TEMPO.CO, JAKARTA – Gestun adalah praktik transaksi yang dilakukan dengan cara seolah-olah membeli barang atau jasa, padahal kenyataannya nasabah tidak menerima barang atau jasa tersebut. Sebaliknya, nasabah akan menerima uang tunai, dengan membayar fee tertentu sebagai imbalan. Biasanya, transaksi ini melibatkan kartu kredit atau fasilitas keuangan lainnya, dan dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan uang tunai secara cepat namun tidak sah.
Meskipun terlihat seperti transaksi biasa, gestun merupakan bentuk penghindaran aturan yang dapat merugikan banyak pihak, baik individu maupun lembaga, serta berisiko menimbulkan masalah hukum jika terdeteksi.
Ciri-Ciri Gestun
Gestun memiliki beberapa ciri yang dapat membantu mengenali praktiknya. Berikut adalah ciri-ciri utama dari gestun:
- Transaksi palsu
- Penerimaan uang tunai
- Fee Tertentu
- Penggunaan kartu kredit
- Tidak ada bukti transaksi
Hukum Gestun Menurut Berbagai Pandangan
Pandangan Bank Indonesia
Bank Indonesia menilai gestun sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas kartu kredit yang melanggar ketentuan yang ada. Gestun dapat dianggap sebagai tindakan yang merugikan sistem perbankan dan ekonomi, karena merusak prinsip kehati-hatian dan transparansi dalam transaksi keuangan.
Bank Indonesia mengatur transaksi kartu kredit melalui Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Kartu Kredit dan Kartu Debit. Dalam peraturan tersebut, transaksi kartu kredit harus dilakukan dengan prinsip transparansi, kejujuran, dan untuk tujuan yang sah.
Melakukan gestun dengan tujuan untuk mendapatkan uang tunai adalah pelanggaran terhadap peraturan ini, dan dapat dikenakan sanksi oleh pihak perbankan.
Pandangan Hukum Islam
Dalam hukum Islam, gestun dikategorikan sebagai riba dan gharar, yang melibatkan ketidakjelasan dalam transaksi. Dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah (2:275), disebutkan bahwa “perdagangan itu halal, sedangkan riba itu haram.”
Gestun dapat dianggap sebagai bentuk transaksi yang tidak sah karena uang tunai diperoleh tanpa adanya barang atau jasa yang jelas, yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan transparansi dalam hukum Islam.
Selain itu, Hadis Sahih Muslim (no. 1605) juga melarang transaksi yang mengandung ketidakjelasan dan ketidakpastian, yang mencakup praktik gestun.
Dampak dan Konsekuensi Gestun
Dampak terkena gestun dapat dirasakan oleh berbagai pihak, baik individu maupun lembaga, dan bisa berujung pada masalah hukum serta kerugian finansial yang signifikan. Berikut adalah beberapa dampak yang dapat ditimbulkan:
Kerugian Finansial
Pihak yang terlibat dalam gestun, baik nasabah maupun bank, bisa mengalami kerugian finansial akibat adanya fee yang dibayar secara tidak sah dan potensi penurunan kualitas transaksi.
Masalah Hukum
Gestun merupakan praktik ilegal, sehingga dapat mengundang sanksi hukum baik bagi individu yang melakukan maupun pihak yang memfasilitasi transaksi tersebut, seperti merchant atau pihak acquirer.
Pencemaran Reputasi
Baik individu maupun perusahaan yang terlibat dalam praktik gestun dapat mengalami kerusakan reputasi berkepanjangan, merusak kepercayaan publik dan pihak terkait.
Pengawasan yang Ketat
Bank dan lembaga keuangan yang terlibat dalam gestun dapat dikenakan pengawasan yang lebih ketat oleh regulator, seperti Bank Indonesia dan OJK, yang berdampak pada operasional dan layanan yang diberikan.
Penurunan Kredit
Bagi nasabah, keterlibatan dalam gestun dapat menyebabkan penurunan skor kredit atau pemblokiran kartu kredit, mengurangi akses ke layanan keuangan lainnya.
Cara Modus dan Menanggulangi Modus Gestun
Modus gestun umumnya dilakukan dengan cara nasabah melakukan transaksi pembelian barang atau jasa menggunakan kartu kredit, namun barang atau jasa tersebut tidak pernah diterima.
Sebagai gantinya, nasabah mendapatkan uang tunai setelah membayar sejumlah fee tertentu kepada pihak yang menyediakan transaksi tersebut, yang sering kali melibatkan merchant yang bekerja sama. Modus ini sering kali sulit terdeteksi karena terlihat seperti transaksi biasa.
Untuk menghindari terjadinya gestun, penting bagi bank dan lembaga keuangan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap merchant dan nasabah yang terlibat dalam transaksi, serta memastikan transparansi dalam setiap transaksi yang dilakukan.
Nasabah juga perlu berhati-hati dan tidak tergiur dengan tawaran uang tunai tanpa tujuan yang jelas, sementara lembaga keuangan wajib memberikan edukasi mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari praktik gestun.
ALISHA FARADINA, berkontribusi dalam artikel ini.