by admin admin No Comments

Kamar Presiden di IKN sudah Siap, Menteri Basuki Berharap Jokowi Tidur Nyenyak

TEMPO.CO, JakartaMenteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan progres terkini pembangunan Istana Garuda di Ibu Kota  Nusantara (IKN). Ia mengatakan berbagai fasilitas, seperti air, listrik, dan pendingin ruangan, sudah siap. Begitu pula dengan ruang sidang kabinet, bila Presiden Jokowi akan menggelar rapat di Istana Garuda. 

“Termasuk ruang tidur. Beliau (Presiden Jokowi), mudah-mudahan jadi nyenyak,” kata Basuki di sela acara Pameran Bersama Arsip Kepresidenan bertajuk Mari Kemari ke Nusantara! di Taman Ismail Marzuki Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024.

Selain Istana Garuda, sebelumnya Basuki mengatakan PUPR juga menyiapkan Istana Negara untuk sidang. Ia berujar gedung itu sudah siap digunakan. Menurut pria yang menjabat Plt Kepala Otorita IKN itu, hanya ada beberapa furniture yang baru datang hari ini dan akan segera dipasang.

Sebelum momen perayaan HUT ke-79 Kemerdekaan RI, Jokowi memang rencananya akan menggelar sidang kabinet pada 12 Agustus 2024. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan rapat paripurna secara umum akan membahas perencanaan program pemerintah tahun depan dan evaluasi tahun ini.

Wacana Jokowi menggelar rapat paripurna di IKN awalnya diungkap pejabat di lingkaran Istana kepada Tempo. Narasumber itu menyebut Jokowi akan mengadakan sidang kabinet akhir Juli. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sempat mengatakan kepada Tempo agenda Sidang Kabinet direncanakan sementara pada 1 Agustus 2024. Namun belakangan rencana itu tidak terlaksana. 

Meski begitu, kepala negara sempat ke IKN pada akhir Juli kemarin.  Ia datang pada Ahad, 28 Juli 2024, lalu berkantor pertama di ibu kota baru yang terletak di Kalimantan Timur itu pada Senin, 29 Juli 2024.

Scroll Untuk Melanjutkan

Pada malam pertama menginap, Jokowi mengaku tidak nyenyak tidur di Istana Kepresidenan Ibu Kota Nusantara (IKN). 

“Tadi malam saya tidur di sini. Nggak nyenyak. Saya ngomong apa adanya,” kata Jokowi seraya tertawa di Istana Garuda IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Senin, 29 Juli 2024, dikutip dari keterangan video yang diterima Tempo. “Ya mungkin pertama kali aja. Masih belum apa ya.. masih belum nyenyak.”

Danial A. Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Jokowi jadi Inspektur, Petugas Upacara 17 Agustus Bakal Glamping di IKN

by admin admin No Comments

Kiat lengkap membuat sertifikat tanah, termasuk syarat dan biayanya

Jakarta (ANTARA) – Proses pembuatan sertifikat tanah memerlukan beberapa cara, mulai dari tahapan dan persyaratan yang perlu Anda persiapkan, selain itu ada beberapa biaya yang harus dilunasi saat pengajuannya.

Bagaimana tahapan dan berapa biayanya? simak selengkapnya pada artikel ini.

Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan seseorang atas suatu lahan atau sebidang tanah beserta bangunannya. Sertifikat tanah juga menjadi landasan untuk berbagai transaksi tanah, seperti jual beli, sewa, atau gadai.

Tujuan pendaftaran tanah itu sendiri untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.

Sertifikat tanah berisi informasi terkait pemilik tanah, luas tanah, lokasi tanah dan jenis hak atas tanah. Bagi Anda yang telah melakukan sertifikasi tanah, Anda akan diwajibkan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Sertifikat ini memiliki fungsi yang sangat penting baik bagi pemilik tanah maupun negara, karena berisi informasi terkait pemilik tanah, luas tanah, lokasi tanah dan jenis hak atas tanah. Bagi Anda yang telah melakukan sertifikasi tanah, Anda akan diwajibkan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Ada dua cara yang bisa Anda dalam pengajuan pembuatan sertifikat tanah. Anda dapat melakukan pengajuan secara mandiri ataupun mengajukan pembuatan sertifikat tanah via online.

Baca juga: Cara mudah cek sertifikat tanah via online

Baca juga: Menteri ATR: Sertifikat tanah memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat

Cara pengajuan pembuatan sertifikat tanah

1. Pengajuan Mandiri

  • Datang langsung ke Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) dengan membawa dokumen dan syarat membuat sertifikat tanah.
  • Pergi ke loket pelayanan sertifikat tanah dan isi formulir, serta lakukan verifikasi dokumen.
  • Lalu, Anda akan diberikan Surat Tanda Terima (STT) Dokumen dan Surat Perintah Setor (SPS) yang harus dibayarkan sekitar Rp50.000.
  • Bayar biaya pengukuran tanah dan pendaftaran sertifikat tanah.
  • Petugas ukur dari BPN akan melakukan pengukuran tanah dan memasang tanda batas tanah. Dalam proses ini, kamu wajib hadir sebagai saksi.
  • Hasil dari pengukuran akan diproses dan dilanjutkan untuk membuat surat keputusan sertifikat tanah dari kantor BPN.
  • Perlu diketahui, ada biaya yang perlu disiapkan untuk membuat sertifikat tanah. Besaran biaya ini tergantung lokasi, peruntukan, dan luas tanah.

2. Pengajuan Online

  • Install aplikasi Sentuh Tanahku.
  • Daftarkan akun baru Anda dengan menambahkan username dan password.
  • Lakukan aktivasi menggunakan NIK.
  • Anda bisa membeli formulir pendaftaran di kantor BPN untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah.
  • Serahkan dokumen persyaratan yang sudah lengkap, lalu buat janji dengan petugas untuk pengukuran tanah.
  • Setelah pengukuran, maka sertifikat akan diproses.
  • Anda juga perlu membayarkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).
  • Status sertifikat tanah Anda dapat selalu diperiksa melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Saat ingin membuat sertifikat tanah, pastikan untuk update informasi lebih dulu di BPN terkait. Update memungkinkan kamu menyiapkan syarat dan ikut alur yang tepat.

Syarat pembuatan sertifikat tanah

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB).
  • Bukti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk tanah dan bangunannya.
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG).
  • Akta Jual Beli (AJB) untuk tanah yang diperoleh dari hasil jual beli.
  • Fotokopi Girik atau Letter C yang dimiliki.
  • Surat pernyataan kepemilikan lahan.
  • Surat Pernyataan tidak sengketa.

Rincian biaya

1. Biaya pengukuran tanah
Luas tanah sampai dengan 10 hektar: TU = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000,00 Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar: TU = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000,00
Luas tanah lebih dari 1.000 hektar TU= (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000,00

2. Biaya pendaftaran
Pembayaran Surat Tanda Terima (STT) Dokumen dan Surat Perintah Setor (SPS) sebesar Rp50.000

3. Biaya pemeriksaan tanah
Biaya pemeriksaan tanah dijabarkan dalam rumus TPA = (L/500 x HSBKPA) + Rp 350.000

4. Biaya Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi (TKA)
Berdasarkan Pasal 20 Ayat 2 PP Nomor 13 Tahun 2010, biaya TKA ditanggung sendiri oleh pemohon dan masuk ke kantong pribadi petugas. Adapun besarnya biaya TKA ini adalah Rp 250.000.

Baca juga: Pengertian sertifikat tanah beserta fungsinya

Baca juga: Rincian biaya balik nama sertifikat tanah

Baca juga: Cara dan syarat balik nama sertifikat tanah

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

by admin admin No Comments

Syarat pembuatan dan perpanjang SIM A, B, dan C

Jakarta (ANTARA) – Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan sekadar soal memiliki dokumen resmi untuk mengemudi, tetapi juga tentang memenuhi serangkaian syarat yang penting untuk keselamatan dan kepatuhan pengguna kendaraan bermotor di mata hukum.

Baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan, proses ini melibatkan persyaratan seperti ujian teori dan praktik, pemeriksaan kesehatan, serta dokumen identitas yang sah. Dengan memahami dan mematuhi syarat-syarat ini, setiap pengemudi dapat memastikan bahwa mereka siap untuk mengemudi dengan aman dan bertanggung jawab di jalan raya.

Untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda harus memenuhi syarat diantaranya usia minimum yang ditetapkan, yaitu 17 tahun untuk SIM jenis perseorangan A dan C, serta minimal 20 tahun untuk SIM jenis B1 dan B2 dengan usia 21 tahun.

Setelah Anda sudah memiliki SIM, penting untuk Anda selalu mengingat dan memantau tanggal kedaluwarsa SIM Anda.

Hal ini untuk mencegah terjadinya keterlambatan perpanjangan SIM dan jika SIM sudah kadaluwarsa, maka tidak sah untuk digunakan mengemudi secara legal di jalan raya, dan lain sebagainya.

Lantas apa saja syarat yang harus diketahui untuk pembuatan dan perpanjangan SIM? Berikut syarat – syarat pembuatan dan perpanjangan sesuai golongan jenis SIM A, B, dan C:

Syarat pembuatan SIM golongan perseorangan

1. SIM A
 

• Batasan usia minimal 17 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi formulir permohonan
• Sehat dalam jasmani dan rohani
• Lulus dalam ujian teori dan ujian praktik
• Serta keterampilan melalui ujian simulator

2. SIM B1 dan SIM B2

• SIM B1 batasan usia minimal 20 tahun dan SIM B2 batasan usia minimal 21 tahun
• Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A terlebih dahulu selama 12 bulan.
• Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 selama 12 bulan.
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi formulir permohonan
• Sehat dalam jasmani dan rohani
• Lulus dalam ujian teori dan ujian praktik
• Serta keterampilan melalui ujian simulator
• Membayar biaya pembuatan SIM baru

3. SIM C

• Batasan usia minimal 17 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi formulir permohonan
• Sehat dalam jasmani dan rohani
• Lulus dalam ujian teori dan ujian praktik
• Serta keterampilan melalui ujian simulator

Persyaratan pembuatan SIM golongan umum

1. SIM A

• Batasan usia minimal 20 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi formulir permohonan
• Sehat dalam jasmani dan rohani
• berpakaian sopan
• Lulus dalam ujian teori dan ujian praktik
• Pengemudi diharuskan mengunjungi klinik pengemudi untuk memperoleh Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).
• Untuk membuat SIM A umum harus memiliki SIM A perseorangan selama 12 bulan

2. SIM B1 dan SIM B2

• SIM B1 batasan usia minimal 22 tahun dan SIM B2 batasan usia minimal 23 tahun
• Untuk membuat SIM B1 umum harus memiliki SIM B1 perseorangan atau SIM A umum selama 12 bulan.
• Untuk membuat SIM B2 umum harus memiliki SIM B2 perseorangan atau SIM B1 umum selama 12 bulan.
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi formulir permohonan
• Sehat dalam jasmani dan rohani
• Berpakaian sopan
• Lulus dalam ujian teori dan ujian praktik
• Pengemudi diharuskan mengunjungi klinik pengemudi untuk memperoleh Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).
• Membayar biaya pembuatan SIM baru.

Persyaratan perpanjangan SIM untuk SIM A, B, dan C

1. Membawa atau persiapkan Surat Izin Mengemudi (SIM) asli yang akan diperpanjang.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2 lembar
3. Fotokopi SIM lama sebanyak 2 lembar
4. Membawa surat keterangan sehat dari dokter atau rumah sakit
5. Mengisi formulir perpanjangan SIM dengan lengkap dan sesuai dengan identitas diri Anda
6. Harus mengikuti dan memiliki hasil kelulusan dari tes psikologi.
7. Melakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang diperpanjang dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Prosedur pembuatan dan perpanjangan SIM

Baca juga: Syarat, ketentuan, dan cara perpanjang SIM online

Baca juga: Biaya perpanjangan SIM A, B, dan C

 

Pewarta:
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024