TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah akan mengimplementasikan sistem baru untuk pemungutan pajak kendaraan bermotor yang dikenal sebagai opsen pajak, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Banyak pihak mengira bahwa pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan setiap tahun bersamaan dengan perpanjangan STNK akan naik hingga 66% pada tahun depan. Informasi ini dengan cepat menyebar di masyarakat.
Namun, opsen 66% yang dimaksud dalam Pasal 83 sebenarnya merujuk pada pendapatan pajak yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota. Dalam sistem ini, pajak akan langsung dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, berbeda dengan ketentuan sebelumnya di mana pajak terlebih dahulu dipungut oleh pemerintah provinsi sebelum dibagikan kepada kabupaten/kota.
Apa itu opsen pajak?
Opsen pajak merupakan tambahan pungutan pajak berdasarkan persentase tertentu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pemungutan opsen dilakukan oleh pemerintah daerah bersamaan dengan pajak yang menjadi dasar pengenaan opsen. Opsen ini menggantikan skema bagi hasil sebelumnya dan menyesuaikan kewenangan pemerintah daerah tanpa menambah beban bagi wajib pajak.
Dikutip dari Kemenkeu Learning Center, terdapat tiga jenis pajak daerah yang dikenakan opsen, yaitu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Secara umum, opsen tidak menambah beban administrasi bagi wajib pajak. Opsen PKB adalah pungutan tambahan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan aturan yang berlaku. Opsen BBNKB merupakan pungutan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, Opsen Pajak MBLB dikenakan oleh pemerintah provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tujuan opsen
Dilansir dari klikpajak.id, tujuan diterapkannya kebijakan opsen adalah untuk memperkuat koordinasi dalam pemungutan pajak serta mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya menggunakan skema bagi hasil.
Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak melalui dorongan kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, untuk memperluas basis pajak daerah melalui ekstensifikasi perpajakan.
Berdasarkan Pasal 16 dan 17 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dasar pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) adalah besarnya pajak terutang.
Besaran pokok pajak PKB dan BBNKB terutang dihitung dengan mengalikan tarif pajak sebesar 66%. Penetapan jumlah opsen PKB dan BBNKB yang terutang dilakukan oleh gubernur untuk setiap wilayah kabupaten/kota, dan dicantumkan dalam dokumen Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dengan perhitungan berlaku untuk 12 bulan sejak pendaftaran kendaraan.
Pemungutan opsen PKB dan BBNKB dilakukan di daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar. Penerimaan dari opsen pajak ini dialokasikan paling sedikit 10% untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta pengembangan moda dan fasilitas transportasi umum di daerah masing-masing.