by admin admin No Comments

PPN 2025 naik jadi 12 persen, ini penjelasannya

Jakarta (ANTARA) –

Pajak Penambahan Nilai atau PPN merupakan salah satu pajak yang wajib kita bayarkan saat melakukan transaksi jual beli yang termasuk dalam objek BKP (Barang Kena Pajak) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Kini, rencana kenaikan PPN sebesar 12 persen kembali diperbincangkan publik menjelang diberlakukan pada 1 Januari 2025.

Perlu diketahui bahwa rencana kenaikan tarif PPN tersebut sudah tercantum di dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP pasal 7 ayat 1.

Alasan kenaikan PPN 12 persen

Kenaikan PPN menjadi 12 persen yang telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bukanlah keputusan yang diambil tanpa alasan oleh pemerintahan.

Terdapat beberapa alasan mengapa pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif PPN sebesar 12 persen pada 2025.

Pertama, kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara. Sebagai salah satu sumber utama penerimaan negara, PPN memegang peranan penting dalam mendanai berbagai program pemerintah.

Bahkan dalam beberapa tahun terakhir, kebutuhan pendanaan semakin meningkat, terutama setelah pandemi COVID-19 yang memperburuk kondisi fiskal dan kenaikan PPN ini sebagai upaya memperbaiki anggaran pemerintah.

Kedua, kenaikan PPN juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri. Indonesia masih bergantung pada utang untuk menutupi defisit anggaran.

Hal ini akan membantu menurunkan beban pembayaran utang dan menjaga perekonomian negara menjadi lebih stabil.

Ketiga, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini juga dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan standar internasional.

Saat ini, tarif PPN Indonesia yang berada di angka 11 persen yang kemudian akan naik mencapai 12 persen, masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara maju lainnya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan bahwa rata-rata PPN seluruh dunia, termasuk negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), memiliki tarif PPN sebesar 15 persen.

Kemudian, dengan kenaikan PPN 12 persen tersebut, dalam kebijakan fiskal pada 2025, ditetapkan pendapatan negara 12,08-12,77 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), belanja negara 14,21-15,22 persen PDB, keseimbangan primer 0,07 persen hingga minus 0,40 persen PDB, dan defisit 2,13-2,45 persen PDB.

Dampak kenaikan PPN 12 persen

Dengan alasan tersebut, tentunya terdapat dampak-dampak yang mungkin terjadi ketika sudah dilaksanakan kebijakan tersebut, terutama masyarakat dan pengusaha menengah ke bawah.

Kondisi tersebut bisa membuat daya beli masyarakat menurun, terutama masyarakat kelas menengah ke bawah. Mengapa demikian?

Rata-rata penghasilan masyarakat di Indonesia masih terbilang minim untuk menanggung biaya kebutuhan yang semakin mahal akibat terkena kenaikan biaya PPN tersebut.

Dampak tersebut disampaikan oleh ekonom senior, Drajad Wibowo, dirinya mengatakan bahwa kenaikan PPN seperti barang dijual dengan harga yang semakin mahal akan membuat minat orang membeli semakin sedikit.

Hal tersebut juga didukung dengan pendapat dari para ekonom lainnya, seperti ekonom senior INDEF, Aviliani dan ekonom senior CSIS, Deni Friawan, yang juga menilai kondisi ekonomi masyarakat masih belum siap untuk kenaikan PPN karena tingkat pengangguran yang masih tinggi, sehingga dibutuhkan pengkajian lebih lanjut untuk diterapkan.

Artinya, dampak dari kenaikan PPN 12 persen memungkinkan akan terjadi peningkatan inflasi. Tidak hanya itu, para pengusaha pun mesti terbebankan oleh biaya pajak yang semakin besar dengan minat konsumen yang sedikit.

Perlu diketahui, menurut peneliti Pusat Industri Perdagangan dan Investasi, Indef Ahmad Heri Firdaus, jika kenaikan PPN 12 persen jadi diresmikan, tarif PPN Indonesia akan menjadi yang tertinggi dan setara dengan Filipina dibandingkan negara Asia Tenggara lainnya.

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024

by admin admin No Comments

Suku bunga dan persyaratan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Jakarta (ANTARA) – Mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bisa menjadi salah satu langkah penting bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan dukungan modal kerja atau investasi dengan bunga rendah.

Pemerintah telah memberikan berbagai fasilitas dan subsidi untuk mempermudah pelaku usaha mendapatkan akses pembiayaan ini. Namun, sebelum mengajukan KUR, ada baiknya memahami biaya, bunga, serta syarat-syarat yang diperlukan.

Salah satu keunggulan dari KUR adalah suku bunga yang sangat kompetitif, yaitu sekitar 7 persen efektif per tahun. Berikut rincian bunga untuk setiap jenis KUR:

  • KUR Mikro: Bunga 7% efektif per tahun dengan subsidi bunga sebesar 10,5%, termasuk Imbal Jasa Penjaminan (IJP).
  • KUR Kecil: Bunga 7% efektif per tahun dengan subsidi bunga 5,5%, termasuk IJP.
  • KUR Penempatan TKI: Bunga 7% efektif per tahun dengan subsidi bunga 14%, yang sudah mencakup IJP dan Collection Fee.

Bunga yang ditawarkan oleh program KUR jauh lebih rendah dibandingkan dengan kredit komersial pada umumnya, sehingga menjadi solusi menarik bagi para pelaku usaha yang membutuhkan modal dengan biaya rendah.

Jangka waktu pengembalian

Jangka waktu pengembalian KUR bergantung pada jenis kredit yang diajukan, baik itu untuk modal kerja, investasi, atau penempatan TKI:

KUR Mikro:

  • Kredit modal kerja: maksimal 3 tahun, dapat diperpanjang hingga 4 tahun.
  • Kredit investasi: maksimal 5 tahun, bisa diperpanjang hingga 7 tahun.

KUR Kecil:

  • Kredit modal kerja: maksimal 4 tahun, dapat diperpanjang hingga 5 tahun.
  • Kredit investasi: maksimal 5 tahun, bisa diperpanjang hingga 7 tahun.

KUR Penempatan TKI:

  • Jangka waktu disesuaikan dengan kontrak kerja, dengan maksimal pengembalian 3 tahun.

Syarat mengajukan KUR

Untuk mengajukan KUR, para pelaku usaha atau individu yang memenuhi syarat bisa mengajukannya ke bank atau lembaga penyalur KUR. Berikut syarat-syarat umumnya:

1. Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)

Harus memiliki usaha yang produktif dan layak (feasible) meskipun belum memenuhi syarat agunan tambahan (belum bankable).

2. Anggota keluarga karyawan tetap atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI)

Anggota keluarga dari pekerja tetap yang ingin memulai usaha juga bisa mengajukan KUR.

3. Tenaga kerja Indonesia yang purna

TKI yang telah menyelesaikan masa kontrak kerjanya di luar negeri bisa mengajukan KUR untuk memulai usaha di tanah air.

4. Pekerja yang terkena PHK

Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat memanfaatkan program KUR untuk beralih menjadi wirausahawan.

5. Persyaratan administrasi

Calon penerima KUR harus memiliki dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Usaha dari kelurahan dan RT/RW yang menyatakan jenis usaha dan lama usaha yang dijalankan.

Proses pengajuan KUR

Proses pengajuan KUR biasanya cukup sederhana, bahkan bisa dilakukan secara online melalui platform yang telah disediakan oleh bank penyalur. Langkah-langkah pengajuan KUR umumnya mencakup:

  • Mengajukan permohonan kredit melalui E-Form atau langsung ke bank penyalur KUR.
  • Bank melakukan evaluasi terhadap kelayakan usaha.
  • Jika disetujui, dilakukan penandatanganan perjanjian kredit.
  • Pencairan dana dan kewajiban pembayaran kredit sesuai jadwal.

Dengan memahami biaya, bunga, dan syarat mengajukan KUR, pelaku usaha bisa lebih siap untuk memanfaatkan program pembiayaan ini dan memajukan usahanya dengan dukungan dari pemerintah.

Baca juga: Bolehkah alumni program prakerja ajukan KUR? Begini penjelasannya

Baca juga: Jenis-jenis kredit usaha rakyat (KUR) dan kriteria penerimanya

Baca juga: Penjelasan soal skema credit scoring untuk pinjaman KUR 2025

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

by admin admin No Comments

Makna Lagu August Taylor Swift dan Lirik Lengkapnya

Ilustrasi makna lagu august taylor swift. Sumber: Unsplash/Vidar Nodhli
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green

kumparan Hadir di WhatsApp Channel

ADVERTISEMENT

Makna Lagu August Taylor Swift

Ilustrasi Makna Lagu August Taylor Swift. Sumber: Unsplash/Stephen Mease
ADVERTISEMENT

Lirik Lagu August Taylor Swift

Ilustrasi makna lagu August Taylor Swift. Sumber: Unsplash/GoodNotes 5
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
by admin admin No Comments

Gerak Cepat! Maruarar Gandeng Jaksa Agung Cek Lahan Buat Pemukiman

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait bakal mengecek lokasi tanah yang bakal dibangun menjadi kawasan pemukiman oleh pemerintah. Ia bakal ditemani Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk mengecek dimana saja lokasi tanahnya.

“Besok dengan Jaksa Agung akan melihat tanah sitaan, kita bergerak cepat untuk melihat titik dimana, jadi sudah melapor sesuai arahan Presiden Prabowo untuk bergerak cepat, jadi kita manfaatkan tanah-tanah yang ada,” katanya di Komplek PUPR, Senin (21/10/2024).

Meski belum mengetahui dimana saja titik lokasinya, namun berdasarkan informasi Jaksa Agung tanah sitaan yang bisa dimanfaatkan juga banyak berada di Pulau Jawa dan provinsi lainnya. Selain itu, proyek ini juga bakal melibatkan stakeholder lain seperti Kementerian BUMN.

“Sudah bicara dengan pak Erick udah koordinasi dengan Kementerian BUMN kita mau tanah di kota masyarakat nggak perlu jauh ke tempat kerjanya,” ujar Ara.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto punya target membangun 15 juta rumah selama jabatannya atau 3 juta rumah per tahun. Mengenai sumber dana untuk mewujudkannya, Ara menyebut bakal bekerjasama dengan pihak swasta.

“APBN gabungan, gotong royong, di 5 tahun ini saya bergerak di dunia usaha, saya sudah telpon pengusaha, mungkin skemanya tanah dari negara teman-teman swasta bisa membangun lewat CSR. Kita mesti kreatif. Porsi swasta itu bantuan,” sebut Ara.

(fys/mij)

Next Article Disetujui Jokowi, Erick Thohir-Maruarar Sirait Gelar Piala Presiden

by admin admin No Comments

Livin’ by Mandiri: Fleksibilitas Transaksi hingga Mancanegara

INFO BISNIS – Bank Mandiri terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan inovasi digital melalui aplikasi super Livin’ by Mandiri. Dengan peluncuran fitur-fitur baru seperti Multi Source of Fund (SoF) dan Solusi Valuta Asing (Valas), nasabah kini dapat menikmati kemudahan dan fleksibilitas dalam melakukan transaksi sehari-hari, di dalam negeri maupun mancanegara.

Darmawan Junaidi, Direktur Utama Bank Mandiri, menegaskan bahwa sejak kuartal pertama 2024, Livin’ by Mandiri telah memperkenalkan ratusan fitur baru yang disesuaikan dengan kebutuhan nasabah. Fitur-fitur ini mencakup berbagai aspek perbankan, mulai dari menabung hingga berinvestasi.

“Livin’ by Mandiri tidak hanya menawarkan pengalaman perbankan yang lebih modern dan canggih, tetapi juga berfungsi sebagai mitra setia dalam memenuhi berbagai kebutuhan gaya hidup nasabah. Dengan akses finansial yang dipersonalisasi, kami berkomitmen untuk membantu nasabah mencapai tujuan finansial mereka dengan lebih cepat dan efisien,” ujar Darmawan dikutip dari keterangan resmi.

Salah satu fitur unggulan adalah Multi Source of Fund (SoF), sebuah inovasi yang dirancang untuk memberikan fleksibilitas dalam melakukan pembayaran tagihan. Melalui fitur ini, nasabah dapat melakukan pembayaran kepada lebih dari 1.800 biller dengan memilih antara tiga sumber dana berbeda: Tabungan, Kartu Kredit, atau Paylater.

Darmawan menjabarkan, melalui fitur tersebut maka nasabah dapat mengelola keuangan dengan lebih baik. Sebagai contoh, jika saldo tabungan tidak mencukupi untuk membayar tagihan, nasabah bisa memilih menggunakan Kartu Kredit atau Livin’ Paylater untuk mempermudah pembayaran di masa depan.

“Ini menjadikan Livin’ by Mandiri sebagai aplikasi perbankan pertama di Indonesia yang menawarkan opsi pembayaran tagihan dengan cara yang inovatif dan responsif terhadap kebutuhan nasabah,” ucapnya.

Livin’ by Mandiri juga memperkenalkan Solusi Pasti Valuta Asing yang memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi tanpa batas, baik di dalam maupun luar negeri. Dengan layanan ini, nasabah dapat membuka Tabungan Multicurrency dalam berbagai mata uang asing, termasuk tetapi tidak terbatas pada USD, EUR, SGD, AUD, GBP, CAD, THB, INR, CNY, HKD, PHP, AED, CHF, dan mata uang lainnya yang akan ditambahkan sesuai dengan kebutuhan nasabah.

“Tanpa biaya konversi kurs, dana akan diterima utuh secara real-time. Fitur ini juga mendukung pengiriman uang tanpa batasan jam operasional dalam 13 mata uang asing untuk transfer valas luar negeri dan 12 mata uang asing untuk transfer antar sesama Bank Mandiri,” tutur Darmawan.

Scroll Untuk Melanjutkan

Sejak peluncuran fitur Transfer Valas pada kuartal I 2023, Bank Mandiri mencatatkan peningkatan yang signifikan dalam volume transaksi valas. Hingga akhir kuartal II 2024, volume penjualan transaksi valas melalui Livin’ by Mandiri mengalami lonjakan luar biasa sebesar 196,5 persen secara tahunan. Rata-rata harian volume penjualan dari transfer valas remittance pada kuartal II 2024 mencapai Rp8,3 miliar, meningkat 11 persen dibandingkan dengan rata-rata harian volume penjualan kuartal I 2024 yang sebesar Rp7,5 miliar.

Fitur lain yang patut dicatat adalah Tap to Pay, yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi dengan cepat dan praktis. Nasabah cukup melakukan tap dari ponsel pintar berbasis Android ke mesin pembayaran, berkat dukungan jaringan Visa dan Mastercard yang tersedia di seluruh dunia. Fitur ini tidak hanya mempermudah pembayaran domestik tetapi juga menawarkan kenyamanan untuk transaksi internasional, memberikan pengalaman pembayaran yang cepat, mudah, dan aman.

Bank Mandiri terus berupaya meningkatkan pengalaman perbankan yang lebih baik bagi nasabah melalui inovasi-inovasi yang dihadirkan. Harapannya, inovasi-inovasi ini tidak hanya mempermudah transaksi sehari-hari tetapi juga memperkaya gaya hidup nasabah. Dengan berbagai fitur yang telah diluncurkan, Livin’ by Mandiri berambisi untuk menjadi beyond super app yang andal dan terpercaya.

Sebagai informasi, sejak diluncurkan pada Oktober 2021, Livin’ by Mandiri telah menunjukkan pertumbuhan yang mengesankan. Hingga Agustus 2024, jumlah pengguna Livin’ by Mandiri mencapai 27 juta, naik 33 persen secara tahunan, dengan total transaksi mencapai Rp2.589 triliun dan volume transaksi year to date (ytd) sebanyak 2,4 miliar.

Dalam menghadapi era digital yang semakin maju, Bank Mandiri berkomitmen untuk terus berinovasi dan meningkatkan layanannya, menjadikan Livin’ by Mandiri sebagai pilihan utama bagi nasabah dalam memenuhi kebutuhan finansial.

Dengan berbagai kemudahan dan fleksibilitas yang ditawarkan, nasabah diharapkan dapat lebih mudah dalam mengelola keuangan mereka dan mencapai tujuan keuangan yang diinginkan. (*)