Anak 10 tahun asal Kampung Cieurih RT 03/03, Desa Jayagiri, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia di Puskesmas Sindangbarang, pada 21 April 2024.
Awalnya, korban demam lalu ibunya, Syarifah Lawati (44), membawa korban ke mantri setempat.
Setelah menangani korban, mantri lalu menyarankan Syarifah membawa korban ke puskesmas.
“Setibanya di puskesmas, anak saya langsung mendapatkan tindakan medis berupa infus. Sesaat kemudian, anak saya mengalami panas dan kejang. Lalu, perawat menyuntikkan cairan ke infus anak saya tanpa memberitahukan cairan apa,” kata Syarifah kepada kumparan di Polres Cianjur, Selasa (21/5).
Syarifah menyebutkan, anaknya itu sempat tenang beberapa saat, namun kemudian mengigau dan perawat puskesmas kembali menyuntikkan cairan melalui infus dan langsung tubuh korban membiru.
“Usai diberikan suntikan cairan yang dimasukkan ke infus, tubuh membiru, dan tidak lama anak saya dinyatakan meninggal,” kata Syarifah.
Lapor Polisi
Pada 4 Mei 2024, Syarifah melaporkan dugaan malapraktik di Puskesmas Sindangbarang—tempat anaknya ditangani.
“Sekarang ini masih menunggu hasil kerja dari penyidik. Saya berharap kasus ini dapat terungkap dengan terang benderang,” kata Syarifah.
Kata Puskesmas
Kepala Puskesmas Sindangbarang, Nanang Priatna, membantah dugaan malapraktik tersebut. Menurutnya tindakan medis yang dilakukan perawat dan dokter sudah sesuai dengan SOP.
“Sudah sesuai SOP, baik sejak awal penanganan sampai tindakan medis. Makanya kami bingung kenapa jadi dugaan malapraktik,” ujar Nanang.
Polisi Sudah Periksa 7 Saksi
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti laporan dugaan malapraktik tersebut.
“Sementara ada 7 saksi yang sudah diperiksa. Rencana ada beberapa saksi lagi yang kami akan mintai keterangan,” kata Tono.
Tono menyebut pihaknya akan melakukan ekshumasi. “Karena anak dari pelapor sudah dimakamkan kita akan lakukan ekshumasi,” katanya.