by admin admin No Comments

Kompleks Masjid Al-Aqsa Dilaporkan Diserbu, Bendera Israel Dikibarkan

Jakarta, CNBC Indonesia – Kompleks Masjid Al-Aqsa dilaporkan diserbu, Selasa (14/5/2024). Bahkan bendera Israel juga dikabarkan di situs tersuci ketiga umat Islam itu.

Insiden ini menyusul seruan yang dibuat oleh Beyadenu, sebuah organisasi yang bertujuan “untuk memperkuat hubungan Orang-orang Yahudi” dengan tempat suci tersebut. Organisasi itu meminta bendera Israel dikibarkan di masjid tersebut pada 14 Mei.


Sebuah rekaman video juga didapat Al-Jazeera dan diverifikasi. Ditunjukkan bagaimana seorang pria memegang bendera Israel ketika seorang petugas polisi Israel menemaninya keluar dari kompleks.

“Warga Palestina menganggap hari itu sebagai Nakba atau malapetaka yang berujung pada berdirinya Israel,” tulis laporan media itu lagi.

Penyerbuan kompleks tersebut dilaporkan merupakan kejadian biasa meskipun orang Yahudi dilarang memasuki bagian mana pun. Larangan itu sesuai dengan hukum Yahudi mengingat sifat suci situs tersebut.

Sementara itu, pihak berwenang Israel juga berulang kali melarang warga Palestina memasuki lokasi salat Jumat sejak 7 Oktober. Ini memaksa banyak orang untuk salat di jalan-jalan dekat Kota Tua.

[Gambas:Video CNBC]


(sef/sef)

by admin admin No Comments

16 PSN Baru akan Diteruskan Prabowo, Sektor Apa yang Mendominasi?

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah menetapkan 16 Proyek Strategis Nasional atau PSN baru pada 2024. Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan proyek yang kebanyakan berasal dari sektor mineral kritis itu akan dilanjutkan oleh pemerintah berikutnya, yakni Prabowo-Gibran.

Ia mengatakan keenam belas proyek tersebut tidak membutuhkan APBN. “Artinya proyek-proyek tersebut mendapat dukungan dari sisi insentif untuk pengurusan tanah dan kemudahan perolehan izin,” ujar Airlangga di Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.

Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan 16 proyek ini merupakan usulan dari beberapa kementerian. “Lebih banyak untuk kawasan industr nikel,” ujarnya.

Susijiwono mengatakan 16 PSN tersebut terdiri dari 14 proyek dan ada 2 program yakni teknologi pembayaran tol tanpa setop, atau multi lane free flow (MLFF) dan program integrasi dua operator bandara InJourney, milik Angkasa Pura.

Proyek lainnya adalah Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland, di Tangerang, Banten dengan target investasi Rp 65 triliun.

Proyek ini   diusulkan oleh Menteri pariwisata. Di lokasi yang sama ada pula pengembangan Kawasan Terpadu Bumi Serpong Damai dengan nilai Rp 18,54 trilun yang diusulkan Kementerian Kesehatan.

Di kawasan Sulawesi Tengah ada Kawasan Industri Neo Energy Parimo Industrial estate (NEPIe) Parigi Muutong, senilai Rp 225 triliun usulan. Juga Kawasan Industri Neo Energy Morowali Industrial Estate (NEMIE) dengan nilai investasi Rp 150 triliun. Kedua proyek merupakan usulan Menteri Perindustrian untuk mendukung batrai listrik dan produksi nikel murni.

Scroll Untuk Melanjutkan

PSN untuk sektor nikel juga terdapat di dua lokasi di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Yakni Kawasan Industri Indonesia Giga Industry Park atau IGIP dan Kawasan Industri Kolaka Resources Industrial Park atau KRIP.

Ada pula Kawasan Industri Wiraraja Green Renewable Energy & Smart-Eco Industrial Park (GESEIP) di Pulau Galang, Batam Kepulauan Riau. Proyek senilai Rp 226 triliun usulan Menteri Perekonomian. Susijiwono mengatakan proyek ini sudah dalam tahap konstruksi mulai 2024.

Proyek strategis lain di Kepulauan Riau adalah Pengembangan Kawasan Industri KEK Galang Batang di Kepulauan Riau dengan nilai Investasi Rp 120 triliun. Saat ini tingkat okupansi lahan 85,7 persen telah dikuasai. PSN ini merupakan usulan Menteri Perindustrian dan Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Ada beberapa proyek yang juga berasal dari usulan Kementerian PUPR yakni Pengembangan Jalan Tol Dalam Kota Bandung dan Pengembangan Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono, M.Sc. Section Harbour Road II di Jakarta Utara.

Pilihan Editor: Agar Tak Jadi Proyek Mangkrak, Jokowi Akan Evaluasi Seluruh PSN dan KEK Juni Mendatang

by admin admin No Comments

Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut Subang Jadi Tersangka

“Waktu itu, pada saat abis makan sore di Rumah Makan Bang Jun, kemudian saya melanjutkan perjalanan. Namun nahas saat memasuki turunan perempatan Sariater, tiba-tiba saya tekan rem, perseneling saya masukin enggak masuk-masuk. Ternyata anginnya tiba tiba habis,” kata Sadira, saat ditemui di RSUD Subang, Minggu (12/5)

by admin admin No Comments

OJK tambah kriteria konglomerasi keuangan di RPOJK baru

aset KK paling sedikit memiliki 3 lembaga jasa keuangan (LJK) yang menjalankan usaha secara konvensional dan/atau syariah pada tiga sektor berbeda

Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menambah kriteria konglomerasi keuangan (KK) dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terbaru yang dipublikasikan sejak 2 April 2024, yaitu total aset KK paling sedikit Rp20 triliun sampai dengan kurang dari Rp100 triliun.

Dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2024 secara virtual di Jakarta, Senin, Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar​ menjelaskan bahwa kriteria terkait aset KK tersebut paling sedikit harus memiliki tiga lembaga jasa keuangan (LJK) yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau syariah pada tiga sektor yang berbeda.

Kemudian RPOJK baru tetap mencantumkan kriteria konglomerasi keuangan dengan total aset lebih besar atau sama dengan Rp100 triliun, seperti pada POJK No. 45 Tahun 2020.

Konglomerasi keuangan dengan aset di atas Rp100 triliun harus memiliki dua LJK yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau syariah pada dua sektor yang berbeda.

“OJK menetapkan konglomerasi keuangan yang tidak memenuhi kriteria pada apa yang saya sebutkan tadi dapat dianggap sebagai konglomerasi keuangan dengan pertimbangan tertentu terutama dilihat dari segi kompleksitas maupun interconnectedness dari konglomerasi keuangan yang ada,” kata Mahendra.

Selain itu, RPOJK juga memperluas cakupan LJK yang dapat masuk dalam anggota konglomerasi. Pada POJK No. 45 Tahun 2020, LJK yang menjadi anggota konglomerasi keuangan hanya empat jenis antara lain bank, perusahaan asuransi dan reasuransi, perusahaan pembiayaan, serta perusahaan efek.

Baca juga: OJK: Piutang pembiayaan PMVL naik 12,17 persen yoy pada Maret 2024

Baca juga: OJK: Penyidik OJK telah rampungkan 119 perkara hingga akhir April 2024

Pada RPOJK baru, anggota konglomerasi keuangan tidak hanya berupa empat jenis LJK yang sudah ditetapkan dalam POJK lama melainkan juga mencakup perusahaan penjaminan, dana pensiun, perusahaan modal ventura, pergadaian, layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, layanan urun dana, inovasi keuangan digital, dan/atau LJK lainnya.

“Selain itu, perusahaan non-lembaga jasa keuangan yang menunjang kegiatan usaha lembaga jasa keuangan, anggota konglomerasi keuangan dapat pula menjadi anggota dari konglomerasi keuangan itu,” kata Mahendra.

Kemudian, konglomerasi keuangan dengan kriteria tertentu wajib membentuk perusahaan induk konglomerasi keuangan (PIKK) atau financial holding company yang dapat berupa PIKK operasional, yaitu badan hukum yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali atau pemegang saham perusahaan terbuka yang selain melakukan kegiatan sebagai PIKK juga melakukan kegiatan sebagai LJK.

ROPJK baru juga merinci pembentukan PIKK non-operasional, yaitu badan hukum yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali atau pemegang saham perusahaan terbuka yang hanya melakukan kegiatan sebagai PIKK.

Adapun tugas dan tanggung jawab PIKK juga dicantumkan di dalam RPOJK di antaranya menyusun dan menetapkan strategi konglomerasi keuangan, bertanggung jawab atas penerapan manajemen risiko, pengendalian internal, dan fungsi kepatuhan secara keseluruhan grup atau konglomerasi keuangan itu.

Kemudian, RPOJK merinci ketentuan terkait kepengurusan PIKK dan pengaturan mengenai rangkap jabatan dari kepengurusan PIKK itu sendiri. PIKK wajib untuk membentuk Komite Direksi, Komite Dewan Komisaris, Satuan Kerja, dan menyusun Rencana Korporasi.

“Juga ada ketentuan (di RPOJK) mengenai kriteria pengendalian PIKK terhadap anggota konglomerasi keuangan, yaitu memiliki saham lebih besar dari 50 persen atau kurang dari 50 persen namun memiliki pengendalian terhadap anggota konglomerasinya. Lalu ada aturan mengenai larangan kepemilikan silang,” jelas Mahendra.

Sebagai informasi, RPOJK tentang Konglomerasi Keuangan (KK) dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) merupakan turunan atas mandat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Publikasi RPOJK pada 2 April 2024 bertujuan untuk meminta tanggapan atas rancangan tersebut kepada masyarakat umum.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menambahkan bahwa tujuan utama otoritas peraturan terbaru tentunya untuk mendorong stabilitas dan pertumbuhan sektor keuangan, yang pada akhirnya akan mendorong stabilitas dan pertumbuhan perekonomian nasional.

“Dalam rangka itu, OJK tentu akan melakukan pengawasan secara aktif terhadap konglomerasi keuangan itu melalui pengawasan yang mungkin sudah biasa kita kenal sebetulnya terkait pengawasan on-site dan off-site yang terkait dengan memeriksa atau melakukan pengawasan tidak langsung, yang lingkup pengawasan yang berbasis risiko,” kata Dian.

Baca juga: OJK: Kenaikan BI-Rate tak serta-merta pengaruhi suku bunga kredit

Baca juga: OJK beri 125 sanksi untuk pelaku jasa keuangan PPDP pada April 2024

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024