by admin admin No Comments

TEMPO.CO, Jakarta – Tidak hanya Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada atau UGM turut bermitra dengan perusahaan perusahaan pinjaman online (pinjol) Danacita untuk menyediakan opsi pembayaran uang kuliah tunggal secara kredit kepada mahasiswanya. Sekretaris UGM Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu menyatakan UGM menempatkan pinjol sebagai pilihan terakhir bagi mahasiswa.

“UGM menempatkan ini (Pinjol) sebagai opsi terakhir. Jadi, kalau bisa nggak dipakai,” tuturnya ketika dihubungi Tempo pada Ahad, 28 Januari 2024. 

Menurut Andi, baru Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM yang telah mengimplementasikan skema pembayaran UKT lewat pinjol tersebut. “Memang ada Memorandum of Understanding-nya, tapi yang masuk sampai detailing itu baru FEB,” tuturnya. 

Andi menambahkan, antusiasme mahasiswa UGM terhadap skema pembayaran tersebut juga tak begitu besar. Hal ini terlihat dari jumlah mahasiswa yang menggunakannya. Sejak Juni 2022, baru 33 mahasiswa yang pakai kredit Danacita untuk membayar UKT.

“(Itu) dari 60.385 total mahasiswa UGM. Itu kan kecil sekali persentasenya. Dan itu sebagian besar adalah mahasiswa pascasarjana karena mereka kan sudah bekerja, mungkin tertarik dengan skemanya.”

Ia mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan negatif ataupun komplain dari mahasiswa pengguna Pinjol Danacita tersebut. Jika nanti ada permasalahan yang dilaporkan, maka kampus akan mengevaluasinya.

“Bukan berarti UGM tak akan melakukan apapun ketika ada sisi negatifnya. Kami akan evaluasi. Kalau lebih banyak mudaratnya terhadap mahasiswa, kami akan merevisi itu,” tutur Andi. 

FEB UGM dalam keterangan resminya mengatakan, alternatif pembayaran UKT melalui kredit mahasiswa oleh perbankan atau lembaga keuangan non-bank termasuk fintech (pinjol) merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 76. Kredit mahasiswa tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah. Pada pasal 76 ayat 2 butir (c) disebutkan bahwa pemerintah akan menyalurkan kredit kepada mahasiswa tanpa dikenakan bunga. Akan tetapi mengingat sejauh ini belum ada skema kredit dari pemerintah, maka sektor perbankan, lembaga keuangan dan fintech (pinjol) pun masuk. 

“Jadi ini adalah momentum untuk mengingatkan peran pemerintah Indonesia dalam menyediakan kredit mahasiswa sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” demikian tertulis dalam keterangan tertulis FEB UGM, dikutip pada Ahad, 28 Januari. 

Scroll Untuk Melanjutkan

Pengamat pendidikan Bukik Setiawan mengatakan mestinya negara secara langsung maupun lewat kampus punya skema dukungan yang beragam bagi mahasiswa kurang mampu untuk membayar UKT. Tak hanya terbatas pada beasiswa saja. “Tapi juga ada skema pinjaman bagi mahasiswa yang selama proses perkuliahan mengalami kesulitan keuangan,” ucapnya kepada Tempo pada Ahad.

Menurut Andi, kendati membuka pembayaran UKT lewat pinjol, UGM mempunyai sejumlah opsi untuk memudahkan mahasiswa dalam membayar UKT. Pertama, melalui penetapan golongan UKT berdasarkan kemampuan ekonomi orangtua mahasiswa. Bagi mahasiswa yang tidak mampu dan memenuhi kriteria, UGM memberikan kesempatan UKT pendidikan unggul bersubsidi 100 persen. Artinya, mahasiswa tidak dikenakan biaya UKT sama sekali atau nol rupiah. 

Bentuk keringanan berikutnya adalah penurunan golongan atau revisi UKT. Kemudian, ada penundaan pembayaran. Selain itu, UGM juga mengarahkan mahasiswa untuk menembus pintu-pintu peluang seperti beasiswa dari berbagai mitra. Jalan terakhir, yakni pembiayaan melalui kredit pada lembaga perbankan hingga pinjol.

Selain dengan Danacita, Andi mengatakan UGM juga bekerja sama dengan lembaga perbankan seperti Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Syariah Indonesia, Bank CIMB Niaga, hingga Bank Pembangunan Daerah DIY.  Salah satu bank tersebut, kata Andi, memberikan pola pembayaran angsuran tanpa biaya sama sekali. “Syaratnya hanya menjadi nasabah dari bank itu.”

ANNISA FEBIOLA

Pilihan Editor: Debat Cawapres Sudah Lewat, Masalah Hilirisasi Terutama Nikel Masih Jadi Topik Panas

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *