by admin admin No Comments

Opsen Pajak Kendaraan Bemotor akan Ditambah, Apa Itu Opsen Pajak?

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah akan mengimplementasikan sistem baru untuk pemungutan pajak kendaraan bermotor yang dikenal sebagai opsen pajak, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.  

Banyak pihak mengira bahwa pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan setiap tahun bersamaan dengan perpanjangan STNK akan naik hingga 66% pada tahun depan. Informasi ini dengan cepat menyebar di masyarakat.  

Namun, opsen 66% yang dimaksud dalam Pasal 83 sebenarnya merujuk pada pendapatan pajak yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota. Dalam sistem ini, pajak akan langsung dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, berbeda dengan ketentuan sebelumnya di mana pajak terlebih dahulu dipungut oleh pemerintah provinsi sebelum dibagikan kepada kabupaten/kota.

Apa itu opsen pajak?

Opsen pajak merupakan tambahan pungutan pajak berdasarkan persentase tertentu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).  

Pemungutan opsen dilakukan oleh pemerintah daerah bersamaan dengan pajak yang menjadi dasar pengenaan opsen. Opsen ini menggantikan skema bagi hasil sebelumnya dan menyesuaikan kewenangan pemerintah daerah tanpa menambah beban bagi wajib pajak.  

Dikutip dari Kemenkeu Learning Center, terdapat tiga jenis pajak daerah yang dikenakan opsen, yaitu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).  

Secara umum, opsen tidak menambah beban administrasi bagi wajib pajak. Opsen PKB adalah pungutan tambahan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan aturan yang berlaku. Opsen BBNKB merupakan pungutan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, Opsen Pajak MBLB dikenakan oleh pemerintah provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tujuan opsen

Dilansir dari klikpajak.id, tujuan diterapkannya kebijakan opsen adalah untuk memperkuat koordinasi dalam pemungutan pajak serta mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya menggunakan skema bagi hasil.  

Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak melalui dorongan kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, untuk memperluas basis pajak daerah melalui ekstensifikasi perpajakan.  

Berdasarkan Pasal 16 dan 17 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dasar pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) adalah besarnya pajak terutang.  

Besaran pokok pajak PKB dan BBNKB terutang dihitung dengan mengalikan tarif pajak sebesar 66%. Penetapan jumlah opsen PKB dan BBNKB yang terutang dilakukan oleh gubernur untuk setiap wilayah kabupaten/kota, dan dicantumkan dalam dokumen Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dengan perhitungan berlaku untuk 12 bulan sejak pendaftaran kendaraan.  

Pemungutan opsen PKB dan BBNKB dilakukan di daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar. Penerimaan dari opsen pajak ini dialokasikan paling sedikit 10% untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta pengembangan moda dan fasilitas transportasi umum di daerah masing-masing.

by admin admin No Comments

Tetangga RI Deteksi 327 Kasus hMPV Mirip Covid yang Heboh di China

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Kesehatan Malaysia melaporkan adanya 327 kasus infeksi human metapneumovirus (hMPV). Adapun, virus ini merupakan penyakit saluran pernapasan yang kini juga melonjak di China.

Kasus hMPV di China tercatat melonjak tajam, dengan 225 kasus sepanjang 2023 meningkat signifikan pada 2024. Di Malaysia, hMPV tidak termasuk penyakit yang wajib dilaporkan menurut Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 1988.

Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa hMPV adalah infeksi saluran pernapasan yang disebabkan oleh virus dari famili Pneumoviridae. Virus ini diketahui menyerang sistem pernapasan manusia.

“Ini bukan penyakit baru dan di negara ini, infeksi hMPV tidak perlu dilaporkan atau diberitahukan menurut Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 1988,” katanya mengutip Straits Times, Minggu (5/1/2025)

Kementerian menghimbau agar masyarakat tetap waspada karena infeksi saluran pernapasan akan terus berkembang di masyarakat. Masyarakat perlu secara proaktif menjaga kesehatan dan mencegah penyebaran infeksi kepada orang lain, terutama di tempat tertutup dan ramai.

Pemerintah Malaysia juga akan terus memantau perkembangan infeksi saluran pernapasan baik di dalam negeri maupun internasional, meningkatkan kesiapsiagaan dan mengambil tindakan yang tepat.

“Sebagai langkah pencegahan dan pengendalian penyebaran infeksi, Kementerian Kesehatan terus melakukan pemantauan dari waktu ke waktu, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Ini termasuk virus penyebab Covid-19, influenza, dan infeksi saluran pernapasan lainnya,” kata otoritas setempat.

(pgr/pgr)

Next Article Ekonomi RI Kalah dari Malaysia, Airlangga: Biasa Menang!

by admin admin No Comments

Penghapusan kredit macet UMKM, ini tahap dan kriteria yang ditetapkan

Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah besar untuk membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia dengan memutuskan untuk menghapus kredit macet.

Kebijakan ini dibuat untuk meringankan beban para pelaku UMKM yang selama ini kesulitan bangkit akibat terjerat utang.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa program ini akan dimulai secara bertahap pada pekan kedua Januari 2025. Pada tahap awal, sebanyak 67 ribu pelaku UMKM akan dibantu dengan penghapusan utang senilai Rp2,4 triliun. Total nilai kredit macet yang akan dihapuskan pemerintah mencapai Rp14 triliun untuk satu juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Program ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024. Tujuannya adalah memberikan kesempatan baru bagi pelaku UMKM untuk memperbaiki kondisi usaha mereka. Dengan dihapusnya utang, UMKM diharapkan bisa kembali mendapatkan akses pendanaan dan menjalankan usaha tanpa tekanan.

Baca juga: Maman: Penghapusan piutang hanya untuk UMKM dalam daftar hitam

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua utang UMKM dapat dihapuskan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024. Penghapusan piutang yang dimaksud dalam peraturan ini meliputi dua hal utama:

1. Penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet pada bank, lembaga keuangan non-bank, dan badan usaha milik negara terhadap pelaku UMKM.

2. Penghapusan piutang negara macet, baik secara bersyarat maupun secara mutlak, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yang bertugas sebagai Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), memandang PP ini sebagai langkah strategis untuk menyelesaikan berkas-berkas piutang yang telah lama tertunda. Dalam pasal 12 peraturan tersebut, penghapusan piutang negara yang menjadi tanggung jawab KPKNL harus memenuhi kriteria berikut:

  • Piutang dana bergulir yang disalurkan oleh satuan kerja dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) untuk penguatan modal usaha UMKM, termasuk koperasi yang menyalurkan pembiayaan kepada UMKM.
  • Nilai piutang pokok yang dapat dihapuskan tidak lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per penanggung utang.

Baca juga: Menteri Maman sebut 70 ribu UMKM sudah diverifikasi penghapusan utang

Meski memenuhi kriteria, dana bergulir ini tidak langsung dapat dihapuskan. Piutang yang telah diserahkan kepada KPKNL harus terlebih dahulu diurus secara optimal dan dinyatakan sebagai Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) oleh PUPN. Proses menuju penghapusan mutlak dilakukan secara bertahap sebagai berikut:

  • Dari PSBDT ke penghapusan bersyarat, dengan tenggat waktu paling lambat tiga bulan.
  • Dari penghapusan bersyarat ke penghapusan mutlak, yang dapat dilakukan paling cepat tiga bulan setelah Keputusan Penghapusan Secara Bersyarat ditetapkan dan paling lama hingga berakhirnya pemberlakuan PP ini.

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menargetkan bahwa seluruh proses penghapusan piutang macet UMKM akan selesai pada April 2025. Kebijakan ini memberikan percepatan yang signifikan dibandingkan dengan aturan penghapusan piutang sebelumnya, di mana penghapusan mutlak baru dapat dilakukan setelah dua tahun sejak keputusan penghapusan bersyarat ditetapkan.

Baca juga: Komisi VII DPR kawal proses penghapusan piutang macet UMKM

Baca juga: Wamen UMKM ungkap penghapusan piutang macet UMKM mulai dijalankan

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025