by admin admin No Comments

Jokowi Pamer Pencapaian dalam Sidang Tahunan MPR: 2.700 Km Jalan Tol Baru hingga Tekan Pengangguran

TEMPO.CO, JakartaPresiden Jokowi mengklaim telah membangun fondasi dan peradaban baru selama 10 tahun masa kepemimpinannya. Ia mengatakan hal ini diwujudkan dalam pembangunan yang Indonesiasentris, membangun dari pinggiran, dari desa, dan dari daerah terluar.

“Sampai saat ini kita telah membangun 366 ribu kilometer jalan desa; 1,9 juta meter jembatan desa; 2.700 kilometer jalan tol baru; 6.000 kilometer jalan nasional,” tutur Jokowi dalam pidatonya di sidang tahunan MPR dan sidang bersama DPR-DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jumat, 16 Agustus 2024.

Selain membangun jalan dan jembatan, Jokowi mengatakan telah membangun 50 pelabuhan dan bandara baru, 43 bendungan, serta 1,1 juta hektare jaringan irigasi baru.

Melalui pembangunan-pembangunan tersebut, Jokowi mengklaim pemerintah berhasil menurunkan biaya logistisk dari sebelumnya 24 persen menjadi 14 persen pada 2024. Kemudian, meningkatkan daya saing dari sebelumnya peringkat 44 menjadi peringkat 27. “Kita mampu memperkuat persatuan karena akses yang lebih merata dan berkeadilan,” ujarnya.

EKs Gubernur Jakarta itu juga mengatakan Indonesia telah menjadi negara yang tangguh, terbukti dari ketahannnya menghadapi pandemi Covid-19, perubahan iklim, serta geopolitik dunia yang makin memanas. Menurutnya, bangsa Indonesia mesti bersyukur karena Indonesia merupakan satu dari sedikit negara yang mampu pulihh lebih cepat dan terus bertumbuh.

Pertumbuhan ekonomi kita terjaga di atas 5 persen, walau banyak negara tidak tumbuh, bahkan melambat,” kata Jokowi. “Wilayah Indonesia Timur seperti Papua dan Maluku justru mampu tumbuh di atas 6 persen dan Maluku Utara mampu tumbuh di atas 20 persen.”

Lebih lanjut, Jokowi berujar inflasi di Indonesia terkendali di kisaran 2 hingga 3 persen ketika banyak negara mengalami kenaikan yang luar biasa. Ia juga mengklaim berhasil menurunkan angka kemiskinan ekstresm dari 6,1 persen menjadi 0,8 persen pada 2024. Sementara angka stunting turun dari 37,2 persen menjadi 21,5 persen pada 2023. 

“Tingkat pengangguran juga mampu kita tekan dari sebelumnya 5,7 persen menjadi 4,8 persen di tahun 2024,” ujar mantan Walikota Solo itu.

Pilihan Editor: Rapor Ekonomi 10 Tahun Pemerintahan Jokowi: Pertumbuhan Ekonomi Stagnan, Utang Membengkak hingga Ketimpangan

by admin admin No Comments

Dapat harta warisan, apa harus bayar pajak?

Jakarta (ANTARA) – Warisan merupakan harta atau peninggalan yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal dunia. Biasanya, warisan ditinggalkan oleh orang tua untuk diwariskan kepada anaknya sebagai ahli waris.

Dalam Islam, harta warisan sebagai salah satu jalan yang diperbolehkan guna meraih harta kekayaan apabila telah sesuai dengan syaratnya. Lantas, mendapat warisan apakah dikenakan pajak?

Warisan merupakan perpindahan harta dari seseorang yang sudah meninggal (pemilik harta) kepada pihak yang ditujukan sebagai penerima warisan atau ahli waris. Bentuk warisan dapat berupa harta bergerak dan tidak bergerak.

Harta bergerak seperti uang tunai, perhiasan, tabungan, surat berharga, kendaraan, dan lainnya. Sementara harta tidak bergerak berupa bangunan, rumah, tanah, dan sejenisnya.

Dalam ketentuan perpajakan di Indonesia saat ini, warisan termasuk yang dikecualikan dari pengenaan pajak.

Hal ini dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, diatur dalam Pasal 4 ayat (3) bahwa warisan termasuk ke dalam objek pajak yang dikecualikan yang tidak dikenakan atas Pajak Penghasilan (PPh).

Ahli waris yang memberikan akta kematian atau surat wasiat kepada perbankan atau lembaga keuangan tempat menyimpan kekayaan, maka harta warisan tidak dianggap sebagai objek Pajak Penghasilan, mengutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca juga: Warisan: pengertian dan jenis hukumnya
Baca juga: Hukum waris menurut Islam

Namun, berbicara mengenai harta warisan, terdapat dua situasi yang perlu diperhatikan. Pertama, harta warisan dari pewaris telah dibagikan kepada seluruh penerimanya.

Jika pewaris meninggalkan warisan, dan warisan tersebut sudah dibagi kepada ahli waris, maka salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan dapat mengajukan permohonan Penghapusan NPWP.

Bila sudah mendapat warisan dari pewaris dan kepemilikan harta sudah menjadi milik ahli waris, maka ahli waris dapat memasukkan harta atau penghasilan tersebut pada kolom warisan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak di SPT Tahunan. Oleh karena itu, warisan yang sudah terbagi, bukan termasuk objek pajak lagi.

Kedua, harta warisan belum dibagikan dan dari harta tersebut kemudian menimbulkan penghasilan lain, misalnya harta warisan dalam bentuk saham yang kemudian menghasilkan dividen yang menimbulkan bunga dapat menambah jumlah harta kekayaan bagi ahli waris yang akan mendapatkan hak atas warisan tersebut.

Hal ini mengakibatkan rumah atas warisan tetap dikenakan pajak penghasilan dan akan terutang pada saat ahli waris akan melakukan balik nama sertifikat atas tanah dan/atau bangunan atas warisan tersebut.

Namun, rumah atau tanah warisan dapat diberikan pembebasan pajak penghasilan apabila ahli waris memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pajak penghasilan atas pengalihan tanah dan/atau bangunan atas waris. SKB ini wajib diserahkan kepada notaris sebelum ahli waris melakukan prosedur balik nama sertifikat.

Selain itu, rumah dan tanah yang berasal dari warisan bukan merupakan objek pajak, hartanya telah dilaporkan dalam SPT Tahunan pewaris. Saat akan melakukan balik nama, ahli waris dapat menunjukkan SKB PPh atas pengalihan hak atas tanah atau bangunan dari KPP tempat domisili terakhir pewaris terdaftar kepada notaris.

Setelah melakukan balik nama waris, atas rumah atau tanah warisan tersebut wajib dilaporkan pada SPT Tahunan ahli waris secara lengkap dan benar.

Baca juga: Cara menghitung pembagian warisan anak menurut Islam
Baca juga: Pembagian warisan dalam Islam 

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2024

by admin admin No Comments

Bolehkah kredit motor dalam ajaran Islam?

Jakarta (ANTARA) – Kredit motor merupakan salah satu bentuk pembiayaan yang banyak digunakan oleh masyarakat untuk membeli kendaraan bermotor secara mencicil.

Meskipun mempermudah dalam memiliki motor tanpa harus membayar penuh di awal, ada pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat Islam: Apakah kredit motor termasuk riba?

Sebagai kebutuhan masyarakat mayoritas Muslim

Sepeda motor telah menjadi sarana mobilitas yang sangat vital bagi masyarakat di Indonesia. Dengan populasi yang besar dan infrastruktur jalan yang sering kali padat, sepeda motor menawarkan solusi transportasi yang efisien dan terjangkau.

Bagi banyak orang, sepeda motor adalah alat transportasi utama yang memungkinkan mereka untuk menjangkau tempat kerja, sekolah, pasar dan layanan penting lainnya dengan lebih cepat dibandingkan dengan kendaraan lain. Selain itu, sepeda motor juga menjadi pilihan yang lebih ekonomis dalam hal konsumsi bahan bakar dan biaya perawatan menjadikannya populer di kalangan berbagai lapisan masyarakat.

Saat ini berbagai jenis pilihan motor sangat beragam. Namun, sebanding dengan fitur dan spesifikasi yang ditawarkan, harga sepeda motor terbilang mahal saat ini.

Oleh karena itu opsi pembelian dengan sistem kredit pun ditawarkan, banyak showroom ataupun brand sepeda motor yang bekerja sama dengan leasing dalam menjalankan sistem kredit untuk para konsumen.

Namun, dalam praktiknya perusahaan leasing, khususnya konvensional, menetapkan bunga untuk setiap cicilan yang dilakukan. Bunga inilah yang termasuk ke dalam unsur riba dan tidak diizinkan secara syariat Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia.

Definisi kredit motor

Kredit motor adalah sistem pembelian kendaraan bermotor secara cicilan dengan melibatkan pihak ketiga, biasanya lembaga pembiayaan atau bank. Dalam sistem ini, pembeli membayar uang muka (down payment) dan melunasi sisa harga motor dalam bentuk cicilan bulanan yang telah ditentukan. Pada umumnya, cicilan ini dikenakan bunga sebagai keuntungan bagi pihak pemberi pinjaman.

Riba dalam Perspektif Islam

Riba dalam Islam diartikan sebagai penambahan nilai yang diambil secara tidak adil dalam transaksi pinjaman atau jual beli. Riba dilarang keras dalam Al-Qur’an dan Hadis karena dianggap merugikan dan menindas salah satu pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةًۖ وَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.” (QS. Ali Imran: 130)

Ayat ini menegaskan larangan terhadap riba, terutama dalam bentuk pengambilan keuntungan berlebih dari pinjaman yang diberikan.

Adapula dituliskan dalam surah Al-Baqarah:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..” (Q.S Al-Baqarah: 275).

Selain itu, ditegaskan juga dalam surah An-Nisa ayat 161:

وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

“Dan disebabkan karena mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (Q.S. An-Nisa: 161).

Haram-nya riba dijelaskan pula dalam kitab Al Musaqqah, Rasulullah bersabda :

عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

“Jabir berkata bahwa Rasulullah mengutuk orang yang menerima riba, orang yang membayarnya, dan orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya, kemudian beliau bersabda, “Mereka itu semuanya sama.”(H.R Muslim)

Pandangan ini didasarkan pada prinsip bahwa dalam Islam, setiap bentuk penambahan atas pokok utang yang disebabkan oleh faktor waktu dianggap sebagai riba dan dengan demikian, diharamkan.

Apakah Kredit Motor Termasuk Riba?

Dalam praktik kredit motor, terdapat dua skema yang umumnya digunakan, yaitu kredit dengan bunga dan kredit tanpa bunga. Kredit dengan bunga adalah skema yang paling banyak digunakan, di mana pihak pembeli diwajibkan membayar cicilan dengan bunga yang telah ditentukan oleh lembaga pembiayaan.

1. Kredit dengan Bunga:

Dalam kredit motor dengan bunga, terdapat tambahan biaya yang dikenakan kepada pembeli berupa bunga atas pinjaman yang diberikan. Bunga ini dianggap sebagai riba oleh sebagian ulama karena merupakan tambahan yang tidak dibenarkan dalam Islam, sesuai dengan definisi riba sebagai keuntungan tambahan dari suatu transaksi yang merugikan pihak lain.

Pendapat ini berdasarkan pada prinsip bahwa setiap penambahan yang diambil dari pinjaman dianggap sebagai riba. Oleh karena itu, jika kredit motor melibatkan bunga, maka hal itu termasuk dalam kategori riba yang dilarang dalam Islam.

2. Kredit Tanpa Bunga:

Ada juga lembaga pembiayaan yang menawarkan kredit motor tanpa bunga, di mana pembeli hanya membayar cicilan sesuai dengan harga asli motor tanpa ada tambahan bunga. Skema ini tidak termasuk riba, karena tidak ada unsur tambahan yang merugikan pihak pembeli. Namun, biasanya lembaga pembiayaan menerapkan biaya administrasi atau margin keuntungan yang tetap sesuai kesepakatan awal, yang masih dianggap halal oleh sebagian ulama jika dilakukan dengan transparansi dan tanpa unsur penipuan.

Para ulama memiliki pandangan yang beragam tentang kredit motor. Sebagian besar ulama sepakat bahwa kredit motor dengan bunga masuk dalam kategori riba, karena melibatkan tambahan yang tidak sah. Namun, ada juga ulama yang membolehkan kredit motor selama dilakukan dengan skema tanpa bunga dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam, seperti adanya keadilan, transparansi, dan tidak merugikan salah satu pihak.

Sebagai seorang Muslim, penting untuk mempertimbangkan hukum Islam dan mencari alternatif pembiayaan yang tidak mengandung unsur riba agar tetap sesuai dengan ajaran agama.

Baca juga: Bolehkah muslim merayakan ulang tahun? Simak hukumnya menurut Islam

Baca juga: Jenis-jenis riba yang dilarang Islam

Baca juga: Riba: Pengertian dan hukumnya dalam Islam

Pewarta:
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

by admin admin No Comments

Daftar lengkap mata uang negara-negara di dunia

Jakarta (ANTARA) – Uang, dalam ilmu ekonomi tradisional, didefinisikan sebagai alat tukar yang diterima secara umum oleh masyarakat. Uang memainkan peran penting dalam kehidupan sehari-hari karena tanpa uang, memenuhi kebutuhan hidup menjadi lebih sulit. Uang digunakan sebagai alat untuk menukar barang dan jasa, yang berarti semua orang bisa menerimanya dalam berbagai transaksi.

Setiap negara memiliki mata uang nya sendiri, yang digunakan dalam pertukaran barang dan jasa di dalam dan luar negeri. Mata uang ini penting karena membantu mengatur ekonomi negara, memungkinkan transaksi berjalan dengan lancar, dan mencerminkan kedaulatan negara dalam mengelola ekonominya.

Berikut adalah daftar mata uang negara-negara di dunia:
– Amerika Serikat: Dolar AS
– Arab Saudi: Riyal Saudi
– Badan Moneter Internasional (Imf): Sdr (Hak Penarikan Khusus)
– Belanda: Euro
– Benin: Franc Cfa Bceao
– Bermuda: Dolar Bermuda
– Bhutan: Ngultrum
– Bhutan: Rupee India
– Bolivia (Negara Plurinasional): Boliviano
– Bolivia (Negara Plurinasional): Mvdol​​​​​​​
– Bonaire, Sint Eustatius, Dan Saba: Dolar As
– Bosnia Dan Herzegovina: Mark Convertible
– Botswana: Pula
– Brazilia: Real Brasil
– Brunei Darussalam: Dolar Brunei
– Bulgaria: Lev Bulgaria​​​​​​​
– Burkina Faso: Franc Cfa Bceao
– Burundi: Franc Burundi

– Cape Verde: Escudo Cabo Verde​​​​​​​
– Chad: Franc Cfa Beac
– Cile: Peso Cile
– Cile: Unidad De Fomento
– Curaçao: Gulden Antillen Belanda
– Denmark: Krone Denmark
– Djibuti: Franc Djibouti
– Dominika: Dolar Karibia Timur
– Ekuador: Dolar As
– El Salvador: Dolar AS
– El Salvador: Kolon El Salvador
– Eritrea: Nakfa
– Estonia: Euro
– Ethiopia: Birr Ethiopia
– Fiji: Dolar Fiji​​​​​​​
– Filipina (The): Peso Filipina
– Finlandia: Euro

– Gabon: Franc Cfa Beac​​​​​​​
– Gambian: Dalasi
– Georgia: Lari
– Ghana: Cedi Ghana​​​​​​​
– Gibraltar: Pound Gibraltar
– Greenland: Krone Denmark
– Grenada: Dolar Karibia Timur
– Guadeloupe: Euro
– Guam: Dolar As
– Guatemala: Quetzal
– Guernsey: Pound Sterling
– Guiana Prancis: Euro
– Guinea Ekuatorial: Franc Cfa Beac
– Guinea: Franc Guinea​​​​​​​
– Guinea-Bissau: Franc Cfa Bceao
– Guyana: Dolar Guyana

– Haiti: Dolar As
– Haiti: Gourde
– Honduras: Lempira
– Hong Kong: Dolar Hong Kong
– Hungaria: Forint
– India: Rupee India
– Indonesia: Rupiah
– Inggris: Pound Sterling
– Irak: Dinar Irak
– Iran (Republik Islam): Rial Iran
– Irlandia: Euro
– Islandia: Krona Islandia
– Israel: Shekel Baru Israel
– Italia: Euro
– Ivory Coast: Franc Cfa Bceao

– Jamaika: Dolar Jamaika
– Jepang: Yen
– Jerman: Euro
– Jersey: Pound Sterling
– Kaladonia Baru: Franc Cfp
– Kamboja: Riel
– Kamerun: Franc Cfa Beac
– Kanada: Dolar Kanada
– Kazakhstan: Tenge
– Kenya: Shilling Kenya
– Kepulauan Cayman (The): Dolar Kepulauan Cayman
– Kepulauan Cook (The): Dolar Selandia Baru
– Kepulauan Falkland (The) [Malvinas]: Pound Kepulauan Falkland
– Kepulauan Mariana Utara (The): Dolar As
– Kepulauan Marshall (The): Dolar As
– Kepulauan Micronesia (The): Dolar As
– Kepulauan Virgin (As): Dolar As
– Kepulauan Virgin (Britania): Dolar As

– Kirgisistan: Som
– Kiribati: Dolar Australia
– Kolumbiya: Peso Kolombia
– Kolumbiya: Unidad De Valor Real
– Komoros (The): Franc Komoro
– Kongo (Republik Demokratik Kongo): Franc Kongo
– Kongo (The): Franc Cfa Beac
– Korea (Republik Rakyat Demokratik): Won Korea Utara
– Korea (Republik): Won
– Kosta Rika: Kolon Kosta Rika
– Kroasia: Euro
– Kuba: Peso Kuba
– Kuwait: Dinar Kuwait
– Laos: Kip
– Latvia: Euro
– Lesotho: Loti
– Lesotho: Rand

– Libanon: Pound Libanon
– Liberia: Dolar Liberia
– Libya: Dinar Libya
– Liechtenstein: Franc Swiss
– Lituania: Euro
– Luxemburg: Euro
– Madagaskar: Ariary Madagaskar
– Makau: Pataca​​​​​​​
– Malawi: Kwacha
– Malaysia: Ringgit Malaysia
– Maldives: Rufiyaa
– Mali: Franc Cfa Bceao
– Malta: Euro
– Maroko: Dirham Maroko
– Martinique: Euro
– Mauritania: Ouguiya
– Mauritius: Rupee Mauritius

– Mayotte: Euro
– Mesir: Pound Mesir
– Mexiko: Peso Meksiko
– Mexiko: Unidad De Inversion (Udi) Meksiko
– Moldova (Republik): Leu Moldova
– Monako: Euro
– Mongolia: Tugrik
– Montenegro: Euro
– Montserrat: Dolar Karibia Timur
– Mozambik: Metical Mozambik
– Myanmar: Kyat
– Namibia: Dolar Namibia
– Namibia: Rand
– Nauru: Dolar Australia
– Vatikan (The): Euro

– Negara-Negara Kelompok Bank Pembangunan Afrika: Unit Akun Adb
– Nepal: Rupee Nepal
– Nicaragua: Cordoba Oro​​​​​​​
– Niger (The): Franc Cfa Bceao​​​​​​​
– Nigeria: Naira
– Niue: Dolar Selandia Baru
– Norwegia: Krone Norwegia
– Oman: Rial Oman
– Pakistan: Rupee Pakistan
– Palau: Dolar As
– Palestina, Negara: Tidak Ada Mata Uang Universal
– Panama: Balboa
– Panama: Dolar As
– Papua Nugini : Kina
– Paraguay: Guarani
– Peru: Nuevo Sol
– Pitcairn: Dolar Selandia Baru
– Polandia: Zloty

– Polinesia Prancis: Franc Cfp
– Portugal: Euro
– Prancis: Euro
– Puerto Riko: Dolar As
– Pulau Åland: Euro
– Pulau Bouvet: Krone Norwegia
– Pulau Christmas: Dolar Australia
– Pulau Cocos (Keeling): Dolar Australia
– Pulau Faroe (The): Krone Denmark
– Pulau Heard Dan Pulau Mcdonald: Dolar Australia
– Pulau Kecil Amerika Serikat: Dolar AS
– Pulau Man: Pound Sterling
– Pulau Norfolk: Dolar Australia
– Qatar: Rial Qatar
– Republik Afrika Tengah (The): Franc Cfa Beac
– Republik Ceko (The): Koruna Ceko
– Republik Dominika (The): Peso Dominika
– Republik Makedonia Utara: Denar

– Réunion: Euro
– Rumania: Leu Rumania
– Rusia (Federasi): Rubel Rusia
– Rwanda: Franc Rwanda
​​​​​​​- Sahara Barat: Dirham Maroko
– Saint Barthélemy: Euro
– Saint Helena, Ascension Dan Tristan Da Cunha: Pound Saint Helena
​​​​​​​- Saint Kitts Dan Nevis: Dolar Karibia Timur
– Saint Lucia: Dolar Karibia Timur
– Saint Martin (Bagian Prancis): Euro
– Saint Pierre Dan Miquelon: Euro
– Saint Vincent Dan Grenadinas: Dolar Karibia Timur
– Samoa: Tala
– San Marino: Euro

– Sao Tome Dan Principe: Dobra
​​​​​​​ Selandia Baru: Dolar Selandia Baru
– Senegal: Franc Cfa Bceao
​​​​​​​- Serbia: Dinar Serbia
– Seychelles: Rupee Seychelles
– Sierra Leone: Leone
– Singapura: Dolar Singapura
– Siprus: Euro
– Suriah: Pound Suriah
– Taiwan (Provinsi Cina): Dolar Taiwan Baru
– Tajikistan: Somoni
– Tanzania, Republik Serikat: Shilling Tanzania
– Teritorium Samudera Hindi Britania (The): Dolar As
– Territorium Selatan Prancis (The): Euro

– Thailand: Baht
– Timor-Leste: Dolar As
– Tiongkok: Yuan Renminbi
– Togo: Franc Cfa Bceao
– Tokelau: Dolar Selandia Baru
– Tonga: Paʻanga
– Trinidad Dan Tobago: Dolar Trinidad Dan Tobago
– Tunisia: Dinar Tunisia
– Turki: Lira Turki
– Turkmenistan: Manat Turkmenistan
– Turks Dan Caicos: Dolar As
– Tuvalu: Dolar Australia
– Uganda: Shilling Uganda
– Ukraina: Hryvnia
– Uni Emirat Arab: Dirham Uni Emirat Arab
– Uni Eropa: Euro
– Uruguay: Peso Uruguay
– Uruguay: Unidad Indexada Uruguay

– Uzbekistan: Sum Uzbekistan
– Vanuatu: Vatu
– Venezuela (Republik Bolivarian): Bolívar
– Vietnam: Dong Vietnam
– Wallis Dan Futuna: Franc Cfp
– Yaman: Rial Yaman
– Yordania: Dinar Yordania
– Yunani: Euro
– Zambia: Kwacha Zambia
– Zimbabwe: Dolar Zimbabwe

Beberapa negara memiliki lebih dari satu mata uang yang digunakan dalam transaksi sehari-hari. Menurut World Economic Forum, ada beberapa alasan utama mengapa hal ini terjadi:

1. Untuk membantu menjaga nilai mata uang domestik pada tingkat yang tetap.
2. Untuk menjaga mata uang domestik lebih rendah dari dolar.
3. Untuk menjaga likuiditas jika terjadi krisis ekonomi.
4. untuk memastikan perusahaan dapat terus mengimpor dan mengekspor secara kompetitif.
5. Untuk memenuhi kewajiban keuangan internasional suatu negara.
6. Untuk mendanai proyek internal seperti program infrastruktur atau industri di dalam negara tersebut
7. Untuk mendiversifikasi portofolio mereka. Dengan memiliki berbagai mata uang dan aset dalam cadangan, bank sentral dapat mendiversifikasi risikonya dan memberikan perlindungan apabila salah satu investasi mengalami penurunan.

Itu daftar mata uang negara-negara di seluruh dunia dan alasan mengapa beberapa negara memutuskan untuk menggunakan lebih dari satu mata uang.

Baca juga: Parlemen Bulgaria mengadopsi RUU peralihan mata uang nasional ke euro

Baca juga: KONI gandeng pengembang kripto majukan industri olahraga

Baca juga: Rusia berencana kenalkan Rubel digital secara luas pada 2025

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

by admin admin No Comments

Daftar tarif Tol Cipali untuk kendaraan Golongan I

Jakarta (ANTARA) – Tol Cipali merupakan jalan tol yang resmi beroperasi sejak 13 Juni 2015 dan dikembangkan Pemerintah untuk mempermudah setiap pengguna jalan melakukan perjalanan jarak jauh.

Tol Cipali membentang dari Cikopo hingga Palimanan di Jawa Barat, dengan jarak sekira 116,75 km melintasi tiap-tiap daerah mulai dari Kabupaten Purwakarta, Subang, Indramayu, Majalengka dan Cirebon.

Tol ini menjadi bagian dari Jalan Tol Trans Jawa yang menghubungkan Merak hingga Banyuwangi.

Setiap pengguna tol memiliki golongan yang berbeda dan bervariatif. Untuk Anda yang sering menggunakan jalan tol dengan menggunakan kendaraan pribadi termasuk ke dalam Golongan I.

Sehingga untuk tarif Golongan I yang terdiri dari mobil sedan, jip, pick up, truck kecil dan bus, memiliki tarif golongan cenderung lebih murah dan berbeda dengan golongan lain.

Bagi Anda yang ingin berpergian melalui tol Cipali menggunakan kendaraan pribadi, berikut ini tarif tol Cipali untuk Golongan I yang telah dirangkum sesuai Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

1. Gerbang Tol Cikopo

  • Cikopo s.d. Kalijati : Rp27.500
  • Cikopo s.d. Subang : Rp39.000
  • Cikopo s.d. Cikedung : Rp68.000
  • Cikopo s.d. Kertajati dan Kertajati Utama : Rp87.500
  • Cikopo s.d. Sumberjaya : Rp104.000
  • Cikopo s.d. Palimanan : Rp119.000

2. Gerbang Tol Kalijati

  • Kalijati s.d. Cikopo : Rp27.500
  • Kalijati s.d. Subang : Rp11.500
  • Kalijati s.d. Cikedung : Rp40.500
  • Kalijati s.d. Kertajati dan Kertajati Utama : Rp60.000
  • Kalijati s.d. Sumberjaya : Rp76.500
  • Kalijati s.d. Palimanan : Rp91.500

Baca juga: Tarif tol Jakarta-Bandung terbaru 2024
Baca juga: Rincian tarif Tol Cisumdawu

Pewarta:
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2024