group 2007-2009.

Beberapa bulan lalu, pada 20 September 2024, melalui kongres ISEI di Solo, Perry juga kembali dipercayai menjadi Ketua Umum Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) dalam periode 2024-2027.

Kendati demikian, karena penggeledahan yang dilakukan KPK tersebut, harta kekayaan Perry Warjiyo pun ikut menjadi perhatian publik. Lantas, berapakah harta kekayaannya menurut LHKPN?

Baca juga: BI: Ketahanan sistem keuangan terjaga baik

Harta kekayaan Perry Warjiyo menurut LHKPN

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Perry memiliki total harta kekayaan sebesar Rp65.935.705.218 atau Rp65 miliar.

Laporan kekayaannya disampaikan pada 24 Maret 2024 periodik 2023 dengan status jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia.

Harta kekayaannya meliputi berbagai aset, yakni memiliki sebelas tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai lokasi seperti Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Sleman, dan Jakarta Pusat yang mencapai nilai Rp46,4 miliar dan dua unit mobil mewah seharga Rp1,2 miliar.

Kemudian, dalam daftar kekayaannya tercantum harta lainnya yang menambah nilai total kekayaannya yakni harta bergerak yang senilai Rp1,03 miliar, surat berharga sebesar Rp9,97 miliar, kas atau setara kas mencapai Rp5,18 miliar. Sementara, Perry tidak memiliki catatan beban hutang.

Untuk selengkapnya, berikut adalah rincian harta kekayaan Perry Warjiyo, Gurbernur BI yang tercatat dalam LHKPN dan dirilis oleh KPK.

1. Tanah dan bangunan: Rp46.480.000.000

  • Tanah dan bangunan seluas 253 m2/257 m2 di Kab / Kota Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp7.300.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 250 m2/110 m2 di Kab / Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri Rp1.600.000.000
  • Tanah seluas 1000 m2 di Kab / Kota Sukoharjo, warisan Rp130.000.000
  • Tanah seluas 799 m2 di Kab / Kota Sleman, warisan Rp1.200.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 436 m2/260 m2 di Kab / Kota Sleman, warisan Rp900.000.000

Baca juga: BI tegaskan bakal akselerasi sistem pembayaran digitalisasi tahun 2025

  • Bangunan seluas 54 m2 di Kab / Kota Kota Jakarta Pusat, hasil sendiri Rp1.200.000.000
  • Bangunan seluas 76 m2 di Kab / Kota Kota Jakarta Pusat, hasil sendiri Rp1.700.000.000
  • Bangunan seluas 35 m2 di Kab / Kota Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp1.200.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 700 m2/540 m2 di Kab / Kota Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp24.000.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 96 m2/96 m2 di Kab / Kota Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp4.500.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 55 m2/55 m2 di Kab / Kota Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp2.750.000.000

2. Alat transportasi dan mesin: Rp1.289.010.417

  • Mobil, Honda CRV tahun 2018, hasil sendiri Rp375.000.000
  • Mobil, Mercedes Benz S450 tahun 2018, lainnya Rp914.010.417

3. Harta bergerak lainnya: Rp1.032.000.000

4. Surat berharga: Rp9.974.188.057

5. Kas dan setara kas: Rp5.183.723.196

6. Harta lainnya: Rp1.976.783.548

7. Hutang: Rp. 0

Total harta kekayaan (harta-hutang): Rp65.935.705.218

Baca juga: Gubernur BI ajak pemangku kepentingan bersinergi hadapi gejolak global

Baca juga: BI: Transaksi perbankan digital tumbuh 37,1 persen pada Oktober 2024

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024

by admin admin No Comments

Deretan BUMN yang rombak direksi-komisaris jelang akhir tahun

Jakarta (ANTARA) – Sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengalami perombakan jajaran dewan komisaris dan direksi jelang akhir tahun pada Desember 2024.

Kementerian BUMN melakukan perombakan jajaran manajemen perusahaan pelat merah ini mulai dari industri baja, manufaktur bidang maritim, hingga industri kedirgantaraan. Berikut deretan BUMN yang dirombak jelang akhir tahun:

PT PAL Indonesia

Perusahaan manufaktur negara bidang maritim PT PAL Indonesia terjadi perombakan susunan direksi dan dewan komisaris yang disetujui usai para pemegang saham menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 16 Desember 2024.

PT PAL sebagai salah satu anggota holding DEFEND ID yang bergerak dalam bidang Naval Platform Shipbuilding & Submarine.

Baca juga: Menteri BUMN ingin ada pembangunan semikonduktor di Indonesia

Pergantian tersebut dikukuhkan dalam surat keputusan Nomor: SK-298/MBU/12/2024 dan Nomor: 007/KRUPS/LEN-PAL/XII/2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota Direksi PT PAL Indonesia yang dikeluarkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir dan Direktur Utama PT Len Industri (Persero) Bobby Rasyidin.

Dalam dua surat keputusan tersebut, pemegang saham memberhentikan dengan hormat Willgo Zainar dan Satriyo Bintoro sebagai anggota Direksi PT PAL. Sebelumnya, Willgo Zainar menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Satriyo Bintoro menjabat sebagai Direktur Produksi.

Terdapat tiga anggota Direksi baru PT PAL, yakni Wiyono Komodjojo sebagai Direktur Pemasaran, Diana Rosa sebagai Direktur Produksi, dan Briljan Gazalba sebagai Direktur Teknologi.

Baca juga: Wamen BUMN: IMDP siapkan pemimpin InJourney di masa depan

Selain direksi, Kementerian BUMN turut mengubah susunan jajaran dewan komisaris. Keputusan ini dimaklumatkan dalam Surat Keputusan Nomor: SK-299/MBU/12/2024 dan Nomor: 008/KRUPS/LEN-PAL/XII/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota – Anggota Dewan Komisaris PT PAL Indonesia.

Adapun susunan direksi PT PAL Indonesia terbaru, meliputi Kaharuddin Djenod sebagai Direktur Utama, Wiyono Komodjoyo sebagai Direktur Pemasaran, Wiyono Komodjoyo, Diana Rossa sebagai Direktur Produksi, Briljan Gazalba sebagai Direktur Teknologi dan Pramusti Indrascaryo sebagai Direktur Keuangan.

Kemudian, susunan dewan komisaris PT PAL Indonesia terbaru, meliputi Muhammad Ali menjabat Komisaris Utama, Hendradi Gunarso menjabat Komisaris, Tri Harsono dan Cut Meutia Adriana menjabat Komisaris Independen.

PT Dirgantara Indonesia

Menteri BUMN Erick Thohir dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri Bobby Rasyidin selaku pemegang saham PT Dirgantara Indonesia merombak susunan komisaris dan direksi PT Dirgantara Indonesia atau PTDI.

Penyerahan salinan keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama PT Len Industri diserahkan pada daring Senin, 16 Desember 2024. PTDI salah satu bagian dari holding Defend ID, sebagai industri pertahanan nasional yang berdaya saing di sektor dirgantara.

Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono diangkat menjadi Komisaris Utama PT Dirgantara Indonesia atau PTDI dan menunjuk Marsda TNI Oki Yanuar sebagai Komisaris PTDI. Pengangkatan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 012/KRUPS/LEN-PTDI/XII/2024.

Baca juga: Menteri BUMN terbuka bermitra dengan Boeing terkait penambahan pesawat

Kemudian, Menteri BUMN memberhentikan dengan hormat Marsekal (Purn) Fadjar Prasetyo sebagai Komisaris Utama, Slamet Soedarsono sebagai Komisaris, dan Jamaluddin Malik sebagai Komisaris Independen. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor SK-303/MBU/12/2024.

Menteri BUMN dan Direktur Utama PT Len Industri juga memutuskan untuk merombak direksi PTDI. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor SK-302/MBU/12/2024 dan SK Nomor 011/KRUPS/LEN-PTDI/XII/2024.

Dalam surat keputusan tersebut, memberhentikan dengan hormat Batara Silaban sebagai Direktur Produksi dan Megy Sismandany sebagai Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & SDM, serta menggantikannya dengan mengangkat Dena Hendriana sebagai Direktur Produksi dan Dhias Widhiyati sebagai Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & SDM.

Adapun susunan dewan komisaris PTDI terbaru, mencakup Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono menjabat Komisaris Utama, Marsda TNI (Purn) Bonar Hutagaol menjabat Wakil Komisaris Utama, Yusron Ihza menjabat Komisaris Independen, dan Marsda TNI Oki Yanuar menjabat Komisaris.

Kemudian, susunan Direksi PTDI terbary, meliputi Gita Amperiawan sebagai Direktur Utama, Moh. Arif Faisal sebagai Direktur Niaga, Teknologi, dan Pengembangan, Dhias Widhiyati sebagai Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan SDM, dan Dena Hendriana Direktur Produksi.

Baca juga: Garuda Indonesia akan tambah 15-20 pesawat pada tahun 2025

PT Krakatau Steel (Persero)

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan agenda utama perubahan susunan pengurus perusahaan pada Senin, 16 Desember 2024. PT Krakatau Steel merupakan BUMN yang bergerak di bidang produksi baja.

Pada RUPSLB itu, Muhamad Akbar diangkat sebagai Direktur Utama secara definitif berdasarkan keputusan hasil rapat. Muhamad Akbar sebelumnya menjabat sebagai Direktur Komersial Krakatau Steel sejak 31 Juli 2023.

Akbar juga pernah mengemban sejumlah posisi penting lainnya di grup Krakatau Steel, diantaranya sebagai Direktur Utama PT Krakatau Niaga Indonesia pada 2019 dan Direktur Utama PT Krakatau Global Trading pada 2020.

Sebelum berkiprah dengan Krakatau Steel, Akbar menjabat sebagai Direktur Utama PT Krakatau Bandar Samudera (PT KBS) atau Krakatau International Port, yang merupakan pelabuhan curah terbesar di Indonesia dengan kapasitas tahunan mencapai 25 juta ton.

Selain itu, Kementerian BUMN juga mengangkat Wilgo Zainar sebagai Komisaris Independen. Sementara untuk jajar direksi Kementerian BUMN (KBUMN) mengangkat Utomo Nugroho sebagai Direktur Infrastruktur dan Operasi, serta Hernowo sebagai Direktur Komersial, Pengembangan Usaha dan Portofolio.

Adapun susunan dewan komisaris PT Krakatau Steel (Persero) Tbk terbaru, meliputi Suhanto menjabat Komisaris Utama, I Gusti Putu Suryawirawan dan Yudha Mediawan menjabat Komisaris, dan Willgo Zainar, David Pajung, Isfan Fajar Satryo menjabat Komisaris Independen.

Baca juga: Menteri BUMN dan Menteri UMKM bersinergi untuk tumbuh kembangkan UMKM

Kemudian susunan direksi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk terbaru, meliputi Muhamad Akbar menjabat Direktur Utama, Tardi menjabat Direktur Keuangan & Manajemen Risiko, Hernowo menjabat Direktur Komersial, Pengembangan Usaha & Portofolio, Utomo Nugroho menjabat Direktur Infrastruktur & Operasi dan Agus Nizar Vidiansyah menjabat Direktur Sumber Daya Manusia.

PT PINDAD

Pada 16 Desember 2024, BUMN holding industri pertahanan DEFEND ID melaksanakan agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) terkait Penyerahan Salinan Surat Keputusan Para Pemegang Saham tentang Perubahan Susunan Anggota Direksi dan Komisaris PT PINDAD yang dilaksanakan secara daring.

PT PINDAD merupakan BUMN yang bergerak di bidang produksi peralatan pertahanan, bidang Alutsista (alat utama sistem persenjataan).

Menteri BUMN, Erick Thohir dan Bobby Rasyidin, Direktur Utama PT Len Industri (Persero) selaku pemegang saham PT PINDAD mengeluarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-300/MBU/12/2024 dan Surat Keputusan Nomor: 009/KRUPS/LEN-PINDAD/XII/2024 tentang Pemberhentian, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Pindad.

Baca juga: KSAU diangkat Menteri BUMN menjadi Komisaris Utama PTDI

Dalam dua surat keputusan tersebut, pemegang saham mengangkat Sigit P. Santosa menjadi Direktur Utama PT Pindad serta mengangkat Hera Rosmiati sebagai Direktur Produksi, Budhiarto sebagai Direktur Komersial, dan Prima Kharisma sebagai Direktur Teknologi dan Pengembangan.

Pemegang saham memutuskan memberhentikan dengan hormat Abraham Mose sebagai Direktur Utama PT Pindad, Budhiarto sebagai Direktur Produksi, dan Atih Nurhayati sebagai Direktur Komersial PT PINDAD, dikutip dari keterangan tertulis perusahaan PT PINDAD, Rabu (18/12).

Selain itu, Menteri BUMN dan Direktur Utama PT Len Industri (Persero) juga memutuskan untuk merombak Komisaris PT PINDAD sesuai Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-301/MBU/12/2024 dan Surat Keputusan Nomor: 010/KRUPS/LEN-PINDAD/XII/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Komisaris PT Pindad.

Dalam surat keputusan itu, pemegang saham memutuskan mengangkat Komjen Pol. Ahmad Dofiri sebagai Wakil Komisaris Utama ex oficio, Akhmad Syahroza sebagai Komisaris, Abraham Mose sebagai Komisaris, dan Surawahadi sebagai Komisaris Independen PT PINDAD.

Serta memberhentikan dengan hormat Agus Andrianto sebagai Wakil Komisaris Utama, Anto Mukti Putranto sebagai Komisaris Independen, Widhioseno sebagai Komisaris, dan Alexandra Retno Wulan sebagai Komisaris Independen PT PINDAD.

Baca juga: Pupuk Indonesia-TNI AD optimalkan lahan tidur lewat Agro Forestry

Baca juga: Menteri BUMN akan gabungkan Pelni dan ASDP dengan Pelindo

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024

by admin admin No Comments

Apa itu Regulasi? Ini Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Jenisnya

TEMPO.CO, JAKARTA – Secara umum, arti regulasi adalah peraturan. Ini merupakan salah satu kata serapan dari bahasa Inggris, yakni regulation yang juga berarti peraturan. Menurut Cambridge Dictionary, regulasi adalah peraturan resmi atau tindakan mengendalikan sesuatu.

Regulasi juga dapat berarti sesuai dengan aturan atau cara yang biasa dilakukan. Salah satu contohnya adalah ketika hendak mendirikan kedai kopi, maka seorang pengusaha harus mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Di antaranya adalah memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan dan mengajukan Perizinan Usaha sesuai skala bisnis yang akan dibangun. 

Lantas apa sebenarnya regulasi itu? Berikut rangkuman informasi selengkapnya mengenai pengertian regulasi, fungsi, dan.

Pengertian Regulasi

Berdasarkan laman JDIH Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), regulasi adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum, dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Mengutip dari laman BNP Provinsi Jambi, regulasi adalah serangkaian aturan atau kebijakan yang dirancang untuk mengatur tindakan atau perilaku individu, kelompok, atau organisasi dalam bidang tertentu. 

Regulasi bertujuan untuk melindungi kepentingan publik, seperti menjaga keamanan, kesehatan, lingkungan, atau keadilan dalam masyarakat. Aturan ini umumnya dibuat oleh pemerintah atau lembaga terkait untuk mencegah tindakan yang merugikan dan memastikan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan.

Dalam buku Handbook of Regulation and Administrative Law, Rosenbloom mengungkapkan bahwa regulasi adalah area proses yang melibatkan tiga lembaga negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam konteks administrasi publik. Regulasi mencakup tiga aspek penting, yakni penyusunan peraturan, implementasi atau penegakan, serta ajudikasi.

Dalam proses regulasi, ketiga lembaga negara tersebut berperan dalam membuat, menjalankan, dan menegakkan peraturan yang telah ditetapkan. Hal ini untuk memastikan kepatuhan dan konsistensi dalam pelaksanaannya.

Fungsi Regulasi

Regulasi memiliki sejumlah fungsi penting untuk keberlangsungan masyarakat dan negara. Berikut penjelasannya.

  1. Menghindari Monopoli: Regulasi membatasi kekuatan perusahaan besar untuk mencegah monopoli dan mendukung persaingan yang sehat. Ini melindungi pasar dan konsumen dari dominasi yang merugikan.
  2. Keamanan dan Kesehatan: Regulasi memastikan standar keamanan makanan, obat-obatan, dan produk kesehatan lainnya untuk melindungi masyarakat.
  3. Perlindungan Konsumen: Aturan melindungi konsumen melalui transparansi informasi, kebijakan pengembalian, dan hak-hak lainnya.
  4. Stabilitas Keuangan: Regulasi di sektor keuangan menjaga tata kelola uang dan investasi untuk mencegah krisis.
  5. Mendorong Inovasi: Lingkungan regulasi mendukung riset teknologi dan melindungi kekayaan intelektual, memotivasi pengembangan produk baru.
  6. Melestarikan Lingkungan: Aturan lingkungan fokus pada pengelolaan limbah, energi bersih, dan pengurangan emisi karbon demi keberlanjutan.

Tujuan Regulasi

Melansir dari Lawinsider, tujuan utama regulasi adalah mengontrol berbagai aspek kehidupan demi menciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan. Regulasi mencakup berbagai bidang kehidupan bermasyarakat untuk mendukung kesejahteraan, perkembangan, dan kemajuan sosial.

Jenis Regulasi

BNP Provinsi Jambi membagi regulasi menjadi enam jenis yang dikelompokkan berdasarkan tujuan dan sifatnya. Berikut jenis-jenis regulasi:

  1. Ekonomi: Regulasi ekonomi bertujuan mengatur aktivitas pasar agar adil dan sehat. Contohnya mencakup kebijakan fiskal, moneter, serta aturan perdagangan dan sektor keuangan.
  2. Lingkungan: Aturan lingkungan dirancang untuk menjaga keberlanjutan dan melindungi alam. Ini mencakup pengelolaan energi bersih, limbah, dan pengawasan emisi gas rumah kaca.
  3. Kesehatan: Regulasi kesehatan memastikan keamanan dan efektivitas obat, makanan, serta produk kesehatan. Aturannya juga mencakup pengelolaan rumah sakit, asuransi, dan layanan kesehatan lainnya.
  4. Keamanan: Regulasi keamanan bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman melalui kebijakan transportasi, senjata api, dan keselamatan umum. Hal ini dirancang untuk menjaga ketertiban dan kesejahteraan.
  5. Pendidikan: Aturan pendidikan dibuat untuk menjamin kualitas pengajaran dan sertifikasi institusi serta pengajarnya. Tujuannya memastikan masyarakat menerima pendidikan yang bermutu dan standar.
  6. Telekomunikasi: Regulasi mengatur pemakaian spektrum frekuensi dan layanan telekomunikasi agar efektif. Hal ini untuk mencegah gangguan dan menyediakan komunikasi yang berkualitas.

Strategi Regulasi

Levi-Faur dalam jurnalnya yang berjudul The Global Diffusion of Regulatory Capitalism, membagi strategi regulasi menjadi tiga jenis, yakni:

  1. First party: Individu mengendalikan dirinya sendiri melalui aturan yang dibuatnya sendiri.
  2. Second party: Tanggung jawab sosial, politik, ekonomi, dan administratif dibagi, biasanya melibatkan peran pemerintah atau regulator independen.
  3. Third party: Pihak ketiga, seperti auditor independen, berperan memfasilitasi hubungan antara regulator dan pihak yang diatur untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.