by admin admin No Comments

Jalur alternatif hindari Ganjil-Genap Jakarta

Jakarta (ANTARA) – Kemacetan menjadi masalah besar lalu lintas di Jakarta sehingga sistem ganjil-genap sesuai plat nomor kendaraan diterapkan.

Kebijakan ganjil-genap dilakukan untuk mengurai kemacetan di jalan-jalan besar Jakarta, terutama pada jam berangkat dan pulang kerja. Selain mengurai kemacetan, salah pertimbangan penerapan sistem itu ialah mengurangi polusi udara.

Pada sistem ganjil-genap, hanya kendaraan berplat nomor kendaraan yang diakhiri angka ganjil yang boleh melintas di jalan tertentu pada tanggal ganjil, misalnya 9. Sebaliknya, pada tanggal genap, misalnya 10, hanya kendaraan berplat genap yang bisa melintas.

Ganjil-genap diberlakukan pada Senin hingga Jumat selama lima hari kerja. Pengemudi wajib mematuhi peraturan ini dengan mencocokkan plat nomor kendaraan sesuai tanggal melintas.

Waktu pelaksanaan ganjil-genap dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pertama pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sesi kedua pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Meski sistem itu dilakukan untuk mengurai macet, kebijakan ganjil-genap menjadi masalah bagi pengendara dengan plat kendaraannya tidak sesuai. Mereka harus mencari jalur alternatif untuk mencapai tujuan perjalanan

Berikut ini sejumlah jalur alternatif yang tersedia untuk menghindari ganjil-genap di daerah Jakarta:

  • Jalan Perintis Kemerdekaan-Jalan Suprapto-Jalan Salemba Raya-Jalan Matraman.
  • Jalan Pasar Minggu-Jalan Soepomo-Jalan Saharjo-Jalan Casablanca-Jalan KH Mas Mansyur.
  • Jalan RE Martadinata-Jalan DanauSunter Barat-Jalan HBR Motik-Jalan Gunung Sahari.
  • Jalan Kwitang-Jalan Gunung Sahari.
  • Jalan RA Kartini-Jalan Ciputat Raya.
  • Jalan Akses Tol Cikampek-Jalan Sutoyo-Jalan Dewi Sartika (arah utara) atau Jalan Akses Tol Cikampek-Jalan Sutoyo-Jalan Dewi Sartika-Jalan Raya Kalibata-Jalan Pasar Minggu-Jalan Soepomo-Jalan Kasablanka (arah barat).
  • Jalan S. Parman-Jalan Tomang Raya-Jalan Suryo Pranoto-Jalan Cideng.
  • Jalan Warung Jati Barat-Jalan Pejaten Raya-Jalan Pasar Minggu-Jalan Soepomo-Jalan Saharjo.

Jalur alternatif memberi pengendara pilihan dalam mengatur perjalanan, terutama ketika berangkat dan pulang kerja.

Cara alternatif lainnya untuk menghindari sistem ganjil-genap adalah menggunakan transportasi umum. Saat ini transportasi umum yang tersedia di Jakarta antara lain ialah KRL Commuter Line, bus TransJakarta, MRT dan LRT.

Pewarta:
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2024

by admin admin No Comments

Daftar akses exit tol yang terkena ganjil genap

Jakarta (ANTARA) – Peraturan ganjil-genap di jakarta tidak hanya berlaku di jalan protokol, namun sejumlah pintu keluar tol atau exit tol juga menerapkan regulasi ganjil-genap.

Aturan ganjil-genap di exit tol itu umumnya diberlakukan pada akses jalan yang berada di sekitar atau terhubung langsung dengan jalan yang menerapkan aturan ganjil-genap.

Untuk itu, pengguna mobil yang melintasi jalan tol pada Senin hingga Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB harus memastikan plat kendaraannya telah sesuai dengan tanggal ganjil atau genap.

Jika plat nomor kendaraan Anda tidak sesuai dengan tanggal, maka Anda harus menghindari akses keluar tol yang dimaksud agar tidak dikenakan tilang.

Berikut adalah sejumlah exit tol yang terkena aturan ganjil-genap:

  • Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
  • Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
  • Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi
  • Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
  • Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
  • Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
  • Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
  • Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
  • Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan
  • Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
  • Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
  • Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
  • Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
  • Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
  • Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
  • Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
  • Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
  • Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
  • Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
  • Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
  • Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
  • Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
  • Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
  • Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
  • Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
  • Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
  • Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaaan
  • Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

Baca juga: Ganjil genap Jakarta jam berapa?

Baca juga: Jenis mobil yang bebas melintas di jalan ganjil genap

Baca juga: Daftar 26 ruas jalan di Jakarta yang berlaku ganjil genap

Pewarta:
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

by admin admin No Comments

Jenis mobil yang bebas melintas di jalan ganjil genap

Jakarta (ANTARA) – Kebijakan ganjil genap telah digunakan oleh pemerintah dalam upaya mengurangi kepadatan lalu lintas dan polusi udara di Jakarta dan beberapa wilayah lainnya dalam beberapa tahun terakhir ini.

Ganjil genap merupakan aturan pengurangan kepadatan lalu lintas dengan membatasi jumlah kendaraan mobil dilihat dari nomor plat.

Sesuai kebijakan yang berlaku, kendaraan mobil dengan plat nomor belakang genap hanya dapat dikendarai pada tanggal genap, sedangkan kendaraan mobil dengan plat nomor belakang ganjil dapat dikendarai pada tanggal ganjil.

Mobil dengan plat nomor belakang 0 termasuk golongan genap, sebab golongan ganjil nomor 1 dihitung setelah angka 0.

Namun, ada beberapa kendaraan yang dapat melintasi lokasi ganjil genap tanpa batasan atau tidak terkena sistem ganjil genap yang berlaku saat ini.

Salah satu mobil yang tidak terkena ganjil genap adalah mobil listrik, sebab hal menjadi upaya pemerintah mendukung masyarakat dalam penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Apa saja jenis mobil yang tidak terkena ganjil genap? Berikut peratutannya yang sudah diatur oleh Peraturan Gubernur (Pergub) 51 tahun 2020.

  • Mobil dengan stiker yang menunjukkan disabilitas
  • Ambulans
  • Pemadam Kebakaran
  • Angkutan umum berpelat kuning
  • Sepeda Motor
  • Kendaraan berbahan bakar listrik
  • Truk tangki bahan bakar
  • Wahana pimpinan lembaga tinggi negara, seperti presiden atau wakil presiden, ketua MPR, DPR. DPD, MA, MK, KY, dan BPK
  • Kendaraan operasional bertanda TNKB merah, TNI, dan Polri
  • Kendaraan para pemimpin dan pejabat asing yang sedang menjadi tamu negara
  • Kendaraan yang digunakan untuk evakuasi kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut uang Bank Indonesia antar bank dan mengisi ATM di bawah pengawasan petugas Polri
  • Kendaraan yang diperuntukkan bagi keperluan tertentu berdasarkan kebijaksanaan Kepolisian Negara.

Kendati demikian, peraturan ganjil genap seringkali menjadi suatu masalah pengendara ketika sedang berlalu lintas. Sehingga banyak masyarakat memilih menggunakan transportasi umum untuk menghindari sanksi ganjil genap ini.

Selain dari jenis mobil tersebut, jika melanggar aturan ganjil genap yang sedang berlaku akan dikenakan sanksi tilang. Peraturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa pelanggar ganjil genap akan dikenai biaya denda dengan nominal Rp 500.000.

Baca juga: Daftar 26 ruas jalan di Jakarta yang berlaku ganjil genap

Baca juga: 8.725 kendaraan langgar aturan ganjil-genap saat arus mudik dan balik

Baca juga: Polri sebut pemberlakuan ganjil-genap pada arus mudik diawasi ETLE

Pewarta:
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

by admin admin No Comments

Berapa biaya klaim asuransi mobil? Cek rinciannya

Jakarta (ANTARA) –

Biaya klaim asuransi mobil sering kali mengejutkan pemiliknya. Hal itu disebabkan pemilik kendaraan tidak membaca lagi dengan cermat rincian biaya yang sudah tercantum dalam polis asuransi.

Untuk itu, bagi penting bagi calon nasabah asuransi untuk memahami cara perhitungan asuransi kendaraan sebelum memutuskan untuk membeli polis asuransi tertentu.

Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi harga asuransi mobil antara lain jenis perlindungan, harga kendaraan, dan wilayah domisili kendaraan.

Jadi, jika Anda ingin memberikan proteksi asuransi untuk kendaraan, berapa biaya asuransi mobil yang harus di bayar? Ini penjelasannya:

Besaran biaya klaim asuransi mobil

 

Setelah klaim diajukan dan disetujui, pihak asuransi akan menetapkan biaya klaim sesuai dengan kejadian risiko.

 

Besarnya biaya own risk (risiko sendiri) bervariasi tergantung pada premi asuransi mobil yang dibayarkan.

 

Semakin besar premi asuransinya, biasanya semakin rendah biaya own risk yang harus dibayar, dan begitupun sebaliknya.

 

Hal tersebut mengacu berdasarkan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 6/SEOJK.05/2017 yang mengatur soal tarif premi asuransi untuk asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor.

Besaran biaya klaim asuransi mobil tergantung pada premi yang dibayarkan oleh nasabah. Jika premi yang dibayarkan cukup besar, maka biaya deductible akan relatif kecil, yaitu minimal Rp300.00.

 

Hal ini, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan OJK. Namun, ada kemungkinan biaya deductible bisa lebih tinggi dari jumlah tersebut.

 

Dilansir dari laman resmi OJK, disebutkan nominal minimum untuk biaya klaim asuransi kendaraan. Peraturannya dijelaskan secara rinci sebagai berikut:

  • Perusahaan asuransi dapat menetapkan aturan tentang biaya risiko sendiri, seperti meminta nasabah membayar minimal 10 persen dari nilai klaim atau deductible minimum sebesar Rp300.000 untuk setiap insiden.
  • Biaya deductible kendaraan beroda dua dikenakan minimum sebesar Rp150.000 atas setiap kejadian yang dialami.

 

Deductible dapat mencapai lebih dari Rp500.000 untuk setiap kejadian, tergantung pada jenis kerusakan seperti lecet atau baret pada mobil.

 

Biaya klaim asuransi mobil akan bervariasi tergantung pada penyebab kerusakan seperti banjir, pencurian, atau kehilangan.

 

Namun, pemilik asuransi perlu memperhatikan beberapa hal sebelum mengajukan klaim:

  • Pemilik asuransi mobil harus membayar biaya klaim setiap kali mereka mengajukan klaim asuransi.
  • Deductible hanya dikenakan pada klaim asuransi yang disebabkan oleh kerusakan fisik.

Baca juga: Apa itu asuransi mobil All Risk? Ini daftar keuntungannya

Baca juga: Jangan salah pilih, kenali jenis dan manfaat asuransi mobil


 

Pembayaran biaya klaim asuransi mobil dilakukan setelah pihak asuransi menyetujui pengajuan kerusakan atau kerugian. Total biaya perbaikan dikurangi dengan nominal deductible, dan itulah jumlah pertanggungan yang akan dibayarkan oleh pihak asuransi.

Ketentuan pembayaran klaim asuransi mobil

 

1. Pembayaran per any one accident dalam polis

 

Polis asuransi mobil mencantumkan ketentuan biaya klaim per any one accident. Ini berarti biaya klaim akan dibebankan per kejadian atau risiko yang terjadi.

 

2. Pembayaran dua kali own risk atau dua kali kecelakaan

 

Jika kamu mengalami dua kali kejadian risiko atau kecelakaan, pihak asuransi akan membebankan biaya klaim dua kali setelah mendapat persetujuan dari kamu sebagai pemegang polis.

 

3. Dipotong dari biaya tanggungan

 

Pihak asuransi juga dapat langsung mengurangi biaya own risk dari jumlah biaya pertanggungan yang disetujui.

 

Misalnya, jika biaya pertanggungan sesuai premi adalah 12 juta rupiah, maka jumlah tersebut akan dikurangi biaya klaim sebesar 300 ribu rupiah. Dengan demikian, sisa biaya pertanggungan kamu menjadi Rp11.700.000.

 

4. Dengan melihat penyebab kecelakaan

 

Meskipun OJK telah menetapkan biaya klaim asuransi mobil minimal sebesar Rp300 ribu, ada kemungkinan kamu harus membayar lebih dari jumlah tersebut saat mengajukan klaim.

 

Hal ini dapat disebabkan oleh dua faktor, yaitu nilai premi atau penyebab kecelakaan.

 

Misalnya, asuransi dapat mengenakan biaya own risk sebesar 10 persen dari nilai klaim untuk kejadian huru-hara, atau minimal Rp500 ribu.

 

Meskipun OJK telah mengeluarkan aturan mengenai biaya klaim asuransi mobil, pihak asuransi tetap memiliki kewenangan dalam menetapkan biayanya.

 

Oleh karena itu, biaya klaim bisa berbeda-beda. Untuk mengetahui biaya klaim asuransi mobil, sebaiknya kamu mengecek polis asuransi mobil sebelum membelinya.

   

Pewarta:
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

by admin admin No Comments

Daftar 26 ruas jalan di Jakarta yang berlaku ganjil genap

Jakarta (ANTARA) – Sampai saat ini Jakarta menerapkan secara ketat kebijakan Ganjil Genap yang membatasi lalu lintas kendaraan sesuai dengan angka terakhir di pelat nomor.

Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 terkait Perubahan atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap telah mengatur penerapan kebijakan tersebut.

Kebijakan ini dianggap sebagai tindakan terbaik untuk menurunkan kepadatan lalu lintas yang terjadi, terutama di daerah Jakarta.

Kemacetan lalu lintas sudah menjadi persoalan utama bagi masyarakat. Kebijakan ganjil genap merupakan salah satu cara untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan raya.

Perlu diketahui bahwa kebijakan ganjil genap hanya diterapkan pada hari dan waktu tertentu, yaitu Senin sampai Jumat. Namun, tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Kebijakan ganjil genap terbagi menjadi dua sesi, yaitu pagi sampai sore dan malam. Waktu berlaku dimulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan 16.00 sampai 21.00 WIB.

Pemprov DKI Jakarta juga berkomitmen dalam penurunan emisi karbon di Jakarta melalui kebijakan ganjil genap selain untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi.

Melansir dari laman jakarta.go.id, berikut 26 lokasi ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan kebijakan ganjil genap.

Jakarta Pusat

  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

​​​​​Jakarta Selatan

  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan HR Rasuna Said​​​​​​​​​​​​​​

​​​​​​​​​Jakarta Timur

  • Jalan MT Haryono
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka

Jakarta Barat

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman​​​​​​​

Jika Anda sedang berada di 26 lokasi ruas jalan di Jakarta yang sedang diberlakukan ganjil genap diharapkan untuk mematuhi peraturan lalu lintas.

Bagi pelanggar kebijakan ganjil genap ini akan kena sanksi dengan surat tilang dari kepolisian. Selain itu, pelanggar wajib bayar denda maksimal Rp 500.000, hal ini sudah di atur dalam pasal 287 UU No.12 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Pemprov DKI tiadakan ganjil genap saat libur Idul Adha 2024

Baca juga: Korlantas Polri terapkan ganjil-genap saat arus balik Lebaran 2024

Baca juga: 8.725 kendaraan langgar aturan ganjil-genap saat arus mudik dan balik

Pewarta:
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024