by admin admin No Comments

Ketua PERBANAS: Perbankan Harus Agile Hadapi Tantangan di Masa Depan

Ketua Ketua Bidang Organisasi Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS) sekaligus Dirut BSI, Hery Gunardi pada acara Welcoming Dinner PERBANAS CFO FORUM II 2024 di Bali, Kamis (1/8/2024). Foto: Dok. BSI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green

kumparan Hadir di WhatsApp Channel

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ekonomi Hijau & Berkelanjutan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Transformasi Digital

ADVERTISEMENT
by admin admin No Comments

Berapa bunga gadai emas di Pegadian? Ini hitungannya

Jakarta (ANTARA) – Emas menjadi barang berharga yang kerap digadaikan oleh banyak orang untuk memperoleh uang dengan cepat. Sekarang sudah banyak tempat penyedia jasa pinjaman salah satunya di Pegadaian.

Pegadaian merupakan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) milik pemerintah sebagai penyedia layanan jasa peminjaman uang dengan sistem agunan atau gadai, salah satunya gadai emas.

Gadai emas di Pegadaian merupakan sistem gadai untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan barang jaminan berupa emas, baik emas batangan maupun perhiasan (termasuk berlian).

Konsumen yang hendak menggadaikan emas di Pegadaian tak perlu menyerahkan skor kredit di BI Checking dan prosesnya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun dalam prosesnya, selain uang pinjaman, akan dikenakan bunga gadai emas yang dihitung berdasarkan kurun waktu tertentu.

Melansir dari laman resmi Pegadaian, bunga gadai emas di Pegadaian dibagi ke dalam enam kelompok yakni bunga harian, bisnis, reguler, angsuran, dan ultra mikro.

Berikut ini besaran bunga gadai emas di Pegadaian berdasarkan jenis-jenis gadainya:

Besaran bunga gadai emas reguler

Bunga pegadaian emas per 15 hari dihitung dari nilai pinjaman yang diberikan dengan jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 120 hari:

  1. Uang pinjaman Rp50.000 – Rp500.000 dikenakan bunga (sewa modal) 1% per 15 hari
  2. Uang pinjaman >Rp500.000 – Rp 5.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 1,2% per 15 hari
  3. Uang pinjaman >Rp5.000.000 – Rp20.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 1,2% per 15 hari
  4. Uang pinjaman >Rp20.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 1,2% per 15 hari

Baca juga: Syarat dan tata cara gadai emas di Pegadaian

Besaran bunga gadai emas harian

Jangka waktu pinjaman mulai dari 15 hari, 30 hari dan 60 hari, tarif sewa modal dihitung harian, rasio taksir berdasarkan pilihan jatuh tempo sebagai berikut:

Jangka waktu 15 hari 96% rasio taksir, 30 hari 94% rasio taksir, 60 hari 93% rasio taksir

  1. Uang pinjaman Rp50.000 – Rp500.000 dikenakan bunga (sewa modal) 0,09% per hari dari nilai uang pinjaman
  2. Uang pinjaman >Rp500.000 – Rp 5.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 0,09% per hari dari nilai uang pinjaman
  3. Uang pinjaman >Rp5.000.000 – Rp20.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 0,09% per hari dari nilai uang pinjaman
  4. Uang pinjaman >Rp20.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 0,09% per hari dari nilai uang pinjaman

Besaran bunga gadai emas bisnis

Untuk gadai emas bisnis, bunga yang dikenakan kepada peminjam dihitung berdasarkan jumlah pinjaman. Adapun jangka waktu peminjaman adalah 120 hari:

  1. Uang pinjaman Rp100.000.000 – Rp200.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 0,95% per 15 hari
  2. Uang pinjaman Rp200.100.000 – Rp300.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 0,90% per 15 hari
  3. Uang pinjaman Rp300.100.000 – Rp400.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 0,85% per 15 hari
  4. Uang pinjaman Rp400.100.000 – Rp500.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 0,80% per 15 hari
  5. Uang pinjaman Rp500.100.000 – Rp750.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 0,75% per 15 hari
  6. Uang pinjaman Rp750.100.000 – Rp1.000.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 0,70% per 15 hari
  7. Uang pinjaman >Rp1.000.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 0,65% per 15 hari

Baca juga: Cara bayar tagihan Pegadaian secara online dan via ATM

Besaran bunga gadai emas ultra mikro

  1. Uang pinjaman Rp1.000.000 – Rp 2.500.000 dikenakan bunga (sewa modal) 1,2% per 15 hari dari nilai uang pinjaman
  2. Uang pinjaman >Rp2.500.000 – Rp5.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 1,2% per 15 hari dari nilai uang pinjaman
  3. Uang pinjaman >Rp5.000.000 – Rp10.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 1,2% per 15 hari dari nilai uang pinjaman

Besaran bunga gadai emas angsuran

  1. Uang pinjaman Rp1.000.000 – 250.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 1,25% jangka waktu 6-12 bulan
  2. Uang pinjaman Rp1.000.000 – 250.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 1,30% jangka waktu 18-24 bulan
  3. Uang pinjaman Rp1.000.000 – 250.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 1,40% jangka waktu 36 bulan

Cara menghitung bunga gadai emas di Pegadaian

Setelah mengetahui rincian bunga pegadaian emas yang telah disebutkan, selanjutnya bisa mencoba menghitung untuk memperkirakan jumlah bunga yang harus dibayar.

Total pelunasan sendiri dihitung berdasarkan jumlah pinjaman yang diberikan kepada peminjam dan bunga (sewa modal) dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.

Adapun cara menghitung bunga pegadaian emas bisa dicontohkan dengan menggunakan gadai emas reguler. Sebagai contoh, Anda menggadaikan emas liontin 15 karat seberat 20 gram untuk mendapatkan uang pinjaman senilai Rp10.000.000 yang digunakan sebagai modal usaha sembako.

Jadi, besar bunga yang dikenakan dalam layanan pinjaman ini sebesar 1,2% per 15 hari. Maka total bunga yang perlu dibayarkan adalah Rp120.000 per 15 hari. Selain itu, jangka waktu maksimal yang ditetapkan oleh Pegadaian, yaitu 120 hari atau 4 bulan dengan perpanjangan yang bisa diajukan.

Baca juga: Cara menabung emas di Pegadaian beserta syaratnya 
Baca juga: Pegadaian Galeri 24 pasarkan emas ukuran mini tarik minat milenial

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2024

by admin admin No Comments

Cara bayar tagihan Pegadaian secara online dan via ATM

Jakarta (ANTARA) – Cara bayar tagihan Pegadaian yang beragam memberikan kemudahan dalam bertransaksi, apakah melalui ATM atau online melalui ponsel.

Pegadaian merupakan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) milik pemerintah sebagai penyedia layanan gadai. Masyarakat dapat menggadaikan barang-barang berharga, seperti emas, kendaraan, laptop, ponsel dan barang berharga lainnya sebagai jaminan untuk mendapat pinjaman uang di Pegadaian.

Cara bayar tagihan Pegadaian terdiri dari berbagai metode, baik menggunakan ATM maupun secara online. Jika ingin melakukan pembayaran Pegadaian secara online, pastikan sudah menyiapkan nomor kredit yang tertera pada Surat Bukti Gadai. 

Berikut cara bayar tagihan Pegadaian:

Melalui ATM BCA

  1. Kunjungi ATM BCA terdekat
  2. Masukkan kartu debit BCA dan input PIN ATM
  3. Pilih “Transaksi Lainnya”
  4. Pilih menu “Transfer”, lalu pilih “Rek BCA Virtual Account”
  5. Masukkan kode transaksi diikuti nomor kredit yang ada di Surat Bukti Gadai (SBG) sebagai berikut: Perpanjang Gadai: 22555 + nomor kredit, Tebus Gadai: 22111 + nomor kredit
  6. Klik “Ya/Benar” untuk konfirmasi pembayaran
  7. Ikuti instruksi selanjutnya untuk menyelesaikan pembayaran
  8. Pembayaran melalui Bank BCA bisa juga secara online melalui aplikasi BCA Mobile dengan cara yang sama

Melalui ATM BRI

  1. Kunjungi ATM BRI terdekat
  2. Masukkan kartu debit BRI dan input PIN ATM
  3. Pilih menu “Pembayaran” lalu pilih Pegadaian
  4. Masukkan kode transaksi untuk melakukan pembayaran gadai sesuai yang diperlukan diikuti dengan nomor kredit yang tertera di Surat Bukti Gadai (SBG): Perpanjang gadai: 30151 + nomor kredit, Cicil gadai: 30152 + nomor kredit, Tebus gadai: 30153 + nomor kredit
  5. Lakukan pembayaran sesuai nominal tagihan. Pembayaran melalui Bank BRI bisa juga secara online melalui aplikasi BRImo dengan cara yang sama

Melalui aplikasi online Pegadaian Digital

  1. Download aplikasi Pegadaian Digital di Playstore bagi pengguna Android dan Appstore bagi pengguna iOS
  2. Daftar/login aplikasi Pegadaian Digital
  3. Pilih menu Pembayaran & Topup
  4. Pilih Bayar Gadai
  5. Tentukan Jenis Kredit yang diinginkan
  6. Ikuti proses pembayaran hingga selesai

Melalui aplikasi online Tokopedia

  1. Buka menu utama pada Tokopedia
  2. Pilih Top Up & Tagihan
  3. Klik Angsuran Kredit
  4. Cari Pegadaian pada bagian Penyedia Layanan
  5. Tentukan transaksi yang akan dilakukan
  6. Masukkan nomor kredit sesuai pada Surat Bukti Gadai (SBG)
  7. Cek tagihan dan lakukan pembayaran

Melalui aplikasi online Shopee

  1. Buka menu utama Shopee
  2. Pilih Pulsa, Tagihan, & Hiburan
  3. Klik Angsuran Kredit
  4. Pilih Pegadaian dan juga transaksi yang ingin dilakukan pada Penyedia Pinjaman
  5. Masukkan nomor kredit sesuai dengan Surat Bukti Gadai (SBG)
  6. Lakukan pembayaran

Melalui Livin’by Mandiri

  1. Buka aplikasi Livin’ by Mandiri
  2. Pilih menu Bayar dan Buat Pembayaran Baru
  3. Klik Multipayment
  4. Pilih penyedia jasa Pegadaian dan jenis transaksinya
  5. Masukkan nomor kredit yang tertera pada Surat Bukti Gadai (SBG) dan lakukan pembayaran

Melalui aplikasi online Bukalapak

  1. Buka aplikasi Bukalapak
  2. Pilih menu Tagihan kemudian Angsuran Kredit
  3. Pilih penyedia jasa Pegadaian
  4. Tentukan jenis transaksi yang ingin dilakukan
  5. Masukkan nomor kredit yang ada pada Surat Bukti Gadai (SBG)
  6. Lanjutkan hingga pembayaran

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2024

by admin admin No Comments

Syarat dan tata cara gadai emas di Pegadaian

Jakarta (ANTARA) – Pegadaian menyediakan layanan gadai emas sebagai alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana tunai secara cepat, aman dan persyaratan juga cukup praktis.

Gadai emas di Pegadaian merupakan sistem gadai untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan barang jaminan berupa emas, baik emas batangan maupun perhiasan (termasuk berlian).

Pegadaian merupakan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) milik pemerintah sebagai penyedia berbagai layanan gadai. Gadai emas di Pegadaian tanpa menyerahkan skor kredit di BI Checking dan prosesnya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bagi yang ingin mencoba gadai emas di Pegadaian, berikut syarat dan tata cara gadai emas yang dilansir dari laman resmi Pegadaian:

Syarat gadai emas di Pegadaian
Untuk mendapatkan dana pinjaman dari proses gadai emas, hanya perlu menyerahkan persyaratan yang ditentukan, seperti:
1. Kartu identitas diri berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan fotocopynya
2. Menyerahkan barang jaminan berupa emas dalam bentuk batangan, koin, perhiasan, batu permata, dan lain sebagainya
3. Nasabah menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG)

Selain itu, sertakan juga surat emas apabila masih tersimpan dengan aman. Dokumen yang berisi keterangan keaslian emas tersebut, bisa membantu proses pemeriksaan nilai emas nantinya.

Namun, jika surat emas hilang tidak perlu khawatir. Pegadaian tetap melayani gadai emas tanpa surat karena nilai emas nantinya ditaksir oleh petugas di cabang tujuan.

Tata cara gadai emas di Pegadaian
Gadai emas hanya bisa dilakukan secara langsung di cabang Pegadaian terdekat. Namun, jika tidak ingin menunggu lama, bisa melakukan booking terlebih dahulu dengan mendaftarkan diri melalui Pegadaian Digital, berikut caranya:
1. Buka aplikasi Pegadaian Digital di ponsel
2. Pilih menu “Gadai” dan masuk ke “Booking Service”
3. Klik barang jaminan yang akan digadaikan. Untuk emas, klik “Perhiasan” atau “Logam Mulia”
4. Tambahkan informasi seputar barang jaminan. Isilah berat emas untuk kategori “Logam Mulia”
5. Informasi seputar perkiraan uang pinjaman akan muncul
6. Pilihlah outlet pengajuan Gadai Emas terdekat
7. Tentukan waktu kedatangan beserta foto emas yang dijadikan sebagai barang jaminan
8. Tunggu hingga konfirmasi booking berhasil
9. Datanglah ke outlet Pegadaian tujuan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

Apabila sudah tiba di cabang Pegadaian tujuan, bisa mengikuti langkah-langkah gadai emas berikut:
1. Mengisi formulir pengajuan gadai emas yang diberikan oleh petugas
2. Menyerahkan bukti identitas diri berupa KTP dan emas sebagai barang jaminan kepada petugas
3. Emas akan diperiksa dan ditaksir oleh petugas
4. Hasil taksiran gadai emas ditawarkan kepada nasabah
5. Nasabah memberikan persetujuan dengan menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG).
6. Dana pinjaman diberikan dalam bentuk tunai atau transfer ke rekening nasabah.

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2024

by admin admin No Comments

Pemerintah Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan

Ilustrasi sunat perempuan. Foto: Marina Kap/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green

kumparan Hadir di WhatsApp Channel

Pemerintah resmi menghapus praktik sunat perempuan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada Jumat (26/7).
ADVERTISEMENT

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa kebijakan penghapusan praktik sunat pada perempuan merupakan upaya mendukung ketahanan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.

Tak hanya menghapus sunat perempuan, dalam beleid ini pemerintah juga berkomitmen untuk mengedukasi balita dan anak prasekolah agar mengetahui organ reproduksinya, mengedukasi mengenai perbedaan organ reproduksi laki-laki dan perempuan, mengedukasi untuk menolak sentuhan terhadap organ reproduksi dan bagian tubuh yang dilarang untuk disentuh, mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat pada organ reproduksi dan memberikan pelayanan klinis medis pada kondisi tertentu.

Mengutip hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2021, sunat perempuan didefinisikan sebagai prosedur yang melibatkan pengangkatan sebagian atau seluruh alat kelamin perempuan bagian luar. Namun istilah yang lebih tepat untuk prosedur ini adalah mutilasi alat kelamin perempuan (female genital mutilation). Pasalnya, bukan hanya kulup atau lipatan kulit yang mengelilingi klitoris yang diangkat dalam prosedur ini, tetapi juga klitoris itu sendiri.

ADVERTISEMENT

Isu Sunat Perempuan di Indonesia

Sunat perempuan menjadi isu kontroversial setelah World Health Organization (WHO) secara tegas menyatakan sunat perempuan merupakan tindakan mutilasi yang dilarang karena melanggar hak asasi manusia. Di Indonesia praktik sunat perempuan pernah dilarang oleh pemerintah melalui Surat Edaran Dirjen Kesehatan Departemen Kesehatan RI Nomor HK 00.07.1.31047a tentang Larangan Medikalisasi Sunat Perempuan bagi Petugas Kesehatan. Berdasarkan surat edaran tersebut, sunat perempuan dinyatakan tidak bermanfaat bagi kesehatan, bahkan merugikan dan menyakitkan bagi perempuan.

Namun larangan tersebut tidak berlangsung lama setelah muncul berbagai protes dan penolakan. Pada tahun 2010 sunat perempuan kembali diatur namun hanya boleh dipraktikkan oleh petugas kesehatan yang tercermin pada Permenkes RI Nomor 1636 tentang Sunat Perempuan. Namun pada akhirnya aturan tersebut kembali dicabut pada tahun 2014 melalui Permenkes RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pencabutan Permenkes No.1636 Tahun 2010.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, sampai dengan tahun 2021, ternyata 50,5 persen perempuan berumur 15-64 tahun di Indonesia pernah mengalami sunat perempuan. Proporsi mereka yang disunat di daerah perkotaan mencapai 50,9 persen, hampir sama besar dengan proporsi di daerah pedesaan 50,0 persen.