by admin admin No Comments

BPKH Tegaskan Pengelolaan Keuangan Haji Berbasis Syariah

TEMPO.CO, Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan bahwa keuangan haji dikelola dengan berbasis syariah. Hal itu merupakan prinsip dasar bagi lembaga tersebut. Sesuai dengan Pasal 2 UU No. 34 Tahun 2014.

“Kita (BPKH) selama ini menjalankan pengelolaan keuangan berbasis syariah. Kita tidak punya nyali untuk mengelola keuangan yang tidak berbasis syariah. Bahkan setiap ada investasi instrumen baru yang ditawarkan oleh banyak pihak, itu selalu kita konsultasikan dulu dengan MUI,” ujar Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, pada acara BPKH di Muamalat Tower, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Agustus 2024.

Adapun sebelumnya MUI dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima’Ulama/VIII/2024 mengeluarkan keputusan untuk mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain.

Amri menjelaskan bahwa fatwa yang dikeluarkan MUI itu bersifat prospektif bukan retrospektif. “Nah kalo ada fatwa haram dari MUI, itu bersifat prospektif ke depan, bukan retrospektif ke belakang,” ujarnya.

Perihal penyelesaiannya, fatwa tersebut nantinya akan diformulasikan bersama dengan pemerintah dan DPR. “Saya dengar Kementerian Agama akan segera melakukan Mukernas, mengundang pihak DPR dan Majelis Ulama untuk memformulasikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang tepat untuk tahun 2025,” katanya.

Sebelumnya MUI mengharamkan pemanfaatan hasil investasi setoran awal biaya haji calon jemaah untuk membiayai anggota jemaah lain. Penetapan fatwa ini berawal dari temuan bahwa tak semua hasil investasi dari dana setoran haji kembali kepada pemilik dana.

Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam temuan MUI, Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) menggunakan dana hasil investasi untuk keperluan lain alih-alih masuk ke rekening calon anggota jemaah. “Bahkan, berdasarkan penjelasan BPKH, ada manfaat investasi calon jemaah haji yang digunakan untuk menutupi kebutuhan jemaah haji yang berangkat di tahun berjalan,” begitu tertulis dalam buku Himpunan Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa VIII 2024 yang diterbitkan Komisi Fatwa MUI.

Padahal Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji menetapkan saldo setoran beserta nilai manfaatnya merupakan milik jemaah. Jika dana tersebut lebih besar dari penetapan biaya perjalanan ibadah haji, BPKH wajib mengembalikan selisihnya kepada jemaah.

Namun, dengan praktik yang berlangsung selama ini, MUI menilai hak jemaah haji menjadi berkurang. Di sisi lain, ada anggota jemaah haji yang memakan hak orang lain. “Dalam jangka panjang, jika tidak dibenahi, pasti akan menimbulkan masalah yang serius dalam hal likuiditas.” Majelis merekomendasikan BPKH memperbaiki tata kelola keuangan haji. 

Vindry Florentin berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Pilihan Editor: Biaya Haji Tahun Depan Ditetapkan Rp93,4 Juta, Jemaah Haji Bayar Rp 56 Juta

by admin admin No Comments

Jangan Happy Fed Fund Rate Turun, Yield Surat Utang AS Tetap Tinggi

Jakarta, CNBC Indonesia – Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) meyakini penurunan suku bunga acuan AS (Federal Fund Rate/FFR) yang lebih cepat dari ekspektasi pasar tidak akan menurunkan yield US Treasury (UST).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pelaku pasar melihat Fed Fund Rate (FFR) bisa turun lebih cepat dari perkiraan sebelumnya, yakni pada September 2024.

“Dengan kondisi tersebut juga surat berharga negara AS atau yang sering disebut US Treasury yang memiliki maturitas atau jatuh tempo 10 tahun yaitu UST 10 years yieldnya atau suku bunganya diperkirakan masih tetap tinggi,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK, Jumat (2/8/2024).

Hal ini, menurut Sri Mulyani disebabkan oleh defisit anggaran atau fiskal AS yang besar dan defisit ini tentunya memerlukan pembiayaan besar.

“Jadi meski harapan FFR mulai turun tapi eskpektasi ke UST yield masih relatif stabil tinggi karena di AS defisit dari anggaran pemerintah AS yang besar yang membutuhkan pembiayaan besar,” ujar Sri Mulyani.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan UST notes memang dipengaruhi gerak Fed Fund Rate, sementara UST bond atau surat utang AS jangka panjang dipengaruhi jumlah utang.

Ini kenapa UST notes lebih tinggi daripada bond. UST notes 2,47% UST bond 6,44%. Jadi yang jangka pendek ga turun-turun 30 bps lebih tinggi daripada UST bond yang 10 tahun. Ini kenapa Q1 dan Q2 ada keluar SBN,” tegas Perry.

(haa/haa)

Next Article BI Ungkap Biang Kerok Dolar Tembus Rp 15.800

by admin admin No Comments

Suku bunga KPR subsidi dan platinum BTN 2024

Jakarta (ANTARA) – Suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BTN sangat mempengaruhi masyarakat dalam mendapatkan hunian impian karena suku bunga akan menentukan besar kecilnya jumlah cicilan per bulan.

Oleh karena itu, masyarakat yang ingin mengambil KPR perlu untuk mengetahui berapa suku bunga pada tagihan setiap bulan atau tahunnya.

Pada bulan April 2024, Bank BI dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) resmi menaikkan suku bunga sebesar 25 bps atau BI-Rate dari 6% menjadi 6,25%.

Kenaikan lainnya juga terjadi pada suku bunga Deposit Facility menjadi 5,50% dan suku bunga Lending Facility menjadi 7,00%. Kenaikan suku bunga itu bisa memicu kenaikan suku bunga KPR.

Namun, untuk KPR BTN kenaikan suku bunga tersebut hanya berdampak pada KPR non-subsidi atau KPR BTN Platinum (komersil).

Baca juga: BTN: Milenial sumbang penyerapan KPR subsidi Rp68,5 triliun

Berikut suku bunga KPR subsidi dan platinum BTN pada bulan Juli 2024, menurut penjelasan resmi Bank BTN di lamannya:

1. Suku bunga KPR subsidi BTN

Suku bunga pada KPR BTN subsidi tetap (fixed) yaitu sebesar 5% dengan tenor 20 tahun. Pada suku bunga ini biasanya diberlakukan pada pembelian subsidi pemerintah dengan bunga yang tetap.

Baca juga: BTN selenggarakan akad massal KPR 4.824 unit rumah dalam sehari

2. Suku bunga KPR platinum (komersil) BTN

Suku bunga ini biasa disebut suku bunga mengambang (floating) memiliki pembayaran KPR yang dapat naik atau turun. Dengan memiliki beragam suku bunga yang berlaku diantaranya:

Fixed 2 tahun    8,88%    berlaku untuk plafon Rp250 juta – Rp1,5 miliar debitur fixed income
Fixed 3 tahun    8,88%    untuk nasabah prioritas Bank BTN atau menggunakan payroll/kolektif ASN/BUMN/TNI-POLRI
Fixed 2 tahun    9,49%    untuk maksimal kredit di bawah Rp250 juta
Fixed 3 tahun    5,46%    untuk calon konsumen fixed income dari pengembang terpilih Bank BTN
Fixed 2 tahun    7,59%   untuk calon konsumen fixed income yang memenuhi syarat dan ketentuan suku bunga KPR/KPA promosi
Fixed 3 tahun    8,39%    untuk calon konsumen fixed income yang memenuhi syarat dan ketentuan suku bunga KPR/KPA promosi
Fixed 5 tahun    8,99%    untuk calon konsumen fixed income yang memenuhi syarat dan ketentuan suku bunga KPR/KPA promosi
Fixed 10 tahun    9,99%    untuk calon konsumen fixed income yang memenuhi syarat dan ketentuan suku bunga KPR/KPA promosi
Fixed 15 tahun    10,59%   untuk calon konsumen fixed income yang memenuhi syarat dan ketentuan suku bunga KPR/KPA promosi
Fixed 20 tahun    11,59%    untuk calon konsumen fixed income yang memenuhi syarat dan ketentuan suku bunga KPR/KPA promosi Baca juga: Cara cek subsidi KPR BTN

Baca juga: Ingin punya rumah? Ini cara mudah ajukan KPR BTN

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024

by admin admin No Comments

Di Forum Internasional, Pertamina Beberkan Strategi Pimpin Bisnis CCS

Jakarta, CNBC Indonesia– PT Pertamina (Persero) membeberkan roadmap atau peta jalan bisnis Penangkapan dan Penyimpanan Karbon atau Carbon Capture Storage (CCS). Pengembangan bisnis CCS ini didasarkan pada potensi penyimpanan CO2 di Indonesia dengan kapasitas lebih dari 570 gigaton terutama di cekungan akuifer asin.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pun mendukung inisiatif pengembangan bisnis CCS Pertamina.

“Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2024 tentang kegiatan CCS menunjukkan komitmen dan keseriusan kita dalam menerapkan teknologi tersebut sebagai bagian dari inisiatif dekarbonisasi pemerintah,” ujar Luhut dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024).

Luhut menambahkan, pemerintah akan mendukung regulasi dan kemitraan untuk keberhasilan implementasi CCS.

“Kami memahami bahwa CCS memerlukan dukungan dari banyak pihak. Oleh karena itu, kami memimpin upaya penerapan CCS di Asia untuk mempercepat regulasi turunan yang diperlukan,” imbuh Luhut.

Luhut juga menggarisbawahi potensi CCS sebagai bisnis yang menjanjikan dalam waktu dekat, dengan mengundang investasi asing untuk berpartisipasi dalam proyek-proyek di Kalimantan dan daerah lainnya.

“Dengan posisi strategis Indonesia dan kapasitas penyimpanan yang luas, kami yakin inisiatif CCS ini dapat membawa Indonesia menjadi yang terdepan dalam bidang ini,” ucap Luhut.

Direktur Strategi, Portofolio, dan Pengembangan Usaha Pertamina A. Salyadi Saputra mengatakan teknologi CCS penting untuk mengurangi emisi di tengah tantangan Indonesia sebagai penghasil gas rumah kaca.

“Pertamina percaya bahwa melalui teknologi CCS, Indonesia dapat mencapai target NZE pada 2060 dan menjadi pemimpin dalam transisi energi di kawasan Asia,” ujar Salyadi.

Pertamina, imbuh Salyadi, telah menyiapkan roadmap pengembangan CCS dalam tiga tahap. Tahap pertama yang akan dijalankan hingga 2030, Pertamina akan membangun kemampuan domestik melalui studi teknis dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan.

Tahap kedua atau jangka menengah (2030-2040), Pertamina akan meningkatkan kapasitas dan mengembangkan klaster CCS untuk mendekarbonisasi operasi domestik dan lintas batas. Tahap ketiga atau jangka panjang (2040-2060), Pertamina akan menjadi pemimpin regional yang matang dalam CCS, dengan mengintegrasikan hub CCS dan memperluas infrastruktur transportasi CO2.

“Kita harus menyeimbangkan peningkatan akses terhadap energi yang terjangkau dan melimpah dengan pengurangan dampak lingkungan. Ini adalah tantangan yang harus kita hadapi bersama,” imbuh Salyadi.

Saat ini, lanjut Salyadi, Pertamina tengah mengembangkan 11 proyek CCS dengan target kapasitas penyimpanan CO2 sebesar 7,3 gigaton dan tingkat injeksi sekitar 7 juta ton CO2 per tahun pada 2030. Beberapa proyek ini mencakup kolaborasi dengan ExxonMobil di Cekungan Asri dan pengembangan hub CCS di Kalimantan Timur dan Sulawesi Tengah.

“Dengan dukungan dari semua pihak, Pertamina siap mengambil peran strategis dalam perjalanan menuju masa depan energi yang lebih hijau dan berkelanjutan,” tandas Salyadi.

Vice Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menambahkan, CCS/CCUS merupakan salah satu program Pertamina dalam penurunan emisi. Sehingga memicu Pertamina untuk terus mengembangkan teknologi tepat di industri hulu migas.

“Program CCS adalah bagian dari strategi bisnis Pertamina untuk memperkuat dekarbonisasi dari bisnis eksisting. Sebagai perusahaan berkelanjutan, partisipasi aktif Pertamina dalam penurunan emisi diharapkan berkontribusi untuk tercapainya target net zero emission 2060,” jelas Fadjar.

(dpu/dpu)

Next Article Jadi Pionir BUMN Sektor Energi, Pertamina Gandeng JCCP

by admin admin No Comments

Bandara Belum Rampung, Ini Dua Alternatif Jalan ke IKN untuk Upacara 17 Agustus

“Pertama melalui jalan tol yang InsyaAllah sudah siap dan sudah ditinjau oleh Presiden, itu sampai dengan jembatan Pulau Balang dan menuju IKN melalui jalan nasional. (Ini) melalui exit km 11 dari jalan tol Balikpapan-Samarinda kemudian menuju Pulau Balang dan Simpang Riko,” kata Basuki dalam konferensi pers secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/8).