by admin admin No Comments

Transfer Internasional BRImo, Solusi Praktis Bayar Kuliah S2 di Luar Negeri

Suara.com – Mimpi kuliah S2 di luar negeri. Hal ini mungkin terpatri di sebagian besar anak muda. Selain mendapatkan pengalaman dan menyabet gelar dari universitas beken, mereka juga bisa berkesempatan bekerja di luar negeri dan perusahaan multinasional.

Pepatah mengatakan, “banyak jalan menuju Roma”. Ya, ada banyak cara untuk bisa berkuliah S2 di luar negeri. Yang paling awam tentunya dengan mengincar program beasiswa, baik dari pemerintah, lembaga swasta, universitas maupun jalur lainnya..

Sebenarnya apa aja sih keunggulan kuliah S2 di luar negeri? Mengapa jadi incaran banyak orang? Nggak cuma dari sisi pengalaman belajar di lingkungan berbeda, kamu juga bisa kemampuan bahasa dan mengenal budaya asing.

Kendati begitu, salah satu tantangan kuliah S2 di luar negeri, yakni kebutuhan tambahan dana selama di luar negeri dari Indonesia yang kudu menggunakan transfer internasional. Hal ini bisa menjadi ribet dan memakan waktu. Selain itu, biaya kuliah di luar negeri juga relatif mahal.

BRImo: Solusi Transfer Internasional dari BRI

Nah, memahami  kebutuhan terkait pengiriman uang untuk biaya hidup dan bayar kuliah S2 di luar negeri, BRI menghadirkan fitur transfer internasional. Caranya pun mudah. Kamu hanya perlu mengaksesnya melalui fitur Transfer Internasional di aplikasi BRImo.

Bagi kamu yang belum tahu, BRImo merupakan layanan mobile banking dari BRI yang menawarkan kemudahan dalam transaksi perbankan, mulai dari transfer, bayar tagihan, bahkan sampai transfer uang ke luar negeri.

Tak hanya kemudaan, BRI juga menawarkan biaya transfer yang lebih terjangkau dengan fitur Transfer Internasional melalui aplikasi BRImo.

Biaya transfer kadang menjadi momok dalam transaksi lintas negara, hal ini dikarenakan komponen biaya yang dikenakan ke nasabah dihitung berdasarkan persentase dari volume dana yang ditransfer. Semakin besar dana yang dikirim, semakin besar pula biaya yang akan dikenakan.

Untuk transfer dalam jumlah besar, contohnya seperti untuk pembayaran tuition fee, tentunya hal tersebut harus dipertimbangkan secara matang.

BRI menawarkan biaya flat untuk pengiriman diatas IDR 100 juta. Selain itu, nilai kurs yang ditawarkan oleh BRI (BRImo Rate) juga sangat kompetitif.

Perpaduan antara tarif flat dengan nilai kurs yang menarik, memberikan manfaat bagi nasabah dimana penerima (beneficiary) akan mendapatkan dana kiriman dalam jumlah yang lebih besar.

Perpaduan antara tarif flat dengan nilai kurs yang menarik, memberikan manfaat bagi nasabah dimana penerima atau beneficiary akan mendapatkan dana kiriman dalam jumlah yang lebih besar.

Cara Transfer Internasional Lewat BRImo

Bagaimana cara kirim uang ke luar negeri? Ikuti berikut ini langkah-Langkah menggunakan fitur Transfer Internasional di BRImo:

  1.  Login BRImo terlebih dahulu
  2. Pilih Menu Transfer Internasional
  3. Jika rekening tujuan belum ada di Daftar Transfer Terakhir, kamu bisa klik tombol Transfer Baru untuk melanjutkan transaksi
  4. Pilih Negara Tujuan, dan baca keterangan informasi yang ditampilkan
  5. Masukkan jumlah dana pada Nominal Diterima untuk mendapatkan informasi total dana yang dibutuhkan dalam bentuk IDR
  6. Pilih Metode Pengiriman yang ingin digunakan pada dropdown menu Jalur Pengiriman
  7. Pada dropdown menu akan muncul beberapa alternatif pilihan jalur pengiriman. Kamu bisa transfer ke Rekening Bank, atau opsi alternatif lainnya seperti Pengambilan Tunai dan Transfer ke Dompet Digital (Jika tersedia)
  8. Masukan data lengkap penerima, pengirim, serta data rekening bank yang dituju. Pastikan informasi yang kamu masukan benar, jelas, dan lengkap
  9. Pastikan kamu membaca serta menyetujui syarat dan ketentuan transfer internasional yang akan muncul sebelum melakukan konfirmasi transaksi
  10. Setelah melakukan konfirmasi, transaksi akan diproses ke tahap selanjutnya
  11. Pilih “Jalur Pengiriman”
  12. Pilih “Lanjutkan”
  13. Aplikasi BRImo akan menampilkan detail transaksi. Pastikan semua data benar
  14. Pilih “Transfer” dan masukkan pin Anda
  15. Selesai. Anda telah berhasil melakukan transfer

Jadi, tunggu apa lagi? Jika kamu ingin kuliah S2 di luar negeri, mulailah mempersiapkan diri dari sekarang. Soal kirim uang ke luar negeri untuk bayar kuliah, bisa memakai fitur Transfer Internasional di BRImo.

So, kalau ingin mendapatkan informasi lebih lanjut terkait Transfer Internasional lewat BRImo, kamu bisa simak di sini. Segera download BRImo melalui App Store, Play Store dan Huawei AppGallery sekarang juga.

Untuk informasi lengkap, kamu bisa follow Instagram @bankbri_id. BRImo lebih mudah dan serba bisa! #BRImo #BRImoMudahSerbaBisa

by admin admin No Comments

Aceh Kaya Sumber Daya Alam tapi Masyarakatnya Miskin, Anies: Akan Kami Koreksi

TEMPO.CO, Jakarta – Calon Presiden nomor urut satu Anies Baswedan berjanji akan menyelesaikan persoalan masyarakat Aceh jika terpilih sebagai presiden. Menurut Anies, saat ini rakyat Indonesia merasakan beban biaya hidup yang meningkat, hingga lapangan pekerjaan yang sulit.

Khusus di Aceh, kata dia, daerah dengan kekayaan alam yang luar biasa. Begitu juga suntikan dana otonomi khusus (otsus) yang besar, tetapi justru Aceh masih termasuk dalam salah satu provinsi dengan angka kemiskinan paling tinggi di Sumatera.

“Kami berencana mengkoreksi itu semua. Kebutuhan pokok yang terjangkau, lalu investasi meningkat yang berorientasi pada padat karya bukan investasi pada padat modal saja,” ujarnya kepada awak media usai kampanye akbar di Banda Aceh, Sabtu, 27 Januari 2024.

Sehingga, kata Anies, upaya tersebut akan menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan. Begitu juga dengan dukungan peraturan yang memudahkan agar usaha mikro dan kecil (UMKM) bisa mendapatkan modal yang lebih banyak.

“Dengan begitu kita akan bisa menyaksikan pertumbuhan perekonomian yang lebih merata,” ujarnya.

Saat menghadiri acara kampanye akbar, Anies juga menyerukan semangat perubahan untuk mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur untuk semua di hadapan masyarakat Aceh.

Scroll Untuk Melanjutkan

Anies menyambut baik antusias masyarakat Tanah Rencong itu yang hadir pada kampanye akbar berlangsung di pelataran Stadion H Dimurthala Banda Aceh. Bahkan dirinya enggan beranjak lebih dulu, sebelum acara selesai.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.

Pilihan Editor: Respons Gibran soal Beras Bulog Ditempeli Stiker Prabowo-Gibran: Nanti Saya Cari

by admin admin No Comments

Rakyat Gaza Anggap Mahkamah Internasional Gagal Hadapi Israel

Jakarta, CNBC Indonesia – Rakyat Palestina di Gaza mengungkapkan kekecewaan terhadap Mahkamah Internasional atau International Court of Justice’s (ICJ) yang tak memberikan keputusan terhadap Israel agar menghentikan serangan mereka. 

Israel sebelumnya telah digiring ke ICJ oleh Afrika Selatan dengan tuduhan tindakan genosida terhadap rakyat Israel, setelah negara zionis itu selama hampir empat bulan menyerbu jalur Gaza dengan bom dan serangan darat.

Pada Jumat kemarin, ICJ hanya mengeluarkan serangkaian keputusan sementara yang mengharuskan Israel untuk mematuhi Konvensi Genosida 1948, mengizinkan lebih banyak bantuan kemanusiaan ke Gaza, dan membahas laporan genosida oleh negara penuntut


Namun, Mahkamah Internasional itu gagal memerintahkan gencatan senjata segera atau mendesak Israel menghentikan semua aktivitas militer di wilayah tersebut.

Padahal, lebih dari 26.000 warga Palestina telah terbunuh di Gaza sejak 7 Oktober dan sekitar 1,9 juta orang menjadi pengungsi, berdasarkan catatan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB.

Berdasarkan laporan Al Jazeera, banyak masyarakat Gaza yang mengatakan kecewa, namun tidak terkejut terhadap keputusan ICJ. Mereka mengatakan tidak mempercayai komunitas internasional, atau sistem peradilan global, karena sejauh ini lembaga internasional gagal mengakhiri pertumpahan darah di wilayah itu.

Reuters TVFoto: Reuters TV
Reuters TV

Di antara mereka yang menyatakan hal itu adalah Ahmed al-Naffar, 54 tahun. Ahmed menjadi warga Gaza yang mengikuti jalannya pengumuman sidang ICJ di luar Rumah Sakit Martir al-Aqsa di Deir el-Balah, Gaza tengah, pada Jumat.

“Meskipun saya tidak mempercayai komunitas internasional, saya memiliki secercah harapan bahwa pengadilan akan memutuskan gencatan senjata di Gaza,” kata al-Naffar kepadal Al Jazeera, dikutip Sabtu (27/1/2024).

Ahmed al-Naffar tak sampai selesai mendengar keseluruhan proses persidangan itu, karena keputusan yang diumumkan menurutnya telah membuktikan bahwa “Mahkamah Internasional adalah sebuah kegagalan.”

“Sayangnya, tidak ada seorang pun yang mampu menangani seruan gencatan senjata. Semua orang menyaksikan pemusnahan kami tanpa mengambil tindakan untuk mendorong gencatan senjata yang serius,” ucap Ayah enam anak ini tang telah mengungsi di halaman al-Aqsa Martyrs’ Hospital sakit, bersama ratusan warga Palestina lainnya.

Warga Palestina memeriksa lokasi serangan Israel di sebuah masjid, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Rafah di selatan Jalur Gaza, 24 Januari 2024. (REUTERS/Fadi Shana)Foto: Warga Palestina memeriksa lokasi serangan Israel di sebuah masjid, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Rafah di selatan Jalur Gaza, 24 Januari 2024. (REUTERS/STAFF)

Ahmed mengatakan, rakyat Gaza saat ini tidak menginginkan bantuan atau makanan. Rakyat Palestina di Gaza saat ini menurutnta lebih menginginkan gencatan senjata, diakhirinya perang, dan kembalinya Gaza (Kota) sebagai tempat hidup yang layak seperti sebelumnya.

Sebagaimana diketahui, awal bulan ini, Afrika Selatan meminta ICJ untuk memerintahkan penghentian kampanye militer Israel yang telah menghancurkan Gaza. Afrika Selatan mengajukan sembilan perintah ke pengadilan. Diantaranya ada yang mengarahkan Israel untuk memfasilitasi dan bukan menghalangi penyaluran bantuan kemanusiaan ke Gaza.

Saat ini, bantuan yang masuk ke Gaza melalui perbatasan Rafah hanya memenuhi kurang dari 30 persen kebutuhan wilayah tersebut, kata Kementerian Kesehatan Gaza. Baik jumlah maupun jenis bantuan dikendalikan oleh Israel, yang telah melakukan pengepungan total terhadap Gaza sejak dimulainya serangan.

Lain halnya dengan Ahmed al-Naffar, pengungsi Palestina di Gaza lainnya, yakni Mohammad al-Minawi mengatakan merasa tidak ada gunanya mendengarkan keputusan ICJ.

Orang-orang berdoa di samping jenazah, termasuk warga Palestina yang tewas dalam serangan Israel di Khan Younis, setelah mereka dibawa ke rumah sakit al-Najjar, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Rafah di Jalur Gaza selatan 24 Januari , 2024. (REUTERS/Ibraheem Abu Mustafa)Foto: Orang-orang berdoa di samping jenazah, termasuk warga Palestina yang tewas dalam serangan Israel di Khan Younis, di Rafah di Jalur Gaza selatan 24 Januari, 2024. (REUTERS/IBRAHEEM ABU MUSTAFA)

Ayah lima anak berusia 45 tahun itu saat ini berlindung di tenda di luar Rumah Sakit Syuhada al-Aqsa. Dia terpaksa meninggalkan rumahnya di daerah al-Mughraqa, sebelah timur Kota Gaza, ketika rumahnya diserang tentara Israel.

Seperti ratusan ribu orang lainnya, dia menuju ke selatan sesuai instruksi militer Israel.

“Saya tidak optimis… Sayangnya, tidak ada yang bisa menghentikan Israel,” kata al-Minawi kepada Al Jazeera.

Meskipun demikian, ia mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Afrika Selatan, dan menggambarkan apa yang dilakukan Afrika Selatan dalam mengajukan gugatan terhadap Israel sebagai sesuatu yang “belum pernah terjadi sebelumnya”. Namun, ia menambahkan, jika negara lain diam saja, tindakan Afrika Selatan itu tidak cukup.

“Tidak ada pencegahan bagi Israel. Semua keputusan internasional dan diplomatik mendukungnya, dan tidak ada akuntabilitas,” kata al-Minawi.

Ia menekankan, jika Israel peduli terhadap hukum internasional, pasukannya tidak akan membunuh “begitu banyak perempuan dan anak-anak di Gaza dan menghancurkan semua rumah kami,” katanya.

Warga Palestina memeriksa lokasi serangan Israel di sebuah masjid, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Rafah di selatan Jalur Gaza, 24 Januari 2024. (REUTERS/Fadi Shana)Foto: Warga Palestina memeriksa lokasi serangan Israel di sebuah masjid, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Rafah di selatan Jalur Gaza, 24 Januari 2024. (REUTERS/STAFF)

“Semua orang mengatakan ‘kami akan mengirimkan bantuan.’ Israel membunuh kami dan Anda mendesak untuk mengirimkan bantuan? Bagaimana kalau memberi kami perlindungan.”

Israel telah menampik tuduhan genosida, dan sering memboikot pengadilan internasional maupun investigasi yang dilakukan PBB, dengan menuduh upaya itu tidak adil dan bias.

ICJ telah meminta Israel untuk menyerahkan laporan dalam waktu satu bulan yang menguraikan langkah-langkah yang diambil untuk menunjukkan bahwa Israel mematuhi langkah-langkah sementara yang diperintahkan pada Jumat. Afrika Selatan kemudian akan diberi kesempatan untuk menanggapi laporan ini.

“Bagaimana Israel bisa diberi waktu satu bulan penuh untuk menyampaikan laporan agar tidak menargetkan warga sipil? Kita semua akan dimusnahkan pada bulan ini,” kata al-Minawi.

Beberapa organisasi hak asasi manusia dan badan-badan internasional telah mendesak Israel untuk melindungi kehidupan warga sipil, namun mayoritas korban di Gaza adalah perempuan dan anak-anak yang tidak bersalah, kata orang-orang di Jalur Gaza.

Setidaknya 183 orang telah tewas dan 377 luka-luka di seluruh wilayah kantong tersebut dalam 24 jam terakhir saja, menurut Kementerian Kesehatan Gaza.

Sejak 7 Oktober, serangan Israel telah menargetkan fasilitas medis, petugas kesehatan dan ambulans, serta ribuan pengungsi internal yang berlindung di dalam rumah sakit dan fasilitas yang dikelola PBB.

Hassan Khalil, 40 tahun, bersama istrinya yang tengah hamil, Tahrir Sheikh Khalil juga menganggap bahwa warga Gaza saat ini tidak membutuhkan bantuan, melainkan hanya ingin adanya gencatan senjata dan penghentian agresi militer.

“Kami tidak memiliki siapa pun yang mendukung kami. Tidak ada yang bisa menghentikan Israel, tidak ada keputusan pengadilan atau resolusi PBB. Selama Amerika Serikat mendukung Israel, kami akan terus menderita,” ujar Hassan.

Amerika Serikat terus memberikan bantuan militer yang menjadi andalan Israel untuk melanjutkan serangannya. AS juga memberikan dukungan diplomatik, dan memveto beberapa resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata di Gaza.

“Seluruh dunia menyetujui pemusnahan kami. Itulah intinya,” kata Tahrir.

[Gambas:Video CNBC]


(hsy/hsy)

by admin admin No Comments

Ditetapkan Jadi Tersangka, Begini Kronologi Kasus Budi Said

Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung telah menetapkan pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said, sebagai tersangka dalam kasus penipuan jual beli emas PT Aneka Tambang (ANTM) Tbk (Antam). Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dikaitkan dengan alat bukti yang lain telah ditemukan penyidik, status Budi Said akhirnya dinaikkan menjadi tersangka.

Adapun kasus ini bermula saat Budi Said membeli 7 ton emas dari Antam pada 2018 dengan harga diskon atau senilai Rp 3,9 triliun. Namun, Budi hanya menerima sebanyak 5,9 ton dan 1,1 ton emas sisanya tidak pernah diterima.

Budi merasa ditipu dan mengirim surat ke Antam Cabang Surabaya, tetapi tidak pernah dibalas. Akhirnya dia berkirim surat ke Antam Pusat Jakarta dan dinyatakan bahwa Antam tidak pernah menjual emas dengan harga diskon. Kemudian dia membawa kasus ini ke meja hijau.


Kasus pun bergulir di pengadilan. Budi menggugat Antam untuk mengganti kerugiannya sebesar 1,1 ton emas.

Adapun awal mula kasus ini terjadi sekitar Maret 2018 sampai November 2018. Diduga tersangka bersama dengan Endang Kumoro (EK), Kepala BELM Surabaya I Antam, Misdianto (MD), Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam, Ahmad Purwanto (AP), General Trading Manufacturing And Service Senior Officer, dan Eksi Anggraeni (EA) telah melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh Antam dengan dalih seolah ada diskon.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan dalam menjalankan aksinya Budi bekerja sama dengan sejumlah pegawai Antam untuk merekayasa transaksi jual beli emas melalui toko.

“Dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam, dengan dalih seolah ada diskon dari PT Antam,” kata Kuntadi.

Guna mengaburkan rekayasa tersebut, transaksi dilakukan dengan cara menggunakan mekanisme yang tidak sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan PT Antam. Dampaknya, PT Antam tidak bisa mengontrol kesesuaian antara jumlah emas yang keluar dengan nilai transaksi yang masuk ke Butik Surabaya 1.

“Akibatnya antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan jumlah logam mulia yang diserahkan PT Antam terdapat selisih yang cukup besar,” tuturnya.

Selisih tersebut kemudian kembali ditutupi dengan membuat surat pernyataan palsu antara tersangka dengan Butik Surabaya 1.

“Yang pada pokoknya menyatakan seolah bahwa benar transaksi telah dilakukan dan benar PT Antam ada kekurangan dalam menyerahkan sejumlah logam mulia. Akibatnya PT Antam mengalami kerugian 1 ton 136 kilogram logam mulia atau mungkin bisa setara Rp 1,2 triliun,” imbuh Kuntadi.

Kuntadi menyebut rekayasa dilakukan dengan menjual emas di bawah harga yang ditetapkan PT Antam lewat modus pemberian diskon. Atas perbuatannya Budi diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Budi Said pernah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung (MA) dengan tergugat PT Aneka Tambang (persero) Tbk. MA saat itu menghukum Antam membayar ganti rugi kepada Budi sebesar 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas batangan 24 karat. Nilai ganti rugi itu sama dengan nilai kerugian yang diduga oleh Kejaksaan Agung.

PKPU Penuh Kejanggalan

Menang secara perdata di MA, Budi Said mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). PKPU ini pun dianggap penuh kejanggalan.

Kejanggalan pertama, pemohon PKPU tidak memiliki legal standing. Antam dapat dipersamakan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai kesepakatan ketentuan pasal 1 angka 1 Undang-Undang BUMN (UU BUMN), Putusan MK Nomor 48/2013, Putusan MK Nomor 63/2013 dan Putusan MA 21 P/HUM/2017 karena sebagian besar sahamnya dimiliki oleh negara dan memiliki saham seri A dwiwarna.

Oleh karena itu, sesuai ketentuan pasal 2 ayat 5 UU KPKU, permohonan PKPU terhadapnya hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan. Hal ini juga sudah ditegaskan oleh Putusan PKPU Nomor 267 perkara Waskita melawan PT Bukaka Teknik Utama, Putusan PKPU PT Indonesia Power melawan Liliana Wibisono dan putusan-putusan PKPU Putusan PTPN I.

Kejanggalan kedua adalah dasar tagihan pemohon PKPU juga dijadikan dasar permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya). Padahal proses atas eksekusi telah berjalan dan telah mencapai pemeriksaan atas permohonan sita yang diajukan Budi Said, sementara penetapan belum dikeluarkan oleh PN Surabaya.

Terlebih, masih ada perkara yang masih berjalan, yakni Peninjauan Kembali ke-2 (PK 2) di Mahkamah Agung (MA) dan, Gugatan perdata di PN Jakarta Timur yang masih berjalan yang dapat mengubah status hukum utang piutang Antam dengan Budi Said dan proses eksekusi di PN Surabaya.

Kemudian kejanggalan ketiga adalah permohonan PKPU seharusnya ditujukan kepada Eksi Anggraeni dan pihak yang membantu penjualan emas, sebab yang menjanjikan adanya pembelian emas dengan harga diskon adalah Eksi Anggraeni selaku broker yang telah bekerja sama dengan Oknum Kepala Butik Emas Logam Surabaya 01 atau Endang Kumoro serta oknum pegawai PT ANTAM Tbk lainnya, yaitu, Misdianto dan Ahmad Purwanto. Sehingga, permohonan PKPU Budi Said dianggap salah sasaran.

Di sisi lain, Antam juga merupakan perusahaan yang sehat dan memiliki kemampuan bayar yang tinggi, sehingga tidak masuk akal jika dijatuhi PKPU.

Kejanggalan keempat adalah kreditor lain tidak memiliki utang yang jelas. Karena dasar utang kreditor lain telah diperiksa pengadilan dan dinyatakan tidak dapat diterima, dan ada yang telah ditolak pengadilan namun masih proses banding.

Alasan lainnya, utang Budi Said selaku Pemohon PKPU tidak sederhana karena masih adanya perkara perdata dan pidana yang sedang berjalan. Perkara pidana yang berjalan, yakni pada persidangan tindak pidana korupsi ditemukan fakta baru bahwa Eksi Anggraini mengakui diperintahkan Budi Said memberikan hadiah kepada oknum-oknum karyawan Antam, sehingga Budi Said diduga melakukan tindakan gratifikasi.

Penetapan Budi Said sebagai tersangka juga mempertegas adanya dugaan kerugian negara yang berasal dari klaim yang diajukan oleh Budi Said. Sehingga semakin menunjukkan bahwa utang tidak sederhana. Keberadaan kerugian negara menjadikan suatu utang tidak sederhana dalam PKPU telah disebutkan dalam perkara PKPU terhadap Pertamina Foundation.

Masuk Ranah Perdata

Perihal sengketa emas 1,1 ton, mulai masuk ke ranah perdata sejak Februari 2020. Budi Said mengajukan gugatan di PN Surabaya. Tergugatnya termasuk Antam, Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto, serta Eksi Anggraeni. Budi Said mempertanyakan soal nasib kekurangan emas 1,1 ton yang belum diterimanya.

Pada 13 Januari 2021. PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said. PT Antam harus membayar Rp 817.465.600.000 atau menyerahkan emas 1.136 (1,1 ton) kepada Budi Said. Selain itu, menghukum Eksi membayar kerugian Rp 92 miliar kepada Budi Said. PT Antam dan Eksi juga dihukum membayar kerugian immateriil Rp 500 miliar kepada Budi Said.

Namun, pada 19 Agustus 2021, Pengadilan Tinggi Surabaya membatalkan putusan Pengadilan Negeri. Antam batal dihukum membayar kepada Budi Said. Akan tetapi, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Budi Said.

Peninjauan Kembali yang diajukan PT Antam ditolak MA pada 21 Juni 2023. Antam pun mengajukan PK untuk kedua kalinya. Alasan Antam mengajukan PK kedua kali adalah dalam berbagai perkara yang juga melibatkan Eksi Anggraeni dan bentuk transaksinya serupa, hanya perkara Budi Said yang dikabulkan. Perkara yang lain tidak dikabulkan.

Dugaan Korupsi Mencuat

Sengketa emas ini juga masuk dalam ranah korupsi. Eksi dan tiga mantan pejabat Antam yang terlibat kasus penipuan menjadi terdakwa dalam perkara korupsi. Kasus ini mulai bergulir pada Agustus 2023.

Mereka dituding melakukan korupsi yang merugikan negara terkait jual beli emas Antam. Dalam dakwaan, disebutkan ada empat perbuatan yang dilakukan Eksi dan Endang Kumoro dkk:

– Memfasilitasi Eksi Anggraeni untuk menjual emas BELM Surabaya 01 Antam dengan harga di bawah harga resmi

– Memfasilitasi Eksi Anggraeni dalam penyerahan emas melebihi faktur pembayaran. Sehingga mengakibatkan kekurangan emas Antam seberat 152,80 kg di BELM Surabaya 01 agar Eksi memenuhi kesepakatan dengan para pembelinya.

– Memanipulasi laporan stok opname harian emas Antam di BELM Surabaya 01 Antam. Seolah-olah tidak terjadi kekurangan stok emas.

– Menerima uang maupun barang dari Eksi Anggraeni sebagai imbal memberi kemudahan dalam penjualan emas di bawah harga resmi dan pemberian emas melebihi faktur pembayaran.

– Sejak awal menjabat pada 2018, Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya 01 Antam berkenalan dengan Eksi Anggraeni selaku broker.

“Dalam menjual emas, Endang Kumoro melakukannya melalui Eksi Anggraeni. Baik menggunakan nama pribadi maupun orang lain,” jelas Fernandes.

Mekanismenya, Eksi melakukan pembayaran sesuai nama pembeli lain yang tercantum di faktur. Selanjutnya, ia menerima emas sesuai permintaan dari nama yang tercantum di faktur. Salah satu pembeli Eksi ialah Budi Said.

Eksi bersama Endang Kumoro dkk diduga berkongkalikong mengakali faktur. Setiap kali transaksi, terjadi penyerahan emas melebihi nilai faktur. Akibatnya terjadi selisih dalam penyerahan emas kepada Eksi.

Alhasil terjadi kekurangan emas Antam hingga 152,80 kilogram di BELM Surabaya 01 akumulasi transaksi September-Desember 2018. Endang Kumoro dkk diduga memanipulasi laporan untuk menutupi kekurangan stok emas tersebut. Nilai 152,80 kilogram itu sekitar Rp 92.257.257.820 (Rp 92,2 miliar).

“Telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang terjadi pada PT Antam Tbk. adalah kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kg atau senilai Rp 92.257.257.820,” bunyi putusan PN Surabaya.

Perbuatan kongkalikong tersebut membuat Eksi Anggraeni memperoleh uang sejumlah Rp 92.257.257.820,00 (sembilan puluh dua miliar dua ratus lima puluh tujuh juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh rupiah) dari penyerahan emas PT Antam, Tbk seberat 152,80 kg oleh Endang Kumoro, Ahmad Purwanto Dan Misdianto kepada Eksi Anggraeni melebihi nilai faktur, yang lalu dibagikan kepada Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misidianto sejumlah Rp. 5.190.250.000,00 (lima miliar seratus sembilan puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dalam bentuk uang dan barang.

Pemufakatan Jahat Terbongkar

Bahkan, setelah menetapkan dan menahan tersangka Budi Said, Kejagung juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, salah satunya rumah Budi Said di wilayah Surabaya, Jawa Timur.

Keputusan tersebut pun disambut baik oleh pihak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga memberikan apresiasi terhadap upaya hukum yang dilakukan oleh Kejagung.

Menurut dia, tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik-praktik tidak sah yang merugikan perusahaan BUMN.

“Saya mengapresiasi tindakan cepat dan tegas Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti kasus penipuan emas Antam. Dari awal saya juga sudah curiga dan merasa aneh bahwa ada yang tidak benar dalam kasus pembelian emas oleh Budi Said ke Antam, dan terbukti kan sekarang!” ujar Arya, Jumat (19/1/2024).

Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa langkah tegas yang diambil oleh Kejagung dinilai tepat dalam upaya menegakkan keadilan dan memberantas tindak kejahatan yang dapat merugikan keuangan negara.

“Saya percaya bahwa Kejaksaan Agung telah melakukan investigasi dengan teliti dan memiliki alat bukti yang kuat untuk menetapkan status tersangka terhadap Budi Said. Kami juga mengapresiasi Masyarakat yang telah menaruh perhatian besar atas penegakan hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung agar kasus ini tidak membuat kerugian keuangan negara,” ucapnya.

[Gambas:Video CNBC]


(dpu/dpu)