by admin admin No Comments

“Secara jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan oleh personel yang diberikan sanksi PTDH [pemberhentian tidak dengan hormat] di antaranya pelanggaran asusila, disersi, meninggalkan kedinasan, kemudian narkoba, KDRT [kekerasan dalam rumah tangga], dan tindak pidana lainnya,” ujar Akhmad saat rilis akhir tahun di Polda Jawa Barat, Senin (30/12).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *