by admin admin No Comments

Ini Gaji dan Tunjangan Baru Hakim, Kenang-kenangan dari Presiden Jokowi

TEMPO.CO, Jakarta – Para hakim mendapat kenang-kenangan dari Jokowi. Sebelum lengser, presiden ke-7 itu meneken Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 yang menaikkan tunjangan para pengadil ini.

Peraturan Pemerintah berjudul Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung itu, menaikkan gaji pokok dan tunjangan hakim.

Para hakim pada awal Oktober 2024 menggelar mogok yang mereka sebut Hakim Cuti Bersama untuk menuntut kenaikan gaji dan tunjangan yang tidak berubah selama 12 tahun.

Berdasarkan salinan yang diterima Antara di Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024, Jokowi menandatangani PP tersebut pada tanggal 18 Oktober 2024, atau 2 hari sebelum lengser.

“Gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan hakim,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 44 Tahun 2024.

Pada bagian menimbang PP tersebut, disebutkan bahwa negara memberikan jaminan kesejahteraan bagi hakim, selaku pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman.

Hal tersebut dilakukan guna menjaga kemandirian hakim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

“Besaran gaji pokok hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini,” petikan Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 44 Tahun 2024.

Berdasarkan Lampiran I PP Nomor 44 Tahun 2024, gaji pokok hakim di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara ditentukan berdasarkan pangkat dan masa kerja golongan.

Gaji pokok terendah adalah hakim Golongan III a masa kerja 0 tahun, yakni sebesar Rp2.785.700. Sementara itu, gaji pokok tertinggi adalah hakim Golongan IV e masa kerja 32 tahun, yaitu sebesar Rp6.373.200.

Gaji pokok tersebut meningkat jika dibandingkan PP Nomor 94 Tahun 2012. Sebelumnya, gaji pokok hakim Golongan III a masa kerja 0 tahun adalah Rp2.064.100 dan hakim Golongan IV e masa kerja 32 tahun hanya Rp4.978.000.

Selain itu, tunjangan jabatan hakim di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer juga mengalami peningkatan.

Berdasarkan Lampiran II PP Nomor 44 Tahun 2024, hakim madya muda/letnan kolonel di tingkat banding mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp38.200.000 yang sebelumnya hanya Rp27.200.000.

Sementara itu, hakim pratama di tingkat pertama Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan jabatan Rp19.600.000. Sebelumnya, tunjangan untuk hakim pada tingkatan tersebut hanya Rp14.000.000.

Scroll Untuk Melanjutkan

Gaji Pokok

Golongan Gaji Lama Gaji Baru
III/aRp 2.064.100 – Rp 3.929.700Rp 2.765.700 – Rp 4.575.200
III/bRp 2.151.400 – Rp 4.047.60Rp 2.903.600 -Rp 4.768.800
III/cRp 2.242.400 – Rp 4.169.000 

Rp 3.02.400 – Rp 4.970.500

III/dRp 2.337.300 – Rp 4.294.100Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
IV/aRp 2.436.100 – Rp 4.422.90Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IV/bRp 2.539.200 – Rp 4.555.600Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IV/cRp2.646.600 – Rp 4.692.300Rp3.571.900 – Rp 5.866.400
IV/dRp 2.758.500 – Rp 4.833.000Rp 3.723.000 – Rp6.114.500
IV/eRp 2.875.200 – Rp 4.978.000Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

 

Tunjangan

A. Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama), dan Pengadilan Militer 

No Jabatan Tunjangan LamaTunjangan Baru
 KetuaRp 40.200.000Rp56.500.000
Wakil ketua Rp 36.500.000Rp51.300.000
Hakim utama, mayjen, laksda, atau marsdaRp 33.300.000Rp46.800.000
Hakim utama muda,  brigjen, laksma, atau marsma Rp 31.100.000Rp43.700.000
Hakim madya utama atau kolonelRp 29.100.000Rp40.900.000
Hakim madya muda atau letnan kolonelRp 27.200.00Rp38.200.000


B. Pengadilan Kelas IA Khusus (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA RI sebagai Asisten Koordinator)

No Jabatan Tunjangan LamaTunjangan Baru
 Ketua Rp 27.000.000 Rp37.900.000
Wakil ketua  Rp 24.500.000 Rp34.400.000
Hakim utama Rp 24.000.000 Rp33.700.000
Hakim utama madyaRp 22.400.000 Rp31.500.000
Hakim madya utama atau kolonelRp 21.000.000 Rp29.500.000
Hakim madya muda atau letnan kolonelRp 19.600.000 Rp27.500.000
Hakim madya pratama atau mayorRp 18.300.000 Rp25.700.000
Hakim pratama utama Rp 17.100.000 Rp24.000.000
Hakim pratama madya atau kaptenRp 16.000.000 Rp22.500.000
Hakim pratama mudaRp 14.900.000 Rp21.158.000
Hakim pratamaRp 14.000.000Rp20.900.000

 

C. Pengadilan Kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada MA RI) atau Dilmil Tipe A

No Jabatan Tunjangan LamaTunjangan Baru
 Ketua Rp 23.400.000 Rp32.900.000
Wakil ketua  Rp 21.300.00 Rp29.900.000
Hakim utama Rp 20.300.000 Rp28.500.000
Hakim utama madyaRp 19.000.000 Rp26.700.000
Hakim madya utama atau kolonelRp 17.800.000 Rp25.000.000
Hakim madya muda atau letnan kolonelRp 16.600.000  Rp23.300.000
Hakim madya pratama atau mayorRp 15.500.000 Rp21.800.000
Hakim pratama utamaRp 14.500.000 Rp20.300.000
Hakim pratama madya atau kaptenRp 13.500.000 Rp18.900.000
Hakim pratama mudaRp 12.700.000 Rp17.800.000
Hakim pratamaRp 11.800.000 Rp16.500.000


D. Pengadilan Kelas IB atau Dilmil Tipe B

No Jabatan Tunjangan (PP 94/2012)Tunjangan Baru
Ketua Rp 20.200.000 Rp28.400.000
Wakil ketua Rp 18.400.000 Rp25.800.000
Hakim utamaRp 17.200.000 Rp24.100.000
Hakim utama madyaRp 16.100.000 Rp22.600.000
Hakim madya utama atau kolonelRp 15.100.000. Rp21.200.000
Hakim madya muda atau letnan kolonelRp 14.100.000  Rp19.800.000
Hakim madya pratama atau mayorRp 13.100.000 Rp18.400.000
Hakim pratama utamaRp 12.300.000 Rp17.300.000
Hakim pratama madya atau kaptenRp 11.500.000 Rp16.100.000
Hakim pratama mudaRp 10.700.000 Rp15.000.000
Hakim pratamaRp 10.030.000 Rp14.000.000


E. Pengadilan Kelas II

No Jabatan Tunjangan (PP 94/2012)Tunjangan Baru
KetuaRp 17.500.000 Rp24.600.000
Wakil ketua Rp 15.900.000Rp22.300.000
Hakim utamaRp 14.600.000 Rp20.500.000
Hakim utama madyaRp 13.600.000. Rp19.100.000
Hakim madya utama atau kolonelRp 12.800.000 Rp18.000.000
Hakim madya muda atau letnan kolonelRp 11.900.000 Rp16.700.000
Hakim madya pratama atau mayorRp 11.100.000 Rp15.600.000
Hakim pratama utamaRp 10.400.000 Rp14.600.000
Hakim pratama madya atau kaptenRp 9.700.000 Rp13.600.000
Hakim pratama mudaRp 9.100.000 Rp12.700.000
Hakim pratamaRp 8.500.000 Rp11.900.000

Pilihan Editor Prabowo Akan Lanjutkan Pembangunan IKN, Plt Kepala OIKN: 2 Tahun Bangunan Yudikatif dan Legislatif Rampung

by admin admin No Comments

Pengertian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan persyaratan KUR Mikro

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah terus berinovasi dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia melalui berbagai program yang dirancang untuk mendukung pertumbuhan sektor ini.

Salah satu langkah utama adalah melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang bertujuan memberikan kemudahan akses pembiayaan dengan bunga rendah dan persyaratan yang lebih fleksibel kepada pelaku UMKM.

Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program pembiayaan bersubsidi pemerintah yang disalurkan oleh bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

Dana KUR sepenuhnya berasal dari lembaga penyalur dan program ini menawarkan pembiayaan yang dapat digunakan untuk modal kerja maupun investasi. KUR ditujukan bagi UMKM yang memiliki usaha produktif dan layak, namun terkendala dengan agunan tambahan atau belum sepenuhnya memenuhi syarat sebagai nasabah bank (feasible namun belum bankable).

Dalam penyalurannya, KUR diprioritaskan untuk sektor-sektor produksi yang mencakup berbagai bidang yang menghasilkan barang dan/atau jasa, seperti:

  • Pertanian, perburuan dan kehutanan
  • Kelautan dan perikanan
  • Industri pengolahan
  • Konstruksi
  • Pertambangan garam rakyat
  • Pariwisata
  • Jasa produksi
  • Sektor produksi lainnya.

Melalui KUR, pemerintah memberikan subsidi berupa bunga rendah dan pola penjaminan. Agunan utama KUR adalah usaha atau objek yang dibiayai oleh pinjaman tersebut, sehingga pelaku usaha tetap dapat mengajukan kredit meski tanpa agunan tambahan.

Persyaratan penerima KUR Mikro telah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Berikut adalah persyaratan bagi calon penerima KUR Mikro:

Persyaratan utama:

  • Usaha harus produktif dan layak dibiayai serta telah berjalan minimal 6 bulan.
  • Jika mengikuti pelatihan kewirausahaan, usaha harus sudah berjalan minimal 3 bulan.

Calon Penerima KUR Mikro meliputi:

  • Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM);
  • Anggota keluarga dari karyawan atau karyawati yang memiliki penghasilan tetap, atau bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI);
  • Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang telah purna tugas atau selesai bekerja di luar negeri;
  • Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dengan adanya persyaratan yang lebih sederhana dan suku bunga yang rendah, program KUR diharapkan dapat mendukung lebih banyak pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya dan berkontribusi pada perekonomian nasional.

Baca juga: Sektor prioritas KUR dan daftar bank penyalur dananya

Baca juga: Suku bunga dan persyaratan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca juga: Bolehkah alumni program prakerja ajukan KUR? Begini penjelasannya

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

by admin admin No Comments

Tarif naik, ini jenis-jenis barang yang kena PPN

Jakarta (ANTARA) –

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan pada setiap transaksi pembelian atau penjualan barang dan jasa di Indonesia.

Bagi yang perusahaan atau lembaga ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), mempunyai kewajiban untuk menyetorkan dan melaporkan PPN ke DJP.

Selain itu, PKP pun boleh memungut PPN ke konsumennya. PKP memiliki dua prosedur pembayaran PPN yaitu pajak keluaran, pajak yang dibayarkan PKP saat menjual produknya dan pajak masukan atau pajak yang dibayarkan PKP saat membeli untuk pembuatan produk nya.

PPN ini menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi negara untuk mendukung berbagai anggaran program pembangunan.

Namun, tidak semua barang dan jasa dikenai PPN, ada klasifikasi tertentu mengenai jenis barang atau jasa apa saja yang terkena pajak ini.

Klasifikasi tersebut dikenal dengan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

Perlu diketahui bahwa di Indonesia saat ini tarif PPN berlaku sebesar 11 persen. Kemudian, tahun 2025 akan meningkat mencapai 12 persen. Hal ini berdasarkan UU HPP dalam pasal 7 ayat 1.

Jenis-Jenis Barang yang Terkena PPN

Berdasarkan UU PPN pasal 4 ayat 1, berikut ini objek yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
  • Impor BKP
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
  • Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP
  • Ekspor JKP oleh PKP

Selain itu, khusus untuk barang kena pajak (BKP), terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut.

  • Barang berwujud yang diserahkan merupakan BKP
  • Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan BKP Tidak Berwujud,
  • Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean
  • Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Barang Kena Pajak (BKP) berwujud

Barang berwujud adalah barang yang memiliki bentuk fisik dan dapat dilihat, bergerak, tidak bergerak, atau disentuh. Contoh dari barang berwujud yang dikenakan PPN meliputi:

  • Barang elektronik, seperti televisi, kulkas, dan smartphone.
  • Pakaian dan barang-barang fashion.
  • Tanah dan bangunan.
  • Perabot rumah tangga, seperti kursi, meja, dan lemari.
  • Makanan olahan yang diproduksi kemasan, seperti makanan ringan dalam kemasan.
  • Kendaraan bermotor, termasuk mobil, motor, dan truk

Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud

Selain barang fisik, PPN juga dikenakan pada barang tidak berwujud atau yang tidak memiliki bentuk fisik. Beberapa contohnya adalah sebagai berikut.

  • Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana perusahaan, formula rahasia, atau merek dagang.
  • Penggunaan atau hak menggunakan peralatan atau perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah.
  • Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial

Dalam menerapkan barang kena pajak yang sama terhadap barang yang dikonsumsi atau transaksi, secara keseluruhan tidak bisa dibebankan PPN.

Hal ini dikarenakan terdapat beberapa barang menjadi kebutuhan pokok masyarakat, sehingga tidak dikenakan biaya PPN.

Oleh karena itu, UU PPN Indonesia menerapkan konsep negative list. Menurut teori ini, barang BKP adalah barang yang tidak tercantum dalam daftar non-BKP atau objek yang dibebaskan biaya PPN.

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024

by admin admin No Comments

Sektor prioritas KUR dan daftar bank penyalur dananya

Jakarta (ANTARA) – Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memainkan peran yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia. Dengan kontribusi lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), UMKM menjadi salah satu pilar utama yang menggerakkan ekonomi di tanah air.

Menurut data dari Kemenko Perekonomian, pemerintah terus berupaya mendorong penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memastikan sektor UMKM bisa terus berkembang. Awalnya, pemerintah menetapkan target penyaluran KUR sebesar Rp300 triliun pada tahun 2024, namun kemudian angka tersebut direvisi menjadi Rp280 triliun.

Menjelang tahun 2025, target penyaluran KUR diproyeksikan tetap di angka Rp280 triliun. Meski demikian, angka finalnya akan diputuskan secara resmi dalam rapat Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM pada triwulan IV tahun 2024.

Dalam penyalurannya, KUR diprioritaskan untuk sektor-sektor produksi yang mencakup berbagai bidang yang menghasilkan barang dan/atau jasa, seperti:

  • Pertanian, perburuan dan kehutanan
  • Kelautan dan perikanan
  • Industri pengolahan
  • Konstruksi
  • Pertambangan garam rakyat
  • Pariwisata
  • Jasa produksi
  • Sektor produksi lainnya.

Baca juga: Jenis-jenis kredit usaha rakyat (KUR) dan kriteria penerimanya

Terdapat 46 lembaga bank yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai penyalur KUR untuk tahun 2024. Bank-bank ini telah dipercaya untuk menjalankan program tersebut karena memiliki jaringan yang luas dan pengalaman dalam menyalurkan kredit kepada sektor UMKM. Berikut adalah daftar lengkap bank penyalur KUR yang terlibat dalam program ini:

  1. BRI
  2. Bank Mandiri
  3. BNI
  4. BTN
  5. BCA
  6. Bank Bukopin
  7. Bank Maybank Indonesia
  8. Bank Sinarmas
  9. Bank Permata
  10. BTPN
  11. OCBC NISP
  12. Bank Artha Graha Internasional
  13. BRI Syariah
  14. BRI Agroniaga
  15. Bank Nationalnobu
  16. Bank Mandiri Taspen
  17. BNI Syariah
  18. Bank Mandiri Syariah
  19. BPD Bali
  20. BPD Kalbar
  21. BPD NTT
  22. BPD DIY
  23. BPD Sulselbar
  24. BPD Sumut
  25. BPD Sumbar (Bank Nagari)
  26. BPD Sumsel Babel
  27. BJB
  28. BPD Kalsel
  29. BPD Riau Kepri
  30. Bank NTB Syariah
  31. BPD Lampung
  32. BPD Papua
  33. BPD Bengkulu
  34. BPD Kaltimtara
  35. BPD Jambi
  36. BPD Jateng
  37. BPD Sultra
  38. BPD Kalteng
  39. BPD SulutGo
  40. BPD Jatim
  41. Internusa Tribuana Citra Multi Finance
  42. Indosurya Inti Finance
  43. First Indo American Leasing
  44. Koperasi Obor Mas
  45. Kospin Jasa
  46. KSP Guna Prima Dana

Itulah sektor prioritas KUR dan 46 jenis bank yang merupakan penyalur KUR di tahun 2024. Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan kemudahan dengan suku bunga KUR yang kompetitif, yaitu sebesar 6 persen per tahun serta plafon pinjaman yang bervariasi sesuai dengan kebutuhan dan skala usaha debitur.

Baca juga: Suku bunga dan persyaratan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca juga: Bolehkah alumni program prakerja ajukan KUR? Begini penjelasannya

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024