by admin admin No Comments

Jelang PPN 12% Berlaku, DJP Belum Rilis Daftar Barang Mewah Kena Pajak

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah mewacanakan mengeluarkan sejumlah barang kebutuhan pokok hingga jasa kesehatan dan pendidikan yang tergolong premium dari daftar barang dan jasa yang dibebaskan dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN).

Barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan premium itu rencananya akan tetap dikenakan tarif PPN 12% per 1 Januari 2025, sesuai amanat Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sebelumnya saat tarif PPN masih 11% seperti sampai saat ini, tak dikenal istilah premium tersebut.

Meski demikian, pemerintah hingga kini belum mampu mengeluarkan daftar barang mewah yang akan menjadi objek pajak yang dipungut PPN tersebut. Padahal, 1 Januari 2025 tinggal 10 hari lagi jika dihitung dari Sabtu (21/12/2024).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan hingga kini pemerintah masih membahas kriteria atau batasan barang maupun jasa yang patut disebut premium atau barang mewah yang dikonsumsi kelompok masyarakat sangat mampu.

“Kementerian Keuangan akan membahas kriteria atau batasan barang/jasa tersebut secara hati-hati dengan pihak-pihak terkait agar pengenaan PPN atas barang/jasa tertentu dengan batasan di atas harga tertentu dapat dilakukan secara tepat sasaran, yaitu hanya dikenakan terhadap kelompok masyarakat sangat mampu,” dikutip dari keterangan tertulis Ditjen Pajak Nomor KT-03/2024, dikutip Sabtu (21/12/2024).

Karena daftar barang mewah kena PPN 12% itu hingga kini pun belum ada Ditjen Pajak menegaskan, seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan atau pendidikan akan tetap bebas PPN pada 1 Januari 2025 sampai diterbitkannya peraturan terkait.

Sebagaimana diketahui, saat tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% pada April 2022, pemerintah mengecualikan sejumlah barang dan jasa yang tidak akan dipungut PPN atau PPN dengan tarif 0%.

Dengan demikian daftar barang dan jasa tersebut masih berlaku ketika tarif PPN menjadi 12% 1 Januari 2025, jika pemerintah tidak menerbitkan aturan baru.

Barang dan jasa tersebut seperti:

1) Barang kebutuhan pokok yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran

2) Jasa-jasa di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum

3) Barang lainnya misalnya buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum dan berbagai insentif PPN lainnya yang secara keseluruhan diperkirakan sebesar Rp 265,6 triliun untuk tahun 2025.

Dengan begitu, pada prinsipnya kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11%, kecuali beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak, yaitu minyak goreng curah “Kita”, tepung terigu dan gula industri. Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1% akan ditanggung oleh pemerintah (DTP), sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut.

Dengan adanya kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%, Ditjen Pajak percaya diri bisa mendapatkan tambahan penerimaan pajak senilai Rp 75,29 triliun pada 2025, dengan asumsi menggunakan baseline penerimaan PPN tahun 2023 dan potensi penerimaan PPN (PPN DN dan PPN Impor) saat tarif disesuaikan.

(mkh/mkh)

Next Article Horor Dampak PPN 12%! Harga Semen-Pasir Naik, Bos Properti Takut Ini

by admin admin No Comments

Ini cara kerja KTP-el sebagai kunci kontak sepeda motor

Jakarta (ANTARA) – Di Indonesia, penggunaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) sebagai kunci kontak sepeda motor pertama kali dibuktikan pada Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) 2019 yang diadakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Final OPSI 2019 yang dilaksanakan di Jakarta pada 26 November sampai 30 November mencuatkan nama peraih juara pertama dari SMP Negeri 1 Jetis Ponorogo Vanky Agrinda Tama, Maulana Bintang Pratama, dan Andiyan Rahmad Hafid yang tergabung dalam ekstrakurikuler Karya Ilmiah Remaja (KIR) di bawah bimbingan guru Dwi Sujatmiko ketika meneliti mekanisme E-KTP sebagai alat pengaman sepeda motor berbasis SIM berdasarkan level umur berkendara.

Sebagaimana dilansir dari sejumlah sumber, komponen yang diperlukan untuk membuat mekanisme bekerja meliputi mikrokontroler Arduino Nano, modul relay 5 Volt, serta modul identifikasi frekuensi radio (RFID) jenis RC522 untuk membaca identitas pemilik dalam cip KTP-el, dan modul step-down.

Baca juga: Daftar lokasi perekaman KTP-el di Dukcapil Jakarta 

Arduino memproses data, dan jika identitas pemilik KTP-el terdeteksi cocok dengan identitas yang didaftarkan dengan pemrograman, maka relay akan menghidupkan arus listrik ke motor agar menyala.

Proses perakitan melibatkan penyambungan pin-pin dari komponen RFID dan Arduino Nano dengan teliti, seperti menghubungkan pin 3.3 volt RFID ke pin 3.3 volt Arduino Nano, pin RST RFID ke D9 Arduino Nano, dan seterusnya dengan kabel.

Selanjutnya, modul relay 5V dirakit dengan menghubungkan GND, IN 1, dan VCC ke Arduino Nano dan seterusnya dengan kabel.

Setelah tiga modul tersambung, selanjutnya proses pemrograman dilakukan menggunakan aplikasi ponsel untuk memasukkan kode program ke software Arduino, lalu program RFID Key dengan kode unik yang terdapat pada cip KTP-el pemilik identitas agar sistem mengenalinya.

Setelah proses perakitan dan pemrograman selesai, kunci motor berbasis KTP-el siap digunakan, memungkinkan pengaktifan motor hanya dengan mendekatkan kartu ke RFID.

Baca juga: Kemendagri pastikan ketersediaan blangko KTP-e jelang Pilkada 2024

Baca juga: Temanggung tuntaskan perekaman KTP-el 36.431 pemilih pemula di sekolah

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024

by admin admin No Comments

Djohan Emir Setijoso, Presiden Komisaris BCA yang mengundurkan diri

Jakarta (ANTARA) – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) baru ini telah mengumumkan mengenai pengunduran diri Djohan Emir Setijoso dari jabatannya sebagai Presiden Komisaris. Pada pernyataan pengumuman pengunduran dirinya ini telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Perusahaan PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Raymon Yonarto.

Djohan Emir Setijoso resmi mengundurkan diri secara resmi pada Senin (16/12/2024). Setelah menduduki beberapa jabatan strategis selama 25 tahun di BCA, dirinya pun telah masuk ke dalam daftar pemegang saham milik Djarum Grup di bawah 5 persen.

Perusahaan BCA telah mengumumkan terkait hal tersebut lewat keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Sesuai dengan dijelaskan oleh Sekretaris Perusaahan BCA “Pada tanggal 16 Desember 2024, Perseroan telah menerima surat pengunduran diri Bapak Djohan Emir Setijoso dari jabatannya sebagai Presiden Komisaris Perseroan” ujar Raymon Yonarto, Selasa (17/12/2024).

Lantas, seperti apakah sosok Djohan Emir Setijoso? Berikut ini profil singkatnya:

Baca juga: BCA Digital catat laba bersih Rp72,13 miliar pada kuartal III 2024

Profil Djohan Emir Setijoso

Djohan Emir Setijoso namanya sudah tidak asing di dunia perbankan Indonesia. Pria kelahiran di Jakarta, 25 Juni 1941 ini merupakan tokoh penting sebagai pemegang tanggung jawab utama dalam ruang lingkup perbankan.

Selama menjabat, Djohan cukup dikenal sukses dari segi kepemimpinan nya yang dapat menjadikan visioner bagi setiap kalangan. Tak hanya itu, pada kedudukannya pun Djoham memiliki banyak sekali prestasi yang telah dirinya raih sehingga menjadi salah satu tokoh perbankan yang dihormati di Indonesia.

Baca juga: BCA bagikan dividen interim tunai Rp50 per saham

Sebelumnya, Djohan pernah bekerja di Bank Rakyat Indonesia dari tahun 1965-1998 dengan menjabat sebagai Direktur BRI. Kemudian, pada tahun yang bersamaan pun dari 1993-1998 Djohan menjadi Komisaris Utama di Inter Pacific Bank.

Djohan yang memiliki latar belakang pendidikan S1 di Institut Pertanian Bogor (IPB) berhasil menyelesaikannya pada tahun 1964 ini, memiliki kontribusi yang tidak main-main di dunia perbankan terutama pada BCA.

Pada saat dirinya berpindah ke BCA kala itu, perusahaan tersebut berada diambang kejatuhan akibat krisis moneter dan maraknya aksi rusuh sehingga terjadinya penarikan dana besar-besaran oleh para nasabah.

Dengan kepemimpinan nya yang luar biasa, Djohan berhasil mengambil kepercayaan para nasabah sekaligus membawa BCA keluar dari zona Bank Take Over (BTO) oleh pemerintah menjadi perusahaan stabil.

Hingga akhirnya, Djohan pun berhasil menjabat sebagai Presiden Direktur BCA pada periode 1999-2011. Dari segi kepemimpinan nya, Djohan pun memegang kendali atas berbagai bidang yang cukup krusial di BCA mulai dari koordinasi umum, audit internal, perencanaan perusahaan, akuntansi, keuangan hingga sekretariat perusahaan.

Baca juga: Neta Indonesia dan BCA jalin kerja sama fasilitas pembiayaan diler

Pada tahun 2011 Djohan diangkat menjadi Presiden Komisaris BCA sesuai RUPS Tahunan 2011 dan telah mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia pada tanggal 25 Agustus 2011. Pengangkatan terakhir efektif sejak RUPS Tahunan 2021 untuk periode dengan masa jabatan selama 5 tahun.

Menjadi salah satu bankir ternama, Djohan mempunyai kekayaan yang signifikan dari hasil kerja keras dirinya selama menjabat di dunia perbankan.

Menurut data yang dilansir pada laman Kontan pada tahun 2023, total kekayaannya ditaksir mencapai Rp956,8 Milyar dari hal ini sebagian diperoleh melalui kepemilikan nya sebanyak 106,6 juta lembar saham BBCA.

Dari keseluruhan saham tersebut, Djohan menerima dividen mencapai Rp21,8 Milyar di tahun 2022 setelah BCA membagikan hasil dividen Rp205 per lembar sahamnya.

Pengunduran diri Djohan sebagai Presiden Komisaris tidak ada peristiwa ataupun dampak material terkait usaha perseroan. Dari segi hal ini pengunduran dirinya bertanda sebagai akhir perjalanan panjang di dunia Perbankan sekaligus setiap kontribusi serta peran pentingnya selama ini akan terus dikenang.

Baca juga: BCA sediakan Rp41,2 T guna sambut Natal 2024 & Tahun Baru 2025

Baca juga: BCA Life hadirkan STAR sebagai proteksi nasabah dari penyakit kritis

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024

by admin admin No Comments

PBNU Minta Masyarakat Dengar Penjelasan Pemerintah tentang PPN 12 Persen

TEMPO.CO, JakartaKetua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, meminta masyarakat untuk mendengarkan penjelasan pemerintah secara utuh tentang kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Menurutnya, agar publik dapat memahami maksud dari konteks kenaikan pajak ini yang akan resmi berlaku pada 1 Januari 2025.

“Dan tentu saja, terkait juga dengan benefit apa yang ditawarkan kepada rakyat sebagai hasil dari kebijakan tersebut,” ujar Gus Yahya dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 20 Desember 2024.

Dia mengatakan, bila masyarakat menyimak penjelasan dari pemerintah, maka akan mengetahui agenda dan problematika yang terdapat pada kenaikan PPN 12 persen ini. Yahya berharap masyarakat mampu memahami penjelasan pemerintah tentang PPN 12 persen ini.

“Sehingga masyarakat tidak sekadar menyerukan tuntutan-tuntutan parsial,” ucap dia. 

Menurut dia, kenaikan PPN 12 persen ini mengakibatkan terganggunya hubungan dialogis pemerintah dengan masyarakat. Ia mengatakan seharusnya lembaga yang mengatur kenaikan pajak ini, memberikan kejelasan dengan cara diskusi secara komprehensif kepada masyarakat. 

“Semua pihak diharapkan berpikir lebih jernih tentang apa yang secara obyektif dibutuhkan oleh negara,” tutur Yahya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan PPN 12 persen ini sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara, guna mendukung stabilitas ekonomi nasional. “Kenaikan itu sesuai dengan amanat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan fiskal di tengah tantangan ekonomi global,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers bertajuk “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan”, Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.

Sri Mulyani berujar kebijakan kenaikan pajak penghasilan (PPh) ini bersifat selektif, dan hanya menyasar barang dan jasa kategori mewah atau premium. Berdasarkan laman resmi Kementerian Keuangan (KemenKeu), barang dan jasa kategori mewah atau premium seperti makanan, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal. 

Menurut Sri Mulyani, setiap barang dan jasa kategori mewah akan terkena pemungutan pajak. Ia mengatakan, pengenaan pajak tersebut sebagai bentuk pemerintah yang selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong.

“Sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” kata dia.

Sri Mulyani menuturkan pemerintah juga memberikan stimulus dalam bentuk bantuan perlindungan sosial untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah. Perlindungan itu, kata dia, seperti bantuan pangan dan pemberian diskon listrik sebesar 50 persen.

Selain itu, pemerintah juga akan memberi insentif perpajakan seperti, perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); insentif PPh 21 DTP untuk industri pada karya; serta berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 triliun untuk 2025.

“Meskipun ada undang-undang perpajakan dan tarif pajak, namun pemerintah tetap peka untuk mendorong barang, jasa dan pelaku ekonomi,” tutur Sri Mulyani.