TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menargetkan penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap dua hingga akhir Juli 2021, tersalur kepada 1,5 juta pelaku usaha mikro.
ADVERTISEMENT
Pelaku usaha mikro terlebih dahulu harus diusulkan oleh Dinas Kabupaten/Kota melalui provinsi dan harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB/surat keterangan usaha dari kepala desa/lurah. Kemudian, dana BPUM akan disalurkan melalui BNI, BRI, dan BPD.
Lihat Juga