by admin admin No Comments

Daftar Formasi CPNS Arsip Nasional Republik Indonesia 2024 dan Kisaran Gajinya

TEMPO.CO, JakartaArsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) membuka total 99 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2024. Kesempatan diberikan kepada lulusan diploma tiga (D3), sarjana (S1), dan magister (S2), baik untuk memenuhi kebutuhan formasi umum, kebutuhan khusus penyandang disabilitas, maupun formasi putra dan putri Kalimantan. 

Daftar Formasi CPNS Arsip Nasional Republik Indonesia Indonesia 2024

Mengutip Surat Pengumuman ANRI Nomor: KP.01.00/2/2024 tentang Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Formasi Tahun 2024, berikut rincian nama jabatan, jumlah formasi, kualifikasi pendidikan, dan rentang gaji setiap bulan CPNS ANRI 2024: 

1. Perencana Ahli Pertama

– Formasi umum: 5.

– Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi Pembangunan, S1 Administrasi Negara, D4 Administrasi Negara, S1 Administrasi Publik, D4 Administrasi Publik, S1 Statistik, atau S1 Statistika.

– Rentang penghasilan: Rp 7.994.000 – Rp 8.601.000. 

2. Analis SDM (Sumber Daya Manusia) Aparatur Ahli Pertama

– Formasi umum: 2.

– Kualifikasi pendidikan: S1 Administrasi Negara atau S1 Teknik Informatika.

– Rentang penghasilan: Rp 7.994.000 – Rp 8.601.000. 

3. Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama

– Formasi umum: 5.

– Kualifikasi pendidikan: S1 Psikologi.

– Rentang penghasilan: Rp 7.994.000 – Rp 8.601.000. 

4. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama

– Formasi umum: 1.

– Kualifikasi pendidikan: S1 Hukum.

– Rentang penghasilan: Rp 7.774.000 – Rp 8.386.000. 

5. Pranata Komputer Ahli Pertama

– Formasi umum: 5.

– Formasi penyandang disabilitas: 1.

– Kualifikasi pendidikan: S1 Ilmu Komputer, S1 Teknik Komputer, S1 Teknik Informatika, S1 Ilmu Informatika, S1 Sistem Informasi, D4 Sistem Informasi, S1 Teknologi Informasi, S1 Sistem dan Teknologi Informasi, S1 Rekayasa Perangkat Lunak, atau S1 Sains Komputasi.

– Rentang penghasilan: Rp 7.994.000 – Rp 8.601.000. 

6. Pranata SDM Aparatur Terampil

– Formasi umum: 1.

– Kualifikasi pendidikan: D3 Sistem Informasi, D3 Teknik Informatika, atau D3 Teknologi Informasi.

– Rentang penghasilan: Rp 6.429.000 – Rp 6.995.000. 

7. Dokter Ahli Pertama – Dokter Umum

– Formasi umum: 2.

– Kualifikasi pendidikan: Profesi Dokter.

– Rentang penghasilan: Rp 7.897.000 – Rp 8.520.000. 

8. Penata Laksana Barang Terampil

– Formasi umum: 5.

– Kualifikasi pendidikan: D3 Akuntansi atau D3 Manajemen Keuangan.

– Rentang penghasilan: Rp 6.429.000 – Rp 6.995.000. 

9. Arsiparis Ahli Pertama

– Formasi umum: 27.

– Formasi putra dan putri Kalimantan: 3.

Scroll Untuk Melanjutkan

– Kualifikasi pendidikan: S1 Teknik Sipil, S1 Komputer, S1 Informatika, S1 Sistem Informasi, S1 Teknik Komputer, S1 Teknik Informatika, S1 Manajemen Informatika, S1 Administrasi Negara, D4 Administrasi Negara, S1 Administrasi Publik, D4 Administrasi Publik, S1 Ilmu Politik, S1 Sejarah, D4 Kearsipan Digital, D4 Kearsipan dan Informasi Digital, D4 Manajemen Rekod dan Arsip, D4 Pengelolaan Arsip dan Rekaman Informasi, S1 Kearsipan, S1 Manajemen Sumber Daya Manusia, atau S1 Ilmu Pemerintahan. 

– D4 Kearsipan, S1 Sastra Belanda, S1 Manajemen Informatika, S1 Analis Kimia, D4 Analis Kimia, S1 Komunikasi, S1 Ilmu Komunikasi, S1 Teknik Mesin dan Biosistem, S1 Teknik Komputer dan Informatika, S1 Teknik Mesin, S1 Sastra Arab, S1 Sastra Melayu, S1 Ilmu Informatika, S1 Sistem dan Teknologi Informasi, S1 Teknologi Informasi, S1 Teknik Komputer, S1 Manajemen Teknologi, S1 Statistika, S1 Statistika Terapan, S1 Ilmu Informasi, S1 Akuntansi, S1 Ekonomi Pembangunan, atau S1 Hukum.

– Rentang penghasilan: Rp 7.974.000 – Rp 8.581.000. 

10. Arsiparis Terampil

– Formasi umum: 21.

– Formasi putra dan putri Kalimantan: 2.

– Kualifikasi pendidikan: D3 Teknik Sipil Bangunan, D3 Kearsipan, D3 Manajemen Informasi dan Dokumen, D3 Kearsipan, D3 Komputer, D3 Teknik Komputer, D3 Sistem Informasi, D3 Teknologi Informasi, D3 Teknik Informatika, D3 Manajemen Informatika, D3 Analis Kimia, D3 Multimedia, D3 Desain Grafis, D3 Penerbitan, D3 Kearsipan Keperpustakaan, D3 Ilmu Informasi Perpustakaan dan Kearsipan, atau D3 Perbankan Syariah.

– Rentang penghasilan: Rp 6.419.000 – Rp 6.985.000. 

11. Penerjemah Ahli Pertama – Penerjemah Bahasa Belanda

– Formasi umum: 2.

– Kualifikasi pendidikan: S1 Sastra Belanda atau S1 Bahasa Belanda. 

12. Pranata Komputer Terampil

– Formasi umum: 2.

– Kualifikasi pendidikan: D3 Sistem Informasi, D3 Teknik Informatika, atau D3 Teknologi Informasi.

– Rentang penghasilan: Rp 6.429.000 – Rp 6.995.000. 

13. Analis Kebijakan Ahli Pertama

– Formasi umum: 5.

– Kualifikasi pendidikan: S1 Hukum, S1 Teknologi Informasi, atau S1 Ilmu Komputer.

– Rentang penghasilan: Rp 7.994.000 – Rp 8.601.000. 

14. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama

– Formasi umum: 1.

– Formasi penyandang disabilitas: 1.

– Kualifikasi pendidikan: S1 Teknologi Informasi atau S1 Sistem dan Teknologi Informasi.

– Rentang penghasilan: Rp 7.994.000 – Rp 8.601.000. 

15. Widyaiswara Ahli Pertama

– Formasi umum: 2.

– Kualifikasi pendidikan: S2 Manajemen Sumber Daya Manusia.

– Rentang penghasilan: Rp 8.112.000 – Rp 8.735.000. 

16. Analis Pengelolaan Keuangan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Ahli Pertama

– Formasi umum: 1.

– Kualifikasi pendidikan: S1 Akuntansi.

– Rentang penghasilan: Rp 7.994.000 – Rp 8.601.000. 

17. Auditor Ahli Pertama

– Formasi umum: 5.

– Kualifikasi pendidikan: S1 Manajemen Keuangan Sektor Publik, S1 Akuntansi, atau S1 Hukum.

– Rentang penghasilan: Rp 7.904.000 – Rp 8.511.000. 

Pilihan Editor: Daftar Formasi CPNS BRIN 2024 dan Persyaratan Pendidikannya

by admin admin No Comments

Bahagia itu Relatif: antara Mudah dan Susah

Dalam psikologi positif, syukur adalah perasaan bahagia atau syukur atas pencapaian hidup, emosi positif yang mengungkapkan kebahagiaan dalam segala bentuk kebaikan yang diterima. Rasa syukur membantu kita merasa lebih positif dan puas, mencapai kesehatan yang baik dan meningkatkan aktualisasi diri, tekad, motivasi, dan kebahagiaan.

by admin admin No Comments

Cara dan manfaat bayar pajak kendaraan via online

Jakarta (ANTARA) – Membayar pajak kendaraan kini kian cepat dan mudah berkat hadirnya layanan online yang dinaungi oleh pemerintah.

Setiap masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang dikelola secara langsung oleh setiap Bapenda Provinsi.

Pembayaran pajak juga lebih fleksibel berkat tersedianya layanan mobile banking dari sejumlah bank sehingga masyarakat bisa menunaikan kewajibannya hanya dengan menyentuh layar ponsel.

Pembayaran melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

1. Download aplikasi “SIGNAL” di play store (androind) atau app store (iOS).

2. Buka aplikasi dan geser ke kanan klik “Lanjut ke Beranda” kemudian izinkan aplikasi untuk mengakses lokasi Anda.

3. Lalu buka profil yang berada di sudut kanan bawah dan klik “Daftar Disini” untuk melakukan pendaftaran.

4. Nantinya Anda akan diminta untuk memasukkan NIK e-KTP, nama, alamat email aktif, nomor telepon dan kata sandi.

5. Setelah itu, cek kembali untuk memastikan bahwa data sudah benar dan centang untuk menyetujui persyaratan lalu klik “Lanjut”.

6. Kemudian anda akan diperintahkan untuk melakukan selfie dengan foto e-KTP, pastikan pencahayaan bagus untuk dapat mendeteksi gambar Anda.

7. Tunggu beberapa saat untuk mendapatkan kode OTP melalui nomor telepon yang Anda daftarkan.

8. Apabila sudah terdaftar, Anda dapat melakukan verifikasi melalui email dengan membuka email yang Anda daftarkan => lanjutkan untuk verifikasi.

9. Masuk kembali ke aplikasi “Signal” => “menu utama” => “Tambah Kendaraan Bermotor“.

10. Pilih pemilik kendaraan sendiri atau satu KK => “masukkan NKRB (Nomor registrasi kendaraan bermotor)” => “masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan“.

11. Selanjutnya Anda pilih “Pendaftaran pengesahan STNK” yang berada di posisi tengah bawah.

12. Masukkan NKRB atau nomor registrasi kendaraan Anda, klik “Lanjutkan”.

13. Setelah itu, akan muncul informasi mengenai pajak kendaraan yang harus dibayar dari surat ketetapan kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ.

14. Kemudian akan muncul pilihan “Metode Pembayaran” lalu pilih sesuai keinginan Anda dan tunggu hingga muncul “Kode Bayar” lalu klik “Lanjut”.

15. Lakukan pembayaran pajak dan simpan buktinya.

16. Apabila proses pembayaran sudah dilakukan Anda dapat mengecek status transaksi di Aplikasi Signal dan klik “Konfirmasi Penerimaan e-TBPKP” => “unduh e-TBPKP dan e-Pengesahan“.

17. Pajak kendaraan Anda sudah berhasil dibayarkan.
 

Pembayaran melalui Livin by Mandiri

1. Buka aplikasi Livin by Mandiri di HP Anda.

2. Login dengan memasukkan ussername dan password.

3. Kemudian pada beranda klik “Bayar”.

4. Setelah itu, pada kolom pencarian ketik “Samsat” dan pilih sesuai yang Anda butuhkan.

5. Lalu terdapat kolom “Kode Bayar” yang telah Anda peroleh dari aplikasi e-samsat dan klik “Lanjut”.

6. Selanjutnya akan muncul detail tagihan, pilih “Rekening Sumber” => “Lanjutkan”.

7. Cek untuk mengkonfirmasi terkait “Total Tagihan” pembayaran pajak Anda.

8. Masukkan PIN Anda dan tunggu beberapa saat hingga muncul notifikasi “Berhasil”.

9. Download dan simpan bukti pembayaran pajak kendaraan Anda.
 

Manfaat membayar pajak kendaraan via online
​​​​​​​

1. Pemilik kendaraan tidak perlu ke kantor SAMSAT untuk mengurus pajak.

2. Dapat melakukan pembayaran dimana saja sesuai keinginan dan cenderung lebih efisien.

3. Memberikan jaminan pertahanan dan keamanan dalam bentuk fasilitas sosial yang memadai.

4. Meminimalisir kontak fisik agar terhindar dari risiko terpapar penyakit dan konflik.

5. Dapat menghindari keterlambatan denda.

6. Sistem keamanan yang kuat dalam melindungi data-data dan keuangan, sehingga dapat mencegah dari informasi ilegal.

7. Mendapatkan banyak informasi data yang lengkap dan terbaru.

Baca juga: Cara cek pajak kendaraan online di Jawa Timur

Baca juga: Cek pajak kendaraan di Jateng via aplikasi New Sakpole dan E-Samsat

Baca juga: Tidak ribet, ini cara cek pajak kendaraan via online

Pewarta:
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

by admin admin No Comments

Cara cek pajak kendaraan online di Jawa Timur

Jakarta (ANTARA) – Untuk memfasilitasi pengecekan pajak kendaraan secara online, Samsat Jatim menyediakan layanan resmi yang memungkinkan warganya memeriksa pajak kendaraan secara mudah dan praktis.

Situs atau aplikasi Samsat Jatim berada langsung di bawah pengawasan Badan dan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi di Indonesia. Bagi masyarakat Jatim yang belum mengetahui cara cek kendaraan pajak online, berikut ini terdapat beberapa cara pengecekan nya dengan mudah.

1. Cek pajak kendaraan via website Bapenda Jatim
 

  • Kemudian gulir ke bawah dan akan terdapat beberapa pilihan, lalu Anda klik “PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)” => “Cek disini
  • Setelah itu akan muncul tampilan Info PKB dan isi “Plat Nomor Kendaraan” => “Masukkan lima Digit Terakhir Rangka” => “Kode Captcha” => “Submit
  • Tunggu beberapa saat dan nantinya akan menampilkan berupa informasi identitas beserta besaran pajak yang harus dibayarkan.

2. Cek pajak kendaraan via e-samsat
 

  • Selanjutnya isi data pada halaman tersebut seperti kode plat, nomor plat, nomor seri, nomor rangka (5 digit terakhir) dan provinsi.
  • Setelah itu, cek kembali untuk dapat memastikan bahwa data-data sudah terisi dengan benar dan klik “Cek Sekarang”.
  • Kemudian nantinya akan menampilkan informasi berupa besaran nominal yang harus dibayarkan.

3. Cek pajak kendaraan via aplikasi “SIGNAL” (Samsat Digital Nasional)
 

  • Instal aplikasi “SIGNAL” melalui play store (android) dan app store iOS
  • Setelah terinstal, buka aplikasi pada perangkat Anda, kemudian baca beberapa informasi mengenai aplikasi kemudian slide kanan hingga menemukan “Lanjut ke Beranda” pilih dan setujui Signal mengakses lokasi.
  • Kemudian Anda buka profil di sudut kanan bawah, untuk melakukan pendaftaran akun signal dan pilih “Daftar Disini
  • Anda diminta masukkan NIK E-KTP, nama sesuai E-KTP, alamat email aktif, nomor telepon, dan buat kata sandi. Kemudian Anda centang untuk menyetujui dan pilih ”lanjut
  • Kemudian Anda verifikasi dengan melakukan foto E-KTP Anda dan foto wajah Anda dengan selfie. Kemudian Anda akan dikirimkan kode OTP melalui nomor telepon yang Anda daftarkan
  • Bila sudah terdaftar, verifikasi kembali akun Anda dengan email. Buka email yang Anda daftarkan dan lakukan verifikasi untuk melanjutkan.
  • Masuk kembali aplikasi Signal. Di menu beranda Anda pilih ”Tambah kendaraan bermotor
  • Masukkan pemilik kendaraan milik sendiri atau milik satu KK, masukkan data kendaraan bermotor Anda dari NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor) dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
  • Setelah berhasil ditambahkan, selanjutnya Anda pilih ”Pendaftaran pengesahan STNK” Di posisi bagian tengah bawah.
  • Masukkan NRKB atau nomor registrasi dari kendaraan Anda, pilih “Lanjutkan” selanjutnya akan keluar mengenai informasi pajak kendaraan yang harus dibayar. Dari informasi surat ketetapan kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ sebelum melakukan proses pembayaran.

Baca juga: Cek pajak kendaraan di Jateng via aplikasi New Sakpole dan E-Samsat

Baca juga: Tidak ribet, ini cara cek pajak kendaraan via online

Baca juga: Samsat Keliling ada di Lapangan Banteng dan Danau Wisata Cipeucang

 

Pewarta:
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

by admin admin No Comments

Cek pajak kendaraan di Jateng via aplikasi New Sakpole dan E-Samsat

Jakarta (ANTARA) – Di Jawa Tengah, terdapat cara mudah untuk memeriksa pajak kendaraan melalui layanan online yang disediakan oleh pemerintah daerah, memanfaatkan aplikasi mobile New Sakpole atau melalui situs resmi e-samsat.

New Sakpole adalah singkatan dari Sistem Administrasi Pajak Online. Aplikasi berbasis Android untuk mengakses informasi pembayaran pajak dan pengesahan STNK secara online itu tersedia di Play Store.

Dengan adanya pelayanan online, diharapkan dapat mempercepat penyampaian informasi terkait pajak kendaraan, termasuk tanggal jatuh tempo dan kemungkinan denda jika ada keterlambatan.

Berikut beberapa cara yang dapat digunakan untuk mengecek pajak kendaraan di Jawa Tengah via online

Cek pajak kendaraan Jateng lewat Website e-samsat

1. Kunjungi situs web E-Samsat di https://e-samsat.id/jawa-tengah/

2. Masukkan data kendaraan yang terdiri dari Plat, nomor, Seri, no rangka dan provinsi

3. Kemudian pilih atau klik ”Cek Sekarang

4. Kemudian, informasi terkait pajak kendaraan akan muncul, termasuk besaran nominal yang harus Anda bayar. Halaman ini akan menampilkan detail kendaraan seperti merk, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.

Selain itu, akan ditampilkan rincian pajak kendaraan dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), yang meliputi PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB, serta total jumlah yang harus dibayarkan. Informasi juga mencakup tanggal pajak, tanggal STNK, dan keterangan lainnya.

Cek pajak kendaraan melalui aplikasi ”NEWSAKPOLE” (Bapenda Prov Jateng)

1. Instal aplikasi ”NEWSAKPOLE” melalui Play Store (android) dan app store (iOS)

2. Setelah selesai instal, buka aplikasi dan pilih menu “Info pajak

3. masukkan nomor polisi atau plat kendaraan Anda (Contohnya: G 123 XX) Kemudian klik tombol “proses

4. Kemudian tunggu hingga muncul informasi mengenai identitas kendaraan dan pajak keluar.

Baca juga: Tidak ribet, ini cara cek pajak kendaraan via online

Baca juga: Wuling fokus penuhi kebutuhan konsumen alih-alih memusingkan insentif

Baca juga: Samsat Keliling buka di 14 wilayah Jadetabek

Pewarta:
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024