by admin admin No Comments

Pupuk Kujang Klaim Produksi 50 Ribu Ton CO2 Cair per Tahun

TEMPO.CO, Bandung – VP Pengembangan Pupuk Kujang, Iswahyudi Mertosono, mengatakan fasilitas pabrik CO2 cair milik perusahaanya mengolah 50 ribu ton karbon dioksida cair dalam setahun dan mencegahnya terbuang ke udara.

“Sementara ini, pabrik karbon dioksida cair Pupuk Kujang menjadi pabrik penghasil CO2 cair terbesar di Indonesia,” kata dia dalam keterangannya, Selasa, 28 Mei 2024.

Pupuk Kujang mulai membangun pabrik produksi CO2 cair pada 2019 dan beroperasi secara komersial di 2020. Pabrik tersebut mengolah gas CO2 yang dihasilkan dari proses produksi pupuk menjadi CO2 cair yang diklaim memiliki kemurnian mencapai 99,9 persen.

Terbaru Pupuk Kujang membangun pabrik dry ice di Kawasan Industri Kujang Cikampek. Fasilitas tersebut mengolah gas CO2 menjadi dry ice atau es kering untuk memenuhi kebutuhan sejumlah industri di antaranya industri makanan, rumah sakit, klinik, industri pembersihan tertentu, hingga instalasi seni panggung. Fasilitas produksi dry ice tersebut diklaim mampu mengolah 3 ribu ton gas CO2.

“Jika digabungkan, pabrik CO2 dan dry ice Pupuk Kujang bisa mencegah 53 ribu ton karbon terbuang ke udara,” kata Iswahyudi.

Scroll Untuk Melanjutkan

Iswahyudi mengatakan, khusus pabrik CO2 cair tersebut sudah melayani permintaan pasar sejumlah industri di Indonesia. “Dengan kapasitas produksi saat ini, Pupuk Kujang bisa melayani permintaan CO2 cair dari berbagai industri di Indonesia. Keuntungan per tahunnya bisa mencapai sekitar Rp 40 miliar,” kata dia.

Iswahyudi mengatakan, Pupuk Kujang masih mengembangkan produk lain yang berasal dari gas CO2 sekaligus memanfaatkan emisi karbon menjadi produk yang bernilai. “Kami akan lakukan pengembangan lain, membuat produk lain yang bisa juga berperan mengurangi emisi karbon,” kata dia.

Iswahyudi mengatakan, emisi karbon saat ini menjadi masalah global. Pupuk Kujang diklaimnya juga berupaya mengurangi produksi emisi karbon yang dilepaskan ke udara.  “Tidak hanya bisa menurunkan emisi karbon, strategi pengembangan yang kita lakukan juga berdampak baik pada bisnis perusahaan, menghasilkan keuntungan,” kata dia.

Pilihan Editor: Pupuk Kujang Kembangkan Produksi Es Kering

by admin admin No Comments

Video: Subsidi BBM Dipangkas Hingga Karyawan Samsung Minta Keadilan

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membeberkan alasan pemerintah yang berencana untuk memangkas kuota volume BBM pada 2025 mendatang. Baik itu untuk jenis BBM tertentu, JBT, solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKB), pertalite.

Sementara itu, lebih dari dua ribu karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja Samsung Electronics berkumpul di Seoul. Mereka menggelar unjuk rasa untuk menuntut raksasa teknologi Korea Selatan itu membayar upah mereka secara adil.

Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia (Senin, 27/05/2024) berikut ini.

Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini

by admin admin No Comments

Linda Teman Vina Cirebon Ngaku Tak Kenal Pegi Setiawan

Linda (hijab hitam) didampingi suaminya dan keluarganya datang ke Polres Cirebon Kota, Cirebon, Senin (27/5/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green

kumparan Hadir di WhatsApp Channel

Marlinda Putri atau Linda, teman Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon, diperiksa selama lebih dari empat jam di Polres Cirebon Kota, Senin (27/5) malam. Usai diperiksa, Linda mengaku tak mengenal Pegi Setiawan, salah satu pelaku pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhamad Rizky Rudiana alias Eky, pada 2016 silam.

ADVERTISEMENT

Pegi sebelumnya sempat menjadi DPO bersama dua orang lainnya, Andi dan Dani. Setelah delapan tahun kabur, Pegi tertangkap pada pekan lalu di Bandung, Jawa Barat.

Selain mengaku tak mengenal Pegi, Linda juga menyebut saat pembunuhan itu terjadi, ia sedang ada di rumah. Bahkan saat kejadian, ia dan Vina sudah lebih dari enam bulan tak berkomunikasi.

“Hubungannya juga tidak sedekat apa yang difilmkan. Hanya teman biasa,” ungkap Linda usai diperiksa di Mapolres Cirebon, Senin (27/5) malam.

Saat ditanya soal film Vina yang membuat kasus ini kembali viral, Linda mengaku tak pernah dilibatkan secara langsung. Ia juga tak diberi tahu soal pembuatan film tersebut.

“Sampai sekarang saya belum pernah lihat filmnya karena dilarang juga oleh keluarga,” ungkap Linda.

ADVERTISEMENT

Sering Kesurupan Sejak Kecil

Saat awal kasus ini, pada 2016 lalu, Linda sempat menjadi perhatian publik karena disebut-sebut dirasuki oleh arwah mendiang Vina. Saat itu Linda yang terlihat kerasukan membeberkan insiden yang menimpa Vina dan Eky.

Menurut Linda, kejadian semacam itu tak hanya ia alami sekali saat ada kasus Vina. Sejak kecil ia sering mengalami kesurupan.

“Sering. Dari kecil juga sering kesurupan,” tutur Linda.

Linda berharap kasus ini bisa segera terungkap dan cepat menemukan titik terang. Apalagi, menurutnya, banyak pihak yang menjadi sasaran bully, termasuk dirinya.

“Kasihan banyak yang salah sasaran dan kena bully, termasuk saya,” tutupnya.

by admin admin No Comments

KPPU Bakal Sidang Shopee Hari Ini, Temukan Dugaan Pelanggaran Serupa di Lazada

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 oleh Lazada Indonesia. KPPU mengklaim telah menemukan bukti awal dan mulai menyelidiki kegiatan usaha Lazada. “KPPU telah menemukan bukti awal dan mulai melaksanakan penyelidikan atas kegiatan usaha Lazada,” kata Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam keterangan resmi pada Senin, 27 Mei 2024. 

Dia mengatakan, hal ini merupakan bagian dari komitmen atas program prioritas anggota KPPU untuk terus aktif mengawasi perilaku pelaku usaha di pasar digital. Lazada diindikasikan melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan. Bahkan, diindikasikan dapat merugikan pelanggan atau konsumen. 

“Menghambat konsumen atau pesaing atau melakukan praktik diskriminasi, dengan perilaku mengutamakan perusahaan jasa logistik di platform yang terafiliasi dengannya,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur saat dihubungi Tempo pada Senin. 

KPPU telah menemukan bukti dari pengawasan yang dilakukan sejak 2021, sehingga indikasi tersebut ditingkatkan prosesnya ke tahap penyelidikan. Dalam proses penyelidikan, KPPU akan mengumpulkan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran untuk bisa mengambil kesimpulan. Apakah penyelidikan tersebut memenuhi persyaratan dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan, atau bahkan sebaliknya tidak diperoleh alat bukti yang cukup sehingga penyelidikan tidak memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan. 

“Jika terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi denda paling banyak sebesar 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan, yang diperolehnya pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran,” kata Ketua KPPU.

Scroll Untuk Melanjutkan

Selain Lazada, pelaku usaha pasar digital lainnya yang dipelototi KPPU adalah Shopee Indonesia. Deswin menyebut, indikasi pelanggaran kedua pelaku usaha ini mirip.

Hari ini, persoalan pelanggaran Shopee akan disidangkan di Kantor KPPU untuk pertama kali dalam tahapan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan perdana, yakni Selasa, 28 Mei 2024. Deswin mengatakan, persidangan ini terbuka untuk publik.

Dia mewanti-wanti, penyampaian informasi ini ke publik salah satunya bertujuan mengingatkan pemain lain, agar segera menyesuaikan tindakannya. “Diharapkan perusahaan platform makin patuh ke UU persaingan usaha. Mereka bebas berkonsultasi ke KPPU untuk lebih jelasnya,” tutur Deswin.

Pilihan editor: KPPU Duga Shopee dan Google Lakukan Monopoli