by admin admin No Comments

Soal Rencana Aturan Kemasan Rokok, Kemendag Wanti-Wanti Begini

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut, aturan-aturan mengenai kemasan rokok di Indonesia seyogiyanya tidak mengacu pada ketentuan yang dicanangkan Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC). Apalagi sampai menjadikannya sebagai dasar hukum penerapan kebijakan kemasan rokok di Indonesia.

Alasannya, karena FCTC sendiri bukan merupakan lembaga standar internasional yang berhak membuat standar kemasan rokok, termasuk ketentuan kemasan rokok polos.

Negosiator Perdagangan Ahli Madya Kemendag Angga Handian Putra mengatakan, ketentuan-ketentuan di dalam FCTC itu tidak secara detail mengatur kebijakan kemasan polos pada rokok, sehingga FCTC itu bukan satu lembaga standar internasional yang berhak membuat standar kemasan polos.

“Bahkan, ketentuan-ketentuan di dalam FCTC itu bersifat general dan tidak bisa disebut sebagai standar dalam artian yang diatur di dalam perjanjian WTO (World Trade Organization), khususnya Technical Barrier to Trade Agreement,” kata Angga dalam Coffee Morning CNBC Indonesia di Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Sebagai catatan, pemerintah lewat Kementerian Kesehatan tengah merancang aturan pelaksana  Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP Kesehatan) berupa rancangan peraturan menteri kesehatan. Rencananya, aturan itu disebut-sebut bakal mengatur kemasan rokok nantinya harus memenuhi standar yang dipersyaratkan pemerintah.

Diantaranya, mengatur soal ukuran dan warna kemasan, dan hanya boleh mencantumkan gambar berupa peringatan kesehatan. Dalam hal ini, rancangan ini disebut sebagai kemasan polos, karena tak ada ruang untuk gambar logo merek rokok. Kebijakan ini diantaranya diberlakukan di Australia dan sempat mendapat protes dari Indonesia hingga ke meja WTO beberapa tahun silam.

Karena itu, Angga mengatakan, pemerintah tidak bisa serta-merta mengadopsi kebijakan kemasan polos yang diterapkan pemerintah Australia di Indonesia. Sebab, menurutnya, struktur pasar Indonesia berbeda dengan Australia.

“Terus kebijakan-kebijakan yang sudah diterapkan oleh Australia dan Indonesia cukup beragam. Artinya, berbagai perbedaan itu perlu disikapi bahwa kebijakan kemasan polos yang diterapkan oleh negara lain belum tentu akan efektif diterapkan oleh Indonesia,” jelasnya.

Desain kemasan rokok, sumber: draft Rancangan Permenkes Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. (Dok. Kemenkes)Foto: Desain kemasan rokok, sumber: draft Rancangan Permenkes Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. (Dok. Kemenkes)
Desain kemasan rokok, sumber: draft Rancangan Permenkes Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. (Dok. Kemenkes)

Selain itu, dia menyebut Australia dalam merumuskan kebijakan kemasan polos untuk semua produk tembakau tidak sebentar, melainkan melalui proses panjang dalam perumusan dan pengkajian yang dilakukan Negeri Kanguru tersebut

“Bahkan, sebelum 2012 berlaku itu mereka memang memerlukan waktu yang cukup lama, misalnya dari 2009 itu perumusannya. Terus banyak kajian yang memang dilakukan sebelum penerapan kebijakan kemasan polos,” ucapnya.

Untuk itu, Angga berharap Kementerian Kesehatan dalam mengembangkan konsep kebijakan kemasan polos disertai dengan bukti-bukti ilmiah, dan dengan memperhatikan juga ketentuan-ketentuan yang WTO yang ada.

(dce)


Next Article Industri Rokok di RI Menuai Pro Kontra, Pemerintah Cuma Bilang Begini

by admin admin No Comments

Kubu Anin Tengah Siapkan Pelantikan Anindya Bakrie Sebagai Ketua Umum Kadin

TEMPO.CO, Jakarta – Formatur kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia versi Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Mulyadi Jayabaya menyatakan bahwa dirinya dan tim tengah mempersiapkan pelantikan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin. Ia menyebut bahwa pelantikan ini rencananya akan dilaksanakan pada September 2024. 

“Iya, bulan ini (pelantikannya) mudah-mudahan,” ucap pria yang akrab disapa Jayabaya pada saat ditemui Tempo pada Kamis, 19 September 2024.

Jayabaya menerangkan bahwa dirinya beserta tim formateur yang lain saat ini masih menyusun kepengurusan baru Kadin. Adapun pembentukan pengurus serta pelantikan tersebut ditargetkan selesai sebelum akhir bulan ini.

“Makanya Pak Anin kan sekarang sedang silaturahmi dengan para pejabat agar datang ke acara pelantikannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Anindya Bakrie dinyatakan terpilih sebagai Ketua Umum Kadin dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu, 14 September 2024. Munaslub ini, disebut-sebut didukung oleh mayoritas pengurus Kadin di Tingkat daerah serta Anggota Luar Biasa Kadin. Dengan terpilihnya Anin, otomatis mendongkel kepengurusan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin sebelumnya.

Scroll Untuk Melanjutkan

Di sisi lain, Arsjad dan pengurus Kadin yang lain menyatakan bahwa gelaran ini tidak sah dan menyalahi AD/ART Kadin. Melalui Konferensi Pers yang diadakan keesokan harinya, Ahad, 15 September 2024, Arsjad Rasjid dan sejumlah petinggi Kadin yang lain, menyuarakan ketidaksetujuannya atas Munaslub Kadin 2024.

Mereka juga mengklaim bahwa mayoritas pengurus Kadin di Tingkat daerah menentang hasil Munaslub yang memenangkan Anin tersebut. 

Hingga kini polemik ini masih terus bergulir. Kadin di bawah Arsjad mengaku telah melakukan investigasi terhadap Musyawarah Luar Biasa (Munaslub). Hasil dari investigasi tersebut menyatakan bahwa Munaslub tidak sah dan tidak memenuhi syarat yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi tersebut.

Pilihan Editor: Arsjad Rasjid Sebut Munaslub Kadin Tak Sah, Kubu Anindya Bakrie: Dia Enggak Datang

by admin admin No Comments

Tok! Resolusi PBB Tuntut Israel Cabut dari Palestina, Tenggat 1 Tahun

Jakarta, CNBC Indonesia – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Rabu (18/9/2024) mengadopsi resolusi rancangan terkait Palestina. Ini akan menuntut Israel mengakhiri “kehadirannya yang melanggar hukum di wilayah Palestina yang diduduki” dalam waktu 12 bulan.

Mengutip Reuters, rancangan resolusi tersebut bertujuan untuk menyambut pendapat penasihat pada Juli oleh Mahkamah Internasional yang mengatakan pendudukan Israel atas wilayah dan permukiman Palestina adalah ilegal dan harus ditarik.

Pendapat penasihat – oleh pengadilan tertinggi PBB yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia – mengatakan hal ini harus dilakukan “secepat mungkin,” meskipun rancangan resolusi Majelis Umum memberikan batas waktu 12 bulan.

Rancangan resolusi tersebut merupakan yang pertama diajukan secara resmi oleh Otoritas Palestina sejak memperoleh hak dan keistimewaan tambahan bulan ini, termasuk kursi di antara anggota PBB di aula sidang dan hak untuk mengusulkan rancangan resolusi.

Tindakan tersebut dilakukan beberapa hari sebelum para pemimpin dunia melakukan perjalanan ke New York untuk pertemuan tahunan PBB. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu akan berpidato di hadapan 193 anggota Majelis Umum pada tanggal 26 September, hari yang sama dengan Presiden Palestina Mahmoud Abbas.

Sementara itu, Duta Besar AS untuk PBB Linda Thomas-Greenfield mendesak negara-negara untuk memberikan suara tidak pada Rabu. Sebagai sekutu Israel, Washington telah lama menentang tindakan sepihak yang merusak prospek solusi dua negara.

Pendapat penasihat ICJ tidak mengikat tetapi memiliki bobot menurut hukum internasional dan dapat melemahkan dukungan untuk Israel. Resolusi Majelis Umum juga tidak mengikat, tetapi memiliki bobot politik. Tidak ada hak veto di majelis tersebut.

“Setiap negara memiliki hak suara, dan dunia memperhatikan kita,” kata Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour kepada Majelis Umum pada Selasa. “Silakan berdiri di sisi sejarah yang benar. Dengan hukum internasional. Dengan kebebasan. Dengan perdamaian.”

Duta Besar Israel untuk PBB Danny Danon mengkritik Majelis Umum pada hari Selasa karena gagal mengutuk serangan 7 Oktober terhadap Israel oleh militan Hamas Palestina yang memicu serangan Israel di Jalur Gaza yang dikuasai Hamas.

Ia menolak rancangan teks Palestina. “Mari kita sebut ini apa adanya: resolusi ini adalah terorisme diplomatik, menggunakan alat diplomasi bukan untuk membangun jembatan tetapi untuk menghancurkannya,” katanya.

Israel merebut Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur – wilayah Palestina bersejarah yang diinginkan Palestina untuk menjadi negara – dalam perang Timur Tengah 1967 dan sejak itu membangun permukiman di Tepi Barat dan terus memperluasnya.

Perang di Jalur Gaza dimulai pada 7 Oktober 2023, ketika orang-orang bersenjata Hamas menyerbu komunitas Israel, menewaskan sekitar 1.200 orang dan menculik sekitar 250 sandera, menurut penghitungan Israel.

Sejak saat itu, militer Israel telah meratakan sebagian besar wilayah kantong Palestina, mengusir hampir seluruh penduduknya yang berjumlah 2,3 juta orang dari rumah mereka, menyebabkan kelaparan dan penyakit yang mematikan serta menewaskan lebih dari 41.000 orang, menurut otoritas kesehatan Palestina.

(luc/luc)


Next Article Israel Gagal Buktikan Badan PBB UNRWA Bantu Hamas di Gaza