by admin admin No Comments

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Jakarta, CNBC Indonesia– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan peraturan dan insentif untuk menarik minat masyarakat beralih ke kendaraan listrik. Kendaraan Listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) atau KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Tahun 2023. Peraturan tersebut salah satunya mengatur tentang kebijakan pajak kendaraan listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai).

“Peraturan ini memberikan sejumlah insentif signifikan bagi pemilik kendaraan listrik, terutama terkait dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” ucapnya dikutip, Jumat (25/10/2024).

Berikut Sejumlah Insentif pada Pasal 10 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023

1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB.

2. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk orang ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB.

3. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk barang ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB.

4. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.

5. Kepemilikan KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya diberikan insentif tidak dikenakan tarif pajak progresif.

6. Penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan BBNKB, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PKB 0% untuk Kendaraan Listrik

Salah satu poin penting dalam Peraturan Gubernur ini adalah pengenaan PKB sebesar 0% untuk KBL Berbasis Baterai, ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB. Artinya, kendaraan listrik yang dimiliki oleh perorangan atau perusahaan tidak dikenakan PKB sama sekali.

Hal ini berlaku baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, baik untuk angkutan orang maupun barang.

Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. Kendaraan yang mengalami konversi masih dikenakan PKB sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kendaraan bermotor biasa.

Penghapusan Pajak Progresif

Selain penghapusan PKB, insentif juga diberikan dalam bentuk penghapusan tarif pajak progresif bagi pemilik KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya.

Dalam kondisi normal, pajak progresif dikenakan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh satu individu atau entitas. Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan listrik tidak perlu khawatir tentang peningkatan tarif pajak seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan listrik yang mereka miliki.

Bebas BBNKB untuk Kendaraan Listrik

Tidak hanya PKB, penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai juga diberikan insentif berupa penghapusan BBNKB. Artinya, saat terjadi transaksi jual-beli atau perpindahan kepemilikan kendaraan listrik, tidak akan dikenakan biaya BBNKB.

Kebijakan ini tentunya membuat kepemilikan kendaraan listrik menjadi lebih menarik dan terjangkau bagi masyarakat DKI Jakarta.

“Dengan berbagai insentif yang diberikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan,” kata dia.

Dia menegaskan langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan polusi udara di ibu kota. Penggunaan kendaraan listrik yang semakin luas diharapkan dapat berkontribusi signifikan dalam mewujudkan Jakarta yang lebih hijau dan sehat.

“Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023 ini menunjukkan komitmen serius dari pemerintah daerah dalam mendukung transisi menuju energi bersih dan transportasi berkelanjutan,” ungkap dia.

Morris berharap dengan adanya kebijakan ini, masyarakat semakin tertarik untuk menggunakan kendaraan listrik. Sehingga Jakarta dapat menjadi pionir dalam penggunaan teknologi ramah lingkungan di Indonesia.

(rah/rah)

Next Article International Mayors Forum 2024 Wujudkan Percepatan Pembangunan

by admin admin No Comments

Apa yang Harus Dilakukan saat Narasumber Menjawab Pertanyaan Kita?

Ilustrasi Apa yang Harus Dilakukan saat Narasumber Menjawab Pertanyaan Kita. Sumber: Pexels/Alex Green
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Apa yang Harus Dilakukan saat Narasumber Menjawab Pertanyaan Kita? Ini Jawabannya

Ilustrasi Apa yang Harus Dilakukan saat Narasumber Menjawab Pertanyaan Kita. Sumber: Pexels/Alex Green
ADVERTISEMENT

Tip Agar Narasumber Nyaman Saat Sesi Wawancara

Ilustrasi Apa yang Harus Dilakukan saat Narasumber Menjawab Pertanyaan Kita. Sumber: Pexels/Tima Miroshnichenko
ADVERTISEMENT
by admin admin No Comments

Pemutihan Utang Petani dan Nelayan: Pernah Jadi Janji Ganjar, Kini Dilaksanakan Prabowo

TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto akan memutihkan utang enam juta petani dan nelayan kepada perbankan sejak krisis moneter 1998. 

Hal itu dikatakan adik kandung Prabowo, Hashim Djojohadikusumo, yang mengatakan Prabowo akan segera meneken Peraturan Presiden pemutihan terhadap utang petani dan nelayan. Perpres tersebut saat ini sedang disiapkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Masalah utang tak terbayar ini sebelumnya diungkap calon presiden Ganjar Pranowo ketika berkampanye.  Ia mengatakan, akan menghapus utang macet dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang  jumlahnya mencapai Rp600 miliar.

Menurut Hashim, para petani dan nelayan yang memiliki utang itu saat ini terpaksa tidak bisa meminjam uang lagi dari perbankan. Sebab, mereka selalu ditolak setiap kali datanya masuk di sistem layanan informasi keuangan (SLIK) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Padahal, kata Hashim, sebenarnya utang para petani dan nelayan itu sudah dihapus dan dibekukan oleh bank sejak lama. Namun, hak tagih dari bank belum dihapus.

“Maka tidak bisa dapat kredit, mereka ke mana? Ke rentenir dan pinjol,” ucap Hashim. “So, waktu itu saya sampaikan ke Pak Prabowo, ini harus diubah.”

Rencana ini disambut para petani dan nelayan. Ketua Serikat Petani Indonesia, Henry Saragih, mengatakan, kegagalan pelunasan utang atau kredit para petani ke bank tidak sepenuhnya kesalahan dari petani, namun ada pengaruh dari krisis moneter di era Orde Baru.

“Pada dasarnya, kami setuju diputihkan sekarang karena menurut kami (utang) tidak terbayarkan ataupun sebagian belum dibayarkan, itu tidak sepenuhnya letak kelemahannya di petani. Tetapi memang suasananya ketika itu (krisis),” kata Henry ketika dihubungi pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Namun, Henry mengatakan perlu dipastikan pemutihan utang ini apakah berlaku untuk seluruh utang petani atau hanya utang yang dikredit dalam jangka waktu tertentu, yaitu di sekitaran tahun 1998. Henry juga menambahkan, bagi para petani yang ingin kembali berutang setelah utang sebelumnya diputihkan, ada baiknya diberikan semacam catatan khusus.

“Kalau dia mau menerima kredit yang baru, dia mungkin perlu buat suatu pernyataan khususlah, supaya dia jangan berpikir, wah ini nanti nggak dibayar, juga sama kayak yang dulu bisa diputihkan,” ujar Henry.

Henry mengatakan, setelah pemutihan terhadap utang petani selama era Orde Baru bisa terlaksana, pemutihan terhadap beberapa utang petani lainnya yang terjadi setelah masa tersebut juga bisa ikut dikaji, perlu atau tidaknya untuk ikut diputihkan.

Tanggapan Pihak Bank

Direktur Keuangan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. atau BSI, Ade Cahyo Nugroho, angkat bicara merespons rencana Presiden memutihkan utang enam juta orang petani dan nelayan. 

Scroll Untuk Melanjutkan

Ade menyambut baik hal tersebut karena bisa jadi peluang perbankan untuk menambah jumlah nasabah. Pasalnya, nasabah yang memiliki permasalahan kredit di masa lalu bisa jadi telah mengalami perbaikan.

“Kita tahu kan, ada banyak nasabah yang di masa lalu, entah karena cerita apa mengalami kesulitan membayar. Ini niat baik Pak Presiden baru untuk membuka kesempatan bagi mereka,” kata Ade dalam Indonesia Industry Outlook 2025 yang digelar secara daring, Kamis, 24 Oktober 2024.

Menurut Ade, nasabah yang mengalami permasalahan pembayaran kredit di masa lalu umumnya masuk ke daftar hitam atau black list. Sehingga, kata dia, tidak bisa mengakses layanan perbankan selamanya.

Pada forum yang sama, SEVP Digital Business PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN, Thomas Wahyudi, menilai hal tersebut sebagai rencana baik. Terutama, untuk keberlangsungan ekonomi sebagian kalangan masyarakat.

“Ini membuka peluang baru bagi perbankan untuk tap market,” kata Thomas.

Sebelumnya, kabar rencana penerbitan Peraturan Presiden untuk pemutihan utang jutaan petani disebut oleh Hashim Djojohadikusumo pada Dialog Ekonomi Kadin bersama Pimpinan Dewan Kadin Indonesia di Menara Kadin, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024. Adik Prabowo itu berkata Perpres ini sedang disiapkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Berdasarkan temuannya, Hashim mengatakan, jutaan petani dan nelayan masih terbebani utang-utang lama akibat krisis moneter yang pernah terjadi di Indonesia. Ia menyebut, ada sekitar lima hingga enam juta petani dan nelayan yang memiliki utang.

Ade menambahkan, pihak perbankan tentunya telah memiliki mekanisme terperinci untuk mengetahui kemampuan bayar nasabah. Selain itu, menurutnya recovery rate nasabah yang mengalami permasalahan kredit di masa lalu ini sudah sangat kecil.

“Jadi sudah nggak bisa kita apa-apain,” katanya. Sehingga, ia menilai rencana itu jadi potensi untuk menjaring konsumen potensial baru bagi perbankan.

Oyuk Ivani Siagian, Hammam Izuddin ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor Kronologi Sritex: Dinyatakan Pailit, Coba Kasasi dan Upaya Pemerintah Menyelamatkannya

by admin admin No Comments

Penggunaan Bahasa dalam Iklan Lengkap dengan Tujuannya

Ilustrasi bagaimana penggunaan bahasa dalam iklan. Foto: Unsplash/Saketh
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bagaimana Penggunaan Bahasa dalam Iklan

Ilustrasi bagaimana penggunaan bahasa dalam iklan. Foto: Unsplash/Wayne Zheng
ADVERTISEMENT

Tujuan Bahasa Iklan

Ilustrasi bagaimana penggunaan bahasa dalam iklan. Foto: Unsplash/Josh Sanabria
ADVERTISEMENT