by admin admin No Comments

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin baru-baru ini mengumumkan rencana mendatangkan dokter asing guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.

Pengumuman ini disampaikan pada acara Forum Komunikasi Tenaga Kesehatan di Jakarta pada Selasa, 21 Mei 2024. Berikut adalah poin-poin utama dari kebijakan tersebut.

1. Masalah Utama SDM Kesehatan di Indonesia

Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyoroti tiga masalah utama dalam penyediaan Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan di Indonesia, yaitu jumlah, distribusi, dan kualitas dokter.

– Jumlah Dokter: Saat ini, rasio dokter umum di Indonesia hanya 0,47 per 1.000 penduduk, jauh di bawah rata-rata dunia sebesar 1,76 per 1.000 penduduk. Untuk mencapai rasio negara maju, dibutuhkan sekitar 140 ribu dokter tambahan.

– Distribusi Dokter: Banyak daerah, terutama di luar Pulau Jawa, kekurangan dokter. Bahkan sekitar 500 puskesmas tidak memiliki dokter.

– Kualitas Dokter: Budi menekankan pentingnya meningkatkan kualitas dokter melalui pelatihan dan pendidikan yang lebih baik.

2. Regulasi dalam UU Kesehatan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur persyaratan dan batasan bagi dokter asing yang ingin berpraktik di Indonesia.

– Uji Kompetensi dan Adaptasi: Dokter asing harus lulus uji kompetensi dan menjalani proses adaptasi di fakultas kesehatan masyarakat.

Scroll Untuk Melanjutkan

– Batasan Praktik: Dokter asing hanya boleh bekerja di fasilitas layanan tertentu dan tidak bisa berpraktik secara bebas. Misalnya, mereka hanya bisa bekerja di institusi besar seperti BUMN yang mendirikan klinik seperti Mayo Clinic.

– Durasi Izin Praktik: Izin praktik dokter asing dibatasi selama dua tahun dan hanya bisa diperpanjang satu kali, sehingga total maksimal empat tahun.

3. Kekhawatiran dan klarifikasi

Dilansir dari Antara, Budi menepis kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan mengancam pekerjaan dokter lokal. Sebaliknya, kehadiran dokter asing diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas pelayanan kesehatan melalui transfer pengetahuan.

– Tidak mengancam dokter lokal: Kehadiran dokter asing tidak berarti mengurangi peluang kerja bagi dokter Indonesia. Budi mengibaratkan kehadiran koki asing di restoran yang justru dapat memberikan pengalaman dan resep baru bagi koki lokal.

– Kebutuhan global: Banyak negara maju saat ini juga kekurangan dokter, sehingga kehadiran dokter asing di Indonesia seharusnya dilihat sebagai upaya untuk memperbaiki sistem kesehatan nasional.

4. Subsidi dan distribusi dokter spesialis

Untuk mengatasi masalah pendapatan yang menjadi salah satu kendala distribusi dokter spesialis ke daerah, Kementerian Kesehatan telah mengajukan permohonan subsidi ke Kementerian Keuangan. Menkes juga menekankan pentingnya pendidikan berbasis kolegium di rumah sakit daerah untuk meningkatkan kompetensi dokter tanpa harus mengirim mereka ke kota besar.

Pilihan editor: Izin untuk Dokter Asing, Mahasiswa Indonesia di Cina Protes Luhut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *