by admin admin No Comments

Skema wakaf saham di Indonesia

Jakarta (ANTARA) – Wakaf yang paling dikenal di kalangan masyarakat Indonesia adalah wakaf tanah dan wakaf uang, di mana wakaf tanah dan uang ini hampir sebagian besarnya dimanfaatkan untuk membangun bangunan dengan fungsi sosial, seperti masjid, sekolah dan lain sebagainya.

Wakaf terdiri dari unsur-unsur penting yaitu wakif yakni pihak yang mewakafkan harta miliknya, nazhir yang merupakan penerima harta wakaf dan bertugas memeliharanya sesuai tujuan perwakafan, harta benda wakaf , Ikrar wakaf, peruntukan harta benda wakaf dan jangka waktu yang merujuk pada durasi berlakunya wakaf.

Seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan investasi, muncul inovasi dalam bentuk wakaf saham yang menawarkan cara baru untuk berkontribusi secara sosial.

Wakaf saham merupakan salah satu jenis wakaf produktif di pasar modal dan termasuk dalam aset bergerak. Mekanisme wakaf saham serupa dengan mewakafkan harta lainnya, tetapi yang berbeda adalah harta yang diwakafkan yaitu saham.

Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua saham di pasar modal dapat diwakafkan. Adapun saham yang bisa diwakafkan yaitu saham syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan masuk Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).

Skema penerapan wakaf saham
Di Pasar Saham Indonesia, pemindahan saham dilakukan melalui anggota bursa, termasuk perusahaan efek dan broker saham. Investor yang ingin mewakafkan sahamnya harus memiliki akun di perusahaan efek, begitu juga nadzir yang mengelola wakaf.

Broker saham berfungsi sebagai perwakilan nadzir untuk menerima wakaf dan sebagai wakil investor untuk menyerahkannya. Hasil dari pengelolaan wakaf ini akan disalurkan kepada penerima manfaat atau digunakan untuk program-program produktif yang bermanfaat bagi masyarakat. Dengan demikian, aset tetap aman, berkembang, dan dalam bentuk saham.

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menetapkan dua skema wakaf saham sebagai berikut:

1. Skema pertama

Pada skema pertama sumber wakaf berasal dari persentase keuntungan investor saham. Keuntungan tersebut secara langsung dipotong dari margin penjualan saham. Pengelolaan keuntungan tersebut melibatkan institusi anggota bursa yang memiliki Syariah Online Trading System (SOTS).

Kemudian persentase keuntungan yang disisihkan sebagai wakaf akan diserahkan kepada lembaga pengelola wakaf (nadzir) sesuai dengan kesepakatan antara wakif (pihak yang mewakafkan sahamnya), anggota bursa dan nadzir.

Nantinya lembaga pengelola wakaf yang ditunjuk akan mengkonversi keuntungan tersebut menjadi aset produktif atau menjadi aset sosial secara langsung sesuai dengan program yang dimiliki seperti pembangunan masjid, sekolah dan lain sebagainya.

2. Skema kedua

Skema berikutnya adalah wakaf berasal dari saham syariah yang dibeli oleh investor syariah dan kemudian diwakafkan. Berbeda dengan skema pertama, instrumen wakaf pada skema ini bukan keuntungan dari saham syariah melainkan saham syariah yang dibeli.

Dalam skema ini, saham syariah yang hendak diwakafkan diserahkan kepada lembaga pengelola investasi untuk kemudian dikelola.

Lembaga ini nantinya akan mengelola saham syariah untuk menghasilkan keuntungan, yang kemudian diserahkan kepada lembaga pengelola wakaf (nadzir). Lembaga pengelola wakaf akan mengkonversi keuntungan tersebut menjadi aset produktif atau fisik yang memberikan manfaat sosial.

Baca juga: Mengenal wakaf saham, peluang beramal melalui pasar modal syariah

Baca juga: BEI raih penghargaan pengembangan wakaf saham

Baca juga: BEI sebut total aset wakaf saham baru capai Rp280 juta

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

by admin admin No Comments

Mengenal wakaf saham, peluang beramal melalui pasar modal syariah

Jakarta (ANTARA) – Apakah Anda sudah mengetahui bahwa ada instrumen pasar modal yang memungkinkan investor tidak hanya mendapatkan return, tetapi juga berkontribusi pada kepentingan sosial dan kemaslahatan bersama?

Salah satu instrumen yang memungkinkan hal ini adalah wakaf saham.

Sebelum membahas terkait wakaf saham, perlu untuk mengetahui pengertian wakaf secara umum. Wakaf pada dasarnya adalah bentuk dari sedekah jariyah, yaitu memberikan sebagian harta yang kita miliki untuk digunakan bagi kepentingan atau kemaslahatan bersama. Umumnya, wakaf dapat berupa uang tunai, rumah, lahan, tempat atau fasilitas umum dan sebagainya.

Pengertian dan dasar hukum wakaf saham

Dalam penjelasan Tabung Wakaf dari Dompet Dhuafa disampaikan bahwa wakaf saham adalah salah satu bentuk wakaf produktif di pasar modal dan termasuk dalam kategori aset bergerak. Mekanisme wakaf saham mirip dengan wakaf harta lainnya, namun yang diwakafkan dalam hal ini adalah saham.
Untuk bisa berwakaf maka kita harus memiliki harta atau aset yang bisa diwakafkan. Misalnya saja uang tunai,  rumah, lahan, tempat atau fasilitas umum, dsb. Saham adalah salah satu hal yang bisa menjadi aset wakaf dengan jenis objek wakaf berupa aset tidak bergerak.

Secara mekanisme pelaksanaan wakaf saham sama seperti objek wakaf lainnya. Perbedaannya hanya pada jenis objeknya saja yang berupa saham. Pewakif bisa mewakafkan seluruh harta namun tetap mempertahankan pokoknya sebagian dari wakaf. Pemanfaatannya akan disesuaikan dengan akad wakaf.

Wakaf saham sudah diakui secara resmi dan memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk dalam Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2013, serta didukung oleh Fatwa MUI.

Jenis saham yang halal diatur dalam Fatwa DSN MUI No. 40/DSN-MUI/X/2002 tentang Pasar Modal dan pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal dan Standar Syariah Internasional.

Penting untuk diketahui bahwa tidak semua saham di pasar modal bisa diwakafkan. Saham yang memenuhi syarat untuk diwakafkan adalah saham syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan termasuk dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).

Selain mewakafkan seluruh saham syariah, wakaf juga bisa dilakukan dengan mendonasikan keuntungan dari investasi saham syariah, baik dalam bentuk capital gain maupun dividen. Aset yang diwakafkan, baik berupa saham atau keuntungan investasinya, akan dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Wakaf (Nazhir) dan digunakan untuk program-program pemberdayaan masyarakat (mauquf alaih).

Investor dapat melakukan transaksi wakaf saham melalui Shariah Online Trading System (SOTS), yaitu sistem transaksi saham syariah secara online yang dirancang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.

SOTS telah memperoleh sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) karena sistem ini merupakan implementasi dari fatwa DSN-MUI No. 80 tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

Dengan adanya SOTS, investor dapat bertransaksi saham syariah dengan keyakinan bahwa setiap transaksi yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan syariah, termasuk untuk keperluan wakaf saham.

Jumlah investor saham Syariah dalam lima tahun terakhir sejak tahun 2018 telah meningkat 240% dari 44.536 investor, menjadi 151.560 investor pada Juli 2024. Meningkatnya angka saham syariah ini menjadi pendorong untuk menumbuhkan tingkat wakaf saham di kalangan masyarakat.

Untuk lebih jelas aturan syariah mengenai wakaf saham, adalah sebagai berikut.

1. Saham syariah

Syarat pertama dalam berwakaf saham adalah, saham syariah. Saham syariah dibuktikan dengan kepemilikan atas suatu perusahaan yang jenis usaha, produk, dan akadnya sesuai dengan syariah dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa (saham preferen atau golden stocks atau golden shares.

Jenis saham yang halal diatur dalam Fatwa DSN MUI No. 40/DSN-MUI/X/2002 tentang Pasar Modal dan pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal dan Standar Syariah Internasional.

Saham sendiri ditegaskan tidak bertentangan dengan prinsip syariah karena saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan. Kemudian investor akan mendapatkan bagi hasil atau dividen. Tentu saja, Islam tidak melarang model seperti ini, karena sama dengan kegiatan musyarakah atau syirkah.

Saat ini Dompet Dhuafa berkolaborasi dengan beberapa Sekuritas untuk penerimaan wakaf saham, salah satunya adalah PT Phillip Sekuritas Indonesia dan PT Panin Sekuritas.

2. Jelas secara objek dan nilainya

Sebelum diwakafkan, maka saham harus jelas objek dan nilainya. Misalnya saja kejelasan tentang berapa lembar saham, nilai, dan termasuk apakah yang diwakafkan tersebut sahamnya atau hanya manfaat dari sahamnya.

3. Wakaf adalah milik mustahik

Sejak harta diwakafkan, maka ia adalah milik mustahik atau penerima manfaat. Nantinya dikuasakan kepada nazir untuk dikelola sehingga hasilnya lebih bermanfaat dan produktif dalam artian yang luas.

Itulah beberapa penjelasan dari wakaf saham dan penerapannya di Indonesia. 

Baca juga: BEI raih penghargaan pengembangan wakaf saham

Baca juga: BEI sebut total aset wakaf saham baru capai Rp280 juta

Baca juga: Wakaf saham terobosan baru akhiri polemik buruh dengan pengusaha

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

by admin admin No Comments

Duit Negara “Terbakar” Lebih dari Rp 300 Triliun untuk Subsidi BBM

Jakarta, CNBC Indonesia – Anggota DEN 2020-2024, Satya Widya Yudha mengusulkan bahwa apabila pemerintah memutuskan untuk tetap memberikan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), maka solusi idealnya adalah memberikan subsidi secara langsung kepada masyarakat yang memang membutuhkan.

Menurut dia, pemberian subsidi melalui komoditas seperti saat ini dinilai tidak tepat sasaran dan rawan penyimpangan. Sementara total anggaran yang telah digelontorkan pemerintah baik untuk penyaluran BBM subsidi maupun kompensasi telah lebih dari Rp 300 triliun.

“Itu sudah lebih daripada Rp 300 triliun jadi bisa dibayangkan bagaimana pengeluaran atau belanja daripada pemerintah dalam subsidi dan kompensasi itu sudah sangat besar jadi saya rasa nanti ini tentunya disadari bahwa uang itu sebetulnya bisa kita gunakan untuk langsung kepada masyarakat yang memang layak disubsidi,” kata Satya dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Rabu (25/9/2024).

Satya menilai dengan pemberian subsidi secara langsung, maka daya beli masyarakat tidak terganggu dan inflasi dapat terjaga. Karena itu, ia pun berharap persiapan dan sosialisasi terkait perubahan mekanisme penyaluran BBM subsidi dapat segera dilakukan.

“Saya yakin apa yang dikatakan oleh Menteri ESDM itu lebih kepada kesiapan dalam hal ini menyangkut masalah sosialisasi jadi mudah-mudahan nanti itu akan segera bisa dicarikan jalan keluar apakah 1 Oktober dinyatakan belum bisa itu pasti terkait daripada cakupan sosialisasi dan saya harapkan nanti dengan kesadaran ini akan dibentuk mekanisme yang tidak merugikan dalam hal ini,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyampaikan aturan mengenai siapa saja yang berhak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar Subsidi masih dalam pembahasan.

Oleh sebab itu, menurutnya aturan yang akan termuat di dalam Peraturan Menteri ESDM itu belum akan terbit dalam waktu dekat ini. Hal ini sekaligus mengoreksi pernyataan Bahlil sebelumnya yang sempat menyebut bahwa semula aturan ini akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2024. “Feeling saya belum (Oktober). Feeling saya belum,” kata Bahlil ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/9/2024).

(pgr/pgr)


Next Article Wacana Pertamax Cs Bakal Disubsidi, Bagaimana Nasib BBM Pertalite?

by admin admin No Comments

Bahlil Sebut ke Depan Indonesia Jadi Penentu Harga Nikel Dunia, Ini Sebabnya

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, Indonesia sudah sepantasnya yang menentukan harga nikel, batu bara dan timah karena merupakan produsen utama komoditas tersebut.

“Saya pastikan, untuk harga timah, batu bara, dan nikel ke depan harus ditentukan oleh Pemerintah Republik Indonesia,” kata Bahlil dalam dalam Green Initiative Conference 2024 di Jakarta, Rabu, 25 September 2024.

Menurut dia, Indonesia juga harus menjadi pemimpin dalam perekonomian regional, khususnya di ASEAN.

Bahlil menyatakan bahwa Indonesia tidak boleh hanya menjadi pengikut, melainkan harus menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi di kawasan ini.

Salah satu langkah strategis yang telah diambil adalah menghentikan ekspor bijih nikel atau ore nikel. Keputusan tersebut diambil untuk mendorong hilirisasi industri dan meningkatkan nilai tambah nikel di dalam negeri.

Langkah ini telah memberikan dampak positif pada perekonomian Indonesia. Setelah menghentikan ekspor bijih nikel, Indonesia berhasil membangun smelter, yang meningkatkan nilai ekspor nikel secara signifikan.

“Kita ini harus jadi lokomotif ASEAN, bukan follower ASEAN. Ini sama dengan ketika kita menyetop ekspor ore nikel, yang sekarang menjadi sebuah komoditas critical mineral,” ujarnya.

Dia menyebutkan pada tahun 2017-2018, nilai ekspor nikel Indonesia hanya mencapai 3,3 miliar dolar AS. Namun, pada 2023-2024, nilai ekspor tersebut diperkirakan mencapai minimal 40 miliar dolar AS.

Dengan nilai ekspor yang mencapai 40 miliar dolar AS, Indonesia akan mendapatkan pemasukan sekitar Rp600 triliun, berdasarkan asumsi kurs Rp15 ribu per dolar AS. Ini juga menjadikan Indonesia sebagai eksportir terbesar industri hilirisasi nikel di dunia.

“Kita dibawa ke WTO (World Trade Organization), tapi apa yang terjadi begitu kita membangun smelter, nilai ekspor kita dari tahun 2017-2018, itu hanya 3,3 miliar dolar AS. Dan di 2023-2024, saya pastikan minimum 40 miliar dolar AS. Sekarang sudah 34 miliar dolar AS,” ucap Bahlil.

Menurut dia, keberhasilan itu tidak hanya meningkatkan posisi Indonesia di pasar global, tetapi juga memperkuat reputasi negara ini di hadapan Cina, Eropa, dan Amerika Serikat. Dalam waktu kurang dari lima tahun, Indonesia berhasil mengubah posisi strategisnya di pasar nikel global.

Ia menuturkan bahwa hilirisasi industri merupakan bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan pekerjaan.

Bahlil menekankan bahwa hilirisasi hanyalah salah satu langkah dalam rencana besar untuk meningkatkan perekonomian nasional.

Selain itu, Indonesia memiliki sumber daya yang cukup untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan. Bahan baku dan energi baru tersedia dengan baik, dan biaya logistik pun telah menjadi lebih kompetitif.

Meski demikian, Indonesia masih menghadapi tantangan dalam penguasaan teknologi dan pasar yang masih didominasi oleh pihak asing. Teknologi yang dibutuhkan dalam industri hilirisasi masih mahal, dan penguasaan pasar masih berada di luar kendali Indonesia.

Oleh karena itu, Bahlil menegaskan pentingnya Indonesia untuk mengambil kendali dalam penentuan harga komoditas strategis seperti nikel, batu bara, dan timah. Pemerintah tidak ingin harga komoditas ini terus dikendalikan oleh negara lain.

Scroll Untuk Melanjutkan

“Harga batu bara Australia dengan kita, itu Australia lebih mahal, padahal kita eksportir batu bara terbesar di dunia. Ini lucu. Nah, saya pikir ini bagian-bagian yang harus kita perbaiki. Sekarang sudah bagus, tapi kita mau yang lebih bagus lagi dan karena itu harus ada kesadaran kolektif dan kesadaran bertahap,” tutur Bahlil.

Dengan mengambil alih kendali harga komoditas, Bahlil percaya bahwa Indonesia akan lebih mampu mencapai tujuan ekonomi yang diinginkan, baik untuk pemerintah maupun masyarakatnya.

“Saya tidak mau negara ini diatur orang lain. Yang tahu tujuan negara ini adalah kita. Pemerintah dan rakyat bangsa Indonesia,” kata Bahlil.

Strategi Melawan WTO

Upaya Indonesia untuk mendapat nilai tambah dari ekspor sumber daya mineral dengan hilirisasi mendapat penentangan negara-negara maju, yang membawa masalah ini ke WTO. Badan Perdagangan Dunia tersebut memenangkan gugatan Uni Eropa, namun Jakarta mengajukan banding.

Presiden Jokowi mengklaim hilirisasi atau penghiliran RI sukses meski digugat banyak negara. Larangan ekspor komoditas mentah menjadi salah satu program Jokowi yang ditentang beberapa negara seperti Uni Eropa.

“Di sisi lain kita mengambil langkah besar untuk penghiliran, mengolahnya dalam negeri, banyak negara yang menggugat menentang tapi kita tidak goyah,” ujar Jokowi dalam dalam sidang tahuan MPR, DPR dan DPD dipantau daring, Jumat 16 Agustus 2024.

Jokowi mengatakan Indonesia tetap melangkah dan konsisten meningkatkan produktivitas berbagai komoditas seperti nikel, bauksit dan tembaga. Penghiliran akan terus dilanjutkan untuk sektor ekonomi lainnya.

Dari kesuksesan penghiliran, Ia memaparkan, sampai saat ini sudah terbangun smelter nikel bauksit dan tembaga. Hal ini diklaim berhasil membuka lebih dari 200 ribu lapangan kerja sekaligus meningkatkan lebih dari Rp 158 triliun pendapatan negara.

“Kita juga telah mengambil aset kita kembali yang selama puluhan tahun dikelola oleh pihak asing, yang selama puluhan tahun diambil manfaat besarnya oleh pihak asing, seperti Freeport, Blok Rokan, dan Newmont,” kata dia.

Indonesia mengambil strategi mengulur waktu untuk melawan larangan hilirisasi nikel oleh Organisasi Perdagangan Dunia karena kemungkinan besar banding yang diajukan Pemerintah Indonesia terkait kebijakan larangan ekspor nikel akan kalah.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa Indonesia dinyatakan kalah dalam gugatan Uni Eropa atas larangan ekspor bijih nikel karena pemerintah berupaya mewujudkan hilirisasi.

“Hilirisasi itu memunculkan nilai tambah berlipat-lipat tetapi ini ditentang Uni Eropa dan digugat ke WTO dan maaf kita kalah. Bukan menang. Kalah kita. Kita banding. Ya kita hadapi. Saya yakin kita mungkin akan kalah lagi, tetapi industrinya sudah jadi,” kata Presiden Jokowi saat membuka Kongres Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (HikmahBudhi) di Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.

Hingga saat ini proses banding RI di Badan Banding WTO atas hasil gugatan itu belum dilaksanakan. Pada November 2022, Panel World Trade Organization (WTO) di Despute Settlement Bodu (DSB) atas memutuskan kebijakan larangan ekspor dan pemurnian mineral nikel di Indonesia melanggar ketentuan.