by admin admin No Comments

Pakar UGM sebut pinjol berpeluang dongkrak pertumbuhan UMKM

ketika misalnya akses ke bank tidak terbuka maka kemudian pinjol menjadi salah satu solusinya

Yogyakarta (ANTARA) – Pengamat perbankan, keuangan dan investasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) I Wayan Nuka Lantara menilai layanan pinjaman daring atau “online” (pinjol) legal berpeluang mendukung pertumbuhan UMKM di tanah air.

Wayan saat diskusi terkait teknologi finansial di di Ruang Fortakgama UGM Yogyakarta, Jumat, mengatakan peluang itu mengingat masih banyak pelaku UMKM yang kesulitan menembus akses kredit pinjaman di perbankan untuk modal usaha.

“Setiap UMKM pasti ingin ‘size’-nya meningkat, salah satu kendala utama mereka biasanya adalah permodalan,” kata dia.

Menurut dia, dalam kondisi tersebut pinjol dapat menjadi solusi pinjaman produktif bagi UMKM lantaran tidak membutuhkan persyaratan yang rumit, serta tanpa agunan.

“Selama ini memang upaya pemerintah selalu mendorong mereka agar bisa mengakses ke bank tapi ketika misalnya akses ke bank tidak terbuka maka kemudian pinjol menjadi salah satu solusinya,” ujar dia.

Meski demikian, Wayan meminta pelaku usaha kecil atau masyarakat pada umumnya tetap memperhatikan sejumlah hal sebelum memutuskan mengajukan pinjaman salah satunya dengan memastikan lembaga pinjol legal atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Pengamat UGM sebut “smart farming” bakal tarik minat pemuda bertani

Baca juga: Pengamat UGM: Materi pertanian perlu masuk kurikulum sekolah dasar

Berikutnya, pelaku usaha perlu mengukur besaran pinjaman dengan disesuaikan kebutuhan serta kemampuan mengangsur sebab bunga pinjol jauh lebih tinggi ketimbang yang dikenakan oleh bank.

“Harus diukur betul karena memang disamping manfaatnya cepat tapi biasanya bunganya relatif lebih tinggi,” ujar dia.

Wayan meminta pelaku UMKM tidak memaksakan diri dengan mengakses pinjaman di luar kemampuannya mengangsur atau saat bisnis sedang lesu.

“Meskipun bunga tinggi tapi kan aksesnya cepat dan lebih mudah, hanya saja perlu kehati-hatian, jadi intinya adalah pinjol akan memberikan konsekuensi ke kita,” kata dia.

Menurut Wayan, setelah skala bisnis pelaku usaha berkembang serta mengalami peningkatan sehingga dinilai dapat mengakses perbankan biasanya akan meninggalkan layanan pinjol.

“Biasanya mereka karena sudah ‘bankable’ akan memilih pinjaman di bank, yang satu bunganya lebih rendah, kedua ada pendampingan, dan ketiga reputasi. Karena kalau sudah dapat akses ke bank dia akan lebih mudah cari alternatif lainnya,” ujar dia.

Menurut Wayan, kasus gagal bayar sebagian besar terjadi pada pinjaman online untuk tujuan konsumtif.

Wayan menyebutkan uang yang berputar lewat pinjol sekitar Rp20 triliun dimana sekitar 3 sampai 4 persen mengalami gagal bayar alias kredit macet.

“Memang tidak semua lancar, sekitar 3 sampai 4 persen yang macet. Rata-rata peminjam yang mengalami gagal bayar ini berada di rentang usia 19 sampai 34 tahun. Di usia tersebut dianggap belum produktif dan penggunaan uang lebih banyak ke arah konsumtif,” ujar dia.

Baca juga: Ekonom: Pinjol untuk pinjaman konsumtif lebih banyak mudarat

Baca juga: Satgas Pasti blokir 311 pinjol ilegal dan pinpri pada Januari 2024
 

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024

by admin admin No Comments

KemenPPPA hingga Pemprov Sumbar Cari Keluarga Remaja yang Dibuang di Tol Ancol

Sudinsos Jakut mengamankan Cahaya (14), remaja asal Sumbar yang dibuang OTK di Tol Ancol, Rabu (22/2/2024). Foto: Sudinsos Jakut
ADVERTISEMENT

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berkoordinasi dengan Pemprov Sumbar dan Pemkot Padang untuk mencari keluarga remaja 14 tahun yang mengaku jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan dibuang di pintu Tol Ancol Timur, Jakarta Utara, Rabu (21/2) sore.

ADVERTISEMENT

“Nah itu kami sudah tek-tokan sama tim yang ada di Sumatera barat. Provinsi dan Kota Padang untuk penelusuran,” ujar Asisten Deputi Perlindungan Anak Kemen PPPA, Ciput Eka Purwianti, kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (23/2).

Ciput menyebut, pihaknya tengah menggerakkan UPTD dan dinas P3A untuk menelusuri di mana alamat orang tua, termasuk melakukan penilaian sebelum menyerahkan remaja itu.

“Jadi memang pengasuhan terbaik dia harus dikembalikan ke keluarga. Nah baru nanti kalau kondisi orang tuanya ternyata enggak layak, enggak mampu memberikan pengasuhan karena kesehatan mentak terganggu atau apa. Nah itu, nanti tim asessor akan cari lagi dari keluarga anak ini ada enggak yang dianggap mampu untuk mengasuh,” terangnya.

Dia memastikan pemerintah akan serius menangani permasalahan ini dan memberikan solusi terbaik bagi korban.

ADVERTISEMENT

“Oh jelas [serius]. Karena apalagi Ketua Harian TPPO ini kan Kapolri ya, jadi geraknya semakin cepet,” tegas Ciput.

Kendati demikian, pihaknya mengatakan belum mengetahui nasib lain dari 59 anak remaja perempuan lainnya yang dibawa bersama dengan korban yang dibuang di Ancol.

“Belum, kita masih proses pendataan semua. Belum lengkap (korban remaja perempuan 14 tahun). Itu kan juga baru kan,” ucapnya.

Pemprov Sumbar Beri Pendampingan

Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) memberikan pendampingan bagi remaja 14 tahun yang mengaku jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan dibuang di pintu Tol Ancol Timur, Jakarta Utara, Rabu (21/2) sore.

“Kami beserta jajaran UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak langsung berkoordinasi dengan berbagai pihak dan melakukan penjangkauan dan pendampingan terhadap korban,” kata Kepala DP3AP2KB Sumbar Herlin Sridjani dikutip dari Antara, Jumat (23/2).

ADVERTISEMENT

Herlin mengatakan, kondisi gadis tersebut dalam baik, namun mengalami kelelahan. Gadis tersebut kini berada di Panti Sosial Bina Insani, Cipayung, Jakarta Timur.

“Kondisinya baik, tetapi kelelahan. Saat ini kami bersama Badan Penghubung Provinsi Sumbar, UPTD PPA DKI Jakarta, UPPA Polres Jakarta Utara tengah memberi pendampingan psikologis dan hukum terhadap korban,” katanya.

“Ini sangat sensitif, penanganan perlu dilakukan secara soft, agar jangan sampai korban mengalami trauma yang berkepanjangan. Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan DPPPA Kabupaten Pesisir Selatan, hingga Bareskrim Polri,” sambungnya.

by admin admin No Comments

Pasang PLTS Atap Harus Izin PLN, ESDM Ungkap Alasannya

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan revisi aturan mengenai pemanfaatan dari pembangkit listrik tenaga surya atap (PLTS atap). Aturan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2024.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan pemasangan PLTS Atap harus mendapat izin dari PT PLN (Persero) selaku Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU). Hal tersebut menyusul dengan adanya sistem kuota pengembangan.

Menurut Dadan, sistem kuota yang ada di dalam Permen tersebut ditujukan guna menjaga kualitas penyaluran listrik PLN ke pelanggan PLTS Atap tetap andal. Pasalnya salah satu karakteristik PLTS Atap yakni bersifat intermiten.


“Kan PLN juga punya keterbatasan dari sisi menerima listrik yang PLTS Atap. Kan sekarang PLTS Atap seperti ini nih mendung di satu sisi harus menyediakan listrik yang salur ya. Dari sisi itu supaya tetap apa namanya kualitas di PLN terjamin ke masyarakat itu ada kuotanya,” kata Dadan ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (23/2/2024).

Adapun, selain sistem kuota, salah satu substansi yang direvisi dalam aturan anyar ini adalah mengenai regulasi ekspor dan impor listrik dari konsumen ke PT PLN. Dalam revisi tersebut aturan ekspor impor listrik telah ditiadakan.

Dengan begitu, kelebihan listrik dari sistem PLTS atap yang masuk ke jaringan, untuk saat ini tidak lagi diperhitungkan dalam jumlah tagihan listrik pelanggan yang memasang PLTS Atap.

“Gak ada ekspor impor, tidak ada titip kalau dulu kan bisa dititipkan di PLN terus bisa dipakai malam. Rumah tangga itu kan pakainya malam padahal matahari itu kan adanya siang ini kurang match di situ,” kata Dadan.

Nah berkaitan dengan kuota pembangunan PLTS Atap ada di beberapa pasal. Diantaranya:

Pasal 7:

(1) Pemegang IUPTLU wajib menyusun kuota pengembangan Sistem PLTS Atap untuk setiap Sistem Tenaga Listrik.

(2) Penyusunan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mempertimbangkan:

a. arah kebijakan energi nasional;

b. rencana dan realisasi rencana usaha penyediaan tenaga listrik; dan

c. keandalan Sistem Tenaga Listrik sesuai dengan ketentuan dalam aturan jaringan Sistem Tenaga Listrik (grid code) Pemegang IUPTLU.

(3) Kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dirinci untuk setiap tahun dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember.

Pasal 8:

(1) Kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diusulkan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal EBTKE.

(2) Usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen kajian teknis.

(3) Usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun 2024 sampai dengan tahun 2028, disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(4) Usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun selanjutnya disampaikan paling lambat pada bulan Oktober sebelum tahun berjalan.

(5) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan melakukan evaluasi terhadap usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).

(6) Dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan melibatkan Direktur Jenderal EBTKE dan dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait dan/atau pemerintah daerah.

Pasal 9:

(1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6), Direktur Jenderal Ketenagalistrikan menetapkan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap paling lambat:

a. 1 (satu) bulan sejak usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) disampaikan secara lengkap dan benar; dan

b. pada bulan Desember sebelum tahun berjalan, setelah usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) disampaikan.

(2) Penetapan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemegang IUPTLU.

(3) Berdasarkan penetapan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemegang IUPTLU menyusun kuota pengembangan Sistem PLTS Atap berdasarkan clustering.

(4) Clustering sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Sistem Tenaga Listrik pada unit pelayanan pelanggan Pemegang IUPTLU.

(5) Kuota pengembangan Sistem PLTS Atap berdasarkan clustering sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus:

a. dilaporkan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan Direktur Jenderal EBTKE; dan b. dipublikasikan melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi Pemegang IUPTLU, dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak kuota pengembangan Sistem PLTS Atap ditetapkan.

Pasal 10:

(1) Pemegang IUPTLU dapat mengusulkan perubahan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

(2) Mekanisme dan tata cara usulan perubahan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan tata cara usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 9.

(3) Dalam hal Pemegang IUPTLU tidak mengajukan perubahan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran kuota pengembangan Sistem PLTS Atap mengikuti rincian kuota pengembangan Sistem PLTS Atap yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

[Gambas:Video CNBC]


(pgr/pgr)

by admin admin No Comments

Subholding Gas Pertamina dan Blue Bird Manfaatkan BBG untuk Alternatif Energi Ramah Lingkungan

Suara.com – Sebagai bagian dari Subholding Gas Pertamina, PT Gagas Energi Indonesia (“Gagas”) terus memberikan layanan GasKu sebagai bahan bakar gas yang memiliki green performance. BBG memiliki emisi yang lebih rendah dari bahan bakar fosil lainnya, sehingga dapat menjadi alternatif energi ramah lingkungan bagi kendaraan.

“Kendaraan yang paling banyak menggunakan BBG saat ini adalah kendaraan umum sekitar 90 persen, seperti taksi, bajaj, angkot, dan Trans Jakarta. Jenis kendaraan tersebut mendapat benefit paling besar yakni dari sisi efisiensi biaya bahan bakar. Kenapa penghematan paling besar bisa dirasakan oleh 90% kendaraan tersebut, karena jumlah kilometer per harinya paling banyak. Saat ini, harga BBG itu hanya 4.500 rupiah per liter jadi ada penghematan sekitar 55%,” jelas Muhammad Hardiansyah, selaku Direktur Utama Gagas, dalam talkshow BBG Sebagai Alternatif Energi Transisi di IIMS 2024, Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Saat ini dan ke depan, Gagas terus mengembangkan infrastrukur bahan bakar gas, untuk mendukung pemenuhan energi yang ramah lingkungan untuk mencapai NZE tahun 2060. Salah satunya, pengurangan emisi dari kendaraan bermotor, dimana emisinya sekitar 25-35% lebih rendah.

Komitmen Gagas dalam menyediakan alternatif energi rendah sejalan dengan komitmen Blue Bird selaku perusahaan taksi yang telah memakai BBG. Bluebird sejak lama mempunyai komitmen panjang untuk berkontribusi terhadap lingkungan. Tepatnya sejak 2017, Blue bird mempunyai inisiatif untuk memakai BBG pada armadanya.

Selain itu, Blue Bird memiliki komitmen berkelanjutan “Blue bird 5030” yaitu mengurangi 50 persen emisi sampai tahun 2030.

“Yang kami fokuskan adalah perbaikan lingkungan, karena dampak terhadap lingkungan cukup besar. Dari emisi yang keluar dari pemakaian gas dibandingkan kendaraan biasa sekitar 60 persen (lebih rendah), karena karbon lebih sedikit dan polutan lain berkurang, sehingga lebih ramah lingkungan,” ujar Astu Rahindo, selaku VP Teknik Blue Bird Group.

Saat ini sudah terpasang 3.200 armada Blue Bird yang memakai BBG atau sekitar 25% dari total armada yang dimiliki oleh Blue Bird. Mereka juga menggunakan teknologi paling baik untuk dual fuel atau switch dari bbm ke gas, sehingga lebih fleksibel.

Jika memakai gas, pembakaran juga lebih baik karena oktannya lebih tinggi. Kemudian mengenai keamanan, armada Blue Bird sudah dilengkapi dengan perlengkapan safety yang sangat baik.

“Kami tahun ini merencanakan penambahan 500 armada, step by step, karena akan mengikuti perkembangan GasKu dan simultan dengan program-program pemerintah,” ujar Astu.

Hardiansyah menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengoptimalkan pemanfaatan BBG di masa transisi menuju New Renewable Energy. Gagas juga mendukung dengan program Holding Migas Pertamina dalam menyediakansemua energi mulai dari fosil fuel hingga bahan bakar gas yang efisien serta rendah emisi.

Selain itu, BBG bersumber dari dalam negeri sekaligus dapat menyumbang peran terhadap pengurangan emisi karbon. Pemanfaatan BBG tidak berkompetisi, namun berjalan bersisian dengan bahan bakar lainnya.

“Benefit lain menggunakan gas adalah menyediakan alternatif energi tanpa menambah kuantitas kendaraan, karena hanya perlu dipasang konverter yang sudah ada,” tutup Hardiansyah.

by admin admin No Comments

Kemenperin Tegaskan Perluasan Industri Penerima Harga Gas Khusus Tak Bebani Industri Migas

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa perluasan industri penerima harga gas bumi tertentu (HGBT) senilai US$ 6 per juta metrik British thermal unit (MMBTU) tidak akan memberatkan industri downstream (hilir) dan midstream (penyalur minyak dan gas bumi/migas). Menurut Kemenperin, kebijakan ini justru memiliki multiplier effect (efek berganda) yang besar bagi Indonesia.

Taufiek Bawazier, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, menyatakan bahwa HGBT memberikan nilai tambah yang besar. Dia menegaskan, kebijakan tersebut perlu dipertahankan dan diperluas untuk mendukung pertumbuhan industri.

“Saya nggak percaya itu memberatkan. Ya kan industrinya juga beli, bukan dapat gratis. Itu biar saja, paling tidak membukakan pikiran. Bahwa yang dilakukan pemerintah itu nanti akan mendapatkan nilai tambah lebih banyak lagi, dari pajaknya, tenaga kerja,” ujar Taufiek, saat ditemui di Gedung Kemenperin, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 Februari 2024.

Taufiek menjelaskan bahwa nilai tambah ini tercermin dalam peningkatan penerimaan pajak dan penyerapan tenaga kerja, yang merupakan variabel penting yang perlu dipertimbangkan secara keseluruhan.

“Jadi overall (keseluruhan) ngitungnya, jangan satu variabel saja diadikan ‘oh ini memberatkan’, bukan,” imbuhnya.

Kemudian Taufiek merinci beberapa hal penting terkait kebijakan gas yang terjangkau bagi para pelaku industri. 

“PPN-nya (Pajak Pertambahan Nilai) bakal meningkat, ini perlu dicatat. Kedua, investasi akan masuk lebih banyak lagi menyerap tenaga kerja,” ujar Taufiek.

Scroll Untuk Melanjutkan

Poin penting lainnya yakni terkait penetapan harga dalam negeri yang dihasilkan oleh industri-industri dengan harga gas yang kompetitif. Menurut dia, karena industri mendapatkan gas dengan harga kompetitif, produk yang dihasilkan nantinya juga memiliki daya saing global. Ia juga menjelaskan bahwa Kemenperin hanya bisa menunggu karena penepatan HGBT adalah otoritas dari Kementerian ESDM.

“Kompetitif itu kan policy-nya (kebijakan) ada di sana (Kementerian ESDM). Kompetitif itu industri kita bakal lebih berdaya saing di tingkat regional, ASEAN, bahkan dunia,” lanjutnya.

Meskipun demikian, Taufiek mengakui bahwa penetapan HGBT adalah wewenang Kementerian ESDM. 

Sebelumnya, Kemenperin telah mengusulkan memperluas cakupan kebijakan HGBT yang saat ini ditetapkan sebesar US$ 6 per MMBTU, agar seluruh sektor industri dapat mengakses gas dengan harga yang lebih terjangkau. Namun, belum ada kejelasan dari Kementerian ESDM mengenai rencana perluasan tersebut. Harga khusus tersebut saat ini hanya berlaku untuk tujuh jenis industri saja, yakni pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Beleid tersebut diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2022 dan diimplementasikan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 91 tahun 2023.

ADINDA JASMINE PRASETYO

Pilihan Editor: Airlangga Sebut Program Makan Siang Gratis dan Minum Susu Prabowo Masuk APBN 2025