by admin admin No Comments

TEMPO.CO, Jakarta –  Sebanyak 24 warga, di antaranya anak pendiri Astra Group, Edwin Soeryadjaya, menggugat Kedutaan Besar India di Jakarta dan PT Waskita Karya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sidang dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum itu, akan digelar pertama kali pada hari ini, Rabu, 3 Juli 2024, demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kuasa hukum 24 warga, David Tobing, dalam pernyataan tertulisnya pada 30 Juni 2024, menyatakan gugatan itu bermula dari pembangunan gedung baru Kedutaan India di Kuningan, Jakarta.

Penggugat, yang tinggal di dekat lokasi pembangunan, menilai pendirian gedung kedutaan itu tanpa Amdal dan izin lingkungan dari warga sekitar.

Sejauh ini belum ada pernyataan dari Waskita dan Kedutaan India terkait gugatan ini.

Dalam rilis 30 November 2023, Waskita Karya menyatakan telah melakukan groundbreaking gedung dan kawasan pusat kebudayaan Kedutaan Besar India untuk Indonesia di JL. H. R. Rasuna Said Kav. S-1, Kuningan Timur, Setiabudi,  Jakarta.

Gedung baru Kedutaan Besar tertinggi di Jakarta ini bernilai Rp334 miliar.

Dalam rilis tersebut, SVP Corporate Secretary Perseroan Ermy Puspa Yunita menyatakan bersyukur atas kontrak baru yang diraih Perseroan. ”Kami bersyukur atas kepercayaan Pemerintah India yang telah menunjuk Waskita untuk mengerjakan gedung Kedutaan Besar India. Perseroan berkomitmen untuk mengerjakan sesuai target waktu dan mutu,” ucapnya.

Selain itu, Ermy memastikan untuk menyelesaikan dengan kualitas yang terbaik serta menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dengan prinsip Zero Fatality, Zero Accident, Zero Rework dan Zero Waste saat berlangsungnya pembangunan proyek.

Gedung dan kawasan Kedutaan Besar India untuk Indonesia dibangun di atas luas tanah 6.916 m2 dengan total project area 25.006 m2 yang terdiri dari 4 lantai gedung Main Chancery, ASEAN Office, Consular seluas 4.379 m2, 4 lantai gedung Jawaharlal Nehru Indian Culture Centre(JNICC) seluas 3.084 m2 dan 18 lantai gedung Residences dan Consular seluas 16.183 m2. Pekerjaan konstruksi dengan metode pembayaran progress payment ini membutuhkan waktu pekerjaan selama 27 bulan.

Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam rilis tersebut juga disebutkan bahwa saat ini Perseroan sudah kembali kepada core business-nya sebagai kontraktor murni. Perseroan juga sangat selektif dalam memilih proyek baru terutama dalam hal kepastian pembayaran, terdapat uang muka dan skema pembayaran monthly payment serta telah melalui Komite Manajemen Risiko Konstruksi sehingga proyek – proyek yang didapatkan oleh Waskita dapat berjalan dengan lancar dan selesai tepat waktu serta memberikan dampak positif bagi kinerja perusahaan.

Saat ini Waskita dipercaya untuk mengerjakan lebih dari 90 proyek yang sedang berjalan dan tersebar di seluruh Indonesia termasuk didalamnya 8 proyek IKN dengan NKB sampai dengan bulan Oktober sebesar Rp13 triliun sebagai sumber EBITDA baru.

Terancam Delisting

Bursa Efek Indonesia atau BEI mempublikasi daftar 50 saham atau emiten yang terancam dicoret dari pencatatatan atau delisting. Perusahaan-perusahaan tersebut begerak di bidang properti, perindustrian hingga infrastruktur, salah satunya perusahaan pelat merah PT Waskita Karya Tbk, atau WSKT.

Alasan delisting disebabkan perusahaan-perusahaan tersebut telah mengalami suspensi atau penghentian sementara oleh bursa efek selama lebih dari enam bulan berturut-turut. “Suspensi perdagangan saham atas perusahaan tercatat, telah mencapai 6 bulan per 28 Juni 2024,”demikian tertulis dalam publikasi BEI, dikutip Senin 1 Juli 2024.

Saham WSKT terancam delisting karena telah mengalami suspensi selama 13 bulan sejak 8 Mei 2023. Menanggapi hal itu, pihak Waskita Karya telah mengirimkan laporan perkembangan realisasi rencana pemulihan kondisi atau penyebab suspensi kepada BEI.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Utama Waskita Karya, Muhammad Hanugroho pada 28 Juni 2024, tertulis bahwa penyelesaian restrukturisasi utang perbankan oleh perushaan dengan tenggat waktu Juli telah mencapai 75 persen. Begitupun dengan Restrukturisasi Utang Obligasi yang memiliki tenggat waktu hingga Agustus 2024.

ILONA ESTHERINA

Pilihan Editor Kaesang Incar Jakarta-1 dan Bisa Jadi Gubernur Termuda, Siapa Pemegang Rekor Saat Ini?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *