by admin admin No Comments

Ini Alasan Kemenkeu, KemenPANRB dan Bappenas Diawasi Langsung Prabowo

Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan nomenklatur kementerian dan lembaga (K/L) yang ada di kabinet Merah Putih. Perubahan nomenklatur itu bukan hanya soal nama dan jumlah, tapi ada pula beberapa kementerian yang kini tak lagi bernaung ke kementerian koordinator, melainkan langsung melapor ke sang Presiden.

Perubahan tugas dan fungsi kementerian negara kabinet Merah Putih ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024. Peraturan yang diteken Prabowo pada 21 Oktober 2024 itu, menyebutkan ada 7 kementerian koordinator beserta kementerian yang ada di bawah pengawasannya.

Misalnya saja Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang dipimpin Budi Gunawan. Kemenko ini akan mengkoordinasikan 8 kementerian, di antaranya Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Luar Negeri; dan Kementerian Pertahanan.

Ada pula Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dipimpin Airlangga Hartarto. Kemenko Perekonomian membawahi Kementerian Ketenagakerjaan hingga Kementerian Perdagangan.

Akan tetapi ada 4 kementerian yang tidak masuk dalam daftar di 7 kemenko, sehingga mereka akan langsung bertanggung jawab ke Presiden. Empat kementerian itu adalah Kementerian Keuangan; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB); Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas; dan Kementerian Sekretariat Negara.

‘Lepasnya’ Kemenkeu dari Kemenko Bidang Perekonomian dikonfirmasi oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro. Dia mengatakan Kemenkeu akan langsung di bawah Presiden.

“Iya betul itu sekarang memang tidak lagi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tapi langsung di bawah presiden,” ujar Deni Surjantoro, dikutip Rabu, (23/10/2024).

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce juga mengkonfirmasi kementeriannya dan Kemenkeu akan langsung diawasi Prabowo. Sebelumnya, pada masa Presiden Joko Widodo, Kementerian PANRB berada pada koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.

Averrouce mengatakan hal ini dilakukan karena Kemenkeu dan Kementerian PANRB bersifat khusus. Karena itu, kata dia, beberapa kementerian didesain bisa berkoordinasi dengan kementerian manapun.

“Kementerian PANRB misalnya, jadi bisa di mana saja, kan itu ada klausul yang mengatur bisa berkoordinasi dengan kementerian lainnya atau instansi lain yang dianggap perlu,” ujar dia.

Alasan kedua, Prabowo ingin memutus jenjang struktural Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB, supaya ketika dibutuhkan dalam rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator tertentu bisa lebih fleksibel.

“Makanya mereka lebih fleksibel di situ supaya koordinasinya juga lebih,” kata dia.

(rsa/haa)

Next Article Video: Tim Sinkronisasi Pemerintahan Prabowo Temui Sri Mulyani

by admin admin No Comments

Indef Usul Mendag Budi Santoso Tinjau Aturan Impor untuk Amankan Pasar Dalam Negeri

TEMPO.CO, Jakarta Kepala Pusat Industri, Perdagangan dan Investasi di The Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Andry Satrio Nugroho, menanggapi salah satu program utama Menteri Perdagangan Budi Santoso yang menyatakan ingin mengamankan pasar dalam negeri. Ia menyarankan anak buah Presiden Prabowo Subianto itu meninjau ulang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Kami ingin paling utama bagaimana merevisi larangan dan pembatasan (lartas) Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang menurut (Menteri Perdagangan 2022-2024) Zulkifli Hasan sendiri mengatakan bukan dia yang merancangnya,” ucap peneliti lulusan Universitas Katolik Parahyangan itu saat dihubungi Tempo, Rabu, 23 Oktober 2024.

Usai prosesi serah-terima jabatan dengan Zulkifli Hasan alias Zulhas di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024, Budi Santoso mengungkap tiga program utama yang akan dijalankan Kementerian Perdagangan (Kemendag) selama lima tahun mendatang.

Program-program itu yakni pengamanan pasar dalam negeri, perluasan pasar ekspor, dan peningkatan usaha kecil dan menengah (UKM) BISA ekspor. Adapun BISA merupakan singkatan dari Berani Inovasi, Siap Adaptasi. “UKM kita harus go global,” kata pejabat karier lulusan Universitas Negeri Sebelas Maret itu.

Andry mengatakan, produk-produk impor harus berkaca kepada neraca komoditas dalam negeri. Sejumlah hal yang harus diperhatikan yakni ketersediaan dan permintaan. Ia berujar, hal ini bukan berarti pemerintah tidak boleh impor. Tapi importasi itu harus berjalan dengan pengawasan.

Scroll Untuk Melanjutkan

Revisi aturan impor ini, ia mengatakan, juga penting untuk menyokong program hilirisasi. Peneliti yang menamatkan pendidikan magisternya di Studi Pembangunan, Institut Teknologi Bandung (ITB) ini mengatakan, proteksi pasar dalam negeri menjadi instrumen insentif bagi investor untuk mengolah bahan baku.

Selain itu, Andry menyarankan Budi Santoso memperkuat Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Antidumping Indonesia (KADI). Ia berharap, tak lagi ada campur tangan pihak lain, termasuk Presiden, dalam perumusan rekomendasi kedua komite itu. “Kami harapkan murni dilihat dari beberapa aspek industri dalam negeri, juga aspek yang sekarang dijalankan Tim Kepentingan Nasional,” katanya.

Dengan memperkuat KPPI dan KADI, Andry mengatakan dua lembaga ini akan menjadi garda depan menghalau produk-produk impor yang menekan industri dalam negeri. Terlebih, praktik dumping saat ini marak dilakukan oleh beberapa negara, terutama China.

Pilihan EditorDukung Makan Bergizi Gratis, Pemerintah Gandeng 46 Perusahaan untuk Impor 1,3 Juta Ekor Sapi

by admin admin No Comments

Pasukan Korut Disebut Ikut Perang di Ukraina, Apa Kata Kim Jong Un?

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Korea Utara (Korut) buka suara soal laporan Korea Selatan (Korsel) yang menyebutkan negara itu mengirimkan pasukan ke Ukraina untuk membantu Rusia. Hal ini ditegaskan seorang perwakilan Korut selama Sidang Umum PBB di New York, Senin (21/10/2024).

Sebelumnya, badan mata-mata Seoul mengatakan pada hari Jumat bahwa Pyongyang mengirim pengerahan pasukan “skala besar” untuk membantu sekutunya, dengan mengklaim bahwa 1.500 pasukan khusus sudah berlatih di Timur Jauh Rusia dan siap segera menuju garis depan perang Ukraina.

Mengomentari laporan ini, delegasi Korut itu mengatakan bahwa laporan Korsel merupakan sesuatu yang hanya bersifat rumor. Menurutnya, Pyongyang tidak perlu mengomentarinya lagi.

“Klaim Seoul ditujukan untuk mencoreng citra DPRK dan merusak hubungan yang sah, bersahabat, dan kooperatif antara dua negara berdaulat,” kata perwakilan tersebut dalam rapat komite pada hari Senin sebagaimana dikutip AFP.

Pyongyang dan Moskow semakin dekat sejak serangan Rusia ke Ukraina tahun 2022, dengan Seoul dan Washington mengklaim bahwa pemimpin Korut Kim Jong Un telah mengirim senjata untuk digunakan di Ukraina.

Media pemerintah Korut pun belum mengomentari dugaan pengerahan pasukan tersebut. Rusia juga belum mengkonfirmasi pengerahan pasukan tersebut, tetapi membela kerja sama militernya dengan Korut.

“Kerja sama antara Rusia dan Korut tidak ditujukan untuk melawan kepentingan keamanan Korsel,” ungkap Duta Besar Rusia untuk Korsel.

Di sisi lain, Korsel mengutuk keras Pyongyang yang disebutnya terus membantu Rusia di Ukraina. Mereka bahkan memperingatkan bahwa pihaknya ‘tidak akan tinggal diam’ jika aliansi militer antara Korut dan Rusia berlanjut.

“Korut, yang telah menyediakan senjata militer berskala besar bagi Rusia, mengirim pasukan ke perang agresi ilegal Rusia di Ukraina merupakan ancaman keamanan yang signifikan tidak hanya bagi negara kita tetapi juga bagi masyarakat internasional,” kata Dewan Keamanan Nasional.

“Menanggapi kemajuan kerja sama militer antara Rusia dan Korea Utara setelah pengerahan pasukan tempur Korea Utara, pemerintah akan menerapkan tindakan penanggulangan bertahap,” tambahnya.

Pernyataan ini serupa dengan suara Amerika Serikat (AS) dan sekutunya yang menyuarakan kekhawatiran tentang Korut yang menyediakan senjata untuk Rusia. Washington, bersama aliansi militer NATO, menganggapnya sebagai eskalasi yang berpotensi berbahaya dalam konflik Ukraina yang telah berlangsung lama.

Sementara itu, saudari perempuan Kim Jong Un, Kim Yo Jong, menyebut Ukraina dan Korsel sebagai ‘anjing jahat’ yang dibesarkan oleh AS. Ia kemudian sekali lagi menuduh Seoul mengirim pesawat nirawak ke Pyongyang.

“Seoul dan Kyiv adalah mitra yang sama persis dalam hal mengantongi dan melepaskan pernyataan sembrono terhadap negara-negara bersenjata nuklir secara acak tanpa kemampuan menindaklanjuti,” katanya.

(luc/luc)


Next Article Korsel Ungkap Bukti Mengejutkan, Rusia-Korut Jalin Kerjasama Militer

by admin admin No Comments

Ini Gaji dan Tunjangan Baru Hakim, Kenang-kenangan dari Presiden Jokowi

TEMPO.CO, Jakarta – Para hakim mendapat kenang-kenangan dari Jokowi. Sebelum lengser, presiden ke-7 itu meneken Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 yang menaikkan tunjangan para pengadil ini.

Peraturan Pemerintah berjudul Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung itu, menaikkan gaji pokok dan tunjangan hakim.

Para hakim pada awal Oktober 2024 menggelar mogok yang mereka sebut Hakim Cuti Bersama untuk menuntut kenaikan gaji dan tunjangan yang tidak berubah selama 12 tahun.

Berdasarkan salinan yang diterima Antara di Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024, Jokowi menandatangani PP tersebut pada tanggal 18 Oktober 2024, atau 2 hari sebelum lengser.

“Gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan hakim,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 44 Tahun 2024.

Pada bagian menimbang PP tersebut, disebutkan bahwa negara memberikan jaminan kesejahteraan bagi hakim, selaku pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman.

Hal tersebut dilakukan guna menjaga kemandirian hakim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

“Besaran gaji pokok hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini,” petikan Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 44 Tahun 2024.

Berdasarkan Lampiran I PP Nomor 44 Tahun 2024, gaji pokok hakim di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara ditentukan berdasarkan pangkat dan masa kerja golongan.

Gaji pokok terendah adalah hakim Golongan III a masa kerja 0 tahun, yakni sebesar Rp2.785.700. Sementara itu, gaji pokok tertinggi adalah hakim Golongan IV e masa kerja 32 tahun, yaitu sebesar Rp6.373.200.

Gaji pokok tersebut meningkat jika dibandingkan PP Nomor 94 Tahun 2012. Sebelumnya, gaji pokok hakim Golongan III a masa kerja 0 tahun adalah Rp2.064.100 dan hakim Golongan IV e masa kerja 32 tahun hanya Rp4.978.000.

Selain itu, tunjangan jabatan hakim di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer juga mengalami peningkatan.

Berdasarkan Lampiran II PP Nomor 44 Tahun 2024, hakim madya muda/letnan kolonel di tingkat banding mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp38.200.000 yang sebelumnya hanya Rp27.200.000.

Sementara itu, hakim pratama di tingkat pertama Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan jabatan Rp19.600.000. Sebelumnya, tunjangan untuk hakim pada tingkatan tersebut hanya Rp14.000.000.

Scroll Untuk Melanjutkan

Gaji Pokok

Golongan Gaji Lama Gaji Baru
III/aRp 2.064.100 – Rp 3.929.700Rp 2.765.700 – Rp 4.575.200
III/bRp 2.151.400 – Rp 4.047.60Rp 2.903.600 -Rp 4.768.800
III/cRp 2.242.400 – Rp 4.169.000 

Rp 3.02.400 – Rp 4.970.500

III/dRp 2.337.300 – Rp 4.294.100Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
IV/aRp 2.436.100 – Rp 4.422.90Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IV/bRp 2.539.200 – Rp 4.555.600Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IV/cRp2.646.600 – Rp 4.692.300Rp3.571.900 – Rp 5.866.400
IV/dRp 2.758.500 – Rp 4.833.000Rp 3.723.000 – Rp6.114.500
IV/eRp 2.875.200 – Rp 4.978.000Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

 

Tunjangan

A. Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama), dan Pengadilan Militer 

No Jabatan Tunjangan LamaTunjangan Baru
 KetuaRp 40.200.000Rp56.500.000
Wakil ketua Rp 36.500.000Rp51.300.000
Hakim utama, mayjen, laksda, atau marsdaRp 33.300.000Rp46.800.000
Hakim utama muda,  brigjen, laksma, atau marsma Rp 31.100.000Rp43.700.000
Hakim madya utama atau kolonelRp 29.100.000Rp40.900.000
Hakim madya muda atau letnan kolonelRp 27.200.00Rp38.200.000


B. Pengadilan Kelas IA Khusus (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA RI sebagai Asisten Koordinator)

No Jabatan Tunjangan LamaTunjangan Baru
 Ketua Rp 27.000.000 Rp37.900.000
Wakil ketua  Rp 24.500.000 Rp34.400.000
Hakim utama Rp 24.000.000 Rp33.700.000
Hakim utama madyaRp 22.400.000 Rp31.500.000
Hakim madya utama atau kolonelRp 21.000.000 Rp29.500.000
Hakim madya muda atau letnan kolonelRp 19.600.000 Rp27.500.000
Hakim madya pratama atau mayorRp 18.300.000 Rp25.700.000
Hakim pratama utama Rp 17.100.000 Rp24.000.000
Hakim pratama madya atau kaptenRp 16.000.000 Rp22.500.000
Hakim pratama mudaRp 14.900.000 Rp21.158.000
Hakim pratamaRp 14.000.000Rp20.900.000

 

C. Pengadilan Kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada MA RI) atau Dilmil Tipe A

No Jabatan Tunjangan LamaTunjangan Baru
 Ketua Rp 23.400.000 Rp32.900.000
Wakil ketua  Rp 21.300.00 Rp29.900.000
Hakim utama Rp 20.300.000 Rp28.500.000
Hakim utama madyaRp 19.000.000 Rp26.700.000
Hakim madya utama atau kolonelRp 17.800.000 Rp25.000.000
Hakim madya muda atau letnan kolonelRp 16.600.000  Rp23.300.000
Hakim madya pratama atau mayorRp 15.500.000 Rp21.800.000
Hakim pratama utamaRp 14.500.000 Rp20.300.000
Hakim pratama madya atau kaptenRp 13.500.000 Rp18.900.000
Hakim pratama mudaRp 12.700.000 Rp17.800.000
Hakim pratamaRp 11.800.000 Rp16.500.000


D. Pengadilan Kelas IB atau Dilmil Tipe B

No Jabatan Tunjangan (PP 94/2012)Tunjangan Baru
Ketua Rp 20.200.000 Rp28.400.000
Wakil ketua Rp 18.400.000 Rp25.800.000
Hakim utamaRp 17.200.000 Rp24.100.000
Hakim utama madyaRp 16.100.000 Rp22.600.000
Hakim madya utama atau kolonelRp 15.100.000. Rp21.200.000
Hakim madya muda atau letnan kolonelRp 14.100.000  Rp19.800.000
Hakim madya pratama atau mayorRp 13.100.000 Rp18.400.000
Hakim pratama utamaRp 12.300.000 Rp17.300.000
Hakim pratama madya atau kaptenRp 11.500.000 Rp16.100.000
Hakim pratama mudaRp 10.700.000 Rp15.000.000
Hakim pratamaRp 10.030.000 Rp14.000.000


E. Pengadilan Kelas II

No Jabatan Tunjangan (PP 94/2012)Tunjangan Baru
KetuaRp 17.500.000 Rp24.600.000
Wakil ketua Rp 15.900.000Rp22.300.000
Hakim utamaRp 14.600.000 Rp20.500.000
Hakim utama madyaRp 13.600.000. Rp19.100.000
Hakim madya utama atau kolonelRp 12.800.000 Rp18.000.000
Hakim madya muda atau letnan kolonelRp 11.900.000 Rp16.700.000
Hakim madya pratama atau mayorRp 11.100.000 Rp15.600.000
Hakim pratama utamaRp 10.400.000 Rp14.600.000
Hakim pratama madya atau kaptenRp 9.700.000 Rp13.600.000
Hakim pratama mudaRp 9.100.000 Rp12.700.000
Hakim pratamaRp 8.500.000 Rp11.900.000

Pilihan Editor Prabowo Akan Lanjutkan Pembangunan IKN, Plt Kepala OIKN: 2 Tahun Bangunan Yudikatif dan Legislatif Rampung