by admin admin No Comments

Rencana Pemanfaatan Lahan Koruptor untuk Perumahan Dikritik, Maruarar Sirait: Ada yang Sudah Siap

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Menteri PKP) Maruarar Sirait alias Ara merespons kritik pengembang perumahan bahwa lahan koruptor sulit dimanfaatkan untuk program 3 juta rumah. Ara mengatakan, sudah ada lahan di Bekasi, Jawa Barat, yang siap untuk mendukung program tersebut.

“Hari Sabtu saya akan melihat (lahan) eks (kasus) BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) sekian hektare di Bekasi,” kata Ara saat ditemui usai rapat di Kementerian Keuangan pada Kamis malam, 20 Februari 2025. “Kami lihat itu bagian yang idle. Artinya, sudah siap.”

Program 3 juta rumah per tahun merupakan program yang dijanjikan Presiden Prabowo Subianto saat kampanye Pilpres 2024. Usai dilantik menjadi presiden, Prabowo kemudian membentuk Kementerian PKP. Lewat kementerian baru ini, kepala negara menargetkan pembangunan 2 juta rumah di pedesaan dan 1 juta rumah di perkotaan.

Untuk mendukung program tersebut Ara mengklaim Kejaksaan Agung sudah menyiapkan 1.000 hektare lahan yang disita dari koruptor di Banten untuk membangun perumahan rakyat. Setelah aset sitaan itu dilaporkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Ara berharap urusan birokrasi bisa dipermudah sehingga bisa segera dimanfaatkan. 

“Tanah koruptor disita, ya kasih sama rakyat, lah,” kata Ara dalam acara groundbreaking pembangunan rumah gratis untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten, Jumat, 1 Oktober 2024.  

Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban sempat menyatakan lahan aset koruptor yang disita negara bisa digunakan untuk program 3 juta rumah. Rionald menjelaskan, bila lahan koruptor sudah dirampas untuk negara, artinya lahan tersebut sudah menjadi milik negara. “Jadi, nanti tinggal kita masukkan ke dalam program,” kata Rionald ketika ditemui usai rapat di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jumat, 15 November 2024.

Wacana tersebut kemudian dikritik Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah. Menurut dia, program ini sulit dijalankan. 

“Ini mimpi sangat jauh,” kata Junaidi dalam konferensi pers 5 asosiasi pengembang perumahan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Februari 2025. “Tanah koruptor harus clean and clear. “Itu tidak gampang.”

Pilihan Editor: Belum Ada Perjanjian Dagang, Airlangga Sebut RI Bakal Kena Kebijakan Tarif Trump 10-20 Persen

by admin admin No Comments

Instran Desak Gubernur Baru Jakarta Wujudkan Transportasi yang Nyaman dan Berkelanjutan

TEMPO.CO, Jakarta – Inisiatif Strategis Transportasi (Instran) bersama sejumlah organisasi pemerhati transportasi mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung dan Rano Karno, untuk merealisasikan sistem transportasi publik yang beradab dan bermartabat.

Ketua Instran, Budi Susandi, menegaskan bahwa kemacetan dan polusi udara masih menjadi tantangan utama yang harus segera diselesaikan. “Jakarta membutuhkan langkah nyata dalam mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi serta mengembangkan angkutan umum yang lebih handal, terjangkau, dan berkelanjutan,” ujar Budi dalam keterangan resminya Rabu, 19 Februari 2025. 

Menurutnya, keberhasilan pembangunan transportasi di Jakarta bergantung pada komitmen pemerintah daerah. Ia menyarankan penerapan strategi pengendalian lalu lintas seperti tarif parkir tinggi di pusat kota, pembatasan kepemilikan kendaraan pribadi, serta peningkatan kualitas pelayanan angkutan umum agar semakin diminati masyarakat.

Instran bersama Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jakarta, Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), dan Forum Diskusi Transport for Jakarta (FDTJ) mengusulkan sejumlah langkah konkret dalam 100 hari pertama kepemimpinan gubernur baru. Langkah tersebut antara lain sterilisasi jalur Transjakarta, perluasan layanan hingga Bodetabek, serta integrasi moda transportasi massal dengan sistem pembayaran terpadu.

Budi juga menyoroti perlunya kebijakan jangka menengah dan panjang yang lebih sistematis. Menurutnya, tanpa langkah strategis yang menyeluruh, permasalahan kemacetan dan polusi udara di Jakarta tidak akan terselesaikan. “Selain perbaikan infrastruktur, harus ada penegakan aturan yang lebih ketat terkait penggunaan kendaraan pribadi dan pemanfaatan angkutan umum,” katanya.

Selain itu, Instran menekankan pentingnya penyediaan fasilitas pendukung yang lebih baik bagi pejalan kaki dan pesepeda. Mereka mengusulkan pengembangan jalur sepeda yang lebih luas dan aman, serta pembangunan trotoar yang nyaman dan aksesibel bagi pejalan kaki. “Mobilitas warga tidak hanya soal kendaraan bermotor, tetapi juga bagaimana mereka bisa berjalan dengan aman di kota ini,” kata dia.

Organisasi-organisasi ini juga menyerukan perlunya kebijakan jangka panjang, termasuk pembentukan holding BUMD transportasi, penerapan low emission zone (LEZ), serta pengembangan transportasi berbasis air untuk mengurangi beban jalan raya. Mereka juga menyoroti urgensi digitalisasi sistem transportasi agar lebih efisien dan terintegrasi.

“Sudah saatnya Jakarta memiliki sistem transportasi yang terintegrasi dan berorientasi pada kebutuhan warganya. Kami berharap gubernur terpilih segera mengambil tindakan nyata untuk mewujudkan perubahan ini,” kata dia.

Pesan ini disampaikan sebagai bentuk dukungan sekaligus pengingat bagi pemerintah daerah untuk segera bertindak dalam membangun sistem transportasi yang lebih manusiawi dan ramah lingkungan bagi warga Jakarta. Masyarakat pun diharapkan turut serta dalam mendukung perubahan ini dengan lebih aktif menggunakan transportasi umum dan mematuhi regulasi yang diterapkan demi kepentingan bersama.

by admin admin No Comments

Pelantikan Kepala Daerah di Monas, Simak Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Pagi Ini

Sejumlah kepala daerah terpilih mengikuti latihan baris berbaris dalam acara gladi bersih pelantikan kepala daerah di Monas, Jakarta, Rabu (19/2/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan memberlakukan rekayasa lalu lintas di Jakarta pada Kamis (20/2) dari pukul 06.00-18.00 WIB. Pengalihan lalu lintas itu diadakan, karena terdapat pelantikan ratusan kepala daerah di Monas.
ADVERTISEMENT

“Sehubungan dengan dengan Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Dishub DKI Jakarta melakukan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Istana Negara, Jalan Merdeka Utara. Jakarta Pusat dan sekitarnya,” tulis Dishub Jakarta di akun Instagram @dishubdkijakarta, pada Kamis (19/2).

Berikut adalah rute pengalihan lalu lintas yang diberlakukan, sesuai keterangan dari Dishub DKI Jakarta:

ADVERTISEMENT

Rekayasa Lalu Lintas Situasional

Selain ruas jalan tersebut, ada beberapa ruas jalan juga yang akan dilakukan rekayasa lalin yang sifatnya situasional yakni Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan Medan Merdeka Timur-Utara, Jalan Budi Kemuliaan, Jalan Veteran, dan Jalan Majapahit.

ADVERTISEMENT

Diketahui, sebanyak 481 kepala daerah mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota bakal dilantik serentak. Dishub Jakarta telah memetakan penurunan kepala daerah di beberapa titik di kawasan Monas.

Nah, berikut adalah urut-urutan prosesi pelantikan pagi ini.

Parkiran motor di Lapangan Parkir IRTI, Monas, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Kantung Parkir di Sekitar Monas

ADVERTISEMENT

Selain menerapkan rekayasa lalu lintas. Dinas Perhubungan Jakarta juga mengatur kantung-kantung parkir mengantisipasi tamu undangan atau tamu pengantar para kepala daerah terpilih itu.

Berikut adalah kantung parkir pada acara pelantikan kepala daerah:

Dishub Jakarta juga mengimbau agar tamu undangan dan pendamping tidak parkir di luar kantung parkir yang sudah ditentukan.

by admin admin No Comments

Ini 4 surat izin wajib bagi UMKM agar legal dan lancar

Jakarta (ANTARA) – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia harus memiliki empat jenis surat izin untuk menjamin legalitas serta kelancaran operasional bisnis mereka. Kepemilikan izin ini penting agar usaha dapat berjalan sesuai peraturan yang berlaku dan terhindar dari kendala hukum.

Selain itu, izin usaha juga membuka peluang bagi UMKM untuk berkembang lebih optimal. Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha dapat mengakses berbagai program pemerintah, seperti pelatihan, pendampingan, serta bantuan pendanaan. Hal ini memberikan keuntungan dalam meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usaha.

Berikut adalah empat surat izin yang wajib dimiliki oleh pelaku UMKM yang telah menjalankan bisnisnya. Masing-masing izin memiliki fungsi khusus yang mendukung aspek legalitas dan operasional usaha, sehingga penting untuk dipahami dan dipenuhi oleh setiap pemilik usaha.

Baca juga: Pemerintah sebut UU Cipta Kerja mudahkan izin berusaha bagi UMKM

4 surat izin wajib bagi pelaku UMKM

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB adalah identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku UMKM. Dengan NIB, usaha mendapatkan akses legalitas, perizinan, hingga kemudahan dalam memperoleh pendanaan dan program pemerintah.

2. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

HAKI sangat penting bagi UMKM yang memiliki merek dagang, desain, atau inovasi produk. Pendaftaran HAKI bertujuan melindungi hak kepemilikan dan mencegah pihak lain menggunakan merek atau karya tanpa izin, sehingga menambah nilai lebih bagi bisnis.

Baca juga: Kemenkop UKM mencatat 10 juta pelaku UMKM telah kantongi NIB

3. Sertifikasi Halal

Bagi pelaku UMKM di bidang makanan dan minuman, sertifikasi ini wajib dimiliki untuk memastikan produk terjamin kualitasnya dan lebih dipercaya konsumen. Dengan sertifikasi halal dari MUI, usaha Anda akan berjalan lebih lancar dan aman.

4. Sertifikasi BPOM

Bagi pelaku UMKM di sektor makanan, minuman, dan kosmetik wajib memiliki sertifikasi BPOM untuk menjamin keamanan produk serta memperluas akses ke pasar yang lebih besar.

Kepemilikan keempat surat izin ini tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan berbagai manfaat bagi pelaku UMKM. Dengan izin yang lengkap, usaha menjadi lebih diakui secara hukum dan terhindar dari potensi sanksi atau hambatan operasional.

Selain itu, perizinan usaha membuka peluang lebih luas bagi UMKM, seperti kemudahan akses permodalan dari perbankan dan lembaga keuangan. Pelaku usaha juga dapat memperoleh pendampingan serta bimbingan dari pemerintah atau pihak terkait untuk mengembangkan bisnis mereka.

Pemerintah terus mendorong pelaku UMKM untuk melengkapi perizinan usaha guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing tinggi. Dengan legalitas yang jelas, UMKM memiliki kesempatan lebih besar untuk menjalin kerja sama dengan mitra bisnis dan memperluas pasar mereka.

Baca juga: Kemenkop UKM dan BPOM jalin kerja sama percepat izin edar produk UMKM

Baca juga: Kemenag Cianjur serahkan 150 sertifikat halal kepada pelaku usaha

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025