Dalam kasus dugaan korupsi itu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi yakni AS selaku Direktur LJU, DH selaku Dirut PT LJU, RMV selaku Kabiro Perekonomian Lampung Timur, MRT selaku Dirut PDAM Lampung Timur, RIM selaku Kabag Perekonomian Pemprov Lampung, AB selaku Plt. Kabag Umum Lamtim, IS selaku Sekretaris PT. LEB, AE selaku Dirut PT. LEB dan HW selaku Komisaris PT. LEB.
Jakarta, CNBC Indonesia – PT Pertamina (Persero) resmi mengubah harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya untuk BBM non subsidi mulai 1 November 2024. Diantara BBM non subsidi yang mengalami kenaikan adalah Pertamax Green 95 (RON 95), Pertamax Turbon (RON 98), Dexlite, dan juga Pertamina DEX, terkecuali Pertamax (RON 92) yang harganya masih tetap
Berdasarkan pengumuman resmi Pertamina, PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Sebagai contoh misalnya di daerah DKI Jakarta, harga BBM Pertamax mulai 1 November 2024 dibanderol tetap Rp 12.100 per liter dari yang sebelumnya juga Rp 12.100 per liter pada Oktober 2024.
Lalu, Pertamax Turbo pada periode November 2024 ini menjadi Rp 13.500 per liter dari yang sebelumnya Rp 13.250 per liter. Kemudian, Pertamax Green 95 menjadi Rp 13.150 per liter, dari yang sebelumnya Rp 12.700 per liter.
Sementara BBM Dexlite kini dibanderol Rp 13.050 per liter, dari yang sebelumnya Rp 12.700 per liter.Lalu, Pertamina DEX kini dibanderol Rp 13.440 per liter dari yang sebelumnya Rp 13.150 per liter.
Tak cuma di DKI Jakarta, Pertamina juga menyesuaikan harga BBM dari Aceh hingga Papu
Berikut daftar terbaru harga BBM Pertamina di SPBU DKI Jakarta Per 1 November 2024:
Biosolar: Rp 6.800 per liter
Pertalite: Rp 10.000 per liter
Pertamax (RON 92): Rp 12.100 per liter
Pertamax Turbo (RON 98): Rp 13.500 per liter
Pertamax Green 95 (RON 95): Rp 13.150 per liter
Dexlite: Rp 13.050 per liter
Pertamina DEX: Rp 13.440 per liter.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Amit-amit Perang Bikin Harga Minyak USD100/barel, Ini Efeknya!
TEMPO.CO, Jakarta – Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Iwan Pasila, menegaskan pihaknya dalam posisi yang tidak memihak apalagi main mata dalam kasus yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (AJS). OJK, kata Iwan, telah melakukan segala sesuatu dengan transparan.
“OJK menilai proses yang ada telah dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab untuk memastikan kepentingan seluruh pemegang polis dapat dipenuhi secara optimal,” ujar Iwan ketika dihubungi lewat aplikasi pesan singkat, Kamis, 31 Oktober 2024.
Menurut Iwan, OJK sendiri telah memberikan sanksi yang terukur kepada Jiwasraya karena belum juga menunaikan tanggungjawabnya kepada pada pemegang polis. Diketahui hingga saat ini, sebanyak 0,3 persen dari nasabah yang menolak direstrukturisasi masih belum juga menerima pengembalian dana.
“Itu kan sudah kami tindak lanjuti dengan meminta perusahaan untuk memenuhi kewajiban kepada seluruh pemegang polis termasuk yang menolak. Dan karena tidak dilakukan, maka kami mengenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, terakhir sudah sampai sanksi PKU (Pembatasan Kegiatan Usaha),” kata Iwan.
Ia juga menegaskan akan terus memonitor perkembangan kasus tersebut ke depannya. Termasuk terus mendorong Jiwasraya untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pemegang polis sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam hal ini sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 69 Tahun 2016.
Scroll Untuk Melanjutkan
Sebelumnya perwakilan tim hukum Konsolidasi Nasional Nasabah Korban Jiwasraya (Konsolnas Jiwasraya), Otto Cornelis Kaligis atau OJ Kaligis, mencurigai adanya main mata antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan PT Asuransi Jiwasraya. Hal itu disebabkan adanya kesan defensif OJK terhadap Jiwasraya ketika melakukan audiensi pada 20 Agustus 2024 lalu dengan Konsolnas Jiwasraya.
“Ada kemungkinan OJK (bermain), mungkin saja. Kita lihat saja siapa yang memberikan perintah ini sehingga nasabah tidak mendapatkan haknya. Padahal aturan mengatakan bahwa nasabah wajib menerima haknya,” kata OC Kaligis dalam konferensi pers Konsolnas Jiwasraya di kantornya, Selasa, 29 Oktober 2024.
Ilustrasi menurut kalian apakah artikel ilmiah populer hanya boleh dipublikasikan dalam media cetak – Sumber: pixabay.com/viarami
ADVERTISEMENT
Menurut kalian apakah artikel ilmiah populer hanya boleh dipublikasikan dalam media cetak? Artikel ilmiah populer berisi informasi ilmiah yang ditulis untuk pembaca umum di media. Tujuan agar topik-topik di dalamnya lebih mudah dipahami masyarakat luas.
ADVERTISEMENT
Tidak seperti artikel ilmiah akademik yang ditujukan untuk kalangan ilmuwan atau profesional, artikel ilmiah populer ditulis dengan bahasa yang lebih sederhana dan menarik. Umumnya juga tanpa menggunakan istilah teknis yang sulit.
Ilustrasi menurut kalian apakah artikel ilmiah populer hanya boleh dipublikasikan dalam media cetak – Sumber: pixabay.com/oleksandrpidvalnyi
Artikel ilmiah populer biasanya tidak sepanjang artikel akademik. Hanya poin-poin utama yang disampaikan agar pembaca bisa mendapatkan informasi dengan cepat.
Biasanya, topik yang diangkat adalah topik yang relevan dengan kehidupan sehari-hari atau topik ilmiah yang sedang populer. Bisa menggunakan topik kesehatan, lingkungan, teknologi, atau inovasi terbaru.
Menurut kalian apakah artikel ilmiah populer hanya boleh dipublikasikan dalam media cetak? Tentu tidak. Artikel ini tidak hanya terbatas untuk dipublikasikan dalam media cetak.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan buku Seri Praktis Publikasi Cara Membuat Artikel Jurnal untuk Pemula, Sidhi Laksono, dkk, (2022), saat ini, ada banyak sekali platform dan format yang dapat digunakan untuk menerbitkan artikel ilmiah populer.
Beberapa platform tersebut antara lain:
1. Media Digital
Banyak website, blog, dan platform online yang memungkinkan penulis untuk menerbitkan artikel ilmiah populer. Ini memberi penulis jangkauan yang lebih luas dan memungkinkan akses yang lebih mudah bagi pembaca.
2. Jurnal Online
Beberapa jurnal ilmiah juga memiliki bagian untuk artikel populer yang ditujukan kepada khalayak umum. Biasanya dalam bentuk ringkasan atau analisis yang lebih mudah dipahami.
3. Media Sosial
Platform media sosial seperti Twitter, Facebook, dan Instagram dapat digunakan untuk membagikan ringkasan atau ide-ide dari artikel ilmiah populer, sehingga menjangkau audiens yang lebih luas.
ADVERTISEMENT
4. Video dan Podcast
Konten ilmiah populer juga dapat disajikan dalam bentuk video atau podcast. Pemilihan konten ini membuka kesempatan untuk adanya interaksi yang lebih dinamis dan menarik bagi pendengar.
5. Presentasi dan Webinar
Penulis dapat menyampaikan temuan mereka melalui presentasi atau webinar, yang dapat diakses oleh audiens yang lebih luas, termasuk mahasiswa, peneliti, dan masyarakat umum.
Jadi, jika ditanya menurut kalian apakah artikel ilmiah populer hanya boleh dipublikasikan dalam media cetak? Jawabannya adalah tidak. Dengan perkembangan teknologi dan media, artikel ilmiah populer kini dapat dijangkau melalui berbagai platform, sehingga tidak terbatas pada media cetak. (DNR)
Jakarta, CNBC Indonesia – Penyebab tenggelamnya sebuah kapal angkatan laut Malaysia di lepas pantai Johor pada 25 Agustus lalu telah terungkap. Angkatan Laut Kerajaan Malaysia (TLDM) menyebut kapal tenggelam akibat kesalahan navigasi dan usia kapal yang sudah lanjut.
Dalam sebuah laporan yang dirilis pada Senin, TLDM mengatakan penyelidikan mereka menemukan bahwa KD Pendekar- sejenis kapal serang cepat- telah menyimpang dari rute yang direncanakan. Hal tersebut membuatnya bertabrakan dengan Stork Reef.
Penyelidikan, yang ditugaskan untuk menentukan penyebab insiden, juga menemukan bahwa kelemahan struktur lambung kapal berusia 45 tahun itu telah memengaruhi tindakan pengendalian banjir. Ini menyebabkan air menyebar dengan cepat ke kompartemen lain.
KD Pendekar tenggelam di perairan lepas pantai Tanjung Penyusop, yang terletak di distrik Kota Tinggi, Johor. Kapal mengalami kebocoran besar yang dikatakan sebagai akibat dari menabrak benda bawah air.
Seluruh 39 awak kapal berhasil diselamatkan dan tidak mengalami cedera. Tetapi seorang penyelam pembersih ranjau yang sedang melakukan pekerjaan penyelamatan berikutnya di kapal yang karam tersebut meninggal pada tanggal 28 Agustus.
“Penyelidikan menemukan bahwa arus yang kuat dan jarak pandang yang terbatas menyebabkan kematian penyelam bernama Sersan Satu Arman San Hermansa,” tulis Channel News Asia (CNA), Rabu (30/10/2024).
“Kondisi di area operasi di mana arus yang tidak menentu mengakibatkan lumpur berhamburan ke dasar laut (yang) menyebabkan jarak pandang sangat terbatas sekitar 1 kaki (30 cm) pada hari kejadian,” kata TLDM dalam pernyataannya.
Mengakui bahwa situasi tersebut telah menempatkan penyelam dalam situasi berisiko tinggi dan tekanan kerja yang menantang, laporan tersebut mengatakan bahwa tali yang digunakan oleh penyelam tersebut ditemukan “terlilit kapal”. Lalu, prosedur darurat yang dilakukan oleh korban tidak berhasil, menyebabkannya tenggelam.
Menurut TLDM, Arman adalah penyelam yang kompeten dan penyelidikan menunjukkan bahwa prosedur operasi penyelaman standar dan langkah-langkah keselamatan telah diikuti sebelum operasi penyelaman dimulai. Peralatan yang digunakannya juga dipastikan dalam kondisi baik.
“TNI AL menanggapi temuan kedua insiden itu dengan serius dan mengutamakan keselamatan serta kesiapan personel untuk melaksanakan tugas dengan baik, dengan tetap mematuhi pedoman yang ditetapkan,” kata TLDM.
Upaya penyelamatan telah diselesaikan oleh perusahaan lokal pada 15 Oktober. Kapal tersebut saat ini sedang dalam proses pemeriksaan teknis.
KD Pendekar, yang dibangun di Swedia, mulai diresmikan pada Juli 1979. Berukuran panjang 43,6 m, kapal ini dipersenjatai dengan meriam utama Bofors 57 mm, meriam sekunder 40 mm, dan rudal antikapal Exocet.
(sef/sef)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Cetak Sejarah Baru! RI-Rusia Latihan Angkatan Laut Bersama