by admin admin No Comments

Pajak Sepeda Motor Listrik vs Motor BBM, Selisihnya Bikin Melongo!

Suara.com – Pemerintah terus mendorong peralihan kendaraan BBM menuju kendaraan listrik, termasuk sepeda motor. Pemerintah menerapkan perhitungan pajak yang berbeda antara sepeda motor listrik vs sepeda motor BBM. Perbandingan perhitungan pajak kedua jenis kendaraan ini pun cukup jauh. Berikut rincian perhitungannya. 

Biaya Pajak Motor Listrik

Biaya pajak motor listrik dikenakan sebesar dua persen dari nilai jual motor listrik tersebut. Nilai ini ditambahkan dengan biaya Sumbangan Wjib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 

Nilai SWDKLLJ untuk motor listrik merujuk pada Peraturan Menteri No.36 tahun 2008 tentang Besaran Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Kendaraan Golongan C1 dengan daya 50 cc – 250 cc dikenai biaya Rp 35.000. Sementara kendaraan Golongan C2 di atas 250 CC dikenai biaya Rp83.000.

Peraturan lain mengenai pajak motor listrik juga tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pasal 10 ayat 1 menyebutkan pengenaan PKB untuk kendaraan berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB.

Sementara Pasal 10 ayat 2 menyatakan pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi 10 persen dari pengenaan BBNKB.

Terakhir, Pasal 10 ayat 3 menyatakan pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 merupakan intensif yang diberikan oleh Gubernur.

Biaya Pajak Motor BBM

Sementara itu, perhitungan biaya pajak motor BBM didasarkan pada nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat pengunaan kendaraan bermotor. Nilai pajak juga didasarkan pada SWDKLLJ dengan nilai Rp143.000 untuk mobil dan Rp35.000 untuk motor. 

Sebagai contoh sepeda motor Ninja 250SL dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp. 32.800.000 (Kepemilikan Kedua, dengan Bobot Koefisien = 1). Kemudian hitung nilai pajak untuk jenis kendaraan tersebut.

Kemudian cara hitungnya dikenakan tarif pajak progresif karena kepemilikan kedua. Jadi pajak kendaraan bermotor 2.5% x 1 x 32.800.000 = 820.000 ditambah SWDKLLJ = 35.000. Maka total yang harus dibayar pemilik kendaraan adalah Rp855.000.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

by admin admin No Comments

Setelah 4 Tahun, Jokowi Akhirnya Naikkan Tukin Kementerian ATR/BPN

Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya menaikkan tunjangan kinerja (tukin) menteri, pejabat, dan para pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN).

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2024 yang menggantikan ketentuan tukin Kementerian ATR/BPN sebelumnya dalam Perpres 9 Tahun 2020.

“Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja,” dikutip dari Perpres 6/2024 yang berlaku sejak 23 Januari 2024, Rabu (24/1/2024).


Dalam perpres terbaru itu, disebutkan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mengepalai dan memimpin Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Setiap pegawai di Kementerian ATR/BPN diberikan tukin setiap bulan, dengan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai. Namun, ada sejumlah kriteria pegawai yang tidak akan mendapatkan tukin tersebut.

Tukin yang tidak diberikan itu di antaranya kepada pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang tidak mempunyai jabatan tertentu. Lalu, pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.

Pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai juga tidak akan mendapatkan tukin ini, dan pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

Dalam hal pegawai di Lingkungan Kementerian ATR/BPN diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

“Jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya,” tulis Perpres itu.

Dalam perpres itu, Jokowi pun meminta pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pelaksanaan reformasi birokrasi dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional,” dikutip dari Pasal 11 Perpres 6/2024.

Berikut ini daftar tunjangan kinerja Kementerian ATR/BPN terbaru sesuai kelas jabatannya:

  • Kelas jabatan 17 Rp33.240.000,00
  • Kelas jabatan 16 Rp27.577.500,00
  • Kelas jabatan 15 Rp19.280.000,00
  • Kelas jabatan 14 Rp17.064.000,00
  • Kelas jabatan 13 Rp10.936.000,00
  • Kelas jabatan 12 Rp9.896.000,00
  • Kelas jabatan 11 Rp8.757.600,00
  • Kelas jabatan 10 Rp5.979.200,O0
  • Kelas jabatan 9 Rp5.079.200,00
  • Kelas jabatan 8 Rp4.595.150,00
  • Kelas jabatan 7 Rp3.915.950,00
  • Kelas jabatan 6 Rp3.510.400,00
  • Kelas jabatan 5 Rp3.134.250,00
  • Kelas jabatan 4 Rp2.985.000,00
  • Kelas jabatan 3 Rp2.898.000,00
  • Kelas jabatan 2 Rp2.708.250,00
  • Kelas jabatan 1 Rp2.531.250,00

Adapun dalam aturan sebelumnya di Perpres 9/2020 sebagai berikut:

  • Kelas jabatan 17 Rp. 29.085.000,00
  • Kelas jabatan 16 Rp. 20.695.000,00
  • Kelas jabatan 15 Rp. 14.721.000,00
  • Kelas jabatan 14 Rp. 11.670.000,00
  • Kelas jabatan 13 Rp. 8.562.000,00
  • Kelas jabatan 12 Rp. 7.271.000,00
  • Kelas jabatan 11 Rp. 5.183.000,00
  • Kelas jabatan 10 Rp. 4.551.000,00
  • Kelas jabatan 9 Rp. 3.781.000,00
  • Kelas jabatan 8 Rp. 3.319.000,00
  • Kelas jabatan 7 Rp. 2.928.000,00
  • Kelas jabatan 6 Rp. 2.702.000,00
  • Kelas jabatan 5 Rp. 2.493.000,00
  • Kelas jabatan 4 Rp. 2.350.000,00
  • Kelas jabatan 3 Rp. 2.216.000,00
  • Kelas jabatan 2 Rp. 2.089.000,00
  • Kelas jabatan 1 Rp. 1.968.000,00

[Gambas:Video CNBC]


(haa/haa)

by admin admin No Comments

Jumlah Harta Jokowi Usai Sebut Presiden dan Menteri Boleh Kampanye

Suara.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali melontarkan polemik usai dirinya mengatakan bahwa presiden atau para menteri boleh melakukan kampanye.

Hal itu ditegaskan Jokowi saat ditanya tanggapannya mengenai menteri yang tidak ada hubungan dengan politik justru jadi tim sukses.

“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Meski bisa ikut kampanye, Jokowi menegaskan presiden sekalipun tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik atau kampanye.

Jokowi sendiri pada tahun ini akan segera pensiun dan tidak lagi memimpin usai 2 periode menjabat.

Menarik melihat jumlah harta Jokowi menjelang purna bakti menjadi orang nomor satu Indonesia ini. Mengutip laporan harta kekayaannya pada LHKPN periode 2022 yang dilaporkan pada17 Maret 2023, Jokowi memiliki kekayaan sebanyak Rp82,3 miliar.

Harta kekayaannya mengalami kenaikan sebesar Rp 10.898.117.487 atau naik 15,25% dibandingkan dengan harta Jokowi tahun sebelumnya yang sebesar Rp 71.471.466.189.

Sementara itu bila dibandingkan dengan LHKPN per 31 Maret 2012, harta kekayaan Jokowi naik 202% dari sebelumnya Rp 27,3 miliar.

Pada periode tersebut, kebanyakan harta Jokowi tersimpan dalam bentuk tanah dan bangunan, yakni sebesar Rp 23,7 miliar.

Tak jauh berbeda dengan LHKPN terbaru, tanah dan bangunan masih mendominasi harta kekayaan Jokowi. Presiden ke-7 RI ini melaporkan 20 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 66,2 miliar yang tersebar di Jakarta Selatan, Sukarta, Karanganyar, hingga Sukoharjo.

Sementara, alat transportasi dan mesin senilai Rp 432 juta yang terdiri dari dua unit pikap merek Suzuki tahun 1997 dan 2002, dua unit Mercedes-Benz tahun 1996 dan 2004, satu truk Isuzu tahun 2002, satu unit Nissan Grand Livina tahun 2010, satu unit Nissan Juke tahun 2012, dan satu unit motor Yamaha Vega tahun 2001.

Selain itu, orang nomor satu di Indonesia tersebut juga memiliki harta bergerak senilai Rp 356.950.000 serta kas dan setara kas Rp 15.338.433.676.

Tanpa utang, sehingga total harta kekayaan Presiden RI Joko Widodo jelang pensiun mencapai Rp 82.369.583.676.

Diketahui putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju menjadi calon wakil presiden dengan berpasangan dengan Prabowo Subianto dalam konstetasi Pemilu yang akan digelar beberapa pekan lagi.

by admin admin No Comments

Cak Imin Sebut Hilirisasi Dilakukan Ugal-ugalan, Bahlil: Mereka Nggak Paham

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Investasi Bahlil Lahadalia buka suara soal kritik hilirisasi dari Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Sebelumnya, dalam Debat Cawapres 2024 pada Ahad malam, 21 Januari 2024, Cak Imin menyebut hilirisasi tambang dan bisnis tambang dilakukan pemerintah secara ugal-ugalan. Akibatnya, terjadi kerusakan lingkungan, kecelakaan kerja, hingga masalah dominasi tenaga kerja asing. 

“Itu yang saya bingung. Itu akibat  mereka nggak paham,” kata Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian Investasi pada Rabu, 24 Januari 2024.

Bahlil mengatakan, hilirisasi dan industri tambang diwajibkan memenuhi kaidah norma dalam aturan pemerintah. Misalnya, kata dia, analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) harus diselesaikan. Termasuk perizinan dan masalah lingkungan lainnya.

“Jadi, kalau sudah memenuhi standar, di mananya yang ugal-ugalan?” ucap Bahlil. 

Akan tetapi, Bahlil mengakui bahwa pemerintah memang melakukan hilirisasi secara masif. Ia berujar, kebijakan ini dilakukan untuk mendorong percepatan pertumbuhan perekonomian nasional.

“Karena, bagaimana mungkin neraca perdagangan kita kan surplus 36 bulan berturut-turut kalau produk yang kita hasilkan tidak jadi produk kualitas tinggi,” kata Bahlil.

Ihwal hilirisasi nikel, Bahlil mengklaim nilai tambah yang dihasilkan meningkat drastis. Menurutnya, sebelum hilirisasi secara masif atau pada 2017-2018, nilai ekspor nikel hanya US$ 3,3 miliar. Namun ketika pemerintah menyetop ekspor nikel ore pada 2019 dan lebih masif pada 2020, nilai ekspor  mencapai US$ 33 miliar. 

“Tapi saya masih bingung ada pakar atau mantan pejabat yang mengatakan hilirisasi ini tidak bagus,” ujar Bahlil. “Saya berpikir sebagai orang kampung, kedaulatan bangsa kita tidak boleh diintervensi siapapun dan hilirisasi ini harus kita jalankan terus.”

Lebih lanjut, Bahlil juga mengatakan bahwa hilirisasi tidak hanya dilakukan untuk sektor pertambangan. Namun, bakal diperluas ke sektor perikanan, pertanian, kehutanan, rumput laut, hingga minyak dan gas.  “Hilirisasi pertambangan hanya pintu masuk saja,” kata dia.

RIRI RAHAYU | ADINDA JASMINE PRASETYO

Pilihan Editor: Bahlil Klarifikasi LFP Sebelum Konferensi Pers Realisasi Investasi