by admin admin No Comments

Taspen umumkan perubahan autentikasi pensiunan PNS berlaku mulai 2025

Jakarta (ANTARA) – PT Taspen (Persero) resmi mengumumkan Info secara resmi melalui web resminya. Mengenai perubahan mekanisme autentikasi bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.

Kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan, keamanan, serta akurasi data penerima manfaat pensiun. .

Salah satu kelebihan aplikasi terbaru ini adalah kemudahan dalam proses autentikasi dan pendaftaran. Dimana yang sebelumnya, peserta dilakukan melalui aplikasi Autentikasi Taspen, mereka harus melalui proses verifikasi dengan melakukan sejumlah gerakan tubuh, seperti menggelengkan atau menganggukkan kepala, mengedipkan mata, hingga menyebutkan huruf ‘A’.

Dengan hadirnya aplikasi baru ini, fitur verifikasi biometrik hanya melalui swafoto di aplikasi Andal by Taspen, diharapkan proses ini menjadi lebih praktis dan memudahkan peserta.

Baca juga: Taspen serahkan manfaat pensiun ke sejumlah mantan menteri era Jokowi

Mulai Januari 2025, peserta yang membuka aplikasi lama akan menerima pemberitahuan bahwa aplikasi tersebut sudah tidak lagi aktif. Peserta kemudian diarahkan untuk mengunduh aplikasi Andal by Taspen melalui Play Store atau App Store dengan mudah hanya dengan satu klik.

Perubahan ini dinilai sebagai langkah signifikan dalam modernisasi layanan Taspen, sekaligus merespons kebutuhan para pensiunan yang semakin menginginkan kenyamanan dalam bertransaksi. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meminimalkan potensi terjadinya penyalahgunaan data atau hak pensiun.

Selengkapnya mengenai mekanisme baru ini, termasuk panduan penggunaan aplikasi dan antisipasi kendala yang mungkin dihadapi, akan diumumkan secara bertahap oleh Taspen. Kebijakan ini disambut baik sebagai upaya mendukung pelayanan berbasis digital yang ramah pengguna.

Baca juga: Apakah gaji pensiunan PNS akan naik di tahun 2025?

Langkah Autentikasi melalui Andal by Taspen

Untuk Pensiunan PNS yang belum melakukan pendaftaran, terlebih dahulu harus melakukan proses enrollment dengan memilih opsi ‘Daftar’ pada aplikasi Andal by Taspen.

Sementara itu, bagi Pensiunan PNS yang sudah menyelesaikan proses enrollment, autentikasi dapat dilakukan dengan aplikasi baru ini sangat sederhana. Berikut adalah tahapan yang perlu dilakukan:

1. Download aplikasi Andal by Taspen melalui Play Store atau App Store.

2. Jalankan aplikasi dan pilih menu “Autentikasi”.

3. Isi data identitas, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor TASPEN (NOTAS), atau Kartu PNS Elektronik (KPE) pada halaman autentifikasi.

4. Ambil foto diri untuk merekam data biometrik.

5. Peserta akan mendapatkan notifikasi bahwa proses autentikasi berhasil.

Baca juga: TASPEN berikan kemudahan layanan ASN melalui superapps Andal by Taspen

Baca juga: KPK kembali periksa Rina Lauwy Kosasih terkait korupsi di PT Taspen

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024

by admin admin No Comments

Kemenkeu Dukung Dinas Luar Negeri Pejabat Mesti Seizin Presiden

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro menyatakan merespon positif aturan baru yang mengharuskan perjalanan dinas luar negeri pejabat mesti melewati izin langsung dari presiden. Menurut Deni, regulasi ini sejalan dengan rencana pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran.

“Mengenai hal tersebut tentunya kami memandang sangat baik karena hal ini juga sejalan dengan perintah presiden agar kementerian atau lembaga melakukan efisensi (anggaran),” kata Deni ketika dihubungi pada Kamis, 26 Desember 2024.

Deni juga memastikan bahwa Kemenkeu akan mendukung penuh implementasi dari aturan baru ini. Ia juga mengatakan, Kemenkeu akan ikut serta dan mematuhi regulasi tersebut. “Pasti ikut dan kita dukung kebijakan ini,” ucapnya. 

Sebelumnya Prabowo Subianto diketahui menetapkan aturan perjalanan dinas luar negeri atau PDLN kepada jajaran kebinet, kepala lembaga, dan kepala daerah seluruh Indonesia. Dalam surat yang diteken Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 23 Desember 2024, PDLN harus mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. “Permohonan PDLN diajukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sebelum rencana tanggal keberangkatan,” bunyi surat yang dilihat Tempo, Kamis, 26 Desember 2024.

Prabowo mewajibkan laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat dua minggu setelah kepulangan. Apabila PDLN dilakukan sebelum disetujui Presiden, pejabat yang ke luar negeri bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang ditimbulkan.

Ia juga membatasi jumlah orang yang mengikuti PDLN. Kemensesneg membagi jumlah peserta berdasarkan 14 jenis kegiatan, antara lain tugas belajar, kurir diplomatik, misi olahraga, kunjungan presiden atau wakil presiden, kunjungan menteri atau pimpinan lembaga, forum internasional, pembinaan, misi khusus bidang pengamanan, pameran atau misi kebudayaan dan investasi, pelatihan, studi banding, pertemuan internasional, dan seremoni penghargaan. 

Eka Yudha Saputra ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

by admin admin No Comments

H-3 PPN 12 Persen Berlaku: Maju Mundur Wacana PPN 12 Persen pada Beras Premium

TEMPO.CO, Jakarta – Pemberlakuan PPN 12 persen yang tinggal 3 hari lagi, telah menimbulkan pro kontra di masyarakat Indonesia pekan-pekan ini.

Banyak kalangan masyarakat keberatan dengan ketentuan tersebut, namun tidak sedikit pula yang merasa bahwa beban pajak baru tersebut tidak memberi dampak yang signifikan pada perubahan harga bahan pokok di pasar.

Seperti yang telah diketahui Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan kebijakan terkait PPN 12 persen hanya akan dikenakan untuk barang-barang yang dianggap mewah. Termasuk beras premium?

Wacana Pajak PPN 12 Persen Buat Beras Premium

Selaras dengan pernyataan Sri Mulyani saat mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi, Menteri Perdagangan Budi Santoso membenarkan bahwa beras premium akan menjadi salah satu bahan makanan pokok yang akan menerima imbas penetapan PPN 12 persen. Dikarenakan beras premium tidak menjadi bahan pokok yang selalu harus dikonsumsi sebagian besar masyarakat umum, beras premium dikategorikan sebagai bahan makanan mewah.

Budi menegaskan, “Yang kebutuhan masyarakat umum, kan bukan yang premium ya.” Menurut Budi, beras premium tidak termasuk ke dalam kategori kebutuhan masyarakat pada umumnya sehingga tetap akan dikenai pajak terhadap para konsumennya. Kenaikan PPN 12 persen tidak akan berpengaruh terhadap harga pangan di atas harga eceran tertinggi (HET), termasuk beras premium. Penetapan PPN 12 persen tersebut akan dimulai pada 1 Januari 2025 mendatang.

Simpang Siur Beras Premium

Meskipun telah disampaikan oleh Sri Mulyani beserta Budi Santoso terkait penetapan PPN 12 persen terhadap beras premium, namun muncul bantahan dari Zulkifli Hasan alias Zulhas selaku Menko Pangan. Menurut Zulhas, beras premium tidak akan dikenai PPN 12 persen sebagaimana beras umum.

“Beras premium dan medium tidak kena PPN 12 persen. Yang kena beras khusus.” ungkap Zulhas pada 18 Desember 2024 lalu. Hal tersebut lantas menimbulkan keingintahuan lebih jauh mengenai wujud dari beras khusus yang dimaksud oleh masyarakat. 

Menurut Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 2 Tahun 2023, beras khusus mencakup beras ketan, beras merah, beras hitam, beras varietas lokal, beras fortifikasi, beras organik, beras indikasi geografis, beras dengan klaim kesehatan dan beras tertentu yang tidak mungkin untuk diproduksi di dalam negeri oleh petani lokal. Sementara itu, beras umum merupakan beras yang meliputi beras pecah kulit dan beras sosoh.

Pernyataan Zulhas turut didukung oleh Airlangga Hartarto selaku Menko Bidang Perekonomian yang mengungkap bila bahan pokok penting dan produk turunannya tidak akan dikenai PPN 12 persen. Bahan pokok yang dimaksud, antara lain beras, minyak, gula, dan tepung terigu.

“Beras premium bagian dari beras, tidak ada PPN,” turut Airlangga kepada wartawan pada 22 Desember 2024. Airlangga menekankan bahwa isu pengenaan PPN 12 persen pada beras premium merupakan upaya penggorengan isu di media. Banyak berita yang salah, namun telah diangkat oleh media.

Beras premium sebelumnya telah masuk ke dalam daftar barang mewah berupa bahan pokok yang terimbas PPN 12 persen.

Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Ade mengatakan belum ada jenis beras yang ditetapkan pemerintah turut ikut naik dengan adanya ketetapan PPN 12 persen. Untuk saat ini, Bapanas masih membahas ihwal beras khusus yang kemungkinan akan menjadi jenis beras yang terimbas pajak tersebut. Akan tetapi, Arief menegaskan bila beras khusus merupakan segala bentuk jenis beras yang khusus didatangkan dari luar negeri, bukan beras yang diproduksi oleh petani di dalam negeri.

Han Revanda dan Yudono Yanuar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: BEM Seluruh Indonesia Tolak Kenaikan PPN 12 Persen