by admin admin No Comments

Perang Saudara Tetangga RI Makin Kacau, Negeri Bollywood Kena Batunya

Jakarta, CNBC Indonesia – Kelompok militan India yang berlindung di Myanmar dan bertempur dalam perang saudara di negara itu telah kembali ke Negeri Bollywood. Hal ini terjadi setelah situasi di Myanmar terus bereskalasi dan kacau.

Dalam laporan Reuters, para militan India itu sebelumnya pernah terlibat perang etnis antara suku Meitei, yang dominan dan sebagian besar beragama Hindu, dan suku Kuki yang sebagian besar beragama Kristen. Sejak Mei 2023, sekitar 260 orang tewas dalam pertempuran itu dan lebih dari 60.000 orang mengungsi.

Setelah kondisi di Myanmar makin memanas, para milisi yang mengungsi mulai kembali ke wilayah Manipur, India. Sembilan perwira militer dan polisi India mengatakan militan yang bersaing telah menyeberangi perbatasan dengan senjata berat.

“Para pejuang dilengkapi dengan senjata yang lebih canggih, termasuk peluncur roket, dan 20 orang tewas dalam pertempuran pada bulan November saja,” ungkapnya.

Eskalasi tersebut disertai dengan peningkatan kejahatan. Ini utamanya terkait pemerasan dan perdagangan narkoba ilegal, yang digunakan untuk mendanai logistik peperangan dan operasi faksi-faksi yang bertikai.

“Para pemberontak yang telah kami kendalikan sekitar 10 tahun lalu kembali mendapatkan relevansi,” kata Yumnam Joykumar Singh, mantan kepala polisi Manipur, yang juga pernah menjadi wakil kepala menteri negara bagian tersebut.

“Beberapa dari mereka kembali dari Myanmar, beberapa sudah datang,” tambah Singh.

Sebagai tanggapan, pemerintah federal mengumumkan akan mengerahkan 10.000 tentara lagi di Manipur. Ini membuat jumlah total pasukan menjadi hampir 67.000 personel, di samping 30.000 pasukan polisi.

Manipur adalah wilayah hutan berbukit yang dihuni 3,2 juta orang di Timur Laut India, yang berbatasan dengan Myanmar.

Pertempuran di sana dipicu tahun lalu oleh perintah pengadilan yang mengusulkan pemberian tunjangan pemerintah yang sama kepada suku Meitei dan Kuki. Padahal, suku Meitei tinggal di wilayah lembah Imphal yang makmur di negara bagian itu, sementara suku Kuki tinggal di perbukitan yang lebih miskin.

Pasukan keamanan telah menjaga zona penyangga antara kedua kelompok untuk mencoba membatasi kekerasan. Apalagi, negara bagian ini memiliki sejarah pemberontakan dan dalam beberapa dekade terakhir.

Petugas keamanan juga mengatakan kelompok Meitei telah bertempur di pihak junta yang berkuasa dalam perang saudara Myanmar. Diperkirakan 2.000 kader mereka telah berkemah di wilayah Sagaing Myanmar, tepat di seberang perbatasan dari Manipur, hingga Desember.

“Mereka telah memerangi pemberontak anti-junta seperti Pasukan Pertahanan Rakyat Kalay (PDF-K) dan Tentara Nasional Kuki Burma di wilayah Sagaing, Kachin, dan Chin di Myanmar utara,” kata petugas keamanan dan pemimpin suku India.

Sementara itu, suku Kuki mendapat dukungan dari pemberontak Kachin dan telah membeli senjata dari negara bagian Wa yang semi-otonom di Myanmar, menurut tiga petugas India, beberapa pemimpin suku, dan sumber PDF-K di Myanmar.

“Beberapa kelompok Meitei telah beroperasi dari kamp-kamp di Myanmar dengan dukungan militer, tetapi sekarang tersebar di sepanjang perbatasan dan kembali ke Manipur,” kata Sui Khar, wakil ketua Front Nasional Chin, kelompok pemberontak anti-junta Myanmar yang beroperasi di negara bagian Chin.

“Mereka bekerja sama erat dengan tentara Burma dalam operasi melawan kami,” katanya kepada Reuters melalui panggilan telepon.

Perwira militer dan polisi India mengatakan sulit untuk menilai jumlah militan yang telah kembali ke Manipur.

Namun, lebih dari 100 pemberontak Meitei ditangkap di Manipur tahun lalu dan lebih dari 200 tahun ini. Di sisi lain, sekitar 50 pemberontak Kuki ditangkap dalam periode yang sama.

“Manipur adalah masalah, dan sekarang Anda juga menghadapi masalah Myanmar,” kata kepala Angkatan Darat India Jenderal Upendra Dwivedi pada bulan Oktober. “Garis pertempuran makin mengeras”.

(luc/luc)

Next Article Horor Perang Saudara di Tetangga RI, Ratusan Sekolah dan Kampus Dibom

by admin admin No Comments

Zulhas soal Wacana Pilkada Lewat DPRD: Itu yang Terbaik

“Karena pilkada langsung itu mahal sekali. Daripada ongkosnya mahal begitu kita buat ke pangan kan, waduh petani kita sangat senang ini. Beli jagung harga jagungnya bagus, bikin perkebunan bibit kelapa, bibit coklat, biji kopi kan lebih bagus. Nanti DPRD itu memilih bupati dan gubenur, kan lebih hemat. Sama aja to, kan demokrasi juga. Cuma ada yang langsung, ada yang melalui perwakilan DPRD. Kalau Pilpres tetap langsung,” ucapnya.

by admin admin No Comments

Video : Ada Petaka Baru Datang ke Inggris

Jakarta,CNBCIndonesiaPetaka baru datang ke Inggris. Pemerintah bahkan telah mengumumkan bantuan langsung tunai (BLT) terbesar yang belum pernah ada sebelumnya sekitar GBP 1 miliar atau sekitar Rp 20 Triliun.

Selengkapnya dalam program Nation Hub CNBC Indonesia, Kamis (19/12/2024).

by admin admin No Comments

Simpang Siur Jenis Beras Kena PPN 12 Persen, Kepala Bapanas: Masih Didiskusikan

TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan untuk saat ini belum ada jenis beras yang ditetapkan pemerintah terkena kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen di tahun depan, termasuk di dalamnya jenis beras premium yang sebelumnya termaktub dalam daftar barang mewah yang akan terkena potongan pajak baru itu.

“Ya intinya kalau sekarang belum ada (jenis beras) yang kena PPN. Sekarang komoditas itu enggak ada yang kena PPN ya, belum,” kata dia melalui sambungan telepon saat dihubungi Tempo pada Kamis, 19 Desember 2024.

Arief mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pembahasan mengenai beras khusus yang kemungkinan akan menjadi jenis beras yang nantinya dikenakan PPN 12 persen. Namun, ia menggarisbawahi, beras khusus yang ia maksud adalah jenis beras khusus hasil impor dan bukan beras khusus yang diproduksi di dalam negeri.

“Beras khusus yang impor, itu sih kalau saran saya, itu saja kalau mau dikenakan PPN,” kata dia. Tujuan pemerintah, kata dia, adalah mendorong produksi dalam negeri dalam rangka menjaga stabilitas stok pangan untuk memenuhi kebutuhan nasional. “Kalau beras khusus yang diproduksi dalam negeri jangan dulu deh, karena kita kan masih kekurangan beras,” ujarnya menambahkan.

Meski begitu, ia menekankan hingga saat ini belum ada keputusan yang ditetapkan terkait rencana tersebut. “Kami masih mau diskusi dulu dengan Kemenkeu,” tuturnya.

Dia mengatakan beras sebagai salah satu komoditas pangan strategis tidak akan dikenakan PPN sesuai yang dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani tempo hari. Jenis komoditas ini dinilai sebagai barang-barang pokok yang dibutuhkan masyarakat, meliputi daging, ikan, telur, sayur, susu, dan gula konsumsi.

Menurutnya, masuknya beras premium dalam daftar yang sebelumnya dirilis Kementerian Keuangan kemungkinan besar disebabkan adanya kesalahpahaman belaka. “Mungkin salah mengerti. Kalau premium itu contohnya daging wagyu yang sekilonya Rp 2 juta sampai Rp 3 juta. Dikenain (pajak) boleh enggak? Ya boleh lah, masa beli daging (seharga) Rp 2 juta enggak kena (pajak), kan lucu. Tapi kalau dagingnya Rp 120 ribu ya jangan, gitu loh,” ujarnya memberikan perumpamaan.

Berdasarkan penjelasan Arief, jenis beras yang beredar di masyarakat saat ini terbagi menjadi tiga, yakni beras medium, beras premium, dan beras khusus. “Nanti baru bicara varietas. Beras khusus misalnya, beras untuk diabetes, itu beras khusus. Beras basmati untuk hotel, restoran, katering (horeka) itu beras khusus, beras Jepang untuk makan sushi itu beras khusus,” ujarnya.

Beras premium adalah jenis beras dengan mutu terbaik sesuai SNI, dengan persentase derajat sosoh minimal 95 persen. Beras ini di pasaran dijual dengan harga Rp 15 ribu sampai Rp 16 ribu per kilogram.

Sementara, berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 2 Tahun 2023, klasifikasi beras berdasarkan kelas mutu dibagi menjadi dua, yakni beras umum dan beras khusus.

Beras khusus mencakup beras ketan, beras merah, beras hitam, beras varietas lokal, beras fortifikasi, beras organik, beras indikasi geografis, beras dengan klaim kesehatan dan beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Sedangkan beras umum meliputi beras pecah kulit dan beras sosoh.

Ivani Oyuk S berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

by admin admin No Comments

Segini besaran UMP, UMK, UMSP, UMSK Jawa Tengah 2025

Jakarta (ANTARA) – Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana telah resmi mengumumkan sejumlah besaran upah minimum tahun 2025, meliputi upah minimum provinsi (UMP), upah minimum sektoral provinsi (UMSP), upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang berlaku di Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Keputusan penetapan sejumlah besaran upah minimum Jateng 2025 ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar penetapan upah minimum tahun 2025.

Selain itu, besaran penetapan ini juga berdasarkan Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, rekomendasi upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 dari bupati/wali kota se-Jawa Tengah, dan rekomendasi upah minimum sektoral dari Pj Bupati Jepara dan Wali Kota Semarang.

Baca juga: Naik 6,5 persen, segini Besaran UMP 2025 Bali

Adapun kebijakan penetapan sejumlah besaran UMP, UMK, UMSP, UMSK Jawa Tengah ini berlaku mulai 1 Januari 2025. Berikut rincian besaran UMP, UMK, UMSP, UMSK Jawa Tengah 2025:

UMP Jateng 2025

Upah minimum provinsi (UMP) Jateng 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp132.402 dari UMP 2024. Penetapan UMP 2025 telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

Besaran upah minimum provinsi (UMP) Provinsi Jawa Tengah 2025 sebesar Rp2.169.349 dari sebelumnya Rp2.036.947 UMP Jateng 2024.

UMK Jateng 2025

Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana menyampaikan kenaikan UMK 2025 pada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah masing-masing sebesar 6,5 persen. Rata-rata kenaikan UMK Jateng 2025 Rp148.742. Penetapan UMK Jateng 2025 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024.

Dalam keterangan tertulis, Nana menegaskan UMK itu hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar hal tersebut, bisa dikenai sanksi.

Baca juga: UMP Sulawesi Selatan naik 6,5 persen di tahun 2025

“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” kata Nana, dikutip Kamis (19/12).

Pada besaran UMK 2025 Jateng tertinggi di Kota Semarang sebesar Rp3.454.827, dan terendah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp2.170.475. Berikut rinciannya:

  • Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248,00
  • Kabupaten Banyumas: Rp2.338.410,00
  • Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283,12
  • Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475,32
  • Kabupaten Kebumen: Rp2.259.873,55
  • Kabupaten Purworejo: Rp2.265.937,67
  • Kabupaten Wonosobo: Rp2.299.521,38
  • Kabupaten Magelang: Rp2.467.488,00
  • Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598,00
  • Kabupaten Klaten: Rp2.389.872,78
  • Kabupaten Sukoharjo: Rp2.359.488,00
  • Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.587,50
  • Kabupaten Karanganyar: Rp2.437.110,00

Baca juga: Resmi naik 6,5 persen, segini besaran UMP Kalimantan Selatan 2025

  • Kabupaten Sragen: Rp2.182.200,00
  • Kabupaten Grobogan: Rp2.254.090,00
  • Kabupaten Blora: Rp2.238.430,85
  • Kabupaten Rembang: Rp2.236.168,78
  • Kabupaten Pati: Rp2.332.350,00
  • Kabupaten Kudus: Rp2.680.485,72
  • Kabupaten Jepara: Rp2.610.224,00
  • Kabupaten Demak: Rp2.940.716,00
  • Kabupaten Semarang: Rp2.750.136,00
  • Kabupaten Temanggung: Rp2.246.850,00
  • Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,25
  • Kabupaten Batang: Rp2.534.383,00
  • Kabupaten Pekalongan: Rp2.486.653,59
  • Kabupaten Pemalang: Rp2.296.140,00
  • Kabupaten Tegal: Rp2.333.586,46
  • Kabupaten Brebes: Rp2.239.801,50
  • Kota Magelang: Rp2.281.230,00
  • Kota Surakarta: Rp2.416.560,00
  • Kota Salatiga: Rp2.533.583,00
  • Kota Semarang: Rp3.454.827,00
  • Kota Pekalongan: Rp2.545.138,00
  • Kota Tegal: Rp2.376.683,82.

Baca juga: UMP 2025 naik, Jateng masih jadi yang terendah

UMSP Jateng 2025

Besaran UMSP Jawa Tengah 2025 ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/44 Tahun 2024 tentang upah minimum sektoral Provinsi Jawa Tengah tahun 2025. Penetapan UMSP Jateng 2025 didasarkan atas kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi.

Adapun besaran UMSP Jateng 2025 sebesar sebesar Rp.2.277.816. Besaran tersebut untuk pekerjaan pada sektor jasa pekerjaan konstruksi prapabrikasi bangunan sipil dan penyewaan alat konstruksi dengan operator.

UMSK Jateng 2025

Pada upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) Jawa Tengah 2025, terdapat dua daerah yang ditetapkan, yakni Kabupaten Jepara dan Kota Semarang. Nilai UMSK ini lebih tinggi dari UMK 2025. UMSK ditetapkan untuk sektor tertentu, yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

“Sektor tersebut memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Selain itu juga ada tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan,” ujar Nana.

Besaran UMSK tersebut juga dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024. Berikut rinciannya:

Baca juga: UMP Lampung 2025 naik jadi Rp2,8 juta

Besaran UMSK Kabupaten Jepara 2025

  • Industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp2.949.553,00
  • Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil: Rp2.871.246,00
  • Industri barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan pribadi: Rp2.871.246,00
  • Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari: Rp2.871.246,00
  • Industri sepatu olah raga: Rp2.871.246,00
  • Industri sepatu teknik lapangan/keperluan industri: Rp2.871.246,00
  • Industri rokok putih: Rp2.792.940,00
  • Industri rokok lainnya: Rp2.792.940,00

Besaran UMSK Kota Semarang 2025

  • Jasa pekerjaan konstruksi prapabrikasi bangunan sipil: Rp3.627.568,00
  • Penyewaan alat konstruksi dengan operator: Rp3.627.568,00
  • Industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp3.541.198,00
  • Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil: Rp3.541.198,00
  • Industri barang dari plastik untuk pengemasan: Rp3.541.198,00
  • Industri barang plastik lembaran: Rp3.541.198,00
  • Industri sepatu olah raga: Rp3.541.198,00
  • Industri sepatu teknik lapangan/keperluan industri: Rp3.541.198,00
  • Industri rokok putih: Rp3.472.101,00
  • Industri rokok lainnya: Rp3.472.101,00.

Baca juga: UMP Jawa Tengah 2025 resmi naik 6,5 persen, simak rinciannya

Baca juga: UMP Papua turut naik 6,5 persen di tahun 2025

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024